Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Sabtu, 22 Juni 2013

Monopoli dan Kebijaksanaan Pemeritah



Bab 12 Monopoli dan Kebijaksanaan Pemeritah

Oleh : Muh Rosyid, S.Pd.,M.M.
Dosen STIE Putra Bangsa Kebumen
(
ETIKA BISNIS: DR. A. SONNY KERAF)

Setelah mempelarari bab ini, Anda diharapkan mampu
  1. Menjelaskan tentang Monopoli;
  2. Menjelaskan tentang Oligopoli;
  3. Menjelaskan tentang Suap;
  4. Menjelaskan tentang Tip;
  5. Menjelaskan tentang Undang-Undang Anti-Monopoli.

Monopoli dan Kebijaksanaan Pemerintah
1.       Monopoli
*      Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya satu atau segelitir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tersebut.
*      Dengan kata lain pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk di dalamnya, karena itu hampir tidak ada persaingan yang berarti.
a.       Monopoli alamiah:
*      Lahir karena mekanisme murni dalam pasar
*      Lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi obyektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan scara memadai oleh perusahaan lain.`
b.      Monopoli artifisial:
*      Lahir karena ersekongkolan atau kolosi politis dan ekonomis antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut.
*      Lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional.
*      Suatu rekayasa sadar yang pada  akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.

2.       Oligopoli
*      Suatu bentuk monopoli tetapi agak berbeda sifatnya. Kalau monopoli merupakan kolosi antara pengusaha dan penguasa, sedang oligopoli adalah kolosi antara pengusaha dengan pengusaha.
*      Inti dari Oligopoli adalah perusahaan sepakat, baik secara tersirat maupun tersurat untuk menetapkan harga produk dari industri sejenis pada tingkat yang jauh lebih tinggi dari harga mekanisme murni dalam pasar.
*      Dalam praktek monopoli artifisial perusahaan tertentu melakukan kolosi dengan penguasa demi mengalahkan atau menyingkirkan perusahaan lain, sedangkan praktek oligoli adalah persekongkolan antara beberapa perusahaan sejenis dengan tujuan utama untuk mengalahkan dan mendikte konsumen.

3.       Suap
*      Salah satu praktek yang sampai tingkat tertentu juga mengarah pada monopoli dan juga merusak pasar adalah suap.
*      Suap mengarah pada monopoli karena dengan suap-menyuap mencegah perusahaan lain untuk masuk dalam pasar bersaing secara fair.
*      Dengan suap perusahaan penyuap dapat hak istimewa untuk melakukan bisnis tertentu yang tidak bisa dimasuki oleh perusahaan lain.
*      Melalui suap pihak pemerintah mengeluarkan peraturan tertentu untuk melindungi kegiatan bisnis perusahaan penyuap tadi untuk mengeluarkan langkah kebijaksanaan tertentu dan bertujuan untuk melindungi perusahaan penyuap.

4.       Tip
*      Tip adalah hadiah atau pemberian cuma-cuma yang diberikan kepada seseorang atau pihak tertentu sebagai tanda terima kasih atas bantuan atau pelayanan yang telah diberikannya, kendati bantuan atau pelayanan itu merupakan tugas dan tanggung jawabnya.
*      Tip adalah bentuk perilaku etis sebagai ungkapan penghargaan yang tulus atas jasa orang lain.
*      Tip tidak menimbulkan persoalan etis, namun tip bisa berubah menjadi suap karena secara positip penerima tip merasa berhutang budi dan dengan demikian dengan penuh resiko ingin membalas kebaikan dengan anipulasi tertentu.


5.       Undang-Undang Anti-Monopoli
Tujuan Undang-Undang Anti-Monopoli:
a.       Bukan untuk membatasi pasar akan tetapi justru untuk mengaktualisasikan cita-cita pasar bebas dan menjamin agar pasar yang fair benar-benar berfungsi.
b.      Untuk melindungi kesejahteraan konsumen dengan melarang praktek-praktek bisnis yang curang dan tidak fair.
c.       Melindungi perusahaan kecil dan mencegah praktek bisnis yang monopolis dan oligopolistis.


Tugas Anda pada bab ini
  1. Jelaskan tentang Monopoli!
  2. Jelaskan tentang Oligopoli!
  3. Jelaskan tentang Suap!
  4. Jelaskan tentang Tip!
  5. Jelaskan tentang Undang-Undang Anti-Monopoli!

Kunjungi kami : 
            gamespedia.org                                              
                 onlyfor.info           
                    tourismbestplace.com
                            filepython.com

0 comments:

Posting Komentar