Bab 12 Monopoli dan Kebijaksanaan Pemeritah
Oleh : Muh Rosyid, S.Pd.,M.M.
Dosen STIE Putra Bangsa Kebumen
(ETIKA BISNIS: DR. A. SONNY KERAF)
Dosen STIE Putra Bangsa Kebumen
(ETIKA BISNIS: DR. A. SONNY KERAF)
Setelah mempelarari bab ini, Anda
diharapkan mampu
- Menjelaskan tentang Monopoli;
- Menjelaskan tentang Oligopoli;
- Menjelaskan tentang Suap;
- Menjelaskan tentang Tip;
- Menjelaskan tentang Undang-Undang Anti-Monopoli.
Monopoli dan Kebijaksanaan Pemerintah
1.
Monopoli
Monopoli
adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya satu atau segelitir perusahaan
yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang
mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam
bidang industri atau bisnis tersebut.
Dengan kata
lain pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain
sulit masuk di dalamnya, karena itu hampir tidak ada persaingan yang berarti.
a. Monopoli alamiah:
Lahir karena
mekanisme murni dalam pasar
Lahir secara
wajar dan alamiah karena kondisi obyektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan,
yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan
dikalahkan scara memadai oleh perusahaan lain.`
b. Monopoli artifisial:
Lahir karena
ersekongkolan atau kolosi politis dan ekonomis antara pengusaha dan penguasa
demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut.
Lahir karena
pertimbangan rasional maupun irasional.
Suatu
rekayasa sadar yang pada akhirnya akan
menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan
kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.
2.
Oligopoli
Suatu bentuk
monopoli tetapi agak berbeda sifatnya. Kalau monopoli merupakan kolosi antara
pengusaha dan penguasa, sedang oligopoli adalah kolosi antara pengusaha dengan
pengusaha.
Inti dari Oligopoli
adalah perusahaan sepakat, baik secara tersirat maupun tersurat untuk
menetapkan harga produk dari industri sejenis pada tingkat yang jauh lebih
tinggi dari harga mekanisme murni dalam pasar.
Dalam praktek
monopoli artifisial perusahaan tertentu melakukan kolosi dengan penguasa demi
mengalahkan atau menyingkirkan perusahaan lain, sedangkan praktek oligoli adalah
persekongkolan antara beberapa perusahaan sejenis dengan tujuan utama untuk
mengalahkan dan mendikte konsumen.
3.
Suap
Salah satu
praktek yang sampai tingkat tertentu juga mengarah pada monopoli dan juga
merusak pasar adalah suap.
Suap mengarah
pada monopoli karena dengan suap-menyuap mencegah perusahaan lain untuk masuk
dalam pasar bersaing secara fair.
Dengan suap
perusahaan penyuap dapat hak istimewa untuk melakukan bisnis tertentu yang
tidak bisa dimasuki oleh perusahaan lain.
Melalui suap
pihak pemerintah mengeluarkan peraturan tertentu untuk melindungi kegiatan
bisnis perusahaan penyuap tadi untuk mengeluarkan langkah kebijaksanaan
tertentu dan bertujuan untuk melindungi perusahaan penyuap.
4.
Tip
Tip adalah
hadiah atau pemberian cuma-cuma yang diberikan kepada seseorang atau pihak
tertentu sebagai tanda terima kasih atas bantuan atau pelayanan yang telah
diberikannya, kendati bantuan atau pelayanan itu merupakan tugas dan tanggung
jawabnya.
Tip adalah
bentuk perilaku etis sebagai ungkapan penghargaan yang tulus atas jasa orang
lain.
Tip tidak
menimbulkan persoalan etis, namun tip bisa berubah menjadi suap karena secara
positip penerima tip merasa berhutang budi dan dengan demikian dengan penuh
resiko ingin membalas kebaikan dengan anipulasi tertentu.
5.
Undang-Undang Anti-Monopoli
Tujuan Undang-Undang Anti-Monopoli:
a.
Bukan untuk
membatasi pasar akan tetapi justru untuk mengaktualisasikan cita-cita pasar
bebas dan menjamin agar pasar yang fair benar-benar berfungsi.
b.
Untuk
melindungi kesejahteraan konsumen dengan melarang praktek-praktek bisnis yang
curang dan tidak fair.
c.
Melindungi perusahaan
kecil dan mencegah praktek bisnis yang monopolis dan oligopolistis.
Tugas
Anda pada bab ini
- Jelaskan tentang Monopoli!
- Jelaskan tentang Oligopoli!
- Jelaskan tentang Suap!
- Jelaskan tentang Tip!
- Jelaskan tentang Undang-Undang Anti-Monopoli!
Kunjungi kami :