Bab 8 Hak Pekerja
Oleh : Muh Rosyid, S.Pd.,M.M.
Dosen STIE Putra Bangsa Kebumen
(ETIKA BISNIS: DR. A. SONNY KERAF)
Dosen STIE Putra Bangsa Kebumen
(ETIKA BISNIS: DR. A. SONNY KERAF)
Setelah mempelarari bab ini, Anda diharapkan mampu
1.
Menjelaskan Hak atas
Pekerjaan
2.
Menjelaskan Hak atas
Upah yang Adil
3.
Menjelaskan Hak untuk
Berserikat dan Berkumpul
4.
Menjelaskan Hak atas
Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
5.
Menjelaskan Hak untuk
Diproses Hukum secara Sah
6.
Menjelaskan Hak untuk
Diperlakukan secara Sama
7.
Menjelaskan Hak atas
Rahasia Pribadi
8.
Menjelaskan Hak atas
Kebebasan Suara Hati
9.
Menjelaskan Whistle
Blowing Internal
10.
Menjelaskan Whistle
Blowing Eksternal
Hak Pekerja
- Macam-macam Hak Pekerja
a.
Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia,
karena:
1) Kerja adalah aktifitas tubuh manusia dan karena itu
tidak bisa dilepaskan dari tubuh manusia;
2) Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui
kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan
lingkungannya yang lebih manusiawi;
3) Melalui kerja manusia menjadi manusia yang hidup
dengan layak;
4) Melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri
sebagai manusia yang mandiri;
5) Melalui kerja manusia membebaskan dirinya dari
ketergantungan yang negatif pada orang lain;
6) Melalui kerja manusia menegaskan dirinya,
identitasnya, dan eksistensinya.
b.
Hak atas Upah yang Adil
Hak atas upah
yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia
mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan.
Perusahaan yang bersangkutan mempunyai kewajiban
untuk memberi upah yang adil
1)
Setiap pekerja berhak
mendapatkan upah/dibayar yang merupakan perwujudan atau kompensasi dari hasil
kerjanya yang tidak dinikmati secara langsung.
2)
Setiap orang tidak hanya
berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang
telah disumbangkannya.
3)
Upah yang adil adalah
tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam pemberian upah
kepada semuakaryawan
c. Hak untuk Berserikat dan
Berkumpul
1)
Upah yang adil tidak
selamanya diberlakukan dalam suatu perusahaan
2)
Upah yang adil harus
diperjuangkan oleh pekerja itu sendiri
3) Pekerja harus dijamin haknya untuk membentuk serikat
pekerja dengan tujuan bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota
4) Dalam berserikat dan berkumpul ada dua dasar moral
yang penting yaitu:
Ø Manusia adalah mahluk sosial yang selalu menurut dan
berdasarkan kodratnya cenderung berkumpul dan berserikat dengan sesamanya
Ø Pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka atas upah yang adil
- Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap
penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
Dasar moral peting dari hak berserikat dan
berkumpul:
1) Salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang
merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dijamin.
2) Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja
dapat bersama-sama secara kelompok memperjuangkan hak mereka yang lain,
khususnya hak upah yang adil.
- Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Pekerja wajib diberi kesempatan untuk membuktikan
apakah ia melakukan kesalahan, kalau tidak bersalah dia diberi kesempatan untuk
mengaku secara jujur dan meminta maaf.
- Hak untuk Diperlakukan secara Sama
Ø Semua pekerja pada prinsipnya harus diperlakukan
secara sama, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan baik warna kulit,
jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan,
gaji maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau penidikan lebih lanjut.
Ø Perbedaan gaji dan peluang harus didasarkan pada
kriteria dan pertimbangan yang rasional, obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan
secara terbuka.
- Hak atas Rahasia Pribadi
Ø Kendati perusahaan punya hak tertentu untuk
mengetahui riwayat hidup dan data pribadi tertentu dari setiap karyawan, karyawan
punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya.
Ø Hak ini tentu tidak mutlak karena dalam kasus
tertetu data yang paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan dan karyawan
lain ketika data pribadi itu mempunyai efek yang membahayakan pihak lain.
- Hak atas Kebebasan Suara Hati
Ø Setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Ia
harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang
menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
Ø Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan
tertentu yang dianggapnya tidak baik.
Ø Karyawan rendah yang membocorkan kecurangan yang
dilakukan atasannya, entah ke pihak di luar perusahaan atau ke pimpinan yang
lebih tinggi akan dengan mudah dipecat atau dipersulit tanpa diberi kesempatan
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
- Whistle Blowing
Ø Tindakan yang dilakukan oleh seorang atau beberapa
orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.
Ø Whistle Blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan.
Ø Whistle Blowing umumnya menyangkut kecurangan
tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain.
Ø Whistle Blowing adalah tindakan seorang karyawan
yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan kepada pihak direksi.
Ø Whistle Blowing adalah tindakan karyawan yang
membocorkan tindakan perusahaan yang membuang sejumlah barang dalam jumlah
besar demi mempertahankan stabilitas harga barang.
Ø Whistle Blowing adalah kecurangan perusahaan yang
membuang limbah industri ke sungai.
Ø Whistle Blowing adalah manipulasi perusahaan di
bagian produksi yang mengurangi atau menaikkan kadar unsur kimia tertentu dari
standar normal dengan maksud untuk mengurangi biaya produksi atau membuat
onsumen ketagihan dan pada akhirnya mendatangkan keuntungan besar bagi
perusahaan.
a.
Whistle Blowing Internal
Ø Terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan
tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau atasannya,
kemudian melaporkan kecurangan itu kepada atasan lain yang lebih tinggi
jabatannya.
Ø Sebagai atasan harus bersikaphati-hati dan netral
dalam menanggapi laporan itu.
Ø Netral bukan dalam pengertian tidak peduli (indifferent) melainkan serius
menanggapi tetapi dengan tetap memegang prinsip praduga tak bersalah.
b. Whistle
Blowing Eksternal
Ø Whistle Blowing Eksternal menyangkut kasus di mana
seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaan lalu
membocorkannya kepada masyarakat, karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan
merugikan masyarakat.
Ø Motivasi utama adalah mencegah kerugian bagi
masyarakat atau konsumen.
Ø Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela
kepentingan konsumen karena dia sadar bahwa semua konsumen adalah mausia yang
sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh
keuntungan
Tugas
Anda pada bab ini
1.
Jelaskan Hak atas
Pekerjaan!
2.
Jelaskan Hak atas Upah
yang Adil!
3.
Jelaskan Hak untuk
Berserikat dan Berkumpul!
4.
Jelaskan Hak atas
Perlindungan Keamanan dan Kesehatan!
5.
Jelaskan Hak untuk
Diproses Hukum secara Sah!
6.
Jelaskan Hak untuk
Diperlakukan secara Sama!
7.
Jelaskan Hak atas
Rahasia Pribadi!
8.
Jelaskan Hak atas
Kebebasan Suara Hati!
9.
Jelaskan Whistle
Blowing Internal!
10. Jelaskan Whistle Blowing Eksternal!
Kunjungi kami :
0 comments:
Posting Komentar