Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Selasa, 28 Mei 2013

Hak Pekerja



Bab 8 Hak Pekerja

Oleh : Muh Rosyid, S.Pd.,M.M.
Dosen STIE Putra Bangsa Kebumen
(
ETIKA BISNIS: DR. A. SONNY KERAF)

Setelah mempelarari bab ini, Anda diharapkan mampu
1.        Menjelaskan Hak atas Pekerjaan
2.        Menjelaskan Hak atas Upah yang Adil
3.        Menjelaskan Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
4.        Menjelaskan Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
5.        Menjelaskan Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
6.        Menjelaskan Hak untuk Diperlakukan secara Sama
7.        Menjelaskan Hak atas Rahasia Pribadi
8.        Menjelaskan Hak atas Kebebasan Suara Hati
9.        Menjelaskan Whistle Blowing Internal
10.    Menjelaskan Whistle Blowing Eksternal

Hak Pekerja
  1. Macam-macam Hak Pekerja
a.      Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia, karena:
1)   Kerja adalah aktifitas tubuh manusia dan karena itu tidak bisa dilepaskan dari tubuh manusia;
2)   Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia  dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi;
3)   Melalui kerja manusia menjadi manusia yang hidup dengan layak;
4)   Melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri;
5)   Melalui kerja manusia membebaskan dirinya dari ketergantungan yang negatif pada orang lain;
6)   Melalui kerja manusia menegaskan dirinya, identitasnya, dan eksistensinya.

b.      Hak atas Upah yang Adil
Hak  atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan.
Perusahaan yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk memberi upah yang adil
1)            Setiap pekerja berhak mendapatkan upah/dibayar yang merupakan perwujudan atau kompensasi dari hasil kerjanya yang tidak dinikmati secara langsung.
2)            Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
3)            Upah yang adil adalah tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam pemberian upah kepada semuakaryawan

c.       Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
1)      Upah yang adil tidak selamanya diberlakukan dalam suatu perusahaan
2)      Upah yang adil harus diperjuangkan oleh pekerja itu sendiri
3)      Pekerja harus dijamin haknya untuk membentuk serikat pekerja dengan tujuan bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota
4)      Dalam berserikat dan berkumpul ada dua dasar moral yang penting yaitu:
Ø  Manusia adalah mahluk sosial yang selalu menurut dan berdasarkan kodratnya cenderung berkumpul dan berserikat dengan sesamanya
Ø  Pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka atas upah yang adil

    1. Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
Dasar moral peting dari hak berserikat dan berkumpul:
1)      Salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dijamin.
2)      Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kelompok memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak upah yang adil.

    1. Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Pekerja wajib diberi kesempatan untuk membuktikan apakah ia melakukan kesalahan, kalau tidak bersalah dia diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.

    1. Hak untuk Diperlakukan secara Sama
Ø  Semua pekerja pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan baik warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau penidikan lebih lanjut.
Ø  Perbedaan gaji dan peluang harus didasarkan pada kriteria dan pertimbangan yang rasional, obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

    1. Hak atas Rahasia Pribadi
Ø  Kendati perusahaan punya hak tertentu untuk mengetahui riwayat hidup dan data pribadi tertentu dari setiap karyawan, karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya.
Ø  Hak ini tentu tidak mutlak karena dalam kasus tertetu data yang paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan dan karyawan lain ketika data pribadi itu mempunyai efek yang membahayakan pihak lain.

    1. Hak atas Kebebasan Suara Hati
Ø  Setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Ia harus dibiarkan bebas mengikuti  apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
Ø  Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik.
Ø  Karyawan rendah yang membocorkan kecurangan yang dilakukan atasannya, entah ke pihak di luar perusahaan atau ke pimpinan yang lebih tinggi akan dengan mudah dipecat atau dipersulit tanpa diberi kesempatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

  1. Whistle Blowing
Ø  Tindakan yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.
Ø  Whistle Blowing sering disamakan begitu saja  dengan membuka rahasia perusahaan.
Ø  Whistle Blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain.
Ø  Whistle Blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan kepada pihak direksi.
Ø  Whistle Blowing adalah tindakan karyawan yang membocorkan tindakan perusahaan yang membuang sejumlah barang dalam jumlah besar demi mempertahankan stabilitas harga barang.
Ø  Whistle Blowing adalah kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
Ø  Whistle Blowing adalah manipulasi perusahaan di bagian produksi yang mengurangi atau menaikkan kadar unsur kimia tertentu dari standar normal dengan maksud untuk mengurangi biaya produksi atau membuat onsumen ketagihan dan pada akhirnya mendatangkan keuntungan besar bagi perusahaan.

a.      Whistle Blowing Internal
Ø  Terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau atasannya, kemudian melaporkan kecurangan itu kepada atasan lain yang lebih tinggi jabatannya.
Ø  Sebagai atasan harus bersikaphati-hati dan netral dalam menanggapi laporan itu.
Ø  Netral bukan dalam pengertian tidak peduli (indifferent) melainkan serius menanggapi tetapi dengan tetap memegang prinsip praduga tak bersalah.

b.      Whistle Blowing Eksternal
Ø  Whistle Blowing Eksternal menyangkut kasus di mana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat, karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Ø  Motivasi utama adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Ø  Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar bahwa semua konsumen adalah mausia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan

Tugas Anda pada bab ini
1.      Jelaskan Hak atas Pekerjaan!
2.      Jelaskan Hak atas Upah yang Adil!
3.      Jelaskan Hak untuk Berserikat dan Berkumpul!
4.      Jelaskan Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan!
5.      Jelaskan Hak untuk Diproses Hukum secara Sah!
6.      Jelaskan Hak untuk Diperlakukan secara Sama!
7.      Jelaskan Hak atas Rahasia Pribadi!
8.      Jelaskan Hak atas Kebebasan Suara Hati!
9.      Jelaskan Whistle Blowing Internal!
10.  Jelaskan Whistle Blowing Eksternal!

Kunjungi kami : 
            gamespedia.org                                              
                 onlyfor.info           
                    tourismbestplace.com
                            filepython.com

0 comments:

Posting Komentar