Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Selasa, 28 Mei 2013

Hak Pekerja



Bab 8 Hak Pekerja

Oleh : Muh Rosyid, S.Pd.,M.M.
Dosen STIE Putra Bangsa Kebumen
(
ETIKA BISNIS: DR. A. SONNY KERAF)

Setelah mempelarari bab ini, Anda diharapkan mampu
1.        Menjelaskan Hak atas Pekerjaan
2.        Menjelaskan Hak atas Upah yang Adil
3.        Menjelaskan Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
4.        Menjelaskan Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
5.        Menjelaskan Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
6.        Menjelaskan Hak untuk Diperlakukan secara Sama
7.        Menjelaskan Hak atas Rahasia Pribadi
8.        Menjelaskan Hak atas Kebebasan Suara Hati
9.        Menjelaskan Whistle Blowing Internal
10.    Menjelaskan Whistle Blowing Eksternal

Hak Pekerja
  1. Macam-macam Hak Pekerja
a.      Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia, karena:
1)   Kerja adalah aktifitas tubuh manusia dan karena itu tidak bisa dilepaskan dari tubuh manusia;
2)   Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia  dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi;
3)   Melalui kerja manusia menjadi manusia yang hidup dengan layak;
4)   Melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri;
5)   Melalui kerja manusia membebaskan dirinya dari ketergantungan yang negatif pada orang lain;
6)   Melalui kerja manusia menegaskan dirinya, identitasnya, dan eksistensinya.

b.      Hak atas Upah yang Adil
Hak  atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan.
Perusahaan yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk memberi upah yang adil
1)            Setiap pekerja berhak mendapatkan upah/dibayar yang merupakan perwujudan atau kompensasi dari hasil kerjanya yang tidak dinikmati secara langsung.
2)            Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
3)            Upah yang adil adalah tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam pemberian upah kepada semuakaryawan

c.       Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
1)      Upah yang adil tidak selamanya diberlakukan dalam suatu perusahaan
2)      Upah yang adil harus diperjuangkan oleh pekerja itu sendiri
3)      Pekerja harus dijamin haknya untuk membentuk serikat pekerja dengan tujuan bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota
4)      Dalam berserikat dan berkumpul ada dua dasar moral yang penting yaitu:
Ø  Manusia adalah mahluk sosial yang selalu menurut dan berdasarkan kodratnya cenderung berkumpul dan berserikat dengan sesamanya
Ø  Pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka atas upah yang adil

    1. Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
Dasar moral peting dari hak berserikat dan berkumpul:
1)      Salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dijamin.
2)      Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kelompok memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak upah yang adil.

    1. Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Pekerja wajib diberi kesempatan untuk membuktikan apakah ia melakukan kesalahan, kalau tidak bersalah dia diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.

    1. Hak untuk Diperlakukan secara Sama
Ø  Semua pekerja pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan baik warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau penidikan lebih lanjut.
Ø  Perbedaan gaji dan peluang harus didasarkan pada kriteria dan pertimbangan yang rasional, obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

    1. Hak atas Rahasia Pribadi
Ø  Kendati perusahaan punya hak tertentu untuk mengetahui riwayat hidup dan data pribadi tertentu dari setiap karyawan, karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya.
Ø  Hak ini tentu tidak mutlak karena dalam kasus tertetu data yang paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan dan karyawan lain ketika data pribadi itu mempunyai efek yang membahayakan pihak lain.

    1. Hak atas Kebebasan Suara Hati
Ø  Setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Ia harus dibiarkan bebas mengikuti  apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
Ø  Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik.
Ø  Karyawan rendah yang membocorkan kecurangan yang dilakukan atasannya, entah ke pihak di luar perusahaan atau ke pimpinan yang lebih tinggi akan dengan mudah dipecat atau dipersulit tanpa diberi kesempatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

  1. Whistle Blowing
Ø  Tindakan yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.
Ø  Whistle Blowing sering disamakan begitu saja  dengan membuka rahasia perusahaan.
Ø  Whistle Blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain.
Ø  Whistle Blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan kepada pihak direksi.
Ø  Whistle Blowing adalah tindakan karyawan yang membocorkan tindakan perusahaan yang membuang sejumlah barang dalam jumlah besar demi mempertahankan stabilitas harga barang.
Ø  Whistle Blowing adalah kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
Ø  Whistle Blowing adalah manipulasi perusahaan di bagian produksi yang mengurangi atau menaikkan kadar unsur kimia tertentu dari standar normal dengan maksud untuk mengurangi biaya produksi atau membuat onsumen ketagihan dan pada akhirnya mendatangkan keuntungan besar bagi perusahaan.

a.      Whistle Blowing Internal
Ø  Terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau atasannya, kemudian melaporkan kecurangan itu kepada atasan lain yang lebih tinggi jabatannya.
Ø  Sebagai atasan harus bersikaphati-hati dan netral dalam menanggapi laporan itu.
Ø  Netral bukan dalam pengertian tidak peduli (indifferent) melainkan serius menanggapi tetapi dengan tetap memegang prinsip praduga tak bersalah.

b.      Whistle Blowing Eksternal
Ø  Whistle Blowing Eksternal menyangkut kasus di mana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat, karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Ø  Motivasi utama adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Ø  Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar bahwa semua konsumen adalah mausia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan

Tugas Anda pada bab ini
1.      Jelaskan Hak atas Pekerjaan!
2.      Jelaskan Hak atas Upah yang Adil!
3.      Jelaskan Hak untuk Berserikat dan Berkumpul!
4.      Jelaskan Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan!
5.      Jelaskan Hak untuk Diproses Hukum secara Sah!
6.      Jelaskan Hak untuk Diperlakukan secara Sama!
7.      Jelaskan Hak atas Rahasia Pribadi!
8.      Jelaskan Hak atas Kebebasan Suara Hati!
9.      Jelaskan Whistle Blowing Internal!
10.  Jelaskan Whistle Blowing Eksternal!

Kunjungi kami : 
            gamespedia.org                                              
                 onlyfor.info           
                    tourismbestplace.com
                            filepython.com

READ MORE - Hak Pekerja

Selasa, 21 Mei 2013

Keadilan dalam Bisnis



Bab 7 Keadilan dalam Bisnis

Oleh : Muh Rosyid, S.Pd.,M.M.
Dosen STIE Putra Bangsa Kebumen
(
ETIKA BISNIS: DR. A. SONNY KERAF)

Setelah mempelarari bab ini, Anda diharapkan mampu:
1.       Menjelaskan Paham Tradisional mengenai Keadilan;
2.       Menjelaskan Keadilan Individual dan Struktural;
3.       Menjelaskan Teori Keadilan Adam Smith;
4.       Menjelaskan Teori Keadilan Distributif John Rawls;         
5.       Menjelaskan Jalan Keluar atas Masalah Ketimpangan Ekonomi.

Keadilan dalam Bisnis:
1.       Paham Tradisional mengenai Keadilan
a.       Keadilan Legal
Semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara berdasarkan hukum yang berlaku dan  semua pihak dijamin untuk mendapat perlakuan  yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dasar moral:
1)      Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan karena itu harus diperlakukan secara sama.
2)      Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya. Perlakuan yang tidak sama hanya bisa dibenarkan melalui pertanggungjawaban yang terbuka berdasar prosedur legal yang berlaku.

Konsekuensi legal dan moral yang mendasar:
1)      Semua orang harus secara sama dlindungi oleh hukum negara.
2)      Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3)      Negara/pemerintah tidak boleh mengeluarkan hukum atau produk hukum apapun yang secara khusus dimaksudkan demi kepentingan kelompok atau orang tertentu dengan tanpa merugikan kepentingan pihak lain. 
4)      Semua warga tanpa perbedaan apapun harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku karena hukum tersebut melindungi hak dan kepentingan semua warga.

b.      Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil dan fair antara orang yang satu dan yang lain atau warga negara yang satu dengan warga negara yang lain.
Keadilan ini menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga yang satu dengan warga yang lain tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.

c.       Keadilan Distributif
Keadilan Distributif/ Keadilan Ekonomi adalah distributif ekonomi  yang merata yang dianggap adil bagi semua warga negara, yang menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Keadilan distributif memiliki relevansi dalam dunia bisnis, khususnya dalam perusahaan, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.

2.       Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya untuk menegakkan keadilan, menyangkut aspek yang lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut, berarti prinsip prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal sikap orang per-orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.

3.       Teori Keadilan Adam Smith
a.       Prinsip No Harm
Prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinsip no harm, atau prinsip yang tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain yang secara negatif prinsip ini menuntut agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak merugikan orang lain.
Prinsip no harm adalah prinsip paling minim dan karena itu paling pokok yang harus ada untuk memungkinkan kehidupan manusia bisa bertahan dan juga relasi sosial manusia bisa ada dan bertahan.

b.      Prinsip Non-Intervention
Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.

c.       Prinsip Keadilan Tukar
v  Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar.
v  Jika  suatu barang dijual  dan dibeli pada tingkat harga alamiah, maka barang tersebut dijual  dan dibeli pada tingkat harga yang adil.
v  Dengan demikian harga alamiah adalah harga yang adil karena pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung.
v  Titik ekuilibrium adalah sebuah titik di mana sejumlah barang yang ingin dibeli konsumen sama dengan jumlah yang akan dijual produsen dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama dengan harga terendah yang ingin ditawarkan produsen.

4.       Teori Keadilan Distributif John Rawls    
a.       Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
v  Setiap orang harus mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua.
v  Ketidak adilan yang paling jelas dari sistem kebebasan kodrati adalah bahwa sistem ini menijinkan pembagian kekayaan dipengaruhi secara tidak tepat oleh kondisi-kondisi alamiah dan sosial.
v  Jalan ke luar utama untuk memecahkan ketidak adilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar menguntngkan kelompok yang tidak beruntung.
v  Kebebasan yang sama itu harus tetap disertai dengan penataan struktur sosial, politik dan ekonomi agar tidak melanggengkan ketida adilan distributif.
v  Sasaran pokok teori keadilan Rawls adalah perubahan struktur sosial sedemikian rupa agar lebih menguntungkan kelompok yang paling kurang beruntung.

b.      Kritik atas Teori Rawls
Kendati sangat menarik dan dalam banyak hal efektif memecahkan persoalan ketimpangan dan kemiskinan ekonomi, mendapat kritik tajam dari segala arah:
1)       Prinsip Rawls membenarkan ketidak adilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan pihak lain.
2)      Yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah itu juga diberikan kepada kelompok yang tidak beruntung atau miskin karena kesalahan sendiri.

5.       Jalan Keluar atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
a.       Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang karena dapat menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang secara sama. Semua orang harus dibiarkan dan diberi peluang untuk berusaha dan melakukan apa saja yang dianggapnya baik, asalkan tidak merugikan kepentingan orang lain ataupun kepentingan dan hak masyarakat pada umumnya.
b.      Jalan ke luar untuk memecahkan persoalan perbedaan dan ketimpangan ekonomi dan sosial yang disebabkan oleh pasar adalah kebebasan yang sama  bagi semua negara dituntut untuk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus agar kelompok dapat memperbaiki kondisi sosial  dan ekonomi mereka.
c.       Jalan ke luar yang kita ajukan  atas ketimpangan ekonomi adalah dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu adalah dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar yang maksimal.

Tugas Anda pada bab ini
1.       Jelaskan Paham Tradisional mengenai Keadilan!
2.       Jelaskan Keadilan Individual dan Struktural!
3.       Jelaskan Teori Keadilan Adam Smith!
4.       Jelaskan Teori Keadilan Distributif John Rawls!  
5.       Jelaskan Jalan Keluar atas Masalah Ketimpangan Ekonomi!

Kunjungi kami : 
            gamespedia.org                                              
                 onlyfor.info           
                    tourismbestplace.com
                            filepython.com

READ MORE - Keadilan dalam Bisnis