DISAMPAIKAN PADA KEGIATAN PENINGKATAN KETRAMPILAN TENAGA PELATIH DAN PENDIDIK BAGI PENGURUS PANTI SOSIAL/ASUHAN
KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2012.
Oleh: MUH ROSYID,S.Pd.,M.M.Pd.
KEPALA BIDANG SOSIAL DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN SOSIAL
KABUPATEN KEBUMEN
KABUPATEN KEBUMEN
DASAR HUKUM:
q UNDANG – UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1961 TENTANG PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG
q PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1980 TENTANG PELAKSANAAN PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG
q PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1981 TENTANG PELAYANAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN
q KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL RI NOMOR 1/HUK/1955 TENTANG PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG UNTUK BENCANA ALAM
q KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL RI NOMOR 56/HUK/1956 TENTANG PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN SOSIAL OLEH MASYARAKAT
TUJUAN:
q TERHIMPUNNYA UANG ATAU BARANG DARI MASYARAKAT UNTUK PENANGANAN USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
q TERSALURKANNYA UANG ATAU BARANG DARI HASIL PENGUMPULAN SUMBANGAN KEPADA MASYARAKAT YANG MEMBUTUHKAN
q TERCIPTANYA TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DARI HASIL PENYELENGGARAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
q TERCIPTANYA TERTIB ADMINISTRASI PENYELENGGARAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
q TERSELENGGARANYA PENGUMPULAN SUMBANGAN YANG SESUAI DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU
YANG BERHAK MENYELENGGARAKAN:
- Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu organisasi atau oleh kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
- Organisasi tersebut harus memenuhi persyaratan antara lain:
a. Mempunyai akta notaris atau akta pendirian dengan disertai AD dan ART yang memuat Azas, sifat dan tujuan organisasi, lingkup kegiatan, susunan organisasi dan sumber – sumber keuangan
b. Telah terdaftar pada Instasi Sosial setempat apabila organisasi tersebut bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial
PEJABAT PEMBERI IZIN:
1. Menteri Sosial RI untuk penyelenggaraan pengumpulan sumbangan meliputi :
a. Seluruh Wilayah Indonesia
b. Melebihi satu wilayah propinsi
c. Satu propinsi tetapi pemohon berkedudukan di propinsi lain
2. Gubernur untuk penyelenggaraan pengumpulan sumbangan meliputi :
a. Seluruh wilayah propinsi yang bersangkutan
b. Melebihi dari satu wilayah kab/kot
3. Bupati/Walikota untuk penyelenggaraan pengumpulan sumbangan yang meliputi tingkat Kabupaten/kotamadya yang bersangkutan
KONDISI MASYARAKAT YANG MEMERLUKAN BANTUAN:
q PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL YANG TERUS MENINGKAT DAN SEMAKIN KOMPLEKS
Ø ANAK TERLANTAR
Ø LANJUT USIA TERLANTAR
Ø PENYANDANG CACAT
Ø KEMISKINAN
Ø DLL
q KORBAN BENCANA ALAM DAN SOSIAL
CARA PENGUMPULAN SUMBANGAN:
q MENGADAKAN PERTUNJUKAN
q MENGADAKAN BAZAR
q PENJUALAN BARANG SECARA LELANG
q PENJUALAN PERANGKO AMAL
q PENJUALAN KUPON SUMBANGAN
q PERMINTAAN SECARA LANGSUNG BAIK TERTULIS MAUPUN LISAN TERMASUK MELALUI MEDIA CETAK DAN ELEKTRONIK
q PENGEDARAN DAFTAR / LIST DERMA
q PENEMPATAN KOTAK SUMBANGAN DI TEMPAT UMUM
q PENGIRIMAN BLANKO POS WESEL UNTUK MEMINTA SUMBANGAN
q MELALUI PENGIRIMAN SMS DENGAN TARIF REGULER
PROSEDUR PENGAJUAN IZIN:
q Permohonan penyelenggaraan PUB diajukan secara tertulis dengan memuat antara lain :
v Nama dan alamat organisasi pemohon
v Akta pendirian dan susunan pengurus
v Kegiatan sosial terakhir yang telah dilaksanakan
v Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan
v Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan
v Mekanisme penyelenggaraan dan penyalurannya
v Rincian pembiayaan
q Permohonan ditujukan kepada Menteri Sosial RI dengan dilampirkan
v Rekomendasi/persetujuan Gubernur Propinsi setempat dimana pemohon berkedudukan
v Bagi pemohon yang berkedudukan di Prop lain, disamping persetujuan sebagaimana dimaksud harus disertai pula persetujuan Gubernur Propinsi setempat dimana dimana pengumpulan sumbangan diselenggarakan
v Foto copy Akta pendirian dan AD/ART dari organisasi ybs
q Permohonan izin pengumpulan sumbangan harus terlebih dahulu dikaji mengenai:
v Hal – hal yang berkaitan dengan persyaratan untuk mengajukan permohonan
v Maksud dan tujuan usaha pengumpulan
v Kemungkinan efek psikologis , sosial dan ekonomi terhadap masyarakat dimana pengumpulan sumbangan tersebut diselenggarakan
v Kemampuan pemberi sumbangan dari masyarakat setempat
q Berdasarkan pertimbangan – pertimbangan yang selektif maka permohonan dapat diberikan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dalam bentuk SK izin, yang memuat ketentuan – ketentuan sbb :
v Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan
v Tata cara penyelenggaraan
v Penggunaan pembiayaan penyelenggaraan
v Batas wilayah penyelenggaraan selama – lamanya 3 bulan dan bila perlu dapat diperpanjang paling lama 1 bulan
v Jumlah pembiayaan penyelenggaraan usaha pengumpulan sumbangan , untuk kegiatan operasional sebanyak–banyaknya 10 % dari hasil sumbangan yang terkumpul kecuali untuk sumbangan korban bencana
KEWAJIBAN PENYELENGGARA:
q Pengguna Hasil
Penyelenggara wajib menyalurkan hasil sumbangan yang terkumpul sesuai dengan rencana penggunaanya sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan izinnya
q Menyampaikan laporan kepada Menteri Sosial RI dengan tembusan disampaikan kepada :
v Kementerian Dalam Negeri
v Gubernur Propinsi setempat
v Kepala Instansi Sosial Propinsi tempat penyelenggara/pemegang izin berkedudukan
q Isi Laporan
Laporan harus disertai bukti – bukti pertanggungjawaban dari keseluruhan hasil yang diperoleh berupa :
v jenis usaha yang dilaksanakan
v jumlah sumbangan yang diperoleh
v pengggunaan sumbangan (penyalurannya)
KETENTUAN PEMANFAATAN HASIL PENGGALANGAN DANA SOSIAL (PUB):
q PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG NON BENCANA :
v MAX 10 % UNTUK OPERASIONAL PENYELENGGARA
v 90 % UNTUK DISALURKAN KE SASARAN BANTUAN
q PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG BENCANA :
SELURUHNYA DISALURKAN UNTUK SASARAN BANTUAN
MEKANISME PENYERAHAN SUMBANGAN:
q HASIL PENGUMPULAN SUMBANGAN DISERAHKAN KEPADA KORBAN BENCANA MELALUI KETUA BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, MENTERI SOSIAL, GUBERNUR, DAN BUPATI/WALIKOTA SELAKU KETUA SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA
q DALAM KEADAAN TERTENTU PENYERAHAN SUMBANGAN DAPAT DILAKUKAN SECARA LANGSUNG KEPADA KORBAN BENCANA SETELAH MENDAPAT PETUNJUK DARI BUPATI/WALIKOTA SELAKU KETUA SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA
BIAYA PENYERAHAN / PENYALURAN HASIL SUMBANGAN DITETAPKAN SBB:
q SUMBANGAN YANG DISERAHKAN MELALUI KETUA BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DI BEBANKAN PADA BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
q SUMBANGAN YANG DISERAHKAN KEPADA MENTERI SOSIAL RI DIBEBANKAN KEPADA MENTERI SOSIAL RI
q SUMBANGAN YANG DISERHKAN MELALUI GUBERNUR DIBEBANKAN KEPADA GUBERNUR
q SUMBANGAN YANG DISERHKAN MELALUI BUPATI/WALIKOTAD IBEBANKAN KEPADA BUPATI/WALIKOTA SETEMPAT SELAKU KETUA SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA
HASIL PENGUMPULAN SUMBANGAN HARUS DISERAHKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 1 (SATU) BULAN SEJAK BERAKHIRNYA PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN:
q DALAM RANGKA PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN PUB , MAKA LANGKAH – LANGKAH YANG BERSIFAT PREVENTIF DAN REPORESIF DAPAT DILAKUKAN KEMENTERIAN SOSIAL SESUAI DENGAN KEWENANGANNYA DAN MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN KEPOLISIAN DALAM HAL PENANANGNAN LEBIH LANJUT.
q PENGUMPULAN SUMBANGAN YANG DILAKUKAN TANPA IJIN DARI PEJABAT ATAU TIDAK SESUAI DENGAN SYARAT – SYARAT YANG TELAH DITENTUKAN DALAM KEPUTUSAN IZIN ATAU MENYIMPANG DARI KETENTUAN DAPAT DIEKNAKAN SANKSI SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM PASAL 8 UU NOMOR 9 TAHUN 1961 TENTANG PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG
PENGUMPULAN UANG DAN BARANG YANG TIDAK MEMERLUKAN IZIN:
q PENGUMPULAN SUMBANGAN UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN HUKUM AGAMA
q PENGUMPULAN SUMBANGAN UNTUK AMAL PERIBADATAN YANG DILAKUKAN KHUSUS DITEMPAT – TEMPAT IBADAT
q PENGUMPULAN SUMBANGAN UNTUK MENJALANKAN HUKUM ADAT ATAU ADAT KEBIASAAN
q PENGUMPULAN SUMBANGAN DALAM LINGKUNGAN SUATU ORGANISASI TERHADAP ANGOTA – ANGGOTANYA
0 comments:
Posting Komentar