Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Jumat, 17 Agustus 2012

PUB

PENGUMPULAN UANG DAN BARANG (PUB)

DISAMPAIKAN PADA KEGIATAN PENINGKATAN KETRAMPILAN TENAGA PELATIH DAN PENDIDIK BAGI PENGURUS PANTI SOSIAL/ASUHAN
KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2012.

Oleh: MUH ROSYID,S.Pd.,M.M.Pd.
KEPALA BIDANG SOSIAL DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN SOSIAL
KABUPATEN KEBUMEN

DASAR HUKUM:
q  UNDANG – UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1961 TENTANG PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG
q  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1980 TENTANG PELAKSANAAN PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG
q  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1981 TENTANG PELAYANAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN
q  KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL RI NOMOR 1/HUK/1955 TENTANG PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG UNTUK BENCANA ALAM
q  KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL RI NOMOR 56/HUK/1956 TENTANG PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN SOSIAL OLEH MASYARAKAT    

TUJUAN:
q  TERHIMPUNNYA UANG ATAU BARANG DARI MASYARAKAT UNTUK PENANGANAN USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
q  TERSALURKANNYA UANG ATAU BARANG DARI HASIL PENGUMPULAN SUMBANGAN KEPADA MASYARAKAT YANG MEMBUTUHKAN
q  TERCIPTANYA TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DARI HASIL PENYELENGGARAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
q  TERCIPTANYA TERTIB ADMINISTRASI PENYELENGGARAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
q  TERSELENGGARANYA PENGUMPULAN SUMBANGAN YANG SESUAI DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU

YANG BERHAK MENYELENGGARAKAN:
  1.  Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu organisasi atau oleh kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
  2. Organisasi tersebut harus memenuhi persyaratan antara lain:
a.    Mempunyai akta notaris atau akta pendirian dengan disertai AD dan ART yang  memuat  Azas,  sifat dan tujuan organisasi, lingkup kegiatan, susunan organisasi dan sumber – sumber keuangan
b.    Telah terdaftar pada Instasi Sosial setempat apabila organisasi tersebut bergerak di bidang  usaha kesejahteraan sosial

PEJABAT PEMBERI IZIN:
1.    Menteri Sosial RI untuk penyelenggaraan pengumpulan sumbangan meliputi :
a.      Seluruh Wilayah Indonesia
b.      Melebihi satu wilayah propinsi
c.      Satu propinsi tetapi pemohon berkedudukan di propinsi lain
2.    Gubernur untuk penyelenggaraan pengumpulan sumbangan  meliputi :
a.      Seluruh wilayah propinsi yang bersangkutan
b.      Melebihi dari satu wilayah kab/kot
3.    Bupati/Walikota untuk penyelenggaraan pengumpulan sumbangan yang  meliputi tingkat Kabupaten/kotamadya yang bersangkutan


KONDISI  MASYARAKAT YANG MEMERLUKAN BANTUAN:
q  PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL YANG TERUS MENINGKAT DAN SEMAKIN  KOMPLEKS
Ø   ANAK TERLANTAR
Ø   LANJUT USIA TERLANTAR
Ø   PENYANDANG CACAT
Ø   KEMISKINAN
Ø   DLL
q  KORBAN BENCANA ALAM DAN SOSIAL

CARA PENGUMPULAN  SUMBANGAN:
q  MENGADAKAN PERTUNJUKAN
q  MENGADAKAN BAZAR
q  PENJUALAN BARANG SECARA LELANG
q  PENJUALAN PERANGKO AMAL
q  PENJUALAN KUPON SUMBANGAN
q  PERMINTAAN SECARA LANGSUNG BAIK TERTULIS MAUPUN LISAN TERMASUK MELALUI MEDIA CETAK DAN ELEKTRONIK
q  PENGEDARAN DAFTAR / LIST DERMA
q  PENEMPATAN KOTAK SUMBANGAN DI TEMPAT UMUM
q  PENGIRIMAN BLANKO POS WESEL UNTUK MEMINTA SUMBANGAN
q  MELALUI PENGIRIMAN SMS DENGAN TARIF REGULER

PROSEDUR  PENGAJUAN IZIN:
q  Permohonan penyelenggaraan PUB diajukan secara tertulis dengan memuat antara lain :
v  Nama dan alamat organisasi pemohon
v  Akta pendirian dan susunan pengurus
v  Kegiatan sosial terakhir yang telah dilaksanakan
v  Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan
v  Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan
v  Mekanisme penyelenggaraan dan penyalurannya
v  Rincian pembiayaan

q  Permohonan ditujukan kepada Menteri Sosial RI dengan dilampirkan
v  Rekomendasi/persetujuan Gubernur Propinsi setempat dimana pemohon berkedudukan
v  Bagi pemohon yang berkedudukan di Prop lain, disamping persetujuan sebagaimana dimaksud  harus disertai pula persetujuan Gubernur Propinsi setempat dimana dimana pengumpulan sumbangan diselenggarakan
v  Foto copy Akta pendirian dan AD/ART dari organisasi ybs

q  Permohonan izin pengumpulan sumbangan harus terlebih dahulu dikaji mengenai:
v  Hal – hal yang berkaitan dengan persyaratan untuk mengajukan permohonan
v  Maksud dan tujuan usaha pengumpulan
v  Kemungkinan efek psikologis , sosial dan ekonomi terhadap masyarakat dimana pengumpulan sumbangan tersebut diselenggarakan
v  Kemampuan pemberi sumbangan dari masyarakat setempat

q  Berdasarkan pertimbangan – pertimbangan yang selektif maka permohonan dapat diberikan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dalam bentuk SK izin, yang memuat ketentuan – ketentuan sbb :
v  Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan
v  Tata cara penyelenggaraan
v  Penggunaan pembiayaan penyelenggaraan

v  Batas wilayah penyelenggaraan selama – lamanya 3 bulan dan           bila perlu dapat diperpanjang paling lama 1 bulan
v  Jumlah pembiayaan penyelenggaraan usaha pengumpulan sumbangan , untuk kegiatan operasional sebanyak–banyaknya 10 % dari hasil sumbangan yang terkumpul kecuali untuk  sumbangan  korban bencana

KEWAJIBAN PENYELENGGARA:
q  Pengguna Hasil
            Penyelenggara wajib menyalurkan hasil sumbangan yang terkumpul sesuai dengan rencana penggunaanya sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan izinnya
q  Menyampaikan laporan kepada Menteri Sosial RI dengan tembusan disampaikan kepada :
v  Kementerian Dalam Negeri
v  Gubernur Propinsi setempat
v  Kepala Instansi Sosial Propinsi tempat  penyelenggara/pemegang izin  berkedudukan
q  Isi Laporan
            Laporan harus disertai bukti – bukti pertanggungjawaban dari keseluruhan hasil yang diperoleh berupa :
v  jenis usaha yang dilaksanakan
v  jumlah sumbangan yang diperoleh
v  pengggunaan sumbangan (penyalurannya)

KETENTUAN PEMANFAATAN HASIL PENGGALANGAN DANA SOSIAL (PUB):
q  PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG NON BENCANA :  
v  MAX 10 % UNTUK OPERASIONAL  PENYELENGGARA
v  90 % UNTUK DISALURKAN KE SASARAN  BANTUAN
q  PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG BENCANA :
            SELURUHNYA DISALURKAN UNTUK SASARAN BANTUAN     

MEKANISME  PENYERAHAN    SUMBANGAN:
q  HASIL PENGUMPULAN SUMBANGAN DISERAHKAN KEPADA KORBAN BENCANA MELALUI KETUA BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, MENTERI SOSIAL, GUBERNUR, DAN BUPATI/WALIKOTA SELAKU KETUA SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA
q  DALAM KEADAAN TERTENTU PENYERAHAN SUMBANGAN DAPAT DILAKUKAN SECARA  LANGSUNG KEPADA KORBAN BENCANA SETELAH MENDAPAT PETUNJUK DARI BUPATI/WALIKOTA SELAKU KETUA SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA

BIAYA PENYERAHAN / PENYALURAN HASIL SUMBANGAN DITETAPKAN SBB:
q  SUMBANGAN YANG DISERAHKAN MELALUI KETUA BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DI BEBANKAN PADA BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
q  SUMBANGAN YANG DISERAHKAN KEPADA MENTERI SOSIAL RI DIBEBANKAN KEPADA  MENTERI  SOSIAL RI
q  SUMBANGAN YANG DISERHKAN MELALUI GUBERNUR  DIBEBANKAN KEPADA GUBERNUR
q  SUMBANGAN YANG DISERHKAN MELALUI BUPATI/WALIKOTAD IBEBANKAN KEPADA BUPATI/WALIKOTA SETEMPAT SELAKU KETUA SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA

HASIL PENGUMPULAN SUMBANGAN HARUS DISERAHKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 1 (SATU) BULAN SEJAK BERAKHIRNYA PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN




PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN:
q  DALAM RANGKA PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN PUB , MAKA LANGKAH – LANGKAH YANG BERSIFAT PREVENTIF DAN REPORESIF DAPAT DILAKUKAN KEMENTERIAN SOSIAL SESUAI DENGAN KEWENANGANNYA DAN MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN KEPOLISIAN DALAM HAL PENANANGNAN LEBIH LANJUT.
q  PENGUMPULAN SUMBANGAN YANG DILAKUKAN TANPA IJIN DARI PEJABAT ATAU TIDAK SESUAI DENGAN SYARAT – SYARAT YANG TELAH DITENTUKAN DALAM KEPUTUSAN IZIN ATAU MENYIMPANG DARI KETENTUAN DAPAT DIEKNAKAN SANKSI SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM PASAL 8 UU NOMOR 9 TAHUN 1961 TENTANG PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG

PENGUMPULAN UANG DAN BARANG  YANG TIDAK MEMERLUKAN IZIN:
q   PENGUMPULAN SUMBANGAN UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN  HUKUM AGAMA
q  PENGUMPULAN SUMBANGAN UNTUK AMAL PERIBADATAN YANG DILAKUKAN KHUSUS DITEMPAT – TEMPAT IBADAT
q  PENGUMPULAN SUMBANGAN UNTUK MENJALANKAN HUKUM ADAT ATAU ADAT KEBIASAAN
q  PENGUMPULAN SUMBANGAN DALAM LINGKUNGAN SUATU ORGANISASI TERHADAP ANGOTA – ANGGOTANYA

0 comments:

Posting Komentar