Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Jumat, 17 Agustus 2012

PENYALURAN KUBE

MEKANISME PENYALURAN KUBE

DISAMPAIKAN DALAM PELATIHAN PENYULUH SWADAYA/SWASTA
BIDANG TANAMAN PANGAN DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN KEBUMN


Oleh: MUH ROSYID, S.Pd.,M.M.Pd.
KEPALA BIDANG SOSIAL DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN SOSIAL
KABUPATEN KEBUMEN

KUBE (Kelompok Usaha Bersama)
Sebagai Model Untuk Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat

Masalah sosial yang selalu dihadapi bangsa dan negara ini sejak dulu adalah   kemiskinan dan  kebijakan yang diambil untuk mengatasinya melalui program penanggulangan kemiskinan.  Apapun nama programnya yang    terpenting adalah mampu memenuhi kebutuhan sosial dasar masyarakat miskin. 
Sejak tahun 1970-an pemerintah menggulirkan program penanggulangan kemiskinan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), khususnya Repelita I-IV dilalui melalui  program sektoral dan regional.
Keberadaan lembaga koordinasi penanggulangan kemiskinan diawali dari program-program penanggulangan kemiskinan yang bersifat sektoral, seperti Kelompok Usaha Bersama atau KUBE dari Kementerian Sosial yang dulu bernama Departemen Sosial. KUBE dimulai sejak tahun 1982, kemudian Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera dari BKKBN, dan Program Peningkatan Pendapatan Petani Nelayan Kecil atau P4K dari Departemen Pertanian. Pada tahun 1990 dimunculkan Program Pengembangan Wilayah (PPW). Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1990, PPW adalah program pengembangan wilayah yang dilaksanakan secara terpadu dengan pendekatan perwilayahan dan  ditujukan untuk mengembangkan wilayah yang  bersifat khusus secara lintas sektoral dan dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang bersangkutan. Pendekatan PPWT ini pada hakekatnya merupakan upaya penanggulangan di wilayah-wilayah khusus di perdesaan dan permukiman kumuh perkotaan yang bersifat lintas sektoral dan sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di daerah-daerah yang relatif tertinggal. Kebijakan khusus melalui Program Pengembangan Wilayah (PPW), dikembangkan lagi menjadi Pembangunan Kawasan Terpadu (PKT), Program Pengembangan Kawasan Khusus (PPKK), dan program-program penanggulangan kemiskinan seperti Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) di desa-desa tertinggal. Saat ini ada keberpihakkan khususnya untuk didaerah perbatasan.


Program Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial
Sejak tahun 2006, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial mencoba menyempurnakan pendekatan dan penyelenggaraan Program Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Jika pada tahun 2005, penyaluran bantuan kepada KUBE bersifat natura, melalui perantara, top down, terpusat, tanpa pendampingan, maka mulai tahun 2006 sudah dilakukan perubahan dan penyempurnaan. Pada tahun 2007, penyempurnaan program terus dilakukan melalui kerjasama dengan pihak PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Mulai tahun 2007, program Pemberdayaan Fakir Miskin yang telah disempurnakan akan mulai dilakukan. Salah satu perubahan nyata yang telah dilakukan adalah penyaluran bantuannya dilakukan langsung kepada KUBE dan melalui mekanisme perbankan (bekerjasama dengan PT BRI Tbk). Bantuan tidak lagi bersifat natura (barang) yang harus disediakan oleh Pemerintah Pusat melalui pihak ketiga, namun disediakan sendiri oleh anggota KUBE.

Mekanisme Penyaluran Bantuan
Pengadaan barang dan  jasa secara partisipatif akan dilakukan oleh anggota KUBE sendiri Kementerian Sosial memandang perlunya merumuskan langkah-langkah yang tepat agar tujuan penyaluran Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) dapat dilakukan secara tepat dan dimanfaatkan secara efektif oleh KUBE. Pada tahun 2007, Kementerian Sosial melakukan pembaharuan internal kementerian atau yang dikenal denganreinventing Kemensos. Adapung reinventing itu sendiri bahwa Kemensos akan melakukan perubahan dalam bentuk:
1) reorientasi kebijakan pada pembangunan manusia,
2) restrukturisasi organisasi untuk menjalankan dan mencapai tujuan kebijakan secara efektif,
3) pengembangan aliansi strategis dengan mitra kerja yang mempunyai kapasitas sesuai bidangnya,
4) perbaikan tata kelola pelaksanaan kebijakan,
5) penilaian kinerja program, setiap rupiah yang dibelanjakan harus menghasilkan kesempatan kerja, keuntung bagi yang bekerja, dan akumulasi tabungan bagi yang bekerja dan menabung.

Pembaharuan program tersebut merupakan upaya Kementerian Sosial untuk menjadikan institusinya sebagai excellent ministry atau Kementerian unggulan (Pedum Tim Koordinasi BLPS, 2007:3). Dan untuk menjadi Kementerian unggulan tersebut, maka Kemensos perlu semakin terbuka untuk bekerjasama dengan semua mitra pembangunan, baik dari kalangan dunia usaha/swasta, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, para cendekiawan dan praktisi untuk bersama-sama mengembangkan Kemensos sebagai ujung tombak pencapaian target pembangunan nasional dan pembangunan daerah.  
Kementerian Sosial menyelenggarakan program  penanggulangan kemiskinan –dulu dikenal dengan: pengentasan kemiskinan- melalui program Kelompok Usaha Bersama atau KUBE.
Program KUBE merupakan pengejawantahan Instruksi Presiden tentang Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan atau Gerdu Taskin.
Pola pemberdayaan KUBE yang diterapkan oleh Kementerian Sosial selama ini sangat seragam, kurang menekankan pada unsur-unsur lokal setempat.

Jumlah kelompok sebanyak 10 Kepala Keluarga. Bantuan yang diberikan tidak dalam bentuk uang tetapi berupa paket usaha yang disediakan oleh pihak ketiga, seperti peralatan bengkel, ternak sapi, peralatan-peralatan pertanian, dan lain-lain.
Pemberian bantuan ini diawali dengan pembekalan pengembangan keterampilan usaha seadanya.
Jenis paket usaha yang dikembangkan dianjurkan untuk memilih jenis usaha sesuai dengan ketersediaan sumber-sumber di daerah masing-masing, namun pelaksanaannya lebih mengacu pada kondisi pengadministrasian yang harus dipertanggung jawabkan.

Jenis Bantuan KUBE
Setiap kelompok mendapat 1 paket bantuan usaha, untuk KUBE yang berprestasi dapat diberikan bantuan pengembangan usaha tahap berikutnya. Bantuan yang sudah diterima harus digulirkan pada kelompok fakir miskin lainnya yang ada di sekitarnya. Ada 10 indikator keberhasilan yang digunakan selama ini (Kemensos, 1994), yaitu:
  1. Perkembangan usaha ekonomis produktif keluarga
  2. Perkembangan usaha ekonomis produktif kelompok
  3. Kondisi kesejahteraan social Keluarga Binaan Sosial (KBS) secara keseluruhan
  4. Sumbangan Sosial Wajib (SSW) / luran Kesejahteraan Sosial (IKS) dan pengembangan gotong royong
  5. Perkembangan koperasi kelompok
  6. Pelaksanaan jaminan kesejahteraan sosial melalui embrio organisasi sosial
  7. Perkembangan tabungan dan tabanas
  8. Ikut sertanya KBS dalam program keluarga berencana, Posyandu dan wajib belajar
  9. Ada tidaknya partisipasi dalam kegiatan Karang Taruna
  10. Dampak proyek bantuan kesejahteraan sosial dalam masyarakat

Pendekatan KUBE
KUBE dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial para kelompok miskin, yang meliputi: terpenuhinya kebutuhan hidup sehari-hari, meningkatnya pendapatan keluarga, meningkatnya pendidikan, dan meningkatnya derajat kesehatan.
Selain itu, pendekatan ini bertujuan untuk mengembangkan dinamika kehidupan kelompok sosial, seperti: pengembangan hubungan yang semakin harmonis, pengembangan kreativitas, munculnya semangat kebersamaan dan kesetiakawanan sosial, munculnya sikap kemandirian, munculnya kemauan, dan lain-lain, sehingga menjadi sumber daya manusia yang utuh dan mempunyai tanggung jawab sosial ekonomi terhadap diri, keluarga dan masyarakat serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan. Melalui pendekatan KUBE ini diharapkan juga kelompok sasaran mampu menggali dan memanfaatkan sumber daya alam, sosial, ekonomi, sumber daya manusia dan sumber lingkungan serta sumber-sumber lainnya yang ada di sekitarnya untuk kepentingan pengembangan potensi yang dimiliki, seperti: pemanfaatan lahan untuk pertanian, pemanfaatan air untuk pengembangan usaha ternak ikan, pemanfaatan tenaga yang mengganggur untuk menjadi tenaga kerja di KUBE yang dikelola, dan lain-lain. Diharapkan dengan pola seperti ini, mereka akan mudah mengintegrasikan sumber-sumber tersebut ke dalam kepentingan-kepentingan kelompok. Kelompok mempunyai wewenang untuk mengelola, mengembangkan, mengevaluasi dan menikmati hasil-hasilnya. Pemerintah hanya memfasilitasi agar KUBE dapat berhasil dengan baik. Dilihat dari komposisi ini, pendekatan KUBE merupakan pendekatan yang relevan di dalam pemberdayaan kelompok miskin tersebut.

Kendala dan Hambatan
Kenyataannya di lapangan tidaklah selalu indah karena berbagai kendala dan hambatan dihadapi. Proses pembentukan, pengelolaan dan pengembangannya sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, bagaimana bantuan yang diberikan, bagaimana pendampingan yang dilakukan, dan lain-lain. Sebagian KUBE terbentuk atas insiatif anggota, sebagian karena gagasan atau bentuk aparat desa atau pihak lain yang berkepentingan. Dalam pengelolaannya juga demikian, ada KUBE yang memang murni dikelola oleh anggota dan sebagian ada pihak yang terlibat karena ada kepentingan, dan masalah-msalah lainnya. Tetapi keberhasilan dan kegagalan KUBE tidak bisa hanya dilihat dari sisi sebelah mata, hanya menyalahkan pihak ekternal yang mungkin terlibat, yaitu karena adanya campur tangan pihak luar. Namun masalah-masalah yang bersifat internal juga perlu dikaji dan dianalisis, seperti sifat dan unsur-unsur yang ada dalam kelompok, seperti keanggotaan, struktur kelompok dan lain-lain.
Harapan kedepan untuk menjadikan KUBE sebagai suatu pendekatan dalam proses pemberdayaan perlu dikaji kembali, sehingga benar-benar menjadi suatu pendekatan yang dapat menjadi satu alternatif penanganan atau model di dalam pemberdayaan masyarakat miskin. Diamana upaya pemberdayaan masyarakat telah mendapat perhatian besar dari berbagai pihak yang tidak terbatas pada aspek pemberdayaan ekonomi sosial, tetapi juga menyangkut aspek pemberdayaan politik.
 KUBE merupakan pemberdayaan masyarakat terkait dengan pemberian akses bagi masyarakat dalam memperoleh dan memanfaatkan hak masyarakat bagi peningkatan kehidupan ekonomi, sosial dan politik. Oleh sebab itu, pemberdayaan masyarakat amat penting untuk mengatasi ketidak mampuan masyarakat yang disebabkan oleh keterbatasan akses, kurangnya pengetahuan dan keterampilan, adanya kondisi kemiskinan yang dialami sebagaian masyarakat, dan adanya keengganan untuk membagi wewenang dan sumber daya yang berada pada pemerintah kepada masyarakat. Potensi masyarakat untuk mengembangkan kelembagaan keswadayaan ternyata telah meningkat akibat kemajuan sosial ekonomi masyarakat. Pada masa depan perlu dikembangkan lebih lanjut potensi keswadayaan masyarakat, terutama keterlibatan masyarakat pada berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan ketahanan sosial, dan kepedulian mayarakat luas dalam memecahkan masalah kemasyarakatan.
READ MORE - PENYALURAN KUBE

PUB

PENGUMPULAN UANG DAN BARANG (PUB)

DISAMPAIKAN PADA KEGIATAN PENINGKATAN KETRAMPILAN TENAGA PELATIH DAN PENDIDIK BAGI PENGURUS PANTI SOSIAL/ASUHAN
KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2012.

Oleh: MUH ROSYID,S.Pd.,M.M.Pd.
KEPALA BIDANG SOSIAL DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN SOSIAL
KABUPATEN KEBUMEN

DASAR HUKUM:
q  UNDANG – UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1961 TENTANG PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG
q  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1980 TENTANG PELAKSANAAN PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG
q  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1981 TENTANG PELAYANAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN
q  KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL RI NOMOR 1/HUK/1955 TENTANG PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG UNTUK BENCANA ALAM
q  KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL RI NOMOR 56/HUK/1956 TENTANG PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN SOSIAL OLEH MASYARAKAT    

TUJUAN:
q  TERHIMPUNNYA UANG ATAU BARANG DARI MASYARAKAT UNTUK PENANGANAN USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
q  TERSALURKANNYA UANG ATAU BARANG DARI HASIL PENGUMPULAN SUMBANGAN KEPADA MASYARAKAT YANG MEMBUTUHKAN
q  TERCIPTANYA TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DARI HASIL PENYELENGGARAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
q  TERCIPTANYA TERTIB ADMINISTRASI PENYELENGGARAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
q  TERSELENGGARANYA PENGUMPULAN SUMBANGAN YANG SESUAI DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU

YANG BERHAK MENYELENGGARAKAN:
  1.  Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu organisasi atau oleh kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
  2. Organisasi tersebut harus memenuhi persyaratan antara lain:
a.    Mempunyai akta notaris atau akta pendirian dengan disertai AD dan ART yang  memuat  Azas,  sifat dan tujuan organisasi, lingkup kegiatan, susunan organisasi dan sumber – sumber keuangan
b.    Telah terdaftar pada Instasi Sosial setempat apabila organisasi tersebut bergerak di bidang  usaha kesejahteraan sosial

PEJABAT PEMBERI IZIN:
1.    Menteri Sosial RI untuk penyelenggaraan pengumpulan sumbangan meliputi :
a.      Seluruh Wilayah Indonesia
b.      Melebihi satu wilayah propinsi
c.      Satu propinsi tetapi pemohon berkedudukan di propinsi lain
2.    Gubernur untuk penyelenggaraan pengumpulan sumbangan  meliputi :
a.      Seluruh wilayah propinsi yang bersangkutan
b.      Melebihi dari satu wilayah kab/kot
3.    Bupati/Walikota untuk penyelenggaraan pengumpulan sumbangan yang  meliputi tingkat Kabupaten/kotamadya yang bersangkutan


KONDISI  MASYARAKAT YANG MEMERLUKAN BANTUAN:
q  PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL YANG TERUS MENINGKAT DAN SEMAKIN  KOMPLEKS
Ø   ANAK TERLANTAR
Ø   LANJUT USIA TERLANTAR
Ø   PENYANDANG CACAT
Ø   KEMISKINAN
Ø   DLL
q  KORBAN BENCANA ALAM DAN SOSIAL

CARA PENGUMPULAN  SUMBANGAN:
q  MENGADAKAN PERTUNJUKAN
q  MENGADAKAN BAZAR
q  PENJUALAN BARANG SECARA LELANG
q  PENJUALAN PERANGKO AMAL
q  PENJUALAN KUPON SUMBANGAN
q  PERMINTAAN SECARA LANGSUNG BAIK TERTULIS MAUPUN LISAN TERMASUK MELALUI MEDIA CETAK DAN ELEKTRONIK
q  PENGEDARAN DAFTAR / LIST DERMA
q  PENEMPATAN KOTAK SUMBANGAN DI TEMPAT UMUM
q  PENGIRIMAN BLANKO POS WESEL UNTUK MEMINTA SUMBANGAN
q  MELALUI PENGIRIMAN SMS DENGAN TARIF REGULER

PROSEDUR  PENGAJUAN IZIN:
q  Permohonan penyelenggaraan PUB diajukan secara tertulis dengan memuat antara lain :
v  Nama dan alamat organisasi pemohon
v  Akta pendirian dan susunan pengurus
v  Kegiatan sosial terakhir yang telah dilaksanakan
v  Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan
v  Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan
v  Mekanisme penyelenggaraan dan penyalurannya
v  Rincian pembiayaan

q  Permohonan ditujukan kepada Menteri Sosial RI dengan dilampirkan
v  Rekomendasi/persetujuan Gubernur Propinsi setempat dimana pemohon berkedudukan
v  Bagi pemohon yang berkedudukan di Prop lain, disamping persetujuan sebagaimana dimaksud  harus disertai pula persetujuan Gubernur Propinsi setempat dimana dimana pengumpulan sumbangan diselenggarakan
v  Foto copy Akta pendirian dan AD/ART dari organisasi ybs

q  Permohonan izin pengumpulan sumbangan harus terlebih dahulu dikaji mengenai:
v  Hal – hal yang berkaitan dengan persyaratan untuk mengajukan permohonan
v  Maksud dan tujuan usaha pengumpulan
v  Kemungkinan efek psikologis , sosial dan ekonomi terhadap masyarakat dimana pengumpulan sumbangan tersebut diselenggarakan
v  Kemampuan pemberi sumbangan dari masyarakat setempat

q  Berdasarkan pertimbangan – pertimbangan yang selektif maka permohonan dapat diberikan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dalam bentuk SK izin, yang memuat ketentuan – ketentuan sbb :
v  Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan
v  Tata cara penyelenggaraan
v  Penggunaan pembiayaan penyelenggaraan

v  Batas wilayah penyelenggaraan selama – lamanya 3 bulan dan           bila perlu dapat diperpanjang paling lama 1 bulan
v  Jumlah pembiayaan penyelenggaraan usaha pengumpulan sumbangan , untuk kegiatan operasional sebanyak–banyaknya 10 % dari hasil sumbangan yang terkumpul kecuali untuk  sumbangan  korban bencana

KEWAJIBAN PENYELENGGARA:
q  Pengguna Hasil
            Penyelenggara wajib menyalurkan hasil sumbangan yang terkumpul sesuai dengan rencana penggunaanya sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan izinnya
q  Menyampaikan laporan kepada Menteri Sosial RI dengan tembusan disampaikan kepada :
v  Kementerian Dalam Negeri
v  Gubernur Propinsi setempat
v  Kepala Instansi Sosial Propinsi tempat  penyelenggara/pemegang izin  berkedudukan
q  Isi Laporan
            Laporan harus disertai bukti – bukti pertanggungjawaban dari keseluruhan hasil yang diperoleh berupa :
v  jenis usaha yang dilaksanakan
v  jumlah sumbangan yang diperoleh
v  pengggunaan sumbangan (penyalurannya)

KETENTUAN PEMANFAATAN HASIL PENGGALANGAN DANA SOSIAL (PUB):
q  PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG NON BENCANA :  
v  MAX 10 % UNTUK OPERASIONAL  PENYELENGGARA
v  90 % UNTUK DISALURKAN KE SASARAN  BANTUAN
q  PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG BENCANA :
            SELURUHNYA DISALURKAN UNTUK SASARAN BANTUAN     

MEKANISME  PENYERAHAN    SUMBANGAN:
q  HASIL PENGUMPULAN SUMBANGAN DISERAHKAN KEPADA KORBAN BENCANA MELALUI KETUA BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, MENTERI SOSIAL, GUBERNUR, DAN BUPATI/WALIKOTA SELAKU KETUA SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA
q  DALAM KEADAAN TERTENTU PENYERAHAN SUMBANGAN DAPAT DILAKUKAN SECARA  LANGSUNG KEPADA KORBAN BENCANA SETELAH MENDAPAT PETUNJUK DARI BUPATI/WALIKOTA SELAKU KETUA SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA

BIAYA PENYERAHAN / PENYALURAN HASIL SUMBANGAN DITETAPKAN SBB:
q  SUMBANGAN YANG DISERAHKAN MELALUI KETUA BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DI BEBANKAN PADA BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
q  SUMBANGAN YANG DISERAHKAN KEPADA MENTERI SOSIAL RI DIBEBANKAN KEPADA  MENTERI  SOSIAL RI
q  SUMBANGAN YANG DISERHKAN MELALUI GUBERNUR  DIBEBANKAN KEPADA GUBERNUR
q  SUMBANGAN YANG DISERHKAN MELALUI BUPATI/WALIKOTAD IBEBANKAN KEPADA BUPATI/WALIKOTA SETEMPAT SELAKU KETUA SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA

HASIL PENGUMPULAN SUMBANGAN HARUS DISERAHKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 1 (SATU) BULAN SEJAK BERAKHIRNYA PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN




PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN:
q  DALAM RANGKA PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN PUB , MAKA LANGKAH – LANGKAH YANG BERSIFAT PREVENTIF DAN REPORESIF DAPAT DILAKUKAN KEMENTERIAN SOSIAL SESUAI DENGAN KEWENANGANNYA DAN MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN KEPOLISIAN DALAM HAL PENANANGNAN LEBIH LANJUT.
q  PENGUMPULAN SUMBANGAN YANG DILAKUKAN TANPA IJIN DARI PEJABAT ATAU TIDAK SESUAI DENGAN SYARAT – SYARAT YANG TELAH DITENTUKAN DALAM KEPUTUSAN IZIN ATAU MENYIMPANG DARI KETENTUAN DAPAT DIEKNAKAN SANKSI SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM PASAL 8 UU NOMOR 9 TAHUN 1961 TENTANG PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG

PENGUMPULAN UANG DAN BARANG  YANG TIDAK MEMERLUKAN IZIN:
q   PENGUMPULAN SUMBANGAN UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN  HUKUM AGAMA
q  PENGUMPULAN SUMBANGAN UNTUK AMAL PERIBADATAN YANG DILAKUKAN KHUSUS DITEMPAT – TEMPAT IBADAT
q  PENGUMPULAN SUMBANGAN UNTUK MENJALANKAN HUKUM ADAT ATAU ADAT KEBIASAAN
q  PENGUMPULAN SUMBANGAN DALAM LINGKUNGAN SUATU ORGANISASI TERHADAP ANGOTA – ANGGOTANYA

READ MORE - PUB