Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Senin, 25 Juni 2012

EKS NAPI DIBINA


DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN SOSIAL
KABUPATEN KEBUMEN

KEGIATAN PENCEGAHAN DAN REHABILITASI SOSIAL TERHADAP EKS NARAPIDANA  TAHUN 2012 DI KABUPATEN KEBUMEN

DASAR KEGIATAN:   Petunjuk Teknis Kegiatan Pencegahan dan Rehabilitasi
Sosial Terhadap Eks Narapidana Tahun 2012 Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

PELAKSANAAN KEGIATAN:
Tanggal           : 13 s/d 16 Juni 2012 (4 hari)
Waktu             : Pukul 09.00 s/d 14.00 WIB
Tempat           : Balai Desa Ayah Kec. Ayah Kab. Kebumen
Peserta           : 25 orang Eks Nara Pidana dari Kecamatan
  Kebumen dan Kecamatan Ayah
MATERI DAN NARASUMBER:
1.       Bimbingan Mental Agama dari Kementrian Agama Kabupaten Kebumen.
2.       Pengetahuan Pembinaan Keluarga dari Tim Penggerak PKK Kabupaten Kebumen.
3.       Kesadaran dan Tanggung Jawab Sosial dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupeten Kebumen.
4.       Informasi Dasar HIV / AIDs dari Dinas Khatan Kabupaten Kebumen.
5.       Pengetahuan Kesadaran Menabung dari BKK Kabupaten Kebumen.
6.       Bimbingan Kesadaran Hukum dari Kepolisian Resort Kbumen
7.       Pengetahuan tentang Kewiraswastaan dari Dinas Perindustrian Kabupaten Kebumen.
8.       Praktek Ketrampilan untuk UEP dari Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupeten Kebumen.

LATAR BELAKANG:
Salah satu dampak krisis ekonomi yang berkepanjangan dan akhirnya bekembang menjadi krisis multidemisional, adalah meningkatnya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) khususnya penyandang masalah Eks Narapidana baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Dengan situasi dan kondisi yang demikian, mendorong Pemerintah melalui instansi sosial yang ada untuk lebih serius lagi dalam mengembangkan program-program penanganan permasalahan Eks Narapidana serta adanya terobosan baru, karena harus berpacu dengan pesatnya peningkatan jumlah PMKS pada umumnya dan khususnya bekas Narapidana.
Meskipun menurut data jumlah PMKS Eks Narapidana di Kabupaten Kebumen relatif kecil disbanding penduduk Kebumen, namun mengamati perkembangan permasalahan dan dampak negatifnya yang semakin luas dan dalam, maka hal ini menjadi perhatian Pemerintah yang memerlukan penanganan serius dan sungguh-sungguh serta terkoordinasi antar berbagai instansi dan profesi serta keterpaduan antara Pemerintah dengan Masyarakat.
Dengan kondisi dan situasi sebagaimana digambarkan di atas, maka plaksanaan penanganan masalah social Eks Narapidana perlu dilaksanakan dengan komitmen dengan perepsi yang sama antar pelaku usaha pelayanan dan rehabilitasi sosial sehingga pelayanan dan rehabilitasi sosial terhadap Eks Narapidana  dapat terwujud sesuai yang diharapkan.
Penanganan permasalahan Eks Narapidana yang menjadi lingkup tugas dan fungsi Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen tahun 2012 dalam kegiatan Pencegahan dan Rehabilitasi Sosial terhadap Eks Narapidana sebanyak 25 orang yang berasal dari Kecamatan Kebumen dan Kecamatan Ayah.

TUJUAN:
  1. Memberikan pembinaan dan bimbingan untuk tata kehidupan dan penghidupan  bekas narapidana sehingga pulihnya harga diri dan rasa percaya diri bagi penerima manfaat.
  2. Memberikan pengetahuan dan pemahaman, kesadaran dan tanggungjawab social dalam kondisi kehidupan bermasyarakat.
  3. Memberikan ketrampilan kerja praktis dan stimulant modal usaha sebagai bekal kehidupan dan penghidupan di masyarakat.
  4. Memberikan bimbingan social dan ketrampilan agar mereka mampu berkreaivitas yang bermanfaat bagi dirinya sehingga kesejahteraan keluarga meningkat.

PEMBERIAN STIMULAN UEP:
Pemberian paket Usaha Ekonomi Produktif (UEP) disesuaiakan dengan ketrampilan / usaha yang dimiliki dengan tujuan penerima manfaat dapat mengembangkan usahanya, sehingga dapat hidup mandiri di dalam kehidupan masyarakat.
Paket UEP diberikan kepada 25 orang eks narapidana penerima manfaat yang masing-masing  senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Setelah mendapatkan Paket UEP, penerima manfaat mempunyai kewajiban untuk memanfaatkan paket tersebut sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah serta dari Dinas Tenaga Kerja, Trasmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen.
Penerima manfaat juga diwajibkan untuk melaporkan perkmbangan usahanya kepada Kepala Desa dan kepada Dinas Tenaga Kerja, Trasmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen (mialnya: tetap, tambah, susut, mati, hilang dll).


Kebumen, 24 Juni 2012
An. Kepala Dinas TenagaKerja, Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Kebumen
Kepala Bidang Sosial,



MUH ROSYID,S.Pd.,M.M.Pd.
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005

Keterangan Gambar:
Para Eks NAPI sedang dilatih bongkar pasang sepeda motor

0 comments:

Posting Komentar