DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN
SOSIAL
KABUPATEN KEBUMEN
KEGIATAN PENCEGAHAN DAN REHABILITASI
SOSIAL TERHADAP EKS NARAPIDANA TAHUN
2012 DI KABUPATEN KEBUMEN
DASAR KEGIATAN: Petunjuk Teknis Kegiatan Pencegahan dan
Rehabilitasi
Sosial Terhadap Eks Narapidana Tahun 2012
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
PELAKSANAAN KEGIATAN:
Tanggal :
13 s/d 16 Juni 2012 (4 hari)
Waktu :
Pukul 09.00 s/d 14.00 WIB
Tempat :
Balai Desa Ayah Kec. Ayah Kab. Kebumen
Peserta :
25 orang Eks Nara Pidana dari Kecamatan
Kebumen dan Kecamatan Ayah
MATERI DAN NARASUMBER:
1. Bimbingan Mental Agama dari Kementrian
Agama Kabupaten Kebumen.
2. Pengetahuan Pembinaan Keluarga dari Tim
Penggerak PKK Kabupaten Kebumen.
3. Kesadaran dan Tanggung Jawab Sosial dari
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupeten Kebumen.
4. Informasi Dasar HIV / AIDs dari Dinas
Khatan Kabupaten Kebumen.
5. Pengetahuan Kesadaran Menabung dari BKK
Kabupaten Kebumen.
6. Bimbingan Kesadaran Hukum dari Kepolisian
Resort Kbumen
7. Pengetahuan tentang Kewiraswastaan dari Dinas
Perindustrian Kabupaten Kebumen.
8. Praktek Ketrampilan untuk UEP dari Balai
Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupeten Kebumen.
LATAR BELAKANG:
Salah satu dampak krisis ekonomi yang
berkepanjangan dan akhirnya bekembang menjadi krisis multidemisional, adalah
meningkatnya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) khususnya
penyandang masalah Eks Narapidana baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
Dengan situasi dan kondisi yang demikian, mendorong Pemerintah melalui instansi
sosial yang ada untuk lebih serius lagi dalam mengembangkan program-program
penanganan permasalahan Eks Narapidana serta adanya terobosan baru, karena
harus berpacu dengan pesatnya peningkatan jumlah PMKS pada umumnya dan
khususnya bekas Narapidana.
Meskipun menurut data jumlah PMKS Eks
Narapidana di Kabupaten Kebumen relatif kecil disbanding penduduk Kebumen,
namun mengamati perkembangan permasalahan dan dampak negatifnya yang semakin
luas dan dalam, maka hal ini menjadi perhatian Pemerintah yang memerlukan
penanganan serius dan sungguh-sungguh serta terkoordinasi antar berbagai
instansi dan profesi serta keterpaduan antara Pemerintah dengan Masyarakat.
Dengan kondisi dan situasi sebagaimana
digambarkan di atas, maka plaksanaan penanganan masalah social Eks Narapidana
perlu dilaksanakan dengan komitmen dengan perepsi yang sama antar pelaku usaha
pelayanan dan rehabilitasi sosial sehingga pelayanan dan rehabilitasi sosial
terhadap Eks Narapidana dapat terwujud
sesuai yang diharapkan.
Penanganan permasalahan Eks Narapidana
yang menjadi lingkup tugas dan fungsi Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah melalui
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen tahun 2012 dalam
kegiatan Pencegahan dan Rehabilitasi Sosial terhadap Eks Narapidana sebanyak 25
orang yang berasal dari Kecamatan Kebumen dan Kecamatan Ayah.
TUJUAN:
- Memberikan pembinaan dan bimbingan
untuk tata kehidupan dan penghidupan
bekas narapidana sehingga pulihnya harga diri dan rasa percaya diri
bagi penerima manfaat.
- Memberikan pengetahuan dan pemahaman,
kesadaran dan tanggungjawab social dalam kondisi kehidupan bermasyarakat.
- Memberikan ketrampilan kerja praktis
dan stimulant modal usaha sebagai bekal kehidupan dan penghidupan di
masyarakat.
- Memberikan bimbingan social dan
ketrampilan agar mereka mampu berkreaivitas yang bermanfaat bagi dirinya
sehingga kesejahteraan keluarga meningkat.
PEMBERIAN STIMULAN UEP:
Pemberian paket Usaha Ekonomi Produktif
(UEP) disesuaiakan dengan ketrampilan / usaha yang dimiliki dengan tujuan
penerima manfaat dapat mengembangkan usahanya, sehingga dapat hidup mandiri di
dalam kehidupan masyarakat.
Paket UEP diberikan kepada 25 orang eks
narapidana penerima manfaat yang masing-masing
senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Setelah mendapatkan Paket UEP, penerima
manfaat mempunyai kewajiban untuk memanfaatkan paket tersebut sebaik-baiknya
sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis dari Dinas Sosial Provinsi Jawa
Tengah serta dari Dinas Tenaga Kerja, Trasmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen.
Penerima manfaat juga diwajibkan untuk
melaporkan perkmbangan usahanya kepada Kepala Desa dan kepada Dinas Tenaga
Kerja, Trasmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen (mialnya: tetap, tambah, susut,
mati, hilang dll).
Kebumen, 24 Juni
2012
An. Kepala Dinas
TenagaKerja, Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten
Kebumen
Kepala Bidang
Sosial,
MUH ROSYID,S.Pd.,M.M.Pd.
Pembina
NIP. 19590627
198303 1 005
Keterangan Gambar:
Para Eks NAPI sedang dilatih
bongkar pasang sepeda motor
0 comments:
Posting Komentar