10 LANGKAH BEKERJA KE LUAR
NEGERI
1. INFORMASI
Dimana
mencari informasi bekerja ke luar negeri?
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Kebumen
PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia Swasta)
BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia)
2. PENDAFTARN
Dimana
harus mendaftar?
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Kebumen
PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia Swasta)
3.
SELEKSI (Oleh PPTKIS dan Pengguna)
Dokumen
Persyaratan
Kesehatan
Setelah selesai seleksi, Calon TKI dan
PPTKIS menandatangani Perjanjian
Penempatan
4.
PELATIHAN
(Oleh Balai Latihan Kerja)
Ketrampilan sesuai permintaan pengguna di luar
negeri
Bahasa di negara tujuan
Hukum dan adat istiadat Negara tujuan
Jangka waktu pelatihan 23 - 90 hari bergantung
jenis pekerjan dan Negara tujuan
5.
PERJANJIAN
KERJA (Calon TKI dan PPTKIS)
Jenis Pekerjaan
Hak dan Kewajiban
Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian Kerja harus di depan pejabat
yang berwenang antara Calon TKI dan PPTKIS yang mewakili pengguna
6.
PERSIAPAN
KEBERANGKATAN (BP3TKI dan Disnakertransos)
Paspor
Buku Tabungan
Pembekalan Akhir
Visa
Asuransi
Tiket
Rekomendasi bebas fiskal
7.
BERANGKAT KE NEGARA TUJUAN (PPTKIS)
PPTKIS memberangkatkan calon TKI ke negara
tujuan sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani
8.
BEKERJA DI NEGARA TUJUAN
Bekerja sesuai Perjanjian Kerja (PK)
Koordinasi
oleh KBRI, PPJTKIS, Mitra Usaha dan Pengguna
9.
PERSIAPAN KEPULANGAN KE TANAH AIR (Masa
Perjanjian Kerja Selesai)
Mengurus hak dan kewajiban sesuai dengan
Perjanjian Kerja (PK)
Koordinasi oleh KBRI, PPJTKIS, Mitra Usaha dan Pengguna
10.
TIBA DI TANAH IR
(PPTKIS)
Memasuki dunia baru. Dengan tabungan, alumni TKI
bisa berwiraswasta, menciptakan lapangan kerja baru di tanah air.
0 comments:
Posting Komentar