Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Sabtu, 24 Desember 2011

KEBUMEN-CILACAP PEDULI PGOT


GELANDANGAN PSIKOTIK DAN ANAK JALANAN DI KABUPATEN KEBUMEN DAN CILACAP
Kabupaten Kebumen yang berslogan “BERIMAN” (Bersih, Indah, Manfaat, Aman dan Nyaman) pada tanggal 1 Januari 2012 kelak akan berulang tahun yang ke 76 dan Pemerintah Kabupaten Kebumen telah bayak melakukan penyelesaian permasalahan-permasalahan khususnya di Bidang Sosial melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabuaten Kebumen yang antara lain:
1.       2014 Bebas Pasung (Suara Merdeka Selasa, 19 April 2011)
2.       50 KK Miskin Dilatih Ketrampilan (Suara Merdeka Selasa, 2011)
3.       Hindari Dipasung Dikirim ke RSJ (Suara Merdeka Senin, 13 Juni 2011)
4.       Cacat Permanen Dapat Bantuan (Suara Merdeka Rabu, 15 Juni 2011)
5.       Disnakertransos Gelar Sosialisasi LK3 (Suara Merdeka Kamis, 23 Juni 2011)
6.       Tak Betah, Baar Gembok (Suara Merdeka Jumat, 1 Juli 2011)
7.       Pemuda Putus Cinta Dikerangkeng (Suara Merdeka Jumat 1 Juli 2011)
8.       Anak Lumpuh Terima Kursi Roda (Suara Merdeka Jumat, 8 Juli 2011)
9.       Disnakertransos Bimbing Pekerja Panti (Suara Merdeka Senin, 11 Juli 2011)
10.   Orang Gila Terkapar Bersimbah Darah (Suara Merdeka Rabu, 13 Juli 2011)
11.   Anak Terlantar Mencapai 1.654 Orang (Suara Merdeka Jumat, 29 Juli 2011)
12.   Disnakertransos Beri Uang Tunai untuk Lansia (Suara Merdeka Kamis, 4 Agustus 2011)
13.   Disnakertransos Adakan Pemutakhiran Data PMKS (Suara Merdeka Senin, 8 Agustus 2011)
14.   Sembuh, Prima Ingin Dijemput Keluarga (Suara Merdeka Rabu, 10 Agustus 2011)
15.   Komisi B Buka Puasa Bersama Penyandang Cacat (Suara Merdeka Sabtu, 13 Agustus 2011)
16.   Lilin Sambar Bensin, Rumah Terbakar (Suara Merdeka Rabu, 24 Agustus 2011)
17.   Mugi Makmur Dapat Bantuan UEP (Suara Merdeka Senin, 5 September 2011)
18.   Keluarga Rawan Sosial Dilatih Ketrampilan (Suara Merdeka Kamis, 15 September 2011)
19.   24 Anak Bermasalah Dilatih Ketrampilan (Suara Merdeka Selasa, 4 Oktober 2011)
20.   53 Penyandang Cacat Dapat Rp 300.000/Bulan (Suara Merdeka Rabu, 5 Oktober 2011)
21.   36 Penyandang Cacat Dibantu Kursi Roda (Suara Merdeka Senin, 17 Oktober 2011)
22.   Eks PGOT Ikuti Pelatihan Usaha (Suara Merdeka Sabtu, 26 November 2011)
23.   Parjinah Disekap di Toilet Lima Tahun (Suara Merdeka Kamis, 15 Desember 2011)
24.   Warga Wanakrama Telantar di Bekasi (Suara Merdeka Senin, 19 Desember 2011)
dan masih banyak lagi permasalahan-permasalahan sosial yang tidak tercantum di atas yang sudah diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabuaten Kebumen pada tahun 2011 ini, namun demikian juga masih banyak permasalahan-permasalahan sosial yang belum terselesaikan antara lain masih banyaknya GELANDANGAN PSIKOTIK dan ANAK JALANAN yang hilir mudik di jalan dan bahkan ada yang tanpa busana sama sekali.
GELANDANGAN PSIKOTIK ini tidak terdaftar dalam sensus penduduk, karena tidak memiliki RUMAH TANGGA dan mereka hidupnya “berpindah-pindah” dan “dipindah-pindah” oleh aparat keamanan kerena dianggap mengganggu keindahan dan keamanan kota.
GELANDANGAN PSIKOTIK juga tidak masuk dalam sensus orang miskin, karena tidak masuk dalam Rumah Tangga Sasaran (RTS) sehingga ketika Pemeritah dahulu membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan sekarang Pemerintah masih membagikan Beras Miskin (Raskin) mereka tidak mendapatkannya. Lalu dari mana mereka bisa hidup? Mereka bisa hidup hanya dari mengais sisa-sisa makanan yang tersebar di tempat-tempat pembuangan sampah. Sungguh kehidupan mereka sangat mengenaskan.
Untuk mengatasi permasalahan GELANDANGAN PSIKOTIK ini Pemeritah Kabupaten Kebumen bersama Pemeritah Kabupaten Cilacap sudah melakukan pembicaran-pembicaraan awal bahwa kedepan nanti akan melakukan langkah-langkah antara lain:
1.       Setiap 3 bulan sekali Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen dengan Dinas Sosial Kabupaten Cilacap akan melakukan razia/penjaringan/penjemputan GELANDANGAN PSIKOTIK dan ANAK JALANAN pada waktu yang bersamaan dan untuk tidak saling membuangnya di wilayah perbatasan.
2.       Merencanakan pembuatan tempat penampungan sementara bagi GELANDANGAN PSIKOTIK dan ANAK JALANAN serta memberikan pelatihan-pelatihan ketrampilan yang sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing untuk bekal hidupnya.
Apabila rencana-rencana di atas sudah terlaksana, maka hal-hal yang selama ini menjadi permasalahan sosial bersama antara Pemeritah Kabupaten Kebumen dengan Pemeritah Kabupaten Cilacap dapat terselesaikan. Adapun permasalahan-permasalahan lain yang juga muncul di perbatasan antara Kabupaten Kebumen dengan Kabupaten Cilacap adalah masalah Keamanan dan Ketertiban, Kependudukan, Pariwisata dan Budaya, Perikanan, Ekonomi, Prasarana Wilayah, Kesehatan, Keluarga Berencana, Pendidikan dan Pertanian, yang kesemuaya permasalahan itu akan dilakukan MoU antara Pemeritah Kabupaten Kebumen dengan Pemeritah Kabupaten Cilacap dan dalam pelaksanaannya nanti akan diselesaikan antar Satuan Kerja Perangkat Daeah (SKPD) terkait.
Kebumen, 23 Desember 2011
Kepala Bidang Sosial
Dinas Tenaga Kerja, Transmigras dan Sosial
Kabupaten Kebumen



MUH ROSYID, S.Pd.,M.M.Pd.
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005

READ MORE - KEBUMEN-CILACAP PEDULI PGOT

Selasa, 20 Desember 2011

ORANG TERLANTAR DIBERI KAMBING


ORANG TERLANTAR DIBERI KAMBING AGAR TIDAK PERGI LAGI
Sumiyati alias Umbiyah alias Bawon 46 tahun Bin Nukhosid yang tinggal di Desa Wanakrama RT 12 RW 03 Nomor 17 adalah orang terlantar ketika pulang dari Jakarta sampai di Bekasi kehabisan bekal, kemudian Umbiyah melapor ke Polisi dan oleh pihak Kepolisian Bekasi dia diantar ke Balai Rehabilitasi Sosial Pangudi Luhur Bekasi kemudian oleh Anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) Balai Rehabilitasi Sosial Pangudi Luhur Bekasi pada tanggal 17 Novmber 2011 Umbiyah diantar pulang kerumahnya di Desa Wanakrama RT 12 RW 03 Nomor 17,
Pada tanggal 5 Desember 2011 dua Anggota TRC dari Balai Rehabilitasi Sosial Pangudi Luhur Bekasi datang lagi ke rumah Umbiyah didampingi Muh Rosyid,S.Pd,M.M.Pd Kabid Sosial dan Suarjana Kasi Bansos Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen untuk melakukan survey kemungkinan-kemungkinan bentuk bantuan yang mungkin dapat diberikan agar orang tersebut tidak pergi-pergi lagi, dan dapat menekuni usaha di rumahnya.
Pada hari Sabtu, 10 Desember 2011 Tim Reaksi Cepat (TRC)  dari Kementrian Sosial Pusat Jakarta dan dari Balai Rehabilitasi Sosial Pangudi Luhur Bekasi dengan mengendarai 2 Mobil TRC beranggotakan 7 orang datang lagi ke Desa Wanakrama di rumah Umbiyah untuk memberikan bantuan berupa 6 ekor kambing, 3 ekor untuk Umbiyah sedang 3 ekor kambing lainnya untuk Sodangi (45th) yang merupakan salah satu fakir-miskin dengan pekerjaan buruh tani yang juga warga Desa Wanakrama RT 12 RW 03.
Dalam penyerahan kambing tersebut hadir Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen Drs, Djumadi, Kabid Sosial Muh Rosyid,S.Pd.,M.M.Pd, Kasi Bansos Sukarjana, Kasi Rehabyansos Rokum,S.Sos Staf Bidang Sosial Agus Rahayu, Kasubag TU Kecamatan Alian Sukamtoi, Suwarno Sekretaris Desa Wanakrama dan Warga setempat.
Kabid Sosial berpesan kepada warga setempat agar kejadian orang terlantar tidak terulang  lagi, apalagi keberangkatan Umbiyah pergi dari rumah tidak dibekali surat-menyurat, tidak punya ketrampilan dan bahkan tidak punya uang untuk bekal hidup. “JANGAN PERGI SEBELUM SIAP”.
Kebumen, 11 Desember 2011
Kepala Bidang Sosial
Dinas Tenaga Kerja, Transmigras dan Sosial
Kabupaten Kebumen



MUH ROSYID, S.Pd.,M.M.Pd.
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005
READ MORE - ORANG TERLANTAR DIBERI KAMBING

Rabu, 14 Desember 2011

WARGA DISEKAP DALAM WC SELAMA 5 TAHUN

WARGA DISEKAP DALAM WC SELAMA 5 TAHUN

Kronologi Kejadian: Pada tanggal12 Desember 2011 ada SMS yang masuk pada HP Wakil Gubernur Jawa Tengan Ibu Dra. Hj. Rustriningsih, M.Si yang isinya sebagai berikut: “Yth Ibu Wagub, di desaku: Sidomulyo, Adimulyo, Kebumen, ada seorang perempuan yg disekap dlm wc selama kurang lebih 5 th krn dianggap gila. Putri dr bpk Sanmaeni rt 1, rw 3. Semoga dg kekuasaannya ibu dapat memberikan pertolongan sepenuhnya. Terimakasih.” Setelah SMS tersebut dikirim ke HP Plt. Sekda Kebumen Bp. H. Drh. Djatmiko maka Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana bersama Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen menindak lanjutinya berkoordinasi dengan Camat Adimulyo dan aparat kecamatan menuju lokasi (TKP). Setibanya di TKP benar bahwa  ada seorang warga desa Sidomulyo RT 01 RW 03 Kecamatan Adimulyo yang mengalami penyekapan dalam sebuah kamar kira-kira berukuran 3 x 4 meter yang lengkap dengan kamar mandi (WC).
Identtas warga (korban) sebagaimana dimaksud adalah:
Nama                    : Parjinah
Alamat                  : Desa Sidomulyo RT 01 RW 03, Kecamatan Adimulyo, Kebumen
Umur                    : 37 tahun
TTL                         : Kebumen, 17 Maret 1974                          
Korban sepulang dari Jakarta dalam keadaan shock (stress), kemudian keluarga membawa korban untuk berobat ke RSJ Maglang selama lebih kurang 3 bulan. Karena kondisi korban membaik, maka korban pulang dan dinikahkan dengan tetangga korban.
Hasil dari pernikahan tersebut, korban dikaruniani seorang anak yang bernma Lucky Puspitasari (4 th). Sekarang anak terbut udah sekolah di PAUD setempat. Suami korban ternyata juga mengalami gangguan jiwa, sehingga koban semakin mengalami tekanan jiwa karena himpitan ekonomi yang sulit. Akhirnya setelah korban melahirkan, dia kembali mengalami gangguan jiwa sampai sekarang.
Pada hari Rabu, 14 Desember 2011 korban diantar langsung ke RSJ Magelang dengan mobil Ambulan dari Puskesmas Adimulyo lengkap dengan perawat dan didampingi oleh Kasi Rehabyansos Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen Rokum, S.Sos, ikut serta dalam rombongan adalah perangkat desa dan anggota keluarganya.
Karena korban adalah termasuk orang yang dikamarkan dan ditelantarkan apalagi memiliki kartu Jamkesmas maka menurut Kabid Sosial   Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen dia berhak mendapatkan perawatan kesehatan jiwanya di RSJ Magelang dengan GRATIS.
Pesan Kabid Sosial kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kebumen adalah apabila menjumpai warga di sekitar yang mengalami nasib seperti Parjinah untuk segera dilaporkan kepada Kepala Desa/Lurah setempat dan tidak perlu langsung SMS ke Wakil Gubernur, karena Kepala Desa/Lurah tentu akan segera melapor ke Camat setempat dan Camat setempat tentu akan segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen untuk ditindaklanjuti.
Mengenai Bebas Pasung 2012 di Jawa Tengah untuk sementara ini memang tidak ada penjemputan dari pihak RSJ Magelang, akan tetapi pada tahun 2012 nanti penjemputan akan kembali dilakukan, namun apabila ada yang dikirim ke RSJ Magelang tentu akan tetap dilayani sbagaimana biasa.
Pada Program Bebas Pasung tahun pertama 2011  ini Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen telah menangani orang gila dipasung/dikamarkan dan terlantar sebanyak 24 orang dan sudah dipersiapkan untuk diambil oleh RSJ Magelang sebanyak 9 orang.

Kebumen, 14 Desember 2011
Kepala Bidang Sosial
Dinas Tenaga Kerja, Transmigras dan Sosial
Kabupaten Kebumen



MUH ROSYID, S.Pd.,M.M.Pd.
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005




kunjungi kami di:

                       r3m1ck.us                        
                alternatedesign.asia                          
     gamespedia.org                     
                    onlyfor.info
                                                                                             
               tourismbestplace.com
                                                                                                                  filepython.com
READ MORE - WARGA DISEKAP DALAM WC SELAMA 5 TAHUN

Selasa, 06 Desember 2011

Kewajiban dan Larangan PNS


Setiap PNS wajib:
1.        mengucapkan sumpah/janji PNS;
2.        mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3.        setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
4.        menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;
5.        melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
6.        menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
7.        mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
8.        memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9.        bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10.    melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
11.    masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12.    mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13.    menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
14.    memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15.    membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16.    memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
17.    menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenan



Setiap PNS dilarang:
1.        menyalahgunakan wewenang;
2.        menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3.        tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4.        bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5.        memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6.        melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7.        memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8.        menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9.        bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10.    melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11.    menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12.    memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
a.    ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b.    menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c.     sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d.    sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

13.    memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara :
a.    membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
b.    mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14.    memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan  perundang- undangan; dan
15.    memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dengan cara :
a.    terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b.    menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c.     membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/ atau
d.    mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
READ MORE - Kewajiban dan Larangan PNS