PELAKSANAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN
KETRAMPILAN BERUSAHA BAGI EKS PENYANDANG PENYAKIT SOSIAL.
DINAS TENAGA KERJA, TRANMIGRASI DAB SOSIAL KABUPATEN KEBUMEN
- Dasar Pelaksanaan:
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebuman Tahun 2011 Kegiatan Diklat Ketrampilan berusaha bagi eks penyandang penyakit sosial.
2. Maksud dan Tujuan:
Memberikan bimbingan dan ketrampilan kepada para peserta kegiatan dengan harapan dapat hidup lebih sejahtera dan mandiri.
- Materi Kegiatan:
- Materi Kesadaran dan tanggung jawab sosial narasumber dari Kepala Bidang Sosial Dinas Tenaga Kerja, Tranmigrasi dan Sosial Kab. Kebumen.
- Materi Bimbingan Mental Agama narasumber dari Kantor Kementrian Agama.
- Materi Ketertiban Umum narasumber dari Satuan Polisi Pamong Praja.
- Materi Bimbingan Kesadaran Hukum naraseumber dari Polsek Kebumen.
- Materi Pelayanan PMKS Sistem Panti dari Balai Sosial Mardiguno Prembun.
- Materi Latihan Ketrampilan UEP dari UPTD BLK Dinas Tenaga Kerja, Tranmigrasi dan Sosial Kab. Kebumen.
- Peserta:
Peserta sebanyak 40 orang yang ada di wilayah Kecamatan Kebumen terdiri dari perempuan: 20 orang dan laki-laki: 20 orang, sesuai program kegiatan terdiri dari unsur eks penyandang penyakit sosial.
- Pelaksanaan:
Pelaksanaan selama 2 hari, tanggal 23 dan 24 November 2011 bertempat di Balai Kelurahan Penjer Kec. Kebumen.
MATERI YANG DISAMPAIKAN OLEH KEPALA BIDANG SOSIAL
DINAS TENAGA KERJA TRANMIRASI DAN SOAIAL KABUPATEN KEBUMEN
- Kesadaran dan Tanggungjawab Sosial
1. Krisis multi dimensial yang terjadi di Indonesia menyebabkan jumlah gelandangan dan pengemis meningkat pesat, tetapi di lain pihak kemampuan Pemerintah terbatas. Oleh sebab itu peran aktif dari masyarakat dalam pelayanan dan rehabilitasi sosial gelandangan dan pengemis perlu lebih ditingkatkan.
2. Keberadaan kelompok gelandangan dan pengemis di kota-kota di samping merusak keindahan dan mengganggu keamanan kota juga mereka merupakan kelompok masyarakat yang mudah dimobilisasi dan diprovokasi untuk hal-hal yang bersifat destruktif oleh piha-pihak tertentu (misalnya: kerusuhan, mencuri, merusak, demontrasi) yang pada hakekatya kehadiran pengemis dan geladangan di masyarakat tidak dikehendaki.
3. Dipihak lain pengemis dan geladangan adalah kelompok warga mayarakat yang menjadi korban dari suatu keadaan (ekonomi, sosial, budaya) yang pada hakekatnya mereka memiliki hak yang sama seperti warga negara yang lain serta memiliki potensi yang besar, jika diberi kesempatan dan didorong untuk menampilkan potensinya.
4. UUD 1945 pasal 27 ayat 2 berbunyi: “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Slanjutnya pasal 34 berbunyi: “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara” maka pengemis dan geladangan mempunyai hak untuk mendapatkan perlakuan, perlindungan, fasilitas dan kesempatan yang sama sebagai warga negara.
5. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menangani pengemis dan geladangan termasuk orang terlantar di Kabupaten Kebumen tahun 2011 melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen adalah dengan mengadakan Kegiatan Diklat Ketrampilan berusaha bagi eks penyandang penyakit sosial, dengan harapan dapat mengurangi atau setidak-tidaknya mencegah timbulnya permasalahan sosial baru.
- Pengertian Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT)
1. Pengemis adalah orang yang mendapat pnghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mendapatkan belas kasihan dari orang lain
2. Gelandangan adalah orang yang hidupnya tidak susai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat serta tidak mempunyai pekerjaan dan tempat tinggal yang tetap serta hidup mengembara di tempat umum.
3. Orang Terlantar adalah orang yang karena suatu sebab mengakibatkan dirinya tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan dalam kondisi terlantar, hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
Kebumen, 24 November 2011.
Kepala Bidang Sosial Dinas Tenaga Kerja, Tranmigrasi dan Sosial Kab. Kebumen
MUH ROSYID, S.Pd.,M.M.Pd.
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005
kunjungi kami di: