DINAS TENAGA KERJA TRANSMIGRASI DAN SOSIAL
KABUPATEN KEBUMEN
TELAH CAIR DI KEBUMEN BANTUAN JSODKB
Hari Selasa, 4 Oktober 2011 bertempat di Aula Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen telah diserah terimakan Bantuan Jaminan Sosial Orang Dengan Kecacatan Berat (JSODKB) kepada 53 Penerima Manfaat (PM) oleh PLT Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen atas nama Bupati Kebumen Bapak Buyar Winarso,SE.
Besarnya JSODKB setiap PM adalah Rp.300.000. setiap bulan dan pada kesempatan ini diserahkan untuk 6 bulan sehingga jumlahnya Rp.1.800.000,- selebihnya yang 6 bulan berikutnya akan diserahkan sebelum akhir tahun 2011.
Bupati Kebumen dalam sambutan pengarahannya mengatakan:
1. Pembangunan Kesejahteraan Sosial harus menjadi salah satu Solusi untuk mengatasi kesenjangan sosial ekonomi serta berbagai kecenderungan yang mengancam tatanan hidup masyarakat dan apabila diabaikan akan mengarah pada terjadinya friksi dan konflik horizontal sehingga pada gilirannya dapat menimbulkan diisntegrasi sosial yang menurunkan harkat dan martabat bangsa.
2. Kesejahteraan Sosial adalah Suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiil maupun Spirituil yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan Usaha pemenuhan kebutuhan jasmani Rohani dan Sosial yang sebaik-baiknya bagi diri Keluarga serta Masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak azasi serta kewajiban menusia sesuai dengan Pancasila.
3. Untuk Kabupaten Kebumen bantuan ini merupakan batuan Tahun ke 3; pertama kali menerima Tahun 2009 dengan Jumlah Penerima 44 Orang Penyandang Cacat Berat yang tersebar di 11 Kecamatan di Kab. Kebumen, pada tahun 2010 jumlah penerima masih sama tahun 2009 kemudian Tahun 2011 ini Jumlah penerima bertambah 9 Orang sehingga mejadi 53 Orang Penca Berat yang tersebar di 12 Kecamatan.
4. Harapannya Semoga batuan ini dapat meringankan Penderita Cacat Berat dan Keluarganya sehingga dapat menambah Gizi serta fasilitas yang lain yang dibutuhkan Penyandang Cacat Berat;
5. Jaminan Sosial Penyandang Cacat Berat ini akan berlangsung selama Program Kementerian Sosial Republik Indonesia masih berjalan dan hanya bisa di ganti Apabla Penerma meninggal Dunia, Pindah alamat, dan ada alasan tertentu seperti penerima termasuk Keluarga mampu.
6. Bantuan ini hendaknya jangan di lihat dari jumlahnya atau besarnya bantuan tetapi hal ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kebumen khusunya kepada Para Penyandang Cacat Berat.
Menurut Kepala Bidang Sosial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen, Karena PM adalah orang cacat berat yang sudah tidak dapat direhabilitasi, tidak dapat melakukan sendiri aktivitas sehari-hari seperti: makan, minum, mandi, dll (memerlukan bantuan orang lain), sepanjang waktu kegiatan kehidupannya sangat tergantung kepada bantuan orang lain, tidak mampu menghidupi diri sendiri, diutamakan dari keluarga miskin dan terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Kebumen, maka penerima bantuan adalah Wali dari PM tersebut.
Dua dari limapuluh tiga PM yang dihadirkan dalam penerimaan bantuan adalah sdr. IVAN OVANDI dengan Nomor ID 3305120012001 usia 12 tahun jenis kelamin perempuan dengan Nama Wali Sdr. SUBEHI (49) yang beralamat di Desa Tamanwinangun RT 05 RW 07 Kecamatan Kebumen dan Sdr. HANA FAUSIYYAH belum memiliki Nomor ID usia 4 tahun jenis kelamin perempuan dengan Nama Wali Sdr. IRFANGI yang beralamat di Desa Srepeng Candiwulan RT 03 RW 02 Kecamatan Adimulyo.
KARMILAH usia 12 tahun jenis kelamin perempuan yang beralamat di Desa Grenggeng RT 06 RW 01 Kecamatan Karanganyar pada tanggal 8 September 2011 karena sakit dan akhirnya meninggal dunia dan sesuai Peraturan Kementrian Sosial Republik Indonesia kepadanya masih berhak menerima bantuan untuk bulan Januari s.d Juni 2011 yang diterimakan kepada Walinya yaitu Sdr. PAINEM. Adapun PM pengganti dari KARMILAH selanjutnya diambilkan peringkat berikutnya dari 97 Calon PM yang sudah terdata pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen tahun 2011 melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen dengan dilampiri data pendukung berupa:
1. Berita Acara Pemberhentian Penerima JSODK Berat;
2. Daftar Mutasi Penerima JSODK Berat;
3. Surat Keterangan Kematian;
4. Instrumen Pendataan ODK Berat Penerima Pengganti;
5. Foto terbaru seluruh badan Penerima Pengganti;
6. Fotocopy Kartu Keluarga;
7. Fotocopy KTP Wali.
An. KEPALA DINAS TENAGA KERJA,
TRANSMIGRASI DAN SOSIAL KAB. KEBUMEN
Kepala Bidang Sosial
MUH ROSYID, S.Pd.,M.M.Pd
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005
Kunjungi kami :
0 comments:
Posting Komentar