KEGIATAN REHABILITASI SOSIAL ANAK NAKAL/ ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM (ABH) TAHUN 2011 DI KABUPATEN KEBUMEN
Kegiatan Rehabilitasi Sosial Anak Nakal / Anak Berkonflik dengan Hukum Tahun 2011 di Kabupaten Kebumen bertempat di Aula Balai Desa Prembun, Kec. Prembun Kab. Kebumen dalam rangka Bimbingan Mental Sosial dan Latihan Ketrampilan Anak Nakal / Anak Berkonflik dengan Hukum yang diikuti oleh 24 anak nakal dari Kecamatan Prembun dan Kecamatan Bonorowo dilaksanakan dari tanggal 28 s.d 30 September 2011 dengan nara sumber dari:
1. Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
2. Kepolisian Resort Kebumen.
3. Kementrian Agama Kabupaten Kebumen.
4. Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen.
5. Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen.
Kegiatan Rehabilitasi Sosial Anak Nakal / Anak Berkonflik dengan Hukum Tahun 2011 di Kabupaten Kebumen ini dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen yang dilanjutkan dengan penyerahan bahan dan alat untuk Usaha Ekonomis Produktif (UEP).
Kegiatan UEP yang akan dilakukan oleh para anak nakal meliputi: menjahit, membuat roti, membuat lanting dan makanan kecil lainnya serta usaha jasa penambalan ban sepeda (bengkel sepeda), penjualan makanan kecil dan lain-lain.
Para Penerima Manfaat (PM) tidak diberikan uang tunai melainkan diberikan bahan dan alat sesuai kebutuhan yang sudah diusulkan sebelumnya dengan nilai nominalnya sebesar Rp.1.000.000,- setiap anak.
Dalam pemberian materinya Kepala Bidang Sosial Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen menyampaikan: Sungguh membahagiakan kita semua karena Anak adalah merupakan bagian generasi muda dan sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa, sebagai sumber daya manusia dan aset bangsa dalam Pembangunan Nasional.
Setiap anak memerlukan pembinaan secara khusus dan terus menerus demi kelangsungan hidupnya yang biasanya tidak terlepas dari tantangan dan permasalahan seperti penyimpangan perilaku diantaranya melakukan perbuatan yang melanggar norma/melanggar hukum, apa lagi anak nakal.
Pelanggaran terhadap norma-norma masyarakat serta pelanggaran terhadap hukum merupakan penyimpangan perilaku yang disebut penyandang masalah Anak Nakal / Anak Berkonflik dengn Hukum merupakan penyimpangan yang terjadi sebagai dampak ketidak mampuan anak dalam penyesuaian diri dengan lingkungannya.
Dari aspek sosial masalah ini bukan hanya berakibat negatif terhadap diri penyandang masalah saja, melainkan membawa dampak juga terhadap keluarga dan lingkungannya, masa depan Bangsa dan Negara.
Perkembangan permasalahan tersebut pada akhirnya berlanjut dan mengarah pada tindak perbuatan yang menjurus pada tindakan kriminalitas yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat serta mengancam ketertiban dan keamanan lingkungannya.
Pesta miras, dan pesta narkoba merupakan “trend” yang banyak dilakukan oleh generasi muda, bahkan masih berstatus anak baik pelajar maupun mahasiswa dan bahkan sudah dilakukan oleh Siswa Sekolah Dasar. Begitu juga kalangan selebritis ataupun artis pada saat ini banyak yang tertangkap basah beserta barang buktinya baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar.
Negara Indonesia merupakan wilayah yang menjadi daerah transit maupun sebagai market perdaganagan narkoba yang dilakukan oleh sindikat atupun jaringan perdangangan narkoba internasional yang banyak dilakukan oleh warga negara asing maupun warga negara indonesia sendiri bahkan yang masih berstatus anak.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan kepemimpinan Bapak Buyar Winarso,SE bekerjasama dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dan Instansi terkait di Kabupaten Kebumen menyelenggarakan kegiatan ini, sebagai bentuk perhatian dan komitmen yang tinggi dalam menangani masalah sosial Anak Nakal / Anak yang Berkonflik dengan Hukum.
Sasaran kegiatan ini adalah:
1. Anak yang berperilaku menyimpang melanggar norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat dan lingkungannya sehingga merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum akan tetapi belum dapat dituntut secara hukum (usia anak);
2. Anak yang melakukan tindak pidana dan dinyatakan terlarang baik menurut undang-undang maupun peraturan hukum dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan (UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak );
3. Anak yang berkonflik dengan Hukum / Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang telah selesai menjalankan masa pidananya / dinyatakan selesai menjalankan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan, BAPAS, LAPAS.
Dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dijelaskan bahwa Kesejahteraan Anak adalah suatu kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin petumbuhan dan perkembangannya dengan wajar baik secara jasmani, rohani, maupun sosial sehingga Usaha Kesejahteraan Anak adalah Usaha Kesejahteraan Sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Kesejahteraan Anak lebih lanjut menjelaskan bahwa Hak-Hak Anak antara lain :
1. Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan asuhan dan bimbingan berdasrkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
2. Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.
3. Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.
4. Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya swcara wajar.
Berkembangnya masalah sosial termasuk meningkatnya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) akibat dari berbagai krisis, konflik sosial bencana alam dan gejala disintegrasi sosial, Kenakalan Anak dan Remaja (perkelahian antar pelajar dll), penyalahgunaan obat terlarang dan lain-lain membutuhkan penanganan secara komprehensif dan menyuluruh. Permasalahan Kesejahteraan Sosial yang membutuhkan pelayanan dan rehabilitasi sosial meliputi antara lain :
1. Keterlantaran meliputi warga masyarakat yang karena sesuatu hal mengalami keterlantaran fisik mental dan sosial yakni : - balita terlantar; anak remaja terlantar termasuk anak jalanan dan pekerjaan anak ; - lansia terlantar.
2. Kecacatan meliputi warga masyarakat yang mengalami kecacatan sehingga terganggu fungsi sosialnya yakni : tuna daksa, tuna netra, tuna rungu wicara, tuna grahita, cacat ganda dan cacat akibat penyakit kronis.
3. Ketunaan Sosial meliputi warga masyarakat yang mengalami gangguan fungsi-fungsi sosial akibat ketidak mampuannya melakukan penyesuaian sosial terhadap lingkungannya yakni: tuna susila, anak yang berkonflik dengan hukum / nakal, bekas narapidana korban penyalahgunaan narkoba, gelandangan, pengemis dan orang terkena HIV/AIDS.
Anak dan Remaja sebagai generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki potensi posisi dan peranan yang sangat strategis dalam kelangsungan kehidupan bangsa dan negara sehingga harus dibina dikembangkan dibimbing dan dilindungi dari pengaruh-pengaruh negatif yang datang dari dalam maupun dari luar.
Oleh karena itu melalui kegiatan Bimbingan Mental Sosial dan Latihan Ketrampilan ini kami harapkan para peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sunguh sampai dengan selesai sehingga dapat terhindar dari kegiatan-kegiatan yang dapat menjerumuskan kita kepada tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang serta berkonflik dengan Hukum dengan menyibukkan diri dan beraktifitas dengan bekal ketrampilan mengelola bantuan sarana Usaha Ekonomis Produktif untuk berwirausaha yang pada akhirnya dapat mandiri dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya.
Untuk itu kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak dan khusunya kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah atas bantuan dan perhatian yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen dan untuk waktu-waktu mendatang kegiatan serupa dapat dialokasikan kembali di Kab. Kebumen dengan lebih banyak lagi Penerima Manfaat, dan mohon maaf apabila ada kekurangan dalam penyelenggaraan, mudah-mudahan kegiatan yang diselengarakan ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar tanpa halangan suatu apapun.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi usaha kita. Amiin.
An. KEPALA DINAS TENAGA KERJA,
TRANSMIGRASI DAN SOSIAL KAB. KEBUMEN
Kepala Bidang Sosial
MUH ROSYID, S.Pd.,M.M.Pd
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005
Kunjungi kami :