PEMBAGIAN UANG TUNAI UNTUK KEGIATAN
PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN KETRAMPILAN KELUARGA RAWAN SOSIAL EKONOMI (PKKKRSE) DAN PENYANTUNAN TERHADAP LANJUT USIA POTENSIAL TAHUN 2011 DI KABUPATEN KEBUMEN
I. KEGIATAN PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN KETRAMPILAN KELUARGA RAWAN SOSIAL EKONOMI (PKKKRSE) DI KABUPATEN KEBUMEN
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen dalam rangka menangani Permasalahan Kesejahteraan Sosial Masyarakat (PMKS) di Kabupaten Kebumen pada hari Rabu, 27 Juli 2011 telah membagikan uang tunai untuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi Keluaga yang mengalami Rawan Sosial Ekonomi.
Adapun besarnya stimulan modal UEP yang diberikan kepada setiap Kepala Keluarga Rawan Sosial Ekonomi dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen sebesar Rp 1. 000. 000,- (Satu juta rupiah) untuk pengadaan bahan / peralatan UEP sesuai usulan semula dengan berkewajiban mengelola bantuan tersebut secara baik serta stimulan dikelola oleh Keluarga Binaan Sosial (KBS) secara perorangan.
Kegiatan Peningkatan Kemampuan dan Keterampilan Keluarga Rawan Sosial Ekonomi (PKKKRSE) ini dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat agar mampu melakukan peningkatan usaha kesejahteraan dan mencegah munculnya kemiskinan baru.
Adapun kegiatannya adalah:
a. Meningkatkan usaha ekonomi keluarga miskin.
b. Mengubah pola pikir dan sikap mental keluarga miskin dari ketergantungan hidup konsumtif menjadi hidup mandiri dan produktif.
c. Meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab sosial guna mengembangkan dan menggulirkan usahanya kepada keluarga miskin lainnya yang berada di sekitarnya.
Sasaran Peningkatan Kemampuan dan Keterampilan Keluarga Rawan Sosial Ekonomi (PKKKRSE) sejumlah 50 KK Keluarga Binaan Sosial (KBS) dari desa Purwoharjo dan Sitiadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen dengan kriteria sebagai beikut:
1. Keluarga miskin berusia produktif antara 25-55 tahun.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Berdomisili di desa Purwoharjo dan Sitiadi, Kecamatan Puring.
4. Ekonomi lemah/tidak mampu.
5. Mempunyai kemauan untuk hidup mandiri serta mempunyai ketrampilan yang dapat di kembangkan kearah usaha ekonomi produktif.
6. Sanggup dibina dan melaksanakan usaha ekonomi produktif.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen setiap semester berkewajiban melaporkan perkembangan KBS kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Apabila ada KBS yang meninggal dunia atau gagal melaksanakan usahanya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen melaporkan dengan Berita Acara kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Pembinaan perorangan yang berkesinambungan untuk mengetahui secara langsung perkembangan pengelolaan bantuan sebagai bahan kajian guna kelangsungan program dan pengambilan kebijakan. Terbinanya komunikasi yang baik antara KBS dengan Petugas dan Pendamping sebagai wahana untuk menemukan dan merumuskan cara pemecahan masalah baik yang dihadapi oleh KBS maupun Petugas Pendamping.
II. KEGIATAN PENYANTUNAN TERHADAP LANJUT USIA POTENSIAL DI KABUPATEN KEBUMEN
Pada hari Senin, 25 Juli 2011 Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen telah memberikan Penyantunan kepada 50 KK Lanjut Usia Potensial di desa Wetonwetan dan Purwoharjo Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen dengan ktriteria sebagai berikut:
1. Usia 60 tahun atau lebih baik pria/wanita
2. Sehat jasmani/rokhani
3. Memiliki ketrampilan/potensi untuk dapat memanfaatkan stimulan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang diterima.
4. Mempunyai tekad dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosialnya.
Penyantunan terhadap Lanjut Usia Potensial dikandung maksud untuk meningkatkan kemampuan lanjut usia agar mereka dapat mengubah penghidupannya kearah yang lebih baik dalam berbagai aspek kehidupan yang meliputi aspek ekonomi, sosial, kesehatan dan agama. Meningkatkan pendapatan yang dilakukan dengan cara memberikan stimulan UEP modal usaha kerja sebagai sarana pengembangan ketrampilan/usaha kerja sesuai dengan kemampuannya.
Keluarga Binaan Sosial (KBS) penerima UEP berkewajiban mengembangkan dana stimulan untuk usaha kerja produktif (bukan jasa). KBS Lanjut Usia setiap bulan menyerahkan sebagian hasil usaha untuk tabungan sukarela di BKK dan Administrasi PSM menurut kesepakatan, Apabila KBS Lanjut Usia meninggal dunia, kegiatan UEP dapat dilanjutkan oleh keluarganya.
Besarnya stimulan modal UEP yang diberikan kepada setiap Kepala Keluarga Lanjut Usia Potensial dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen sebesar Rp 1. 000. 000,- (Satu juta rupiah) untuk dibelanjakan sesuai usulan semula dengan didampingi oleh petugas Kabupaten dan pendamping Petugas Sosial Masyarakat (PSM) Pendamping.
Dalam pembinaan perorangan berfokus pada perubahan sikap mental dan perilaku KBS Lanjut Usia pada aspek sosial, ekonomi dan kesehatan, dilaksanakan dengan sistem kunjungan rumah, menggunakan metode Bimbingan Sosial Perorangan sebanyak 1 (satu) kali oleh Petugas Dinas Sosial provinsi Jawa Tengah dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen.
An KEPALA DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI
DAN SOSIAL KABUPATEN KEBUMEN
KEPALA BIDANG SOSIAL
MUH ROSYID, S.Pd, M.M.Pd.
Pembina
NIP.19590627 198303 1 005
0 comments:
Posting Komentar