DINAS TENAGA KERJA TRANSMIGRASI DAN SOSIAL KABUPATEN KEBUMEN
LAPORAN KEGIATAN BIMBINGAN DAN PEMANTAPAN PROFESI PEKERJA SOSIAL DI PANTI SOSIAL SWASTA KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2011
I. LATAR BELAKANG
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membantu mengentaskan permasalahan sosial masyarakat yang diwujudkan dengan mendirikan panti sosial, merupakan langkah yang positif menggembirakan, namun dalam pengelolaannya banyak panti sosial swasta belum mampu memenuhi standar pelayanan minimal yang dibutuhkan sebagai salah satu panti sosial yang diharapkan masyarakat.
Kondisi tersebut disebabkan oleh sumberdaya manusia yang dimiliki oleh pengelola panti sosial masih sangat terbatas baik kualitas maupun kuantitasnya, karena dilatarbelakangi pendidikan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pengasuh (masih sistem kekeluargaan), sehingga berpengaruh pada upaya pencapaian tujuan pelayanan, akhirnya akan bermuara pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada lembaga sosial itu sendiri.
Sebagai lembaga sosial yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, kepercayaan masyarakat merupakan faktor dominan bagi kesinambungan pelayananan sosial yang dilakukan oleh panti sosial.
Menurutya, kepercayaan masyarakat tersebut akan berpengaruh pada upaya penggalian dana dan sumber masyarkat yang dirasakan dari hari ke hari semakin sulit didapatkan, salah satu yang bisa dilakukan antara lain menerapkan standar pelayanan dengan menggunakan prinsip, metode dan pendekatan pekerja sosial dalam pengelolaan sebuah panti sosial yaitu cara pendidikan pengajaran dan perlindungan yang terarah dengan harapan agar anak asuh panti nantinya dapat mandiri dengan bekal yang diperoleh dari panti sehingga tidak menggantungkan orang lain. Dalam rangka meningkatkan kemampuan manajemen pengelolaan panti sosial, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen Tahun 2011, menyelenggarakan kegiatan bimbingan pemantapan pekerja sosial di panti swasta yaitu di panti PAY Puteri Aisyiyah “HJ. ALFIATUN IHSAN” Jalan Pemuda No.106 Kebumen melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat menumbuhkembangkan wawasan gagasan, meningkatkan kinerja dan mempertebal rasa tanggung jawab pengurus dalam pengelolaan panti sosial secara profesional.
II. DASAR PELAKSANAAN
1. Pelaksanaan kegiatan bimbingan dan pemantapan profesi pekerja sosial dipanti sosial swasta adalah Undang-Undang No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011.
2. Surat Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Tanggal 10 Juni 2011 No.028/150B Perihal Kegiatan Bidang Pemberdayaan Sosial Bulan Juni 2011.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD
Mensosialisasikan teori dan praktek profesi pekerja sosial yang diharapkan petugas pengelolaan panti swasta dapat melaksanakan kegiatan dalam memberikan pelayananan panti sesuai dengan prinsip-prinsip pekerja sosial.
TUJUAN
Meningkatkan kemampuan dan keterampilan serta profesionalisme petugas dan pengelolaan panti sosial dalam memberikan pelayanan sesuai dengan prinsip, metode, dan pendekatan profesi pekerjaan sosial.
IV. PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan bimbingan dan pemantapan profesi pekerja sosial dilaksanakan dipanti sosial swasta PAY Puteri Aisyiyah “HJ. ALFIATUN IHSAN” Jalan Pemuda No.106 Kebumen, pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 30 Juni 2011
Pukul : 10.00 s/d selesai
Peserta : 10 orang
Keterangan : Panti tersebut mempunyai anak asuh 31 anak, terdiri tingkat Sekolah dasar (SD) 7 orang, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) 5 orang, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 16 orang, Perguruan Tinggi 3 orang.
V. MATERI DAN PENCERAMAH
1. Praktek Pekerjaan Sosial disajikan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
2. Pola Pembinaan Panti Sosial Swata disajikan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen.
3. Penggalian dan Pendayagunaan Potensi Sumber disajikan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen.
4. Standarisasi Pelayanan Panti Sosial disajikan oleh (Kordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial) K3S Kabupaten Kebumen.
VI. METODE PENGAJARAN
1. Ceramah
2. Tanya jawab
VII. BIAYA
Anggaran kegiatan bimbingan dan pemantapan profesi pekerja sosial di panti sosial swasta berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
VIII. PENUTUP
Dengan dilaksanakannya kegiatan bimbingan dan pemantapan profesi pekerja sosial di panti sosial swasta, maka diperlukan koordinasi dan kerja sama yang baik dari berbagai instansi sehingga pelaksanaan kegiatan dapat lebih bermanfaat maju baik bagi pengurus panti maupun warga masyarakat sekitarnya yang sangat membutukan bantuan pelayanan sosial.
Kebumen, 30 Juni 2011
An. KEPALA DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI
DAN SOSIAL KABUPATEN KEBUMEN
Kepala Bidang Sosial
MUH ROSYID, S.Pd, MM.Pd
Pembina
0 comments:
Posting Komentar