MENUJU MASA TUA BERKARYA DAN TETAP CERIA
Disampaikan pada:
KEGIATAN FASILITASI PENYANTUNAN TERHADAP LANJUT USIA POTENSIAL
Disampaikan pada:
KEGIATAN FASILITASI PENYANTUNAN TERHADAP LANJUT USIA POTENSIAL
DI KECAMATAN PURING
DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN SOSIAL
KABUPATEN KEBUMEN
DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN SOSIAL
KABUPATEN KEBUMEN
PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS)
Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari Negara. Akibatnya masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan Kewajiban Negara untuk memelihara Fakir Miskin dan Anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam UUD 1945 Pemerintah dan Pemeritah Daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban Negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar Warga Negara yang miskin dan tidak mampu.
Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial diperlukan peran masyarakat yang seluas-luasnya, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial maupun lembaga kesejahteraan sosial asing demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan.
Sasaran garap pembangunan kesejahteraan sosial adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang sampai saai ini masih banyak yang belum tertangani, di samping itu adanya tuntutan masyarakat agar penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) secara cepat, tepat, akuntable dan transparan, sehingga perlu penanganan yang terkoordinasi dan komprehensif.
Motivasi:
Mantapkan tekad dan kemauan Keluaga Binaan Sosial (KBS) khususnya Lanjut Usia Potensial untuk melakukan perubahan-perubahan dengan sisa energi yang ada kearah peningkatan aspek kehidupan meliputi:
Ø Peningkatkan aspek ekonomi,
Ø Peningkatkan aspek sosial,
Ø Peningkatkan aspek kesehatan,
Ø Peningkatkan aspek kehidupan beragama.
Peningkatan Aspek Ekonomi dengan Penyantunan Lanjut Usia Potensial:
Seseorang dinyatakan dinyatakan lanjut usia potensial manakala orang tersebut memiliki kriteria :
1. Usia 60 tahun atau lebih baik pria/wanita
2. Sehat jasmani/rokhani
3. Memiliki ketrampilan/potensi untuk dapat memanfaatkan stimulan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang akan diterima.
4. Mempunyai tekad dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosialnya.
Peningkatkan aspek sosial:
Memang jalan masih terjal dan jauh dari sempurna. Diperlukan kerja keras dari kita semua untuk membangun kembali budaya gotong royong yang kini tampak mulai dirasa kendor, kerja keras dan cerdas dari keluarga dan pendukungnya untuk bangkit kembali membangun keluarga yang sejahtera diperlukan ketangguhan dan sikap tidak putus asa, tidak boleh menyerah (orang lain bisa, saya harus bisa), tentunya dalam hal-hal yang positif dan hampir pasti akan menghasilkan keluarga yang sejahtera di masa depan walau usia sudah lanjut.
Peningkatkan aspek kesehatan :
Dengan memperhatikan dan melaksanakan pembinaan lanjut usia melaluai Kegiatan Pelayanan Terpadu Lanjut Usia yang diberikan oleh Dinas Kesehatan, maka kesehatan kita akan terjaga dengan baik.
Dengan meningkatkan aspek kesehatan kita maka akan berdampak pada peningkatan kinerja kita dalam melakukan semua usaha.
Dengan peningkatan kinerja kita maka peningkatan kesejahteraan keluarga akan dapat terpenuhi sebagaimana mestinya.
Peningkatkan aspek kehidupan beragama:
Ø Berdoa saat memulai kerja,
Ø Bersyukur atas segala ni’mat,
Ø Berfikir positif terhadap Allah dan terhadap sesame,
Ø Bekerja dunia berbasis akhirat,
Ø Bekerja optimal sebelum menuntut hak,
Ø Konsisten dalam komitmen,
Ø Belajar & terus belajar.
An. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Kebumen
Kepala Bidang Sosial
MUH ROSYID, S.Pd., M.M.Pd.
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005
0 comments:
Posting Komentar