SOSIALISASI LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA (LK3) KABUPATEN KEBUMEN
Selasa, 21 Juni 2011 bertempat di Aula Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen.
Hadir pada sosialisasi tersebut adalah semua Kepala Seksi Kesejahteraan Sopsial (Kasi Kesos) se Kabupaten Kebumen, semua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se Kabupaten Kebumen dan semua Pengelola Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Kabupaten Kebumen serta segenap Karyawan Bidang Sosial Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen.
Dalam pengarahannya Kepala Bidang Sosial Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen menyampaikan bahwa :
Warga masyarakat Kabupaten Kebumen pada dasarnya sama dengan masyarakat Kabupaten/Kota lain di Jawa Tengah, yaitu masyarakat yang agamis dengan kondisi pendidikan dan intelaktual yang heterogin.
Keluarga sebagai bagian atau kelompok terkecil di masyarakat/lingkungan atau wilayah tertentu yang semuanya mempunyai tujuan/harapan yang sama yaitu hidup sejahtera dunia akhirat. Kesejahteraan adalah terpenuhinya kebutuhan hidup baik lahir maupun batin selaras, serasi dan seimbang (S3) dalam perjalanan mencapai tujuan hidup sejahtera di dunia maupun di akhirat.
Pada kenyataannya tidak semua keluarga memiliki kemampuan untuk memenuhi harapan tersebut, terlebih yang sedang mengalami masalah. Banyak keluarga mengalami permasalahan yang sulit diatasi sendiri dan tidak tertolong oleh pelayanan yang sudah ada, sehingga kondisi keluarga makin terpuruk karena tidak cukup memiliki kemampuan untuk menahan perkembangan permasalahan yang dihadapi dan akhirnya beban permasalahan semakin kompleks dan rumit.
Penyebab masalah keluarga yang dominan di masyarakat Kabupaten Kebumen adalah:
1. Faktor Sosial Ekonomi Keluarga atau Kemiskinan.
2. Masalah Sosial Psikologis dan masalah-masalah lainnya.
Dengan melihat kecenderungan masalah sosial pada umumnya yang terjadi, sehingga termasuk masalah keluarga diupayakan agar mempunyai ketahanan sosial. Dalam hal ini Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) memiliki peran yang strategis dalam penanganan masalah sosial keluarga, sehingga permasalahan-permasalah keluaga yang akhir-akhir ini belum tertangani akan bisa teratasi dengan beroperasinya Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) di Kabupaten Kebumen tercinta ini.
MATERI SOSIALISASI:
Pengertian Keluarga:
Adalah lembaga pertama dan utama bagi anak sebagai penerus generasi bangsa untuk mengembangkan kepribadian dan kualitas hidupnya. Sebagai tempat penyemaian nilai nilai kepribadian bagi para anggotanya, keluarga sering kali mengalami perubahan baik struktur maupun fungsinya. Perubahan perubahan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor yang harus dihadapi seperti fakto faktor sosial, ekonomi, psikologis dan budaya. Keluarga yang tidak mampu memecahkan permasalahannya dan tidak dapat memenuhi kebutuhan kebutuhan anggotanya dapat mengalami berbagai masalah sosial, yang akan berpengaruh juga terhadap taraf kehidupan sosial dan ekonomi setiap anggotanya.
LK3:
Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) merupakan salah satu wahana penanganan masalah sosial psikologis keluarga, yang mengedepankan pendekatan pekerjaan sosial dalam proses pelayanannya dan dukungan dari disiplin ilmu lain yang terkait. Pelayanan yang diberikan oleh LK3 adalah Informasi, Konsultasi, Konseling, Advokasi secara profesional, serta merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang benar – benar mampu memecahkan masalah secara lebih intenif. Sejalan dengan semakin komplesnya permasalahan keluarga , maka diperlukan mekanisme penanganan masalah yang lebih dekat dengan kelompok sasaran.
Pada tahun 2009, penanganan masalah sosial psikologis keluarga ini tumbuh melalui LK3, yang tersebar di 465 Kabupaten/Kota serta 61 LK3 berbasis masyarakat yang tersebar di 28 provinsi. Sehingga pada tahun 2010 jumlah LK3 sebanyak 485 tersebar diseluruh Kabupaten/Kota dan 66 LK3 berbasis masyarakat yang tersebar di 28 provinsi. Penyiapan pengembangan LK3 ini menjadi perhatian yang khusus, mengingat strategis LK3 dalam membantu menangani masalah sosial psikologis keluarga. Pengembangan LK3 ini mencakup sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan komitmen pemerintah pusat (kementerian Sosial) maupun pemerintah daerah dalam menunjang keberlanjutan program ini.Pengembangan LK3 kabupaten/kota maupun LK3 berbasis masyarakat diharapkan dapat menjadi media dalam penanganan masalah sosial psikologis keluarga yang semakin meningkat baik kualitas maupun kompleksitasnya.
Landasan Penyelenggaraan LK3:
- UU NO 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Bagian Keempat
Pemberdayaan Sosial
Pasal 12
(1) Pemberdayaan Sosial dimaksud untuk :
a. Memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhan secara mandiri
b. Meningkatkan peran serta lembaga dan /atau perorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial.
PENJELASAN
Huruf a
Yang dimaksud dengan “yang mengalami masalah kesejahteraan sosial” yaitu mereka yang mengalami miskin, terpencil, rentang sosial ekonomi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “lembaga dan/atau perorangan” antara lain organisasi sosial, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), Karang Taruna, Pekerja Sosial Masyarakat.
2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No : 84/HUK/2010 tanggal 4 Oktober 2010, tentang Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3).
PENGERTIAN LK3:
Adalah suatu lembaga atau organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian/penyeberluasan informasi, penjangkauan, advokasi, dan pembedayaan bagi keluarga secara profesional, termasuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang benar – benar mampu memecahkan masalahnya secara intensif.
TUJUAN LK3:
Memelihara dan memperkuat kehidupan keluarga yang harmonis agar dapat melaksanakan fungsi sosial secara optimal
Atau
1. Membantu terjalinnya hubungan antara keluarga yang harmonis.
2. Memperkuat nilai – nilai positif didalam kehidupan keluarga.
3. Meningkatkan perkembangan kepribadian anggota keluarga yang sehat.
4. Meningkatkan kemampuan anggota keluarga untuk melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal.
FUNGSI LK3:
Ø Pencegahan
yaitu menghindarkan terjadi, berkembang, dan terjadinya kembali masalah yang dialami anggota keluarga.
Ø Pengembangan atau Pemberdayaan
meningkatkan kemampuan pemikiran, perasaan, dan/atau perilaku anggota keluarga dalam kaitannya dengan peningkatan taraf kehidupan dan penghidupannya dalam rangka peningkatan kemampuan untuk pemecahan masalah.
Ø Rehabilitasi
Memulihkan kondisi sosial psikologis dan untuk meningkatkan fungsi dan peran sosial anggota keluarga.
Ø Perlindungan
Pelaksanaan pendampingan terhadap keluarga dalam penyelesaian masalah sosial psikologis.
Ø Penunjang
Mendukung upaya yang dilakukan oleh lembaga lain guna tercapainya peningkatan kualitas kehidupan dan penghidupan keluarga maupun masyarakat.
JENIS PELAYANAN:
Ø Informasi
adalah isu – isu dan upaya upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga termasuk didalamnya upaya peningkatan kemampuan pemenuhan kebutuhan dan pemecahan masalah individu.
Ø Konsultasi
adalah pemberian bantuan penasehatan secara profesional kepada suatu organisasi, kelompok, masyarakat, keluarga atau individu oleh seseorang atau suatu team yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kualifikasi profesional dibidagnya.
Ø Konseling
adalah proses untuk membantu individu atau kelompok dalam mengatasi hambatan – hambatan perkembangan – perkembangan pribadinya dan untuk mencapai perkembangan kemampuan pribadi yang dimiliki secara optimal.
Ø Advokasi
adalah tindakan untuk mewakili, membela kepentingan keluarga, baik melalui intervensi atau penanganan langsung, atau melalui pemberdayaan dengan tujuan untuk menjamin atau mencapai keluarga sejahtera.
Ø Rujukan
adalah memberikan rekomendasi kepada institusi atau lembaga sesuai dengan masalah yang dialami oleh sasaran.
LEMBAGA RUJUKAN LK3:
Ø Panti – panti sosial
Ø Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Ø Komisi Perlindungan Anak (KPA)
Ø Kepolisian
Ø Rumah Sakit
Ø Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC)
Ø Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2)
Ø Rumah Perlindungan Anak
Ø Dan lain – lain lembaga yang terkait.
PROSES PELAYANAN:
Ø Kontak awal
Ø Identifikasi kasus
Ø Penelaahan kasus
Ø Penyusunan rencana intervensi
Ø Pelaksanaan Intervensi
Ø Monitoring dan rujukan
Ø Bimbingan lanjut.
BIAYA:
Ø Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), berupa bantuan / stimulan sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah pusat.
Ø Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), berupa bantuan / stimulan sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Ø Swadaya masyarakat.
Ø Anggaran yang bersumber dari pendapatan lain yang sah, yang diperoleh sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Struktur Organisasi LK3 Kabupaten Kebumen:
1. Penanggung Jawab : Kepala DISNAKERTRANSOS
2. Ketua : Drs. SUPRIYANTO, M.M.
3. Pekerja Sosial : Drs.H.ARI TASIMAN, M.Pd.
4. Bendahara/Administrasi : DRAJAT DWI S, SH.
Keberadaan LK3:
Ø Tahun 2009 jumlah LK3 sebanyak 526 terdiri dari :
. 465 LK3 kabupaten/kota di 33 provinsi
.61 LK3 berbasis masyarakat yang tersebar di 28 Provinsi
Ø Tahun 2010 LK3 sebanyak 551 terdiri dari :
. 485 LK3 kabupaten / kota di 33 provinsi
. 66 LK3 berbasis masyarakat yang tersebar di 28 provinsi
Dana operasional LK3 kabupaten/ kota dan LK3 berbasis masyarakat dianggarkan melalui dana dekonsentrasi dinas sosial provinsi.
SEKRETARIAT LK3 KABUPATEN KEBUMEN:
Disnakertransos Kab. Kebumen
Jl. Kutoarjo KM 5 Kebumen
Tlp & Fax 0287-381462
Kebumen, 21 Juni 2011.
An. Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Kebumen
Kepala Bidang Sosial,
MUH ROSYID, S.Pd.,M.M.Pd.
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005
0 comments:
Posting Komentar