Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Rabu, 29 Juni 2011

YANG TUA YANG BAHAGIA

MENUJU MASA TUA BERKARYA DAN TETAP CERIA

Disampaikan pada:
KEGIATAN FASILITASI PENYANTUNAN TERHADAP LANJUT USIA POTENSIAL
DI KECAMATAN PURING

 DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN SOSIAL
KABUPATEN KEBUMEN

PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS)
Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang  dewasa ini menunjukkan  bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya  secara layak karena  belum memperoleh  pelayanan sosial  dari Negara. Akibatnya  masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani  kehidupan secara  layak dan bermartabat.
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan Kewajiban Negara untuk memelihara Fakir Miskin  dan Anak terlantar. Bagi fakir miskin  dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam UUD 1945 Pemerintah dan Pemeritah Daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban Negara  dalam menjamin  terpenuhinya  hak atas kebutuhan  dasar Warga Negara yang miskin dan tidak mampu.
Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial diperlukan peran masyarakat yang seluas-luasnya, baik perseorangan,  keluarga,  organisasi keagamaan, organisasi  sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial  maupun  lembaga kesejahteraan sosial  asing demi terselenggaranya  kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan.
Sasaran garap pembangunan kesejahteraan sosial adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang sampai saai ini masih banyak yang belum tertangani, di samping itu adanya tuntutan masyarakat agar penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) secara cepat, tepat, akuntable dan transparan, sehingga perlu penanganan yang terkoordinasi dan komprehensif.

Motivasi:
Mantapkan tekad dan kemauan Keluaga Binaan Sosial (KBS) khususnya Lanjut Usia Potensial untuk melakukan perubahan-perubahan dengan sisa energi yang ada kearah peningkatan aspek kehidupan  meliputi:
Ø Peningkatkan aspek ekonomi,
Ø Peningkatkan aspek sosial,
Ø Peningkatkan aspek kesehatan,
Ø Peningkatkan aspek kehidupan beragama.

Peningkatan Aspek Ekonomi dengan Penyantunan Lanjut Usia Potensial:
Seseorang dinyatakan dinyatakan lanjut usia potensial  manakala orang tersebut memiliki kriteria :
1.     Usia 60  tahun atau lebih baik pria/wanita
2.     Sehat jasmani/rokhani
3.     Memiliki ketrampilan/potensi untuk dapat memanfaatkan stimulan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang akan diterima.
4.     Mempunyai tekad dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosialnya.

Peningkatkan aspek sosial:
Memang jalan masih terjal dan jauh dari sempurna. Diperlukan kerja keras dari kita semua untuk membangun kembali budaya gotong royong yang kini tampak mulai dirasa kendor, kerja keras dan cerdas dari keluarga dan pendukungnya untuk bangkit kembali membangun keluarga yang sejahtera diperlukan ketangguhan dan sikap tidak putus asa, tidak boleh menyerah (orang lain bisa, saya harus bisa), tentunya dalam hal-hal yang positif dan hampir pasti akan menghasilkan keluarga yang sejahtera di masa depan walau usia sudah lanjut.

Peningkatkan aspek kesehatan :
Dengan memperhatikan dan melaksanakan pembinaan lanjut usia melaluai Kegiatan Pelayanan Terpadu Lanjut Usia yang diberikan oleh Dinas Kesehatan, maka kesehatan kita akan terjaga dengan baik.
Dengan meningkatkan aspek kesehatan kita maka akan berdampak pada peningkatan kinerja kita dalam melakukan semua usaha.
Dengan peningkatan kinerja kita maka peningkatan kesejahteraan keluarga akan dapat terpenuhi sebagaimana mestinya.

Peningkatkan aspek kehidupan beragama:
Ø Berdoa saat memulai kerja,
Ø Bersyukur atas segala ni’mat,
Ø Berfikir positif terhadap Allah  dan terhadap sesame,
Ø Bekerja dunia berbasis akhirat,
Ø Bekerja optimal sebelum menuntut hak,
Ø Konsisten dalam komitmen,
Ø Belajar & terus belajar.

An. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Kebumen
Kepala Bidang Sosial




MUH ROSYID, S.Pd., M.M.Pd.
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005


Kunjungi kami :    r3m1ck.us
                          alternatedesign.asia
                          gamespedia.org                           


                          onlyfor.info

                          tourismbestplace.com

                          filepython.com
READ MORE - YANG TUA YANG BAHAGIA

Selasa, 21 Juni 2011

SOSIALISASI LK3 KABUPATEN KEBUMEN

SOSIALISASI LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA (LK3) KABUPATEN KEBUMEN

Selasa, 21 Juni 2011 bertempat di Aula Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen.

Hadir pada sosialisasi tersebut adalah semua Kepala Seksi Kesejahteraan Sopsial (Kasi Kesos) se Kabupaten Kebumen, semua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se Kabupaten Kebumen dan semua Pengelola Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Kabupaten Kebumen serta segenap Karyawan Bidang Sosial Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen.
Dalam pengarahannya Kepala Bidang Sosial   Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen menyampaikan bahwa :
Warga masyarakat Kabupaten Kebumen pada dasarnya sama dengan masyarakat Kabupaten/Kota lain di Jawa Tengah, yaitu masyarakat yang agamis dengan kondisi pendidikan dan intelaktual yang heterogin.
Keluarga sebagai bagian atau kelompok terkecil di masyarakat/lingkungan atau wilayah tertentu yang semuanya mempunyai tujuan/harapan yang sama yaitu hidup sejahtera dunia akhirat. Kesejahteraan adalah terpenuhinya kebutuhan hidup baik lahir maupun batin selaras, serasi dan seimbang (S3) dalam perjalanan mencapai tujuan hidup sejahtera di dunia maupun di akhirat.
Pada kenyataannya tidak semua keluarga memiliki kemampuan untuk memenuhi harapan tersebut, terlebih yang sedang mengalami masalah. Banyak keluarga mengalami permasalahan yang sulit diatasi sendiri dan tidak tertolong oleh pelayanan yang sudah ada, sehingga kondisi keluarga makin terpuruk karena tidak cukup memiliki kemampuan untuk menahan perkembangan permasalahan yang dihadapi dan akhirnya beban permasalahan semakin kompleks dan rumit.
Penyebab masalah keluarga yang dominan di masyarakat Kabupaten Kebumen adalah:
1.      Faktor Sosial Ekonomi Keluarga atau Kemiskinan.
2.      Masalah Sosial Psikologis dan masalah-masalah lainnya.
Dengan melihat kecenderungan masalah sosial pada umumnya yang terjadi, sehingga termasuk masalah keluarga diupayakan agar mempunyai ketahanan sosial. Dalam hal ini  Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) memiliki peran yang strategis dalam penanganan masalah sosial keluarga, sehingga permasalahan-permasalah keluaga yang akhir-akhir ini belum tertangani akan bisa teratasi dengan beroperasinya Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) di Kabupaten Kebumen tercinta ini.

MATERI SOSIALISASI:
Pengertian Keluarga:
Adalah lembaga pertama dan utama bagi anak sebagai penerus generasi bangsa untuk mengembangkan kepribadian dan kualitas hidupnya. Sebagai tempat penyemaian nilai nilai kepribadian bagi para anggotanya, keluarga sering kali mengalami perubahan baik struktur maupun fungsinya. Perubahan perubahan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor yang harus dihadapi seperti fakto faktor sosial, ekonomi, psikologis dan budaya. Keluarga yang tidak mampu memecahkan permasalahannya dan tidak dapat memenuhi kebutuhan kebutuhan anggotanya dapat mengalami berbagai masalah sosial, yang akan berpengaruh juga terhadap taraf kehidupan sosial dan ekonomi setiap anggotanya.
LK3:
Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) merupakan salah satu wahana penanganan masalah sosial psikologis keluarga, yang mengedepankan pendekatan pekerjaan sosial dalam proses pelayanannya dan dukungan dari disiplin ilmu lain yang terkait. Pelayanan yang diberikan oleh LK3 adalah Informasi, Konsultasi, Konseling, Advokasi secara profesional, serta merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang benar – benar mampu memecahkan masalah secara lebih intenif. Sejalan dengan semakin komplesnya permasalahan keluarga , maka diperlukan mekanisme penanganan masalah yang lebih dekat dengan kelompok sasaran.
Pada tahun 2009, penanganan masalah sosial psikologis keluarga ini tumbuh melalui LK3, yang tersebar di 465 Kabupaten/Kota serta 61 LK3 berbasis masyarakat yang tersebar di 28 provinsi. Sehingga pada tahun 2010 jumlah LK3 sebanyak 485 tersebar diseluruh Kabupaten/Kota dan 66 LK3 berbasis masyarakat yang tersebar di 28 provinsi. Penyiapan pengembangan LK3 ini menjadi perhatian yang khusus, mengingat strategis LK3 dalam membantu menangani masalah sosial psikologis keluarga. Pengembangan LK3 ini mencakup sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan komitmen pemerintah pusat (kementerian Sosial) maupun pemerintah daerah dalam menunjang keberlanjutan program ini.Pengembangan LK3 kabupaten/kota maupun LK3 berbasis masyarakat diharapkan dapat menjadi media dalam penanganan masalah sosial psikologis keluarga yang  semakin meningkat baik kualitas maupun kompleksitasnya.

Landasan Penyelenggaraan LK3:
  1. UU NO 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Bagian Keempat
            Pemberdayaan  Sosial
            Pasal 12
            (1) Pemberdayaan Sosial dimaksud untuk :
            a. Memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhan secara mandiri
            b.    Meningkatkan peran serta lembaga dan /atau perorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial.
PENJELASAN
Huruf a
      Yang dimaksud dengan “yang mengalami masalah kesejahteraan sosial” yaitu mereka yang mengalami miskin, terpencil, rentang sosial ekonomi.
Huruf b
       Yang dimaksud dengan “lembaga dan/atau perorangan” antara  lain organisasi sosial, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), Karang Taruna, Pekerja Sosial Masyarakat.
2.      Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No : 84/HUK/2010 tanggal 4 Oktober 2010, tentang Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3).
PENGERTIAN LK3:
Adalah suatu lembaga atau organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian/penyeberluasan informasi, penjangkauan, advokasi, dan pembedayaan bagi keluarga secara profesional, termasuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang benar – benar mampu memecahkan masalahnya secara intensif.

TUJUAN LK3:
Memelihara dan memperkuat kehidupan keluarga yang harmonis agar dapat melaksanakan fungsi sosial secara optimal
    Atau
1.       Membantu terjalinnya hubungan antara keluarga yang harmonis.
2.       Memperkuat nilai – nilai positif didalam kehidupan keluarga.
3.       Meningkatkan perkembangan kepribadian anggota keluarga yang sehat.
4.       Meningkatkan kemampuan anggota keluarga untuk melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal.

FUNGSI LK3:
Ø  Pencegahan
yaitu menghindarkan terjadi, berkembang, dan terjadinya kembali masalah yang dialami anggota keluarga.
Ø  Pengembangan atau Pemberdayaan
meningkatkan kemampuan pemikiran, perasaan, dan/atau perilaku anggota keluarga dalam kaitannya dengan peningkatan taraf kehidupan dan penghidupannya dalam rangka peningkatan kemampuan untuk pemecahan masalah.
Ø  Rehabilitasi
Memulihkan kondisi sosial psikologis dan untuk meningkatkan fungsi dan peran sosial anggota keluarga.
Ø  Perlindungan
Pelaksanaan pendampingan terhadap keluarga dalam penyelesaian masalah sosial psikologis.
Ø  Penunjang
Mendukung upaya yang dilakukan oleh lembaga lain guna tercapainya peningkatan kualitas kehidupan dan penghidupan keluarga maupun masyarakat.

JENIS PELAYANAN:
Ø  Informasi
            adalah isu – isu dan upaya upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga termasuk didalamnya upaya peningkatan kemampuan pemenuhan kebutuhan dan pemecahan masalah individu.
Ø  Konsultasi
            adalah pemberian bantuan penasehatan secara profesional kepada suatu organisasi, kelompok, masyarakat, keluarga atau individu oleh seseorang atau suatu team yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kualifikasi profesional dibidagnya.
Ø  Konseling
            adalah proses untuk membantu individu atau kelompok dalam mengatasi hambatan – hambatan perkembangan – perkembangan pribadinya dan untuk mencapai perkembangan kemampuan pribadi yang dimiliki secara optimal.
Ø  Advokasi
            adalah tindakan untuk mewakili, membela kepentingan keluarga, baik melalui intervensi atau penanganan langsung, atau melalui pemberdayaan dengan tujuan untuk menjamin atau mencapai keluarga sejahtera.
Ø  Rujukan
            adalah memberikan rekomendasi kepada institusi atau lembaga sesuai dengan masalah yang dialami oleh sasaran.

LEMBAGA RUJUKAN LK3:
Ø  Panti – panti sosial
Ø  Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Ø  Komisi Perlindungan Anak (KPA)
Ø  Kepolisian
Ø  Rumah Sakit
Ø  Rumah Perlindungan Trauma Center  (RPTC)
Ø  Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2)
Ø  Rumah Perlindungan Anak
Ø  Dan lain – lain lembaga yang terkait.

PROSES PELAYANAN:
Ø  Kontak awal
Ø  Identifikasi kasus
Ø  Penelaahan kasus
Ø  Penyusunan rencana intervensi
Ø  Pelaksanaan Intervensi
Ø  Monitoring dan rujukan
Ø  Bimbingan lanjut.

BIAYA:
Ø  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), berupa bantuan / stimulan sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah pusat.
Ø  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), berupa bantuan / stimulan sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Ø  Swadaya masyarakat.
Ø  Anggaran yang bersumber dari pendapatan lain yang sah, yang diperoleh sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Struktur Organisasi LK3 Kabupaten Kebumen:
1.      Penanggung Jawab              : Kepala DISNAKERTRANSOS
2.      Ketua                                 : Drs. SUPRIYANTO, M.M.
3.      Pekerja Sosial                     : Drs.H.ARI TASIMAN, M.Pd.
4.      Bendahara/Administrasi       : DRAJAT DWI S, SH.

Keberadaan LK3:
Ø  Tahun 2009 jumlah LK3 sebanyak 526 terdiri dari :
            . 465 LK3 kabupaten/kota di 33 provinsi
            .61 LK3 berbasis masyarakat yang tersebar di 28 Provinsi
Ø  Tahun 2010 LK3 sebanyak 551 terdiri dari :
            . 485 LK3 kabupaten / kota di 33 provinsi
            . 66 LK3 berbasis masyarakat yang tersebar di 28 provinsi
Dana operasional LK3 kabupaten/ kota dan LK3 berbasis masyarakat dianggarkan melalui dana dekonsentrasi dinas sosial provinsi.

SEKRETARIAT LK3 KABUPATEN KEBUMEN:
Disnakertransos Kab. Kebumen
Jl. Kutoarjo KM 5 Kebumen
Tlp & Fax 0287-381462

Kebumen, 21 Juni 2011.
An. Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Kebumen
Kepala Bidang Sosial,



MUH ROSYID, S.Pd.,M.M.Pd.
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005
Kunjungi kami :    r3m1ck.us
                          alternatedesign.asia
                          gamespedia.org                               

                          onlyfor.info

                          tourismbestplace.com
                          filepython.com

READ MORE - SOSIALISASI LK3 KABUPATEN KEBUMEN

Selasa, 07 Juni 2011

KEGIATAN PKKRSE DI KABUPATEN KEBUMEN 2011

LAPORAN KEGIATAN
PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN KETRAMPILAN KELUARGA RAWAN SOSIAL EKONOMI ( PKKKRSE) TAHUN 2011 DI KABUPATEN KEBUMEN

 


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Pada hakekatnya pembangunan adalah suatu proses yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup semua lapisan masyarakat. Dampak dari pembangunan multidimensi dan segala implikasinya di satu sisi berdampak positif, namun di lain pihak dapat berdampak menimbulkan permasalahan baru. Hal tersebut dapat kita lihat pada saat ini yang mana beberapa barang kebutuhan pokok harganya mengalami kenaikan sedangkan daya beli masyarakat masih rendah sehingga masih banyak warga masyarakat yang secara ekonomi mengalami kerawanan (kurang mampu) dalam memenuhi kebutuhannya yang pada akhirnya dapat menimbulkan permasalahan kemiskinan.

Banyak warga masyarakat yang kurang beruntung/dalam keadaan kurang mampu secara ekonomi dan masih usia produksi, namun mempunyai kemampuan keras dan mau dibina serta mempunyai kegiatan usaha yang perlu mendapatkan perhatian kita semua, maka keluarga yang demikian ini perlu ditangani secara bertahap, sehingga dapat hidup yang mandiri.

Potensi yang ada pada keluarga rawan sosial ekonomi dapat dikembangkan untuk meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan melalui pelayanan fisik, mental, sosial, keterampilan, serta motivasi sehingga dapat berkemampuan dan kemampuan untuk meningkatkan kehidupan melalui usaha ekonomi produktif yang akan dikelola baik oleh keluarga maupun kelompok.

Kabupaten Kebumen yang terdiri dari 26 Kecamatan, dengan jumlah 460 Desa/Kelurahan (449 Desa dan 11 Kelurahan) untuk Kecamatan Puring sendiri terdiri dari 23 desa (100 RW dan 318 RT, jumlah penduduk 62.904 jiwa, Keluarga Miskin 4.967 KK). Dengan jumlah tersebut salah satu dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan usaha ekonomi keluarga miskin, sehingga di harapkan masyarakat mampu mencukupi kebutuhan hidupnya secara wajar, baik jasmani, rohani maupun sosial.

Sedangkan pembangunan kesejahtaraan sosial adalah salah satu bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan kesejahteraan sosial dimana sasaran utamanya adalah Peningkatan Kemampuan dan Ketrampilan Keluarga Rawan Sosial Ekonomi (PKKKRSE). Setiap tahun Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah telah bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kebupaten Kebumen yang membidangi kesejahteraan sosial (bidang sosial) untuk mengentaskan kemiskinan lewat Peningkatan Kemampuan dan Ketrampilan Keluarga Rawan Sosial Ekonomi (PKKKRSE), pada tahun 2008 telah dilaksanakan bantuan PKKRSE di Desa Banjarejo dan Desa Tambakmulyo, pada tahun 2010 telah dilaksanakan dengan kegiatan yang sama yang dialokasikan di Desa Tukinggedong dan Bumirejo Kecamtan Puring dengan masing-masing desa telah disalurkan ke 26 KK (jumlah seluruhnya 52 KK).
Adapun besarnya bantuan hibah untuk modal dasar usaha bagi PKKRSE dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah untuk setiap Kepala Keluarga sebesar Rp 2. 000. 000, (Dua juta rupiah).

B.   Dasar  Pelaksanaan Kegiatan
1.                Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
¨                 Pasal 27 ayat 2 : * Tiap-tiap warga Negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan *.
¨                 Pasal 34 : * Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara Negara*.
2.                Undang-Undang Nomor : 11 Tahuin 2009 tentang kesejahteraan sosial
3.                Peraturan Pemerintah Nomor : 42 Tahun 1981 tentang pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin.
4.                Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 64 Tahun 2008 tentang penjabaran tugas pokok fungsi dan tata kerja Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
5.                Dokumen Pelaksaanaan Anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 0744/DPA-2011.
6.                Surat Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah tanggal 7 Maret 2011 Nomor : 467/080, perihal kegiatan Bidang Pemberdayaan Sosial Tahun 2011.
7.                Surat Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah tanggal 12 April  2011 Nomor : 411.1/113 perihal kegiatan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Bulan April 2011.
8.                Surat Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah tanggal 9 Mei 2011 Nomor : 467/128D, perihal kegiatan Bidang Pemberdayaan Sosial Bulan Mei 2011.
9.                Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen Nomor: 467/929/2011 tentang Penetapan Keluarga Binaan Sosial (KBS) Kegiatan Peningkatan Kemampuan dan Keterampilan Keluarga Rawan Sosial Ekonomi (PKKRSE) Tahun Anggaran 2011.

C.   Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan Kegiatan Peningkatan Kemampuan dan Ketrampilan Keluarga Rawan Sosial Ekonomi (PKKKRSE)Tahun anggaran 2011 ini adalah sebagai berikut :
¨     Maksud :
Memberdayakan masyarakat agar mampu melakukan usaha kesejahteraan dan mencegah munculnya kemiskinan baru yang di mungkinkan muncul.
¨     Tujuan
a.     Meningkatkan usaha ekonomi keluarga miskin.
b.     Merubah pola pikir dan sikap mental keluarga miskin dan ketergantungan dan konsumtif menjadi mandiri dan produktif.
c.      Meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab sosial guna mengembangkan dan menggulirkan usahanya kepada keluarga miskin lainnya yang berada di lingkungannya.

D.   Sasaran Kegiatan
Sasaran Peningkatan Kemampuan dan Keterampilan Keluarga Rawan Sosial Ekonomi (PKKKRSE) sejumlah 50 KK Keluarga Binaan Sosial (KBS).
Adapun kriterian keluarga binaan Sosial (KBS) adalah sebagai beikut :
1.     Keluarga miskin berusia produktif antara 25-55 tahun.
2.     Sehat jasmani dan rohani.
3.     Berdomisili di desa Purwoharjo dan Sitiadi, Kecamatan Puring.
4.     Ekonomi lemah/tidak mampu.
5.     Mempunyai kemauan untuk hidup mandiri serta mempunyai ketrampilan yang dapat di kembangkan kearah usaha ekonomis produktif.
6.     Sanggup dibina dan melaksanakan usaha ekonomis produktif.


BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN

A.   Penanggung Jawab
Penanggung Jawab adalah  Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen dan Bidang Sosial untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Kemampuan dan Keterampilan Kleuarga Rawan Sosial Ekonomi (PKKRSE) Tahun Anggaran 2011 yang berlokasi di Desa Purwoharjo dan Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.

B.   Panitia Pelaksana
Panitia Pelaksana adalah karyawan Kantor Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen Tahun 2011, khususnya bidang sosial.

C.   Narasumber
1.     Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dengan materi maksud dan tujuan pemberian bantuan, pengertian program PKKRSE pelaporan serta pengadministrasian.
2.     Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen dengan materi pemantapan bantuan stimulan UEP yang meliputi kesadaran dan tanggung jawab sosial KBS dalam kehidupan bermasyarakat.
3.     Dinas Perindakop Kabupaten Kebumen dengan materi pemantapan usaha kerja dan pemasaran hasil produksi serta praktek keterampilan pembuatan emping mlinjo.

D.   Peserta
Peserta kegiatan ini sebanyak 50 orang keluarga binaan sosial (KBS) dari Desa Purwoharjo dan Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen. Masing-masing sebanyak 25 orang yang telah memenuhi syarat pada saat diseleksi pada Bulan April 2011.

E.   Tempat dan Waktu
1.     Rapat koordinasi dilaksnakan di ruang rapat camat puring pada hari selasa, tanggal 22 Maret 2011 jam 09.00 WIB-selesai.
2.     Rapat seleksi calon KBS, bertempat di rumah masing-masing- calon KBS di Desa Desa Purwoharjo dan Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, hari Selasa, tanggal 26 April 2011 jam 09.00 WIB-selesai.
3.     Rapat Pemantapan dilaksanakan di Balai Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2011, jam  09.00 WIB-selesai dihadiri oleh:
1.     Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kebumen beserta staf bidang sosial. 
2.     Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
3.     Dinas Perindakop Kabupaten Kebumen
4.     Sekertaris Kecamatan Puring.
5.     Kepala Desa Purwoharjo dan Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.
6.     PSM Desa Purwoharjo dan Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.
7.     Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Puring.
8.     Semua keluarga binaan sosial (KBS) Desa Purwoharjo dan Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.

F.    Metode Pelaksanaan
1.     Penyampaian materi secara langsung kepada keluarga binaan sosial (KBS) Desa Purwoharjo dan Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.
2.     Tanya jawab  materi.
3.     Praktek pembuatan emping mlinjo.

BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
1.     Rapat Koordinasi dapat dilaksanakan pada bulan Maret 2011 di Aula Kantor Kecamatan Puring dihadiri oleh Camat, Kasi Kesos, Kepala Desa Purwoharjo dan Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.
2.     Seleksi calon KBS dapat dilaksanakan pada bulan April 2011 Desa Purwoharjo dan Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.
3.     Secara umum peserta dapat memahami materi yang disampaikan oleh narasumber masing-masing.

B.   Saran
1.     Peserta KBS hadir secara keseluruhan dengan harapan pada tahun mendatang warga binaan ditambah.
2.     Jadwal pembinaan perlu ditambah menjadi dua hari (1 hari untuk materi, 1 hari untuk praktek).
3.     Perlu adanya pembinaan secara kontinu dari tingkat provinsi maupun kabupaten.

Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak dan khususnya kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah atas bantuan dan perhatian yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen, mudah-mudahan kegiatan yang diselenggarakan di Desa Purwoharjo dan Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen ini dapat berjalan dengan tertib dan lancer tanpa halangan suatu apapun dengan harapan pada tahun mendatang Kabupaten Kebumen selalu mendapat kegiatan tersebut.

     Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi-Nya. Amin

An  KEPALA DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI
DAN  SOSIAL KABUPATEN KEBUMEN
KEPALA BIDANG SOSIAL



MUH ROSYID, S.Pd, M.M.Pd.
Pembina
NIP.19590627 198303 1 005


*Kunjungi kami : r3m1ck.us
                         alternatedesign.asia
                         gamespedia.org                               
                         onlyfor.info
                         tourismbestplace.com
                         filepython.com

READ MORE - KEGIATAN PKKRSE DI KABUPATEN KEBUMEN 2011