UNDIAN GRATIS BERHADIAH (UGB) dan PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG (PUB)
1. Tantangan / Masalah:
a. Masih banyak penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) yang belum melaksanakan ketentuan sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1954;
b. Kurangnya kesadaran atau kurangnya pengetahuan penyelenggara akan perijinan UGB;
c. Masih ada penyelenggara yang belum melaksanakan perijinan penyelenggaraan UGB;
d. Keterbatasan anggaran dalam melaksanakan sosialisasi tentang UGB dan PUB;
e. Masih banyak Yayasan/ Orsos yang menyelenggarakan Pengumpulan Uang atau Barang yang belum dilengkapi dengan perijinan sesuai dengan ketentuan UU No. 9 Tahun 1961;
f. Banyaknya kotak – kotak amal yang tersebar di Rumah Makan, Swalayan dan orang yang meminta – minta di jalan umum yang belum dilengkapi dengan perijinan;
g. Masih terdapat penyimpangan terhadap pelaksanaan UGB da PUB;
h. Masih maraknya penipuan yang berkedok Undian Gratis Berhadiah;
i. Masih banyak oknum yang mengatasnamakan Yayasan/ Organisasi yang menyelenggarakan PUB untuk mencari keuntungan pribadi;
j. Masih ada penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) yang belum melaksanakan perijinan;
k. Masih banyak Yayasan/ Organisasi yang melaksanakan Pengumpulan uang atau barang (PUB) yang belum dilengkapi perijinan;
l. Banyaknya masyarakat / kelompok yang melaksanakan pengumpulan uang atau barang disertai dengan paksaa yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum;
m. Adanya penyalahgunaan perijinan Undian Gratis Berhadiah (UGB) untuk dijadikan mencari keuntungan pribadi atau golongan;
n. Adanya penipuan UGB.
2. Pemecahan Masalah:
a. Dengan memberikan sosialisasi tentang UGB dan PUB;
b. Meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan UGB dan PUB;
c. Melaksanakan pemantauan dan monitoring terhadap pelaksanaan UGB dan PUB;
d. Memberikan penyuluhan terhadap penyelenggaraan UGB dan PUB melalui Media massa dan Elektronik;
e. Melaksanakan pengawasan yang lebih intense terhadap pelaksanaan/ penyelenggaraan Undian Gratis berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB);
f. Dengan menyebarkan leaflet dan poster tentang waspada terhadap penipuan Undian Gratis;
g. Menertibkan penyelenggara UGB dan PUB untuk melaksanakan perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h. Melaksanakan penertiban terhadap penyelenggaraan PUB;
i. Lebih selektif dalam menerbitkan rekomendasi tentang UGB dan PUB;
j. Memberikan Sosialisasi Terhadap UGB dan PUB melalui media massa dan elektronik.
3. Tindak Lanjut:
a. Memberikan pembinaan terhadap penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) tentang pentingnya perijinan;
b. Melaksanakan penertiban terhadap penempatan kotak-kotak amal di rumah makan, swalayan dan di jalanan;
c. Melaksanakan monitoring dan pemantauan pelaksanaan undian gratis berhadiah (UGB);
d. Dinas Sosial Prov. Jateng bekerjasama dengan Korwas PPNS untuk melaksanakan pengawasan terhadap UGB;
e. Menertibkan perijinan terhadap UGB dan PUB;
f. Melaksanakan Sosialisasi terhadap UU No. 22 tahun 1954 dan UU No. 9 tahun 1961;
g. Lebih selektif dalam menerbitkan rekomendasi dan memperbanyak penyebarluasan tentang UGB dan PUB ke Masyarakat.
Kebumen, 27 Mei 2011
Kebumen, 27 Mei 2011
Kepala Bidang Sosial
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Kebumen,
MUH ROSYID, S.Pd., M.M.Pd.
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005