Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Jumat, 29 April 2011

PROSEDUR ADOPSI ANAK

PROSEDUR PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) :
 1.   Dasar PP No. 54 Th. 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
 2.   Dasar Peraturan menteri Sosial RI No. 110/HUK/2009 tanggal. 19 Oktober 2009.

Ada beberapa jenis Pengangkatan anak :

I.      Secara Adat kebiasaan, dimohonkan penetapannya pengadilan untuk status anak dan  kepastian  hukum sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

II.    Secara langsung  calon anak angkat langsung dari orang tua kandung dengan uraian singkat  sbb :

A.Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Sosial Provinsi melalui Disnakertransos 
   dan mengisi blanko 2 dengan persyaratan sbb :

Pasal. 5

Permohonan pengangkatan anak harus melampirkan persyaratan administrasi Calon Anak Angkat  (CAA) yang meliputi :

  1. copy KTP orang tua kandung/wali yang sah/kerabat CAA ;
  2. copy kartu keluarga orang tua CAA ; dan
  3. kutipan akta kelahiran CAA.
                                                                   Pasal 20

Persyaratan Calon Orang Tua Angkat (COTA) meliputi :

  1. sehat jasmani dan rohani baik secara fisik maupun mental mampu untuk mengasuk Calon Anak Angkat (CAA).
  2. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (limapuluh lima) tahun;
  3. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  4. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;
  6. tidak merupakan pasangan sejenis;
  7. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  8. dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
  9. memperoleh persetujuan anak, bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan izin tertulis dari orang tua kandung atau wali anak;
  10. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  11. adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial Instansi Sosial Propinsi setempat;
  12. memperoleh rekomendasi dari Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
  13. memperoleh izin Kepala Instansi Sosial Propinsi.

Pasal 21.

(1) Persyaratan administrasi Calon Orang Tua Angkat (COTA), yaitu harus melampirkan :

  1. surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah ;
  2. surat keterangan kesehatan jiwa dari Dokter Spesialias Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah;
  3. copy akta kelahiran COTA ;
  4. surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat ;
  5. copy surat nikah/akta perkawinan COTA ;
  6. copy kartu keluarga dan KTP COTA ;
  7. copy akta Kelahitan CAA ;
  8. keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA ;dan/surat pernyataan penghasilan (blanko) ;
  9. surat izin dari orang tua kandung/wali yang sah/kerabat di atas kertas bermaterai cukup ;              (copy contoh blanko).
  10. surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak ; (copy contoh blanko).
  11. surat pernyataan jaminan COTA secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya ; (copy contoh blanko).
  12. surat pernyataan secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hal dan kebutuhan anak ; (copy contoh blanko).
  13. surat pernyataan tertulis di atas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak ; (copy contoh blanko).

(1)  Persyaratan administrasi COTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berupa copy harus dilegalisir oleh lembaga yang menerbitkan dokumen atau lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

B. Blangko diterima lengkap, ada kunjungan rumah dengan tujuan untuk mendata sesuai blanko
     yang ada (blanko baku) oleh petugas sosial dan dan hasionya disetujui oleh Kadin.
     akertransos.

C. Permohonan lengkap dikirim ke Dinas Sosial Provinsi untuk mendapatkan SK tentang
     Pemberian Ijin Pengangkatan Anak.

D. Setelah surat ijin ditetapkan ke oleh Dinas Sosial Propinsi, Disnakertransos menyampaikan ke
     Pengadilan Negeri Kebumen sekaligus permohonan dipanggil/diundang untuk mendapatkan
     penetapan status hokum anak.  
   
Keterangan :

    Disnakertransos Kabupaten Kebumen tidak mengatur mengenai batas waktu dan biaya.

III.           Melalui Lembaga Pengasuhan Anak :
Calon Anak Angkat harus berada dalam Lembaga Pengasuhan Anak, adapun      persyaratan sama dengan pengangkatan anak secara langsung.
IV.          Oleh COTA (Calon Orang  Tua Angkat) yang salah seorang warga Negera Asing.
V.            Antara Warga Negara Indonesia dengan Negera Asing.
VI.          Warga Negara Indonesia yang dilahirkan di luar Wilayah Indonesia.
   
Apabila belum jelas silahkan datang ke kantor kami.
Terima kasih
Kepala Bidang Sosial
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Kebumen,



MUH ROSYID, S.Pd., M.M.Pd.
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005

Kunjungi kami r3m1ck.us
                         alternatedesign.asia
                         gamespedia.org                              
                         onlyfor.info
                         tourismbestplace.com
                         filepython.com

0 comments:

Posting Komentar