PENANGANAN MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DI KABUPATEN KEBUMEN
Disampaikan pada
Kegiatan Work Shop Anak Tahun 2011
Di Gedung PKK Kab. Kebumen
Selasa , 19 April 2011
MUH ROSYID,S.Pd.,M.M.Pd.
(Kepala Bidang Sosial)
DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN SOSIAL
KABUPATEN KEBUMEN
JL. KUTOARJO, KM. 5 KEBUMEN
Tlp./Fak: 0287 381462
PEMBANGUNAN BIDANG KESOS DI KAB. KEBUMEN
I. PENDAHULUAN
Pembangunan Kesejahteraan Sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sila kelima Pancasila menyatakan bahwa Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonersia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan Umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemedekaan, perdamaian abadi dan keadailan sosial.
Permasalahan kesejahteraan social yang berkembang dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari Negara. Akibatnya masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Kewajiban Negara untuk memelihara Fakir Miskin dan Anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam UUD 1945 Pemerintah dan Pemeritah Daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban Negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar Negara yang miskin dan tidak mampu.
Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial diperlukan peran masyarakat yang seluas-luasnya, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial maupun lembaga kesejahteraan sosial asing demi terselnggaranya kesejahteraan sosial yang terarah , terpadu dan berkelanjutan.
Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (sebagai pengganti Undang-Undang No 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok kesejahteraan Sosial), bahwa perubahan Undang-undang ini untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warga Negara serta untuk menghadapi tantangan dan perkembangan kesejahteraan sosial di tingkat lokal, nasional dan global. Di dalam Undang-undang ini diatur tentang pemenuhan hak atas kebutuhan dasar, penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara komptrehensif dan professional serta perlindungan masyarakat. Disini juga diataur tentang pendaftaran dan perizinan serta sanksi administratratif bagi lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial, Dengan demikian, penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat memberikan keadilan sosial bagi warga Negara untuk dapat hidup layak dan bermartabat.
Sasaran garap pembangunan kesejahteraan sosial adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) dimana sampai saai ini yang belum tertangani masih cukup tinggi, disamping adanya tuntutan masyarakat agar penangnan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) secara cepat, tepat, akuntable dan transparan, sehingga perlu penanganan yang terkoordinasi dan komprehensif.
Disamping Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS ) sebagai sasaran garap, Pembangunan kesejahteraan sosial juga tidak terlepas dengan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) sebagai penunjang kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial.
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena sesuatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan oleh karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani, sosial) secara memadai, layak dan wajar.
Menurut Departemen Sosial RI pada Tahun 2009 Jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terdiri dari 26 Jenis yaitu :
1. Anak Balita Terlantar;
2. Anak Terlantar ( AT);
3. Anak yang menjadi Korban Tindak Kekerasan/Diperlakukan Salah ( AKTK );
4. Anak Nakal (AN);
5. Anak Jalanan (AJ);
6. Anak Cacat (AC);
7. Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE);
8. Wanita Yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan (WKTK);
9. Lanjut Usia Terlantar (LUT);
10. Lanjut Usia yang Menjadi Tindak Kekerasan/Diperlakukan salah (LUKTK);
11. Penyandang cacat (PENCA) : Cacat Fisik, Mental dan cacat Ganda (Fisik dan Mental);
12. Penyandang Cacat Bekas Penderita Penyakit Kronis);
13. Penyandang HIV/ AIDS;
14. Tuna Susila (TS)
15. Pengemis (PG);
16. Gelandangan (GL);
17. Bekas Narapidana (Bekas BNP);
18. Korban Penyalahgunaan Napza (KPN);
19. Pekerja Migran Bermasalah (PM);
20. Keluarga Fakir Miskin (KFM);
21. Keluarga Berumah Tak Layak Huni (KBTLH) ;
22. Keluarga yang bermasalah Sosial Psikologi (KBSP);
23. Keluarga Rentan;
24. Komunitas Adat terpencil (KAT);
25. Korban Bencana Alam (KBA);
26. Korban Bencana Sosial (KBS);
Dari 26 Jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang ada untuk Kabupaten Kebumen ada 1 (satu ) Jenis PMKS yang tidak ditemui di Kab. Kebumen yaitu Komunitas Adat Terpencil (KAT) / Masyarakat terasing.
Sedangkan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) terdiri dari :
1. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM);
2. Organisasi Sosial (Orsos);
3. Karang Taruna (KT);
4. Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial (WPKS);
5. Dunia Usaha (DU);
6. Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM);
II. Penyelenggaraan Kesejahteraan sosial meliputi :
1. Rehabilitasi Sosial;
2. Jaminan Sosial;
3. Pembersdayaan Sosial;
4. Perlindungan Sosial
Keterangan :
1. Rehabilitasi Sosial : Proses Refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi social agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Dilaksanakan secara persuasive, koersidf, baik faslam keluarga , masyarakat maupunpanti sosial.
2. Perlindungan Sosial : Semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menanganai resiko dari guncangan dan kerentanan sosial .
3. Pemberdayaan Sosial : Semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga Negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya sehingga mampu memenihi kebutuhan dasarnya.
Dimaksudkan untuk memberdayalkan seseorang, keluarga , kelopmpok dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan social agar mampu memenuhi kebutuhannya sevcara mandiri,
Meningkatkan peran serta lembagaatau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaran kesejahteraan sosial
4. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Dimaksudkan untuk menjaminfakir miskin , anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan social ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.ksejahteraan social. Dan menghargai pejuang perintis kemerdekaan dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
Dibberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial dan bantuan langsung berkelanjutan.
III. Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial dilakukan berdasarkan Asas:
a. Kesetiakawanan;
Adalah : Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus dilandasi oleh kepedulian sosial untuk membantu orang yang membutuhkan pertolongan dengan empati dan kasih saying.
b. Keadilan;
Adalah : Dalam penyelenggaraan kesejahtreraan sosial harus menekankan kepada aspek pemerataan sosial harus menekankan pada aspek pemerataan tidak diskriminatif dan keseimbangan antara hak dan kewajiban
c. Kemanfaatan;
Adalah : dalam penyelenggaran kesejahteraa sosial harus memberi memberi manfaat bagi peningkatan kualitas hidup warga Negara.
d. Keterpaduan;
Adalah : Dalam penyelenggaraan kesejahteraabn social harus mengintegrasikan berbagai komponen yang terkait sehingga dapat berjalan secara terkoordinir dan sinergis.
e. Kemitraan;
Adalah : Dalam menanganai masalah kesejahteraan sosial diperlukan kemitraan antara Pemerintah dan masyarakat , Pemerintah sebagai Penanggung jawab dan masyarakat sebagai mitra Pemerintah dalam menangani permasalahan kesejahteraan sosial dan peningkatan kesejahteraan sosial.
f. Keterbukaan;
Adalah : Memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait engan penyelenggaraan kesejahteraan social.
g. Akuntabilitas;
Adalah : Dalam setiap penyelenggarakan kesejahteraan sosial harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
h. Partisipasi;
Adalah : Dalam setiap penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus melibatkan seluruh komponen masyarakat.
i. Profesionalitas;
Adalah : Dalam setiap penyelenggaraan kesejahteraan sosial kepada masyarakat agar dilandasi dengan profesionalisme sesuai dengan lingkup tugasnya dan dilaksanakan se optimal mungkin,
j. Berkelanjutan;
Adalah : Dalam menyelengarakan kesejahteraan sosial dilaksankan secara berkesinambungan sehingga tercapai kemandirian.
IV. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan :
a. Meningkatkan taraf Kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup;
b. Memulihkanfungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian;
c. Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dan mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;
d. Meningkatkan kemampuan . kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dan penyelenggara kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
e. Meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
f. Meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraa kesejahteraan soscial .
V. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditujukan kepada :
a. Perseorangan;
b. Keluarga;
c. Kelompok;
d. Masyarakat
Penangananyanya diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial yang menyangkut :
a. Kemiskinan;
b. Keterlantaran;
c. Kecacatan;
d. Keterpencilan;
e. Ketunaan Sosial dan penyimpangan perilaku;
f. Korban Bencana dan /atau
g. Korban tindak kekerasan dan eksploitasi dan diskriminasi.
Contoh Permasalahan Kesejahteraan Sosial yang membutuhkan pelayanan dan rehabilitasi sosial meliputi antara lain :
Ø Keterlantaran meliputi warga masyarakat yang karena sesuatu hal mengalami keterlantaran fisik mental dan sosial yakni : - balita terlantar; anak remaja terlantar termasuk anak jalanan dan pekerja anak ; - lansia terlantar.
Ø Kecacatan meliputi warga masyarakat yang mengalami kecacatan sehingga terganggu fungsi sosialnya yakni : tuna daksa, tuna netra, tunarungu wicara tuna grahita cacat ganda dan cacat akibat penyakit kronis.
Ø Ketunaan Sosial meliputi warga masyarakat yang mengalami gangguan fungsi-fungsi sosial akibat ketidakmampuannya melakukan penyesuaian sosial terhadap lingkungannya yakni : tuna susila, anak yang berkonflik dengan hukum /nakal , bekas narapidana korban penyalahgunaan narkoba gelandangan pengemis dan orang terkena HIV/AIDS.
Ø HIV/AIDS merupakan salah satu Penyandang Masalah Kesejahterasan Sosial yang merupakan penyakit yang melanda dunia termasuk Indonesia, yang cara penularannya melalui hubungan seksual, transfusi darah yang tercemar HIV, Jarum suntik atau alat tusuk lain bekas dipakai pengidap HIV/AIDS yang tidak disterilkan dengan benar dan melalui ibu hamil pengidap HIV kepada janin yang sedang di kandungnya.
Ø HIV/AIDS bukan semata-mata masalah kesehatan akan tetapi mempunyai dimensi luas dilihat dari segi implikasi dan konsekuensi ekonomi sosial, psikologik pertahanan keamanan, kebudayaan, ketahanan sosial dan kelang- sungan pembangunan nasional khusunya terhadap peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.
Ø Penanggulangan HIV/AIDS memerlukan komitmen yanng tinggi pada semua tingkatan dari berbagai sektor pemerintah terkait dan masyarakat serta memerlukan strategi terpadu di dalam penanggulangan HIV/AIDS.
Ø Pemerintah Kabupaten Kebumen yang difasilitasi oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah mempunyai Komitmen yang tinggi dalam pencegahan HIV/AIDS dengan kelompok sasaran para Peyandang masalah kesejahteraan sosial yang rentan terhadapmpenularan HIV/AIDS.
Sistem penanganan Penyandang maslah kesejahteraan sosial melalui sistem dalam Panti maupun luar panti. (dalam masyarakat)
VI. Dasar Hukum sebagai acuan atapun pedoman dalam melaksanakan
kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial antara lain :
> Undang Undang No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial
> Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat mnyebutkan bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Nasioanal yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, Penyandang Cacat merupakan bagian masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak dan kewajiban dan peran yang sama.
> PP No. 43 Tahun 1998 , bahwa setiap pengadaan sarana dan prasarana umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan atau masyarakat wajib menyediakan aksesibilitas yaitu kemudahan-kemudahan bagi penyandang cacat baik dalam bentuk fisik maupun non fisik. Semua itu sebagai upaya untuk melibatkan secara aktif penyandang cacat dalam keseluruhan tahapan dan proses pembangunan .
> Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dijelaskan bahwa Kesejahteraan Anak adalah suatu kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin petumbuhan dan perkembangannya dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial sehingga Usaha Kesejahteraan Anak adalah usaha Kesejahteraan Sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak.
> Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Dalam Undang-Undang Kesejahteraan Anak lebih lanjut disebutkan bahwa Hak-Hak Anak antara lain :
1. Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan asuhan dan bimbingan berdasrkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
2. Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.
3. Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan baik semasa dalam
kandungan maupun sesudah dilahirkan.
4. Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan nya dengan wajar.
Contoh Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan :
Sistem penanganan rehabilitasi penyandang cacat dapat melalui sistem dalam Panti maupun luar panti. Salah satu upaya penanganan penyandang cacat luar panti adalah melalui kegiatan Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK )
Sistem Panti :
Ø Dengan mengirimkan para penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS ) ke Panti Rehabilitasi
Contoh :1). Anak berkebutuhan khusus di Panti Petirahan Baturaden;
2). Gelandangan Pengemis & Orang Terlantar ke PK Mardiguno
Prembun;
3). Penyandang Cacat Tuna Netra dan Rungu Wicara kita kirim ke
PTNTRW Purworejo;
4). Penyandang Cacat Tubuh ke BBRSBD dr. Soeharso surakarta;
5). Lanjut Usia Terlantar ke Panti werdha di Kutoarjo;
Sistem Luar Panti:
Contoh: 1). Bimbingan Sosial dan Latihan Ketrampilan Penyandang
Cacat Tubuh di Desa Tlogorejo, Kec. Bonorowo (Th.2009);
2). Bimbingan Sosial dan Latihan Ketrampilan Anak Jalanan
di Kec. Ayah (Th. 2010);
3). Bimbingan Sosial dan Latihan Ketrampilan anak Terlantar di
Kec. kebumen;
4). Bimbingan Sosial dan Latihan Ketrampilan Anak Nakal di Kec.
Prembun
Kepala Bidang Sosial
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Kebumen,
MUH ROSYID, S.Pd., M.M.Pd.
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005 Kunjungi kami di:
2 comments:
Ass.Wr Wb, Salam sucses selalu buat Bidang Sosial Pemda Kebumen, Perkenalkan Kami dari Balai Panti Fakir Miskin & Anak Terlantar Bakesos Klaten, kami minta saran /informasi demi kemajuan Panti kami serta sekali lagi selamat & sucses kpd Instansi Yg Bapak pimpin sekali lagi terima kasih atas kunjungan saya di situs Bapak, Amin kami dari Blog "//wahanalansiadan anakterlantar" email ; lansiap55psfml@gmail.com (H.Bambang Irawan, SE)
TERIMA KSAIH KUNJUNGANNYA, KOMENTARNYA DAN MARI KITA SELESAIKAN TUGAS KITA DENGAN NIAT IBADAH
Posting Komentar