Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Senin, 18 April 2011

PENANGANAN PMKS DI KAB. KEBUMEN

PENANGANAN MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DI KABUPATEN KEBUMEN

Disampaikan pada
Kegiatan Work Shop Anak Tahun 2011
Di Gedung PKK Kab. Kebumen
Selasa , 19 April 2011

MUH ROSYID,S.Pd.,M.M.Pd.
(Kepala Bidang Sosial)
DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN SOSIAL 
KABUPATEN KEBUMEN
JL. KUTOARJO, KM. 5  KEBUMEN
Tlp./Fak: 0287 381462

PEMBANGUNAN BIDANG KESOS DI KAB. KEBUMEN


I.                    PENDAHULUAN

           
Pembangunan  Kesejahteraan Sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan  dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sila kelima Pancasila menyatakan bahwa  Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi  segenap bangsa  Indonersia dan seluruh  tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan Umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang  berdasarkan kemedekaan, perdamaian abadi dan keadailan sosial.

Permasalahan kesejahteraan social yang berkembang  dewasa ini menunjukkan  bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya  secara layak karena  belum memperoleh  pelayanan sosial  dari Negara. Akibatnya  masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani  kehidupan secara  layak dan bermartabat.

Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia     Tahun 1945 mengamanatkan Kewajiban Negara untuk memelihara Fakir Miskin  dan Anak terlantar. Bagi fakir miskin  dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam UUD 1945 Pemerintah dan Pemeritah Daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban Negara  dalam menjamin  terpenuhinya  hak atas kebutuhan  dasar Negara yang miskin dan tidak mampu.

Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial diperlukan peran masyarakat yang seluas-luasnya, baik perseorangan,  keluarga,  organisasi keagamaan, organisasi  sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial  maupun  lembaga kesejahteraan sosial  asing demi terselnggaranya  kesejahteraan sosial yang terarah , terpadu dan berkelanjutan.

Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang  Kesejahteraan Sosial (sebagai pengganti Undang-Undang No 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok kesejahteraan Sosial), bahwa perubahan Undang-undang ini untuk menjamin terpenuhinya  kebutuhan dasar warga Negara  serta untuk  menghadapi tantangan  dan perkembangan kesejahteraan sosial  di tingkat lokal, nasional dan global.  Di dalam Undang-undang ini diatur tentang pemenuhan hak atas kebutuhan  dasar, penyelenggaraan  kesejahteraan  sosial secara komptrehensif dan professional  serta perlindungan masyarakat. Disini juga diataur tentang pendaftaran  dan perizinan  serta sanksi  administratratif  bagi lembaga  yang menyelenggarakan  kesejahteraan sosial, Dengan demikian, penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial  dapat memberikan  keadilan sosial bagi warga Negara untuk dapat hidup layak dan bermartabat.

Sasaran garap pembangunan kesejahteraan sosial adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) dimana sampai saai ini yang belum tertangani masih cukup tinggi, disamping adanya tuntutan masyarakat agar penangnan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) secara cepat, tepat, akuntable dan transparan, sehingga perlu penanganan yang terkoordinasi dan komprehensif.
  
Disamping Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS ) sebagai sasaran garap,  Pembangunan kesejahteraan sosial juga tidak terlepas dengan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) sebagai penunjang kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial.

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang, keluarga  atau kelompok  masyarakat yang karena sesuatu hambatan, kesulitan  atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya  dan oleh karenanya tidak dapat menjalin hubungan  yang serasi  dan kreatif  dengan lingkungannya sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya  (jasmani, rohani, sosial)  secara memadai, layak  dan wajar.

Menurut Departemen Sosial RI pada Tahun 2009 Jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial  (PMKS) terdiri dari 26 Jenis yaitu :
1.            Anak Balita Terlantar;
2.            Anak Terlantar ( AT);
3.            Anak yang menjadi Korban Tindak Kekerasan/Diperlakukan Salah ( AKTK );
4.            Anak Nakal (AN);
5.            Anak Jalanan (AJ);
6.            Anak Cacat (AC);
7.            Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE);
8.            Wanita Yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan (WKTK);
9.            Lanjut Usia Terlantar (LUT);
10.         Lanjut Usia yang Menjadi Tindak Kekerasan/Diperlakukan salah (LUKTK);
11.         Penyandang cacat (PENCA) : Cacat Fisik, Mental dan cacat Ganda (Fisik dan Mental);
12.         Penyandang Cacat Bekas Penderita Penyakit Kronis);
13.         Penyandang HIV/ AIDS;
14.         Tuna Susila (TS)
15.         Pengemis (PG);
16.         Gelandangan (GL);
17.         Bekas Narapidana (Bekas BNP);
18.         Korban Penyalahgunaan Napza (KPN);
19.         Pekerja Migran Bermasalah (PM);
20.         Keluarga Fakir Miskin (KFM);
21.         Keluarga Berumah Tak Layak Huni (KBTLH) ;
22.         Keluarga yang bermasalah Sosial Psikologi (KBSP);
23.         Keluarga Rentan;
24.         Komunitas Adat terpencil  (KAT);
25.         Korban Bencana Alam (KBA);
26.         Korban Bencana Sosial (KBS);

Dari 26 Jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang ada untuk Kabupaten Kebumen ada 1 (satu ) Jenis PMKS yang tidak ditemui di Kab. Kebumen yaitu Komunitas Adat Terpencil (KAT) / Masyarakat terasing.

Sedangkan  Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)  terdiri dari :
1.            Pekerja Sosial Masyarakat (PSM);
2.            Organisasi Sosial (Orsos);
3.            Karang Taruna (KT);
4.            Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial (WPKS);
5.            Dunia Usaha (DU);
6.            Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM);

 Berkembangnya masalah sosial  termasuk meningkatnya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) akibat  dari berbagai krisis , konflik sosial bencana alam dan gejala disintegrasi sosial, Kenakalan remaja (perkelahian antar pelajar), penyalahgunaan obat terlarang, HIV/AIDS dll, membutuhkan penanganan secara komprehensif  dan menyuluruh.

II.     Penyelenggaraan Kesejahteraan sosial meliputi :
1.   Rehabilitasi Sosial;
2.   Jaminan Sosial;
3.   Pembersdayaan Sosial;
4.   Perlindungan Sosial
Keterangan :
1.        Rehabilitasi Sosial : Proses Refungsionalisasi  dan pengembangan  untuk memungkinkan  seseorang mampu  melaksanakan fungsi sosialnya  secara wajar  dalam kehidupan masyarakat.
Dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan  kemampuan seseorang  yang mengalami disfungsi social agar dapat melaksanakan  fungsi sosialnya secara wajar.
Dilaksanakan secara  persuasive, koersidf, baik faslam keluarga , masyarakat maupunpanti sosial.
2.        Perlindungan Sosial : Semua upaya  yang diarahkan  untuk mencegah  dan menanganai  resiko  dari guncangan  dan kerentanan sosial .
3.      Pemberdayaan Sosial : Semua upaya yang diarahkan  untuk menjadikan  warga Negara  yang mengalami  masalah  sosial  mempunyai daya sehingga  mampu memenihi kebutuhan dasarnya.
Dimaksudkan untuk  memberdayalkan seseorang, keluarga , kelopmpok  dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan social  agar mampu memenuhi kebutuhannya sevcara  mandiri,
Meningkatkan peran serta  lembagaatau perseorangan  sebagai potensi  dan sumber daya dalam penyelenggaran kesejahteraan sosial
4.     Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga  untuk menjamin  seluruh rakyat  agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya  yang layak.
Dimaksudkan untuk menjaminfakir miskin , anak yatim  piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, mental, eks penderita  penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan  social ekonomi  agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.ksejahteraan social. Dan menghargai pejuang perintis kemerdekaan  dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
Dibberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial  dan bantuan langsung berkelanjutan.

III.    Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial dilakukan  berdasarkan Asas:
          a.       Kesetiakawanan;
Adalah : Dalam penyelenggaraan  kesejahteraan sosial  harus dilandasi  oleh kepedulian  sosial untuk membantu orang yang membutuhkan  pertolongan  dengan  empati dan kasih saying.
          b.       Keadilan;
Adalah : Dalam penyelenggaraan kesejahtreraan sosial  harus  menekankan  kepada aspek  pemerataan  sosial  harus menekankan  pada aspek pemerataan  tidak diskriminatif dan keseimbangan antara  hak dan kewajiban          
c.       Kemanfaatan;
Adalah :  dalam penyelenggaran kesejahteraa sosial  harus  memberi  memberi manfaat  bagi peningkatan  kualitas hidup warga Negara.
          d.       Keterpaduan;
Adalah :  Dalam penyelenggaraan kesejahteraabn social  harus mengintegrasikan   berbagai komponen  yang terkait  sehingga  dapat berjalan  secara terkoordinir dan sinergis.
          e.       Kemitraan;
Adalah : Dalam menanganai masalah  kesejahteraan sosial  diperlukan kemitraan  antara Pemerintah  dan masyarakat , Pemerintah sebagai Penanggung jawab dan masyarakat  sebagai mitra  Pemerintah  dalam  menangani  permasalahan kesejahteraan sosial  dan peningkatan  kesejahteraan sosial.
          f.       Keterbukaan;
Adalah : Memberikan akses yang seluas-luasnya  kepada masyarakat  untuk mendapatkan  informasi  yang terkait  engan penyelenggaraan  kesejahteraan social.
          g.       Akuntabilitas;
Adalah : Dalam setiap  penyelenggarakan  kesejahteraan sosial  harus  dapat dipertanggungjawabkan  sesuai dengan  ketentuan  peraturan perundangan-undangan.
          h.       Partisipasi;
Adalah : Dalam setiap penyelenggaraan  kesejahteraan sosial harus melibatkan  seluruh  komponen masyarakat.
          i.        Profesionalitas;
Adalah : Dalam  setiap penyelenggaraan  kesejahteraan sosial  kepada masyarakat  agar dilandasi  dengan profesionalisme  sesuai dengan  lingkup tugasnya  dan dilaksanakan se optimal mungkin,

          j.       Berkelanjutan;
Adalah : Dalam menyelengarakan  kesejahteraan sosial  dilaksankan  secara berkesinambungan sehingga  tercapai kemandirian.

IV.     Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan :
a.       Meningkatkan  taraf Kesejahteraan, kualitas  dan kelangsungan hidup;
b.       Memulihkanfungsi sosial  dalam rangka mencapai kemandirian;
c.       Meningkatkan ketahanan  sosial  masyarakat  dan mencegah  dan menangani  masalah kesejahteraan sosial;
d.       Meningkatkan kemampuan . kepedulian  dan tanggung jawab sosial  dunia usaha  dan penyelenggara  kesejahteraan sosial  secara melembaga  dan berkelanjutan;
e.       Meningkatkan kemampuan  dan kepedulian  masyarakat  dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
f.        Meningkatkan kualitas  manajemen  penyelenggaraa kesejahteraan soscial .

V.      Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial  ditujukan  kepada :
          a.       Perseorangan;
          b.       Keluarga;
          c.       Kelompok;
          d.       Masyarakat

Penangananyanya diprioritaskan  kepada mereka  yang memiliki kehidupan  yang tidak  layak  secara kemanusiaan  dan memiliki kriteria masalah sosial yang menyangkut :

a.            Kemiskinan;
b.            Keterlantaran;
c.            Kecacatan;
d.            Keterpencilan;
e.            Ketunaan Sosial  dan penyimpangan  perilaku;
f.             Korban Bencana dan /atau
g.            Korban tindak kekerasan dan eksploitasi dan diskriminasi.
  
Contoh Permasalahan Kesejahteraan Sosial yang membutuhkan pelayanan dan rehabilitasi sosial meliputi antara lain :

Ø    Keterlantaran meliputi warga masyarakat yang karena sesuatu hal mengalami keterlantaran fisik mental dan sosial yakni : - balita terlantar; anak remaja terlantar termasuk anak jalanan dan pekerja anak ; - lansia terlantar.

Ø    Kecacatan meliputi warga masyarakat yang mengalami kecacatan sehingga terganggu fungsi sosialnya yakni : tuna daksa, tuna netra, tunarungu wicara tuna grahita cacat ganda dan cacat akibat penyakit kronis.

Ø    Ketunaan Sosial meliputi warga masyarakat yang mengalami gangguan fungsi-fungsi sosial akibat ketidakmampuannya melakukan penyesuaian sosial terhadap lingkungannya yakni : tuna susila, anak yang berkonflik dengan hukum /nakal , bekas narapidana korban penyalahgunaan narkoba gelandangan pengemis dan orang terkena HIV/AIDS.

Ø  HIV/AIDS merupakan salah satu Penyandang Masalah Kesejahterasan Sosial yang merupakan penyakit yang melanda dunia termasuk Indonesia, yang cara penularannya melalui hubungan seksual, transfusi darah yang tercemar HIV, Jarum suntik atau alat tusuk lain bekas dipakai pengidap HIV/AIDS yang tidak disterilkan dengan benar dan melalui ibu hamil pengidap HIV kepada janin yang sedang di kandungnya.

Ø  HIV/AIDS bukan semata-mata masalah kesehatan akan tetapi mempunyai dimensi luas dilihat dari segi implikasi dan konsekuensi ekonomi sosial, psikologik pertahanan keamanan, kebudayaan, ketahanan sosial dan kelang- sungan pembangunan nasional khusunya terhadap peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.
  
Ø  Penanggulangan HIV/AIDS memerlukan komitmen yanng tinggi  pada semua tingkatan dari berbagai sektor pemerintah terkait dan masyarakat serta memerlukan strategi terpadu di dalam penanggulangan HIV/AIDS.

Ø  Pemerintah Kabupaten Kebumen yang difasilitasi oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah mempunyai Komitmen yang tinggi dalam pencegahan HIV/AIDS dengan kelompok sasaran para Peyandang masalah kesejahteraan sosial yang rentan terhadapmpenularan HIV/AIDS.

Sistem penanganan  Penyandang maslah kesejahteraan sosial melalui sistem dalam Panti maupun luar panti.  (dalam masyarakat)

VI. Dasar Hukum sebagai acuan atapun pedoman dalam melaksanakan
     kegiatan  Usaha Kesejahteraan Sosial  antara lain :

>   Undang Undang No 11 Tahun 2009  tentang Kesejahteraan
      Sosial
> Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat mnyebutkan bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Nasioanal  yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila  dan Undang-Undang dasar 1945, Penyandang Cacat merupakan  bagian masyarakat Indonesia  yang juga memiliki  kedudukan, hak dan kewajiban  dan peran yang sama. 
>  PP No. 43 Tahun 1998 , bahwa setiap pengadaan sarana dan prasarana umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah  dan atau masyarakat wajib menyediakan aksesibilitas  yaitu kemudahan-kemudahan bagi penyandang cacat baik dalam bentuk fisik maupun non fisik. Semua itu  sebagai upaya untuk melibatkan  secara aktif penyandang cacat  dalam keseluruhan  tahapan dan proses pembangunan .
> Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dijelaskan bahwa Kesejahteraan Anak  adalah suatu kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin petumbuhan dan perkembangannya dengan wajar  baik secara rohani, jasmani maupun sosial sehingga Usaha Kesejahteraan Anak adalah usaha Kesejahteraan Sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

Dalam Undang-Undang Kesejahteraan Anak lebih lanjut disebutkan bahwa  Hak-Hak Anak antara lain :
1.  Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan asuhan dan bimbingan berdasrkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
2.  Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.
3.      Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan baik semasa dalam
      kandungan maupun sesudah dilahirkan.
4.      Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan  dan perkembangan nya dengan wajar.

Contoh Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan :

Sistem penanganan  rehabilitasi  penyandang cacat dapat melalui sistem dalam Panti maupun luar panti. Salah satu upaya penanganan penyandang cacat luar panti adalah melalui kegiatan Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK )

Sistem Panti :
Ø  Dengan mengirimkan para penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS ) ke Panti Rehabilitasi
         Contoh :1). Anak berkebutuhan khusus di Panti Petirahan Baturaden;
  2). Gelandangan Pengemis & Orang Terlantar ke PK Mardiguno   
       Prembun;
 3).  Penyandang Cacat Tuna Netra dan Rungu Wicara kita kirim ke
       PTNTRW Purworejo;
4).   Penyandang Cacat Tubuh ke BBRSBD dr. Soeharso surakarta;
5).   Lanjut Usia Terlantar ke Panti werdha di Kutoarjo;

Sistem Luar Panti:
Contoh: 1).   Bimbingan Sosial dan Latihan Ketrampilan Penyandang
                   Cacat Tubuh di Desa Tlogorejo, Kec. Bonorowo   (Th.2009);
2).  Bimbingan Sosial dan Latihan Ketrampilan Anak Jalanan
     di  Kec. Ayah (Th. 2010);
3).  Bimbingan Sosial dan Latihan Ketrampilan anak Terlantar di
      Kec. kebumen;
4).  Bimbingan Sosial dan Latihan Ketrampilan Anak Nakal di Kec.
      Prembun


Kepala Bidang Sosial

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Kebumen,



MUH ROSYID, S.Pd., M.M.Pd.
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005
Kunjungi kami di:


 gamespedia.org                              

2 comments:

H. Bambang Irawan, SE mengatakan...

Ass.Wr Wb, Salam sucses selalu buat Bidang Sosial Pemda Kebumen, Perkenalkan Kami dari Balai Panti Fakir Miskin & Anak Terlantar Bakesos Klaten, kami minta saran /informasi demi kemajuan Panti kami serta sekali lagi selamat & sucses kpd Instansi Yg Bapak pimpin sekali lagi terima kasih atas kunjungan saya di situs Bapak, Amin kami dari Blog "//wahanalansiadan anakterlantar" email ; lansiap55psfml@gmail.com (H.Bambang Irawan, SE)

Muh_Rosyid mengatakan...

TERIMA KSAIH KUNJUNGANNYA, KOMENTARNYA DAN MARI KITA SELESAIKAN TUGAS KITA DENGAN NIAT IBADAH

Posting Komentar