Sosialisasi Kebijakan dan Program Penanggulangan Bencana Sosial Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa pada tanggal 24 s.d 27 April 2011 bertempat di Wisma Langen Wedharsih Lerep Ungaran Semarang, dengan hasil sebagai berikut:
I. MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA SOSIAL DI JAWA TENGAH
Oleh BPBD Povinsi Jawa Tengah
A. Hal-hal terpenting dalam pergeseran paradigma :
1. PB tidak terfokus pada saat terjadi bencana tetapi lebih pada keseluruhan aspek : sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana (manajemen risiko)
2. Perlindungan masyarakat dari ancaman bencana oleh Pemerintah merupakan wujud pemenuhan hak asasi rakyat dan bukan semata-mata karena kewajiban pemerintah
3. PB. Menjadi urusan bersama antara pemerintah, masyarakat, LSM, dan pemangku kepentingan
B. Penanganan Konflik
1. Serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa sebelum, pada saat maupun sesudah terjadi konflik
2. yang mencakup kegiatan
a. pencegahan konflik,
b. penghentian konflik dan
c. pemulihan pasca konflik.
C. Pencegahan Konflik
1. Memelihara kondisi damai di masyarakat.
2. Mengembangkan penyelesaian perselisihan secara damai;
3. Meredam potensi konflik;
4. Mengembangkan sistem peringatan dini.
D. Penghentian Konflik
1. Penghentian kekerasan.
2. Pernyataan status keadaan konflik.
3. Tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban; dan/atau
4. Bantuan pengerahan sumber daya TNI.
E. Penghentian Kekerasan
1. Koordinasi dan Komando POLRI.
2. Kegiatan Penghentian: pemisahan kedua kelompok dan perampasan senjata.
3. Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menghentikan konflik: menetapkan demarkasi, menetapkan zona konflik, melarang melakukan kegiatan tertentu, melarang berkumpul.
F. Penanganan Darurat Penyelamatan Korban
1. Tanggungjawab Pemerintah/Pemerintah Daerah
2. Pengkajian secara cepat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan,
3. penegakan hukum, pengaturan mobilitas orang.
G. Rekonstruksi
1. Pemulihan dan peningkatan fungsi pelayanan publik daerah konflik;
2. Penegakan hukum;
3. Pemulihan dan pemerataan aset dan akses pendidikan, kesehatan serta mata pencaharian;
4. Perbaikan sarana dan prasarana umum daerah konflik;
5. Perbaikan berbagai struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, termasuk kesenjangan ekonomi;
6. peningkatan sikap toleransi dan kerukunan antarkelompok dan golongan masyarakat yang berkonflik;
7. pengembangan berbagai proses dan sistem yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya keadilan, perdamaian, pengampunan, rekonsiliasi, pengakuan;
8. pemberdayaan masyarakat menuju perecepatan proses rekonstruksi.
H. Rehabilitasi
1. Pemulihan sosial, ekonomi, budaya dan keamanan serta ketertiban.
2. Perbaikan dan pengembangan lingkungan/daerah perdamaian.
3. Peningkatan pendidikan toleransi dalam upaya pembangunan perdamaian.
4. Mendorong terciptanya relasi sosial yang adil bagi kesejahteraan masyarakat berkaitan langsung dengan hak-hak dasar masyarakat
5. Mendorong optimalisasi fungsi kearifan lokal dalam penyelesaian konflik.
6. Mendorong terbukanya partisipasi masyarakat untuk perdamaian.
7. Pemulihan sosial psikologis korban konflik dan perlindungan kelompok rentan.
8. Mengembangkan bentuk-bentuk resolusi konflik untuk memelihara kelangsungan perdamaian
9. Penegakan aparat hukum dan pemerintahan yang bersih.
10. Penguatan terciptanya kebijakan publik yang mendorong pembangunan perdamaian berbasiskan hak-hak masyarakat.
11. penguatan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang perdamaian dan rekonsiliasi, pemulihan ekonomi, pemulihan hak-hak keperdataan, dan pemulihan pelayanan pemerintahan.
G. Kelembagaan Penyelesaian Konflik
* Melalui Pranata Adat dan Pembentukan Komisi Penyelesaian Konflik Sosial
H. Lembaga Adat Penyelesaian Konflik
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengakui peran lembaga-lembaga adat yang sudah ada.
- Pengertian mengakui, artinya bahwa pemerintah menghargai dan mengakui semua putusan lembaga adat mengenai penyelesaian suatu konflik sosial.
- Hak peran serta.
- Bentuk Peranserta (Pembiayaan, bantuan teknis, penyediaan kebutuhan dasar minimal bagi korban, dan/atau, bantuan tenaga).
- Peranserta masyarakat internasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta dalam masyarakat dengan PP.
Oleh PMI Jawa Tengah
A. Bencana Sosial
Konflik umumnya akibat ketidakadilan/kesenjangan alami (migrasi) antara pendatang dan penduduk asli, maupun oleh kebijakan pemerintah yang mengabaikan keadilan ekonomi, politik, hukum dan dalam distribusi apapun.
B. Akar Masalah Konflik
1. Belum mau meyakini bahwa majemuk itu indah, elok dan niscaya
2. Kurang mampu mengolah perubahan atau transisi dari Otoritarian ke Demokrasi
3. Tabiat yang belum berubah: The winner takes all
4. Tidak memahami kondisionalitas masyarakat dalam masa trsnsisi, misalnya; cara berpikirnya, paradigma dan perilakunya
5. Proses menuju Demokrasi tidak secepat membalik telapak tangan
6. Tidak mau belajar dari kasus terdahulu dan dijadikan lesson learned
C. SDM untuk Kesiapsiagaan Bencana PMI se Jawa Tengah
1. Pengurus se Jateng : 9.635 org (1 Prov dan 35 Kab/Kota dan 378 Kecamatan)
2. Karyawan Markas /Kantor : 253 org
3. KSR/Satgana dari 35 Kab/Kota : 3.820 org
4. TSR dari 35 Kab/Kota : 1.634 org
5. PMR dari 35 Kab/Kota : 82.292 org
6. UTD dan Poliklinik di 37 tempat : 492 org
7. Satgana Ad Hoc PMI Jateng : 75 0rg
D. Ketika Bencana Terjadi
1. Ingat: Kita harus menolong orang yang paling membutuhkan, tanpa membedakan apapun.
2. (PMI Kab/Kota) : segera menghubungi Kepolisian (koordinasi) untuk menerima dan memberikan informasi tentang apa yang telah dan akan dilakukan PMI.
3. Jika skala bencana besar, segera nelaporkan ke Polda dan Polri untuk minta dukungan penanganan Tanggap Darurat Bencana Sosial
4. Segera menyiapkan anggota KSR (Korps Sukarela), TSR (Tenaga Sukarela), yang sudah terlatih dalam berbagai bidang (PP, Evakuasi, RFL dll) dan juga minta support tenaga dari PMI Kab/Kota tetangga melalui PMI Provinsi, jika diperlukan.
5. Menugaskan Tim Satgana (Satuan Siaga Bencana) yang beranggotakan semua elemen relawan: Pengurus, Karyawan yang tergabung dalam KSR, TSR dll dengan membagi tugas sesuai kapasitas atau keahlian masing-masing.
6. Membuat laporan terus menerus kepada organisiasi induk untuk ditindak lanjuti.
7. Tim Prioritas adalah: PP (Pertolongan Pertama), Evakuasi, membuat tenda darutat untuk pengungsian, pembagian bantuan pangan, sandang,dapur umum, assessment (pencatatan korban), PSP (trauma centre) dan RFL (menyatukan keluarga yang terpisah).
8. Meningkatkan kerjasama dengan semua unsur media massa, misalnya kalangan surat kabar, radio dan televisi.
9. Memberi penerangan seluas-luasnya tentang penanan para relawan dalam kondisi bencana kepada masyarakat termasuk apa yang harus mereka lakukan, di mana tempat Posko, tempat penampungan, DU, pusat pengobatan, pusat pembagian relief dll.
10. Mendirikan Pos Penerangan untuk menghimpun dan menyebarkan informasi dan dilengkapi dengan foto dokumentasi.
11. Melaporkan rutin pertanggungjawaban Korlap ke Pusat sesuai Juklak.
III DATA KEBENCANAAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2011
Oleh Biro Bina Sosial Sekda Povinsi Jawa Tengah
Pergub Nomor 78 tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Akibat Bencana Di Provinsi Jawa Tengah
A. Besarnya Bantuan.
- Korban meninggal dunia Rp. 4.000.000,-
- Luka berat Rp. 3.000.000,- per orang
- Pemilik atau penyewa rumah yang roboh dan musnah Rp. 5.000.000,-
- Pemilik atau penyewa rumah yang rusak berat Rp. 4.000.000,-
- Tempat Ibadah Roboh/Musnah Rp. 10.000.000,-
- Tempat Ibadah yang rusak berat Rp. 5.000.000,-
B. Daerah Rawan Banjir
1. Brebes, 11. Sukoharjo,
2. Pekalongan, 12. Surakarta,
3. Kendal, 13. Karanganyar,
4. Semarang, 14. Purworejo,
5. Demak, 15. Kebumen,
6. Kudus, 16. Banyumas,
7. Pati, 17. dan Cilacap
8. Blora,
9. Grobogan,
10. Sragen,
C. Daerah Rawan Kekeringan
1. Brebes, 11. Sukoharjo,
2. Pekalongan, 12. Surakarta,
3. Kendal, 13. Karanganyar,
4. Semarang, 14. Purworejo,
5. Demak, 15. Kebumen,
6. Kudus, 16. Banyumas,
7. Pati, 17. Cilacap,
8. Blora, 18. Wonogiri
9. Grobogan,
10. Sragen,
D. Daerah Rawan Longsor
1. Brebes,
2. Pemalang,
3. Pekalongan,
4. Banjarnegara,
5. Temanggung,
6. Wonosobo,
7. Purworejo,
8. Banyumas,
9. Cilacap, dan
10. Karanganyar serta
11. Kota Semarang
E. Daerah Rawan Gunung Berapi
1. Gunung Merapi (Kab. Klaten, Magelang, Boyolali);
2. Gunung Slamet (Kab. Purbalingga, Banyumas, Tegal, Brebes, Pemalang);
3. Gunung Sindoro (Kab. Wonosobo, Temanggung);
4. Gunung Sumbing (Kab. Wonosobo, Temanggung);
5. Gunung Lawu (Kab. Karanganyar);
6. Pegunungan Dieng (Kab. Wonosobo, Purbalingga, banjarnegara).
F. Daerah Rawan Tsunami
1. Kabupaten Cilacap;
2. Kabupaten Kebumen;
3. Kabupaten Purworejo;
4. Kabupaten Wonogiri;
G. Daerah Rawan Gempa
1. Kabupaten Cilacap;
2. Kabupaten Kebumen;
3. Kabupaten Purworejo;
4. Kabupaten Wonogiri;
5. Kabupaten Klaten.
IV KESERASIAN SOSIAL BERBASIS MASYARAKAT (KSBM)
Oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
LOKASI, BENTUK BANTUAN DAN KEGIATAN
- Lokasi
1. Daerah yang pernah mengalami bencana sosial
2. Daerah rawan bencana sosial
3. Wilayah konsentrasi korban bencana sosial
- Bentuk bantuan
1. Bantuan dalam bentuk uang tunai
2. Bantuan untuk masyarakat di Desa/Kelurahan berdasarkan musyawarah, bukan untuk perorangan
3. Bantuan diwujudkan dalam kegiatan fisik dan non fisik
C. Bentuk kegiatan
1. Kegiatan fisik
a. Pembuatan/rehabilitasi jalan desa yang bukan menjadi sasaran PU/Pemda
b. Rehabilitasi sarana ibadah
c. Pembuatan talut/tanggul/gorong-gorong
d. Pembangunan balai pertemuan warga
e. Pembuatan lapangan olah raga
f. Rehabilitasi saluran air lingkungan
g. Pengadaan sarana air bersih ( MCK, sumur umum,pipanisasi )
h. Pembuatan keranda dan tempat persemayaman
i. Pembuatan sarana penerangan lingkungan
j. Pembuatan tugu keserasian sosial
2. Kegiatan non fisik
Aksi bersama dalam bentuk padat karya dengan dana maksimal 2 % dari jumlah bantuan keserasian sosial atau Rp. 2.000.000 selama 6 bulan
3. Kegiatan penunjang
Merupakan kegiatan yang melekat pada bidang tugas pelaksana yaitu untuk operasional forum keserasian sosial sebesar Rp. 5.000.000,-
D. Indikator Keberhasilan
1. Tersalurkannya bantuan Keserasian Sosial.
2. Termanfaatkannya bantuan yang telah disalurkan.
3. Terjalinnya Keserasian Sosial, Keharmonisan di masyarakat Wilayah sasaran.
4. Terciptanya Keserasian Sosial di Masyarakat.
5. Terwujudnya Ketahanan Sosial.
V. PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2011 SERTA PRIORITAS
PEMBANGUNAN BIDANG BANTUAN DAN JAMINAN SOSIAL MENUJU TAHAP PERCEPATAN TAHAP II
Oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
A. PENANGANAN BENCANA
1. Pra bencana
- Pelatihan relawan penanggulangan bencana alam
- Pemantapan TAGANA
- Pengembangan kesiapsiagaan penanggulangan bencana sosial
- Deteksi dini daerah rawan bencana sosial
- Sarasehan kearifan lokal daerah rawan bencana sosial
2. Saat bencana
- Penyelenggaraan dapur umum
- Bantuan pemenuhan bantuan dasar
- Pendirian posko dan tempat pengungsian
- Pengerahan TAGANA
3. Paska bencana
- Penyiapan tempat penampungan sementara korban bencana
- Pemugaran rumah yang masih dapat diperbaiki
- Bantuan Bahan Bangunan Rumah [BBR]
B. HAL-HAL YANG PERLU MENDAPAT PERHATIAN TAHUN 2011
1. Seksi pkba & sosial
a. Laporan kejadian bencana tepat waktu dan akurat
b. Kejadian bencana dengan korban kurang dari 20 menjadi tangggungjawab Kabupaten/Kota, jumlah korban sampai dengan 30 menjadi tanggungjawab Provinsi, dan selebihnya diatas 30 menjadi tanggungjawab Kementerian Sosial RI
c. Korban yang dapat dimintakan bantuannya adalah korban kejadian pada tahun anggaran berjalan
d. Buffer Stock untuk kesiapsiagaan bencana diperuntukkan bagi korban bencana yang akan datang
e. Buffer stock harus dilaporkan secara berkala dan bantuan yang sudah disalurkan untuk segera dipertanggungjawabkan
f. Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten/Kota agar dimanfaatkan dalam keadaan darurat (emergency)
g. Pengoptimalkan Tagana dalam penanganan bencana
2. Seksi ktk & pm
a. Pekerja Migran yang sudah pulang ke daerah asal agar didata dan ditindaklanjuti, diberdayakan dengan pelatihan ketrampilan dan atau bantuan stimulan modal Usaha Ekonomis Produktif agar tidak muncul lagi permasalahan yang sama
b. Data PMKS by name by addres haruslah selalu di update
c. KTK & Pekerja Migran mengalami masalah psikologis, exploitasi, perlakuan salah dan diskriminasi dari pihak manapun perlu perlindungan [perlu adanya shelter di daerah Kabupaten/Kota
d. Calon pekerja migran langsung berhubungan dengan agen/calo, sehingga pemerintah daerah dan instansi terkait sulit melakukan pemantauan secara menyeluruh
e. Peraturan Daerah yang mengatur perlindungan KTK & pekerja migran belum tersedia secara merata di daerah sehingga upaya perlindungan pekerja migran tidak dapat dilakukan secara mendasar
f. Pembentukan Satgas Kab/Kota perlu untuk perlindungan para pekerja migran. Para pekerja migran harus lapor ketika berangkat atau datang ke Kepala Desa
4. Seksi pub & ujs
a. Masih terdapat penyelenggaraan Undian Gratis berhadiah di Kabupaten/Kota belum melakukan perizinan ke Kementerian Sosial RI dan hanya diberikan rekomendasi oleh Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan undian
b. Untuk kegiatan Askesos tahun 2011 maka Kabupaten/Kota sudah dapat mengusulkan lembaga-lembaga yang dipandang layak menjadi penyelenggara selanjutnya akan diseleksi untuk ditetapkan sebagai penyelenggara
c. Pengelola Askesos agar menyerahkan laporan triwulan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
d. Bagi pengelola Askesos yang telah berlangsung lebih dari 2 tahun dan jumlah peserta 200 orang dapat diusulkan untuk memperoleh tambahan bantuan dengan membuat proposal
e. Walaupun program BKSP sekarang sudah tidak ada, namun pelaksana BKSP masih harus tetap melanjutkan penyantunannya dan tetap melaporkan kegiatannya karena bantuan kepada PMKS non potensial tersebut adalah bantuan tetap dan berkelanjutan
f. Kebijakan bidang Banjamsos pada tahun 2011 dan selanjutnya haruslah dipertajam dengan memprioritaskan dan fokus dalam bentuk upaya preventif dan kesiapsiagaan, deteksi dini, mitigasi dan upaya pencegahan lainnya
g. Penajaman kebijakan bidang Banjamsos dengan mengembangkan jaringan sosial di tingkat Desa/Kelurahan dengan melibatkan unsur masyarakat secara langsung
h. Komitmen yang kuat untuk melaksanakan kegiatan APBN dan APBD secara bertanggungjawab atas dasar akuntabilitas dan transparansi
i. Merumuskan dan mengimplementasikan mekanisme koordinasi dan jaringan kerja antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan
j. Mengevaluasi capaian kinerja dalam pelayanan dan pemberian bantuan sosial ke masyarakat
VI SISTEM KETAHANAN KEBAKARAN LINGKUNGAN
Dinas Kebakaran Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah
A. Kendaraan bermotor pengguna isyarat dan sirene (UU Lalu-lintas N0.22/ 2009 psl 6). Hanya dapat digunakan pada kendaraan bermotor :
- Peetugas POLRI.
- Pengawalan TNI.
- Pengangkut Tahanan.
- Pemadam Kebakaran.
5. Ambulance.
- Palang Merah.
- Penanganan Bencana.
8. Pengikut Jenasah.
B. Pengutamaan Petugas (UU Lalu-lintas N0.22 / 2009. psl. 104 ayat 1).
- Memberhentikan arus lalu-lintas dan
2. Pengguna jalan.
- Memerintahkan pengguna jalan
4. Untuk jalan terus.
- Mempercepat arus lalu-lintas.
- Memperlambat arus lalu-lintas.
5. Mengalihkan arus lalu-lintas.
C. Perioritas Kendaraan (UU Lalu-lintas N0.22 / 2009. psl. 134).
- Pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
2. Ambulance pengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu-lintas.
- Kendaraan pimpinan lembaga negara republik indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga international yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenasah.
Kepala Bidang Sosial
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Kebumen,
MUH ROSYID, S.Pd., M.M.Pd.
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005Kunjungi kami : r3m1ck.us
2 comments:
SEBAGAI SUATU PENCERAHAN KEBENCANAAN..0K.
TETAPI BAGAIMANA DENGAN KONDISI KEBUMEN?
SIGIT WONG SEKANG BUMEN.
Mengacu pada tulisan bapak yang diatas.., saya ingin bertanya apakah dokumen kajian atau penyusunan bencana sosial di kabupaten kebumen sudah disusun secara komprehensifkah? terima kasih atas perhatiannya ya pak..(dina)
Posting Komentar