SELAMAT DATANG KOMDA LANSIA KABUPATEN KEBUMEN
PEMBENTUKAN:
Ø Komisi Nasional Lanjut Usia dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia .
Ø Komisi Nasional Lanjut Usia selanjutnya disebut Komnas Lansia adalah wadah koordinasi antara pemerintah dan masyarakat yang bersifat non struktural dan independen dalam melaksanakan tugasnya
Ø Komisi Nasional Lanjut Usia berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ø Komisi Provinsi Lanjut Usia dibentuk serta ditetapkan oleh Gubernur.
Ø Komisi Kabupaten / Kota Lanjut Usia dibentuk serta ditetapkan oleh Bupati/ Walikota.
TUGAS:
- Komisi Nasional / Daerah Lanjut Usia mempunyai tugas:
a. Membantu Presiden / Gubernur / Bupati dalam mengkoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lansia.
b. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden / Gubernur / Bupati dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lansia
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas Komnas / Komda Lansia dapat bekerjasama dengan dengan instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, para ahli, badan internasional dan atau pihak lain yang dipandang perlu.
3. Laporan pelaksanaan tugas Komnas / da Lansia kepada Presiden / Gubernur / Bupati dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu
FUNGSI:
Komisi Nasional / Daerah Lanjut Usia mengemban fungsi sebagai berikut:
- Pengkoordinasian
- Pengkajian dan Penelitian
- Advokasi dan Sosialisasi
- Pemantauan
- Evaluasi
KOMISI DAERAH:
Di Provinsi dan Kabupaten dapat dibentuk Komisi Provinsi dan Komisi Kabupaten / Kota Lanjut Usia yang secara keseluruhan disebut Komisi Daerah Lanjut Usia disingkat Komda Lansia
Pembentukan Komda Lansia dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pada Bab Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja yang tercantum dalam Keppres No 52 tahun 2004 tentang Komnas Lansia
KOMISI DAERAH
Hubungan Komnas Lansia dengan Komda Lansia bersifat koordinatif.
Untuk penanganan lanjut usia di daerah secara intensif, menyeluruh dan terpadu, maka diterbitkan Pemendagri No. 60 tahun 2008 tanggal 11 Desember 2008
PROGRAM UMUM:
Program umum dimaksudkan sebagai pedoman umum dalam pelaksanaan kegiatan dan acuan untuk penyusunan Program Komnas Lansia.
Tujuannya agar peningkatan kesejahteraan sosial lansia dapat dilaksanakan secara holistic dan terkoordinasi dengan baik.
Uraian Program:
Dalam rangka membantu Presiden / Gubernur/ Bupati mengkoordinasikan upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lansia, mencakup kegiatan:
1. Koordinasi pemerintah dengan masyarakat
2. Koordinasi Komnas dengan Komda Lansia
3. Koordinasi Komnas dengan organisasi kemasyarakatan dan pihak lain di luar Komnas
Dalam rangka menghimpun bahan untuk saran dan pertimbangan kepada Presiden / Gubernur/ Bupati, mencakup kegiatan:
1. Pengkajian dan Penelitian
a. Pengkajian instrumen perundang-undangan a.l: UU yang terkait dengan Lansia; UU HAM khususnya kelompok rentan; Peraturan; Keputusan; Edaran Menteri dan keputusan lain yang terkait dengan masalah Lansia.
b. Penelitian peristiwa dan permasalahan Lansia a.l: tingkat kesejahteraan, perlindungan, jaminan sosial, pelayanan kesehatan dukungan keluarga, Sarana, prasarana dan fasilitas bagi Lansia.
c. Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding
2. Advokasi dan Sosialisasi a.l: Penyebarluasan informasi dan kebijakan tentang Lansia; peningkatan wawasan tentang Lansia; sosialisasi tentang keberadaan dan hasil kerja Komnas / Komda Lansia.
3. Pemantauan dan Evaluasi a.l: Pelaksanaan perundang-undangan dan kebijakan tentang Lansia serta pelaksanaan Program kerja Komnas / Komda Lansia.
ORGANISASI:
Keanggotaan Komda Lansia Kabupaten Kebumen Masa Bakti 2010-2013 terdiri dari unsur pemerintah 10 orang dan unsur masyarakat 7 orang:
- Ketua : Wakil Bupati
- Ketua Pelaksana : Ka. Bappeda
- Wakil Ketua I : Ka. Disnakertransos
- Wakil Ketua II : Kabag Kesra
- Sekretaris I : Drs. Supriyanto,MM
6. Sekretaris II : Ka. Bapermades
7. Anggota 1 : Dinas Kesehatan
8. Anggota 2 : Dinas DIKPORA
9. Anggota 3 : Dinas Pekerjaan Umum
10. Anggota 4 : Dinas Perhubungan
11. Anggota 5 : Dinas Pariwisata dan kebudayaan
12. Anggota 6 : Ketua Persatuan Wredhatama RI
13. Anggota 7 : Ketua Paguyuban Lansia Dharma Wulan
14. Anggota 8 : H. Sumardi, BA (Pers Wredhatama RI)
15. Anggota 9 : Drs. H. Salim Sumali (Koord Keg. Kesra)
16. Anggota 10 : H. Sunarko (Unsr Pengusaha)
17. Anggota 11 : Drs.H.Ari Tasiman,M.Pd (Unsr Masy)
Kelompok Kerja:
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari dibentuk kelompok kerja dengan susunan sbb:
- Pokja I Pengkajian perundang-undangan dan penelitian peristiwa / masalah Lansia
- Pokja II Pemberdayaan dan Peranserta Lansia dalam pembangunan
- Pokja III Peningkatan akses kesehatan dan kesejahteraan Lansia
- Pokja IV Penciptaan lingkungan yang ramah Lansia
- Pokja V Organisasi dan Kesekretariatan
Sekretariat:
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari perlu dibentuk Sekretariat Komda Lansia dengan susunan sbb:
- Ketua : Kabid Sosial pada Disnakertransos
- Anggota 1: Kasi Rehabyansos
- Anggota 2: Kasi Bansos
- Anggota 3: Kasi Pembersos
- Anggota 4: M. Irsat (Staf Bid Sos)
Kebumen, 7 Maret 2011
Kepala Bidang Sosial
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Kebumen,
MUH ROSYID, S.Pd., M.M.Pd.
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005Kunjungi kami di:
http://r3m1ck.us
7 comments:
kok semuanya dibikin komisi ya mas...ya habis duit negara untuk subsidi komisi2...komisi ini komisi itu...wah negara gering mbiayani banyak komisi..mending untuk nambah " komisi " PNS-nya yg secara ekonomis belum sejahtera...yg ditengarai adanya korupsi disana sini..
kok komisi2 dibentuk terus ya mas...padahal fungsi dan tugasnya kan sudah di lakoni birokrasi yg ada.. wong hasil dari komisi2 yg ada juga minim bahkan bisa disebut nihil... hanya menghabiskan anggaran..
selamat Meskipun dah lansia tetapi mesti tetap semangat tuk berkarya
selamat, meskipun dah lansia tetapi tetap semangat tuk berkarya
YA HARUS KITA DUKUNG AGAR HARI TUANYA TIDAK MUSPRO
BAPA SYAHRI KALO PERLU SEMUA KEGIATAN DIBENTUK KOMISI DULU YA
BAPA SYAHRI SALAH KARENA YANG KORUP ITU RATA-RATA SUDAH KAYA JADI BUKAN KEKURANGAN GAJI TAPI DASAR SERAKAH ORAK ILOK
Posting Komentar