SAMBUTAN KEPALA BAPPEDA KAB. KEBUMEN
SELAKU
SEKRETARIS TKPK KABUPATEN KEBUMEN
PADA ACARA
KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
10 PEBRUARI 2011
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Salam sejahtera untuk kita semua.
YTH. Ibu Wakil Bupati Kebumen;
YKH. Bapak Youri Tetanel selaku Narasumber dari TNP2K ;
YKH. Bapak Yuna Farhan selaku Narasumber dari Sekjen FITRA;
YKH. Para Ketua Komisi di DPRD atau yang mewakili;
YKH. Sekretaris Daerah Kab. Kebumen beserta Asisten Sekda;
YKH. Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
YKH. Perwakilan unsur Camat dari Kecamatan Kebumen, Petanahan, Karangsambung, Ayah dan Kuwarasan;
YKH. Pimpinan Perguruan Tinggi di Kab. Kebumen;
YKH. Pimpinan Organisasi Masa, LSM dan para wartawan media;
YKH. Segenap peserta Konsultasi Publik yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.
Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan dan kesempatan sehingga pada hari ini kita masih dapat menjalankan tugas yang diamanahkan kepada kita semua.
Bapak Ibu hadirin yang kami hormati.
Pada hari ini, kita bersama akan melaksanakan Konsultasi Publik draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Hal ini kami anggap perlu mengingat keberadaan Peraturan Daerah tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan memiliki arti penting bagi Kabupaten Kebumen khususnya. Perda Penanggulangan Kemiskinan tersebut diharapkan sebagai payung hukum terhadap segala upaya Pemerintah Kabupaten Kebumen beserta segenap komponen masyarakat dalam rangka percepatan dalam penanggulangan kemiskinan.
Kemiskinan adalah sebuah permasalahan yang multi-dimensional dan merupakan isu utama di tingkat nasional sampai dengan daerah. Oleh sebab itu, penanganannya pun harus komprehensif, menyeluruh, dan terintegral untuk semua program. Pelaku dalam penanggulangan kemiskinan pun tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi juga diperlukan keterlibatan semua pihak. Bahkan dalam paradigma baru, masyarakat miskin sekarang bukan hanya sebagai obyek, tetapi juga sebagai subyek dalam proses pengambilan keputusan terhadap program-program pemerintah dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan.
Apabila kita lihat data statistik tentang angka kemiskinan di Kabupaten Kebumen saat ini masih cukup memprihatinkan, yaitu pada angka 25,73% untuk Tahun 2009. Sedangkan di Jawa Tengah menduduki peringkat 3 dari bawah. Sementara itu, kita tahu sudah banyak program-program baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten yang sudah dikucurkan. Oleh sebab itu kita perlu menentukan definisi; indikator kemiskinan; dan data-data penduduk miskin yang jelas dan riil untuk Kabupaten Kebumen sendiri, sehingga dapat diketahui penyebab kemiskinan serta strategi penanggulangannya.
Bapak Ibu hadirin sekalian;
Penyusunan dan pembahasan terhadap draft rancangan peraturan daerah tentang percepatan penanggulangan kemiskinan ini sebenarnya sudah lama dibahas melalui beberapa kali forum. Awal pembahasan dilakukan pada Tahun 2008 melalui FGD (focus group discussion) di beberapa cluster untuk menjaring permasalahan kemiskinan pada latar belakang kultur dan geografis yang berbeda-beda. Kemudian pada Tahun 2009 dilakukan Semiloka untuk mempertajam hasil FGD tersebut. Hasil penajaman pada Semiloka tersebut digunakan oleh tim perumus untuk menyusun draft rancangan peraturan daerah. Selanjutnya pada Tahun 2010 ketika akan dimasukkan pada Bagian Hukum Setda, muncul regulasi baru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sehingga perlu adanya penyesuaian terhadap adanya regulasi tersebut.
Hadirin peserta konsultasi publik yang berbahagia;
Draft Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang kami sampaikan kepada Bapak Ibu sekalian, adalah draft yang sudah mengalami perubahan dan penyesuaian dengan adanya Perpres 15 tahun 2010 tersebut dan sudah dilakukan pembahasan melalui FGD (focus group discussion) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2011 dengan melibatkan SKPD, akademisi, LSM dan organisasi masyarakat.
Bapak ibu sekalian, pada draft rancangan Perda ini memuat hal-hal yang sangat menarik untuk didiskusikan, antara lain (1) hak dan kewajiban; yaitu hak-hak orang miskin dan kewajiban pemerintah, baik pemerintah kabupaten maupun pemerintahan desa. (2) kriteria dan pendataan penduduk miskin. Pemerintah kabupaten akan menyusun kriteria yang memadukan kearifan lokal dan kriteria yang digunakan BPS, serta melakukan pendataan dengan menggunakan kriteria tersebut (3) Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah; yaitu pemerintah kabupaten mempunyai kewajiban untuk menyusun strategi dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan. (4) Pembentukan tim koordinasi percepatan penanggulangan kemiskinan. Pada tim koordinasi ini ada sebuah inovasi yaitu penggunaan istilah “percepatan”. Hal ini untuk lebih memberikan stressing karena memang saat ini yang dibutuhkan adalah bentuk percepatannya. Selanjutnya, tim tersebut juga dibentuk untuk tingkat desa. (5) Aspek pendanaan, bahwa pembiayaan untuk kegiatan program percepatan penanggulangan kemiskinan minimal 5% dari APBD setelah dikurangi belanja pegawai. Ide atau gagasan ini muncul pada saat pelaksanaan FGD.
Bapak Ibu hadirin yang kami hormati;
Demikian tadi adalah beberapa hal yang menurut kami penting untuk dimasukkan dalam draft rancangan Perda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan kita ini.
Harapan kami dengan adanya konsultasi publik ini akan mendapatkan masukan yang sangat berarti dari para peserta untuk penyempurnaan draft Raperda tersebut.
Kurang lebihnya kami mohon ma’af, dan atas perhatian Bapak Ibu sekalian kami ucapkan banyak terimakasih.
Billahitaufik wal hidayah,
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
KEPALA BAPPEDA KAB. KEBUMEN
SELAKU
SEKRETARIS TKPK KAB. KEBUMEN,
H. MUDJI RAHARDJO, SH
Pembina Utama Muda
NIP 19550630 198409 1 001
Kunjungi kami di:
http://r3m1ck.us
Search
Kamis, 10 Februari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar