Berdasarkan hasil Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Kepeutusan terhadap 5 (lima) Raperda yang dibahas oleh Pansus I dan Pansus III yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen pada tanggal 14 Februari 2011, dengan ini kami informasikan sebagai berikut :
Rancangan Peraturan Daerah yang diparipurnakan meliputi:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Ijin Usaha Perikanan.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perikanan.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat.
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan.
Dari 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang dapat ditetapkan hanya 4 (empat) yaitu :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Ijin Usaha Perikanan.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perikanan.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat.
Dengan rincian sebagai berikut:
1. Peraturan Daerah yang telah disyahkan dan segera dikirim ke Gubernur Jawa Tengah dengan tembusan Kementrian Dalam Negeri adalah:
a. Peraturan Daerah tentang Retribusi Perikanan.
b. Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat.
2. Peraturan Daerah yang telah disyahkan dan segera dikirim ke Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan melalui Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi adalah:
a. Peraturan Daerah tentang Ijin Usaha Perikanan.
b. Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan terpaksa harus dikembalikan ke Bupati Kebumen karena:
1. Dasar hukum PILKADA th 2015 belum jelas.
2. Kondisi keuangan daerah terbatas.
Demikian informasi ini dibuat dan terima kasih.
Kepala Bidang Sosial
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Kebumen,
MUH ROSYID, S.Pd., M.M.Pd.
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005
Search
Senin, 14 Februari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar