Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Jumat, 11 Februari 2011

MELAWAN PEMISKINAN DENGAN REGULASI

MELAWAN KEMISKINAN DENGAN REGULASI?
Presented By
Yaury G.P Tetanel

PADA ACARA
KONSULTASI PUBLIK PEMBAHASAN RAPERDA PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABUPATEN KEBUMEN
10 FEBRUARI 2011

PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI ERA OTONOMI DAERAH
• Meningkatnya Kepedulian Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan.
• Meningkatnya alokasi terhadap program penanggulangan kemiskinan (khususnya yang berbasis pada bantuan).
• Mulai muncul inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam bentuk kebijakan & program penanggulangan kemiskinan.
• Meningkatnya peran masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan pembangunan ditingkat daerah.
Diskoneksi regulasi & implementasi
• Pengaturan yang dilakukan dalam regulasi bertentangan dengan sistem sosial ataupun dengan regulasi yang lebih tinggi.
• Tidak ada saksi atau daya paksa ketika terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan regulasi tersebut.
• Kesimpangsiuran atau ketidakjelasan mengenai batasan tentang sesuatu yang kan diatur dalam regulasi.
• Pengaturan yang dilakukan dalam regulasi tidak memandatkan secara spesifik untuk dijalankan oleh suatu lembaga.
• Pengaturan yang dilakukan dalam regulasi tidak memiliki cukup resources (dana, SDM) untuk mewujudkannya.
Percepatan penanggulangan kemiskinan
• Percepatan memiliki makna bahwa sesuatu telah memiliki pola dan mekanisme yang berjalan hanya belum maksimal untuk dilakukan.
• Apa yang menjadi sasaran dari percepatan penanggulangan kemiskinan ? Apakah penurunan jumlah penduduk miskin, jangkauan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan,
• Percepatan dapat juga memiliki arti bahwa pengembangan kewilayahan yang selama ini tertinggal perlu mendapat afirmasi kebijakan dan program. Dalam draft ini perlu dipikirkan mengenai afirmasi penanggulangan kemiskinan berbasis spasial.
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
• RPJMD Vs SPKD
• Posisi hubungan antara RPJMD dan SPKD. Apakah sebagai suatu wujud konkrit dari rencana aksi RPJMD atau merupakan kebijakan yang terpisah dari RPJMD.
• Masa Berlaku dokumen SPKD
• Dokumen SPKD tidak hanya menjadi acuan oleh SKPD tetapi juga oleh organisasi masyarakat sipil maupun program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
• Strategi penanggulangan kemiskinan sebaiknya tidak didetilkan pada perumusan regulasi mengingat kondisi dan dinamika kemiskinan yang setiap saat dapat berubah.
Pendataan
• Perlu ditegaskan mengenai penggunaan satu data dalam penanggulangan kemiskinan.
• Perlu diatur juga mengenai sanksi pemalsuan terhadap data atau informasi yang berkaitan dengan program penanggulangan kemiskinan.
• Perlu diatur juga mengenai keberlanjutan dan pemutakhiran database kemiskinan serta partisipasi masyarakat dalam pendataan penduduk miskin.
KELEMBAGAAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
• Perlu diperjelas mengenai peran yang dilakukan oleh kelembagaan penanggulangan kemiskinan di daerah.
• MISALNYA BAGAIMANA MELAKUKAN DAN MENJALANKAN KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN TERSEBUT ?
• BAGAIMANA KOORDINASI KELEMBAGAAN DI DAERAH YANG TERLIBAT DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN (ANTAR PEMERINTAH, PEMERINTAH DAN DPRD, SERTA ANTARA ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL DAN PEMERINTAH DAERAH)
• Hubungan antara TKPKD ditingkat kabupaten dan TKPKD ditingkat desa ? Koordinatif, konsultatif, atau komando
PEMBIAYAAN
• Pembiayaan penanggulangan kemiskinan perlu difokuskan pada sektor yang dirasakan leverage point untuk mengeluarkan masyarakat dari perangkap kemiskinan.
• Kondisi ini perlu ditetapkan agar tidak ada cek kosong dalam penggunaan atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran penanggulangan kemiskinan.
• Perlu juga ditegaskan mengenai mekanisme kerjasama multipihak dalam penanggulangan kemiskinan.
PENUTUP
KOMITE KEMITRAAN INDONESIA UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Jln. Kesehatan IX No 8 Jakarta Pusat
Telp/Fax. 021-3865213
E-mail ; K2ipkemiskinan@gmail.com


Kepala Bidang Sosial
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Kebumen,



MUH ROSYID, S.Pd., M.M.Pd.
Pembina
                                                                                NIP. 19590627 198303 1 005

Kunjungi kami di:
http://r3m1ck.us

0 comments:

Posting Komentar