Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Kamis, 24 Februari 2011

PROGRAM KERJA TAHUN 2012 BLUD RSUD KEBUMEN

BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RSUD Kabupaten Kebumen
PROGRAM KERJA TAHUN 2012

I. PENDAHULUAN
1. Forum SKPD sebagai sarana sosialisasi Program & Kegiatan, dan upaya penyerapan aspirasi stake holder dalam penyusunan rencana tahunan 2012.
2. Merupakan wadah bersama antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas kegiatan pembangunan hasil Musrenbang Kecamatan dengan SKPD sebagai upaya menyusun Rencana Kerja RSUD Kebumen
3. Pentingnya apresiasi dan dukungan dari segenap jajaran pemerintahan, lintas sektor terkait, legislatif, LSM, organisasi Provesi dan masyarakat secara umum terhadap rencana kegiatan prioritas 2012 RSUD Kebumen.

II. CAPAIAN TAHUN 2010
1. PPK BLUD ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 445/565/KEP/2010 tanggal 14 Desember 2010,
2. Pemberlakuan loket pembayaran 24 jam,
3. Pemberlakuan jam besuk,
4. Operasional alat CT-scan,
5. Pelayanan apotek rawat inap,
6. Pelayanan Klinik DOTS,
7. Pelayanan Jamkesda,
8. Pengadaan bangsal Kenanga (penyakit Syaraf),
9. Pengembangan unit fisioterapi menjadi instalasi Rehabilitaasi Medik dan Mental,
10. Kerja sama pendirian paviliun UII,
11. Hot spot area,
12. Uji Coba Billing System,
13. Pemberlakuan ATM Bersama,
14. Pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok,
15. Penyusunan draft Perda Pola Tarif dan Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III di RSUD Kabupaten Kebumen,
16. Penyusunan draft Remunerasi,
17. Pembentukan perawat supervisi,
18. Penambahan dokter spesialis (Spesialis Radiologi, Spesialis Patologi Klinik, Spesialis Anestesi, Spesialis Kulit Kelamin, Spesialis Syaraf).

III. PERMASALAHAN
1. Sarana gedung yang tersedia tidak mencukupi, sementara kesiapan gedung baru belum selesai secara keseluruhan
2. Perda Pola Tarif Lama sudah tidak rasional untuk memenuhi kebutuhan operasional.
3. Tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yg bermutu dan konprehenship (antara lain meningkatnya kasus gizi buruk, HIV/AIDS , KLB dan kasus penyakit lain )
4. Masih belum maksimalnya implementasi Billing Sistem yang terintegrasi dalam satu Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS)
5. Beberapa dokter pelayanan rawat jalan masih part time (dokter tamu dari Rumah Sakit lain),
6. Beberapa peralatan kesehatan perlu peremajaan

IV. KEBIJAKAN
1. Peningkatan mutu dan cakupan Pelayanan Kesehatan.
2. Menekan AKI, AKB dan meningkatkan Umur harapan Hidup(UHH)
3. Pembangunan Gedung baru RSUD Type B beserta kelengkapannya
4. Penetapan Perda Tarif Baru
5. Menyediakan sarana prasarana yang memadai untuk mendukung Pelayanan
6. Peningkatan SDM baik kwalitas maupun kwantitas dan membangun kemitraan dan jejaring pelayanan
7. Meningkatkan kerjasama dengan pihak III (KSO, Asuransi)
8. Mengembangkan jenis pelayanan kesehatan sesuai tuntutan masyarakat
9. Penerapan Tehnologi Informasi dalam membangun transparasi, akuntabilitas dan perbaikan kinerja
10. Meningkatkan standarisasi pelayanan melalui Akreditasi RS dari 12 pelayanan ke 16 pelayanan.
11. Peningkatan social Marketing yang mendukung peningkatan akses Pelayanan RS

V. VISI KABUPATEN KEBUMEN:
KEBUMEN YANG MODERN, BERKEPRIBADIAN MAKMUR & SEJAHTERA

VI. VISI KEMENTERIAN KESEHATAN:
MASYARAKAT SEHAT YANG MANDIRI DAN BERKEADILAN

VII. VISI RSUD KEBUMEN:
”RSUD Kabupaten Kebumen Sebagai Rumah Sakit Modern, Profesional, Terjangkau dengan Unggulan Bidang Trauma”

VIII. Penjelasan Visi:
Visi RSUD Kabupaten Kebumen tahun 2010-2015 merujuk pada Visi Kabupaten Kebumen 2010-2015. RSUD Kabupaten Kebumen yang Modern dalam hal perubahan mindset pola pikir & perilaku karyawan RSUD Kabupaten Kebumen ke arah modern dengan pelayanan menggunakan teknologi modern, baik sistem dan alat yang serba canggih.
 Profesional adalah sesuai standar pelayanan dan kompetensi SDM.
 Terjangkau yakni mencakup keterjangkauan biaya, akses, dan informasi.
 Unggulan di Bidang Trauma maksudnya memenuhi standar pelayanan trauma center level III (minimal memiliki Spesialis Bedah Umum, Spesialis Bedah Syaraf, Spesialis Bedah Orthopedi, dan Perawat bersertifikat PPGD).
IX. MISI RSUD KEBUMEN:
1. Meningkatkan mutu dan cakupan pelayanan sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai Rumah Sakit rujukan khususnya kasus trauma;
2. Mengembangkan pelayanan, sarana dan prasarana menjadi rumah sakit rujukan kelas B yang modern, profesional dan terjangkau;
3. Mewujudkan pelayanan yang bermutu dan modern yang dapat memuaskan pelanggan dan efisien dalam pengelolaannya;
4. Meningkatkan pembinaan SDM melalui peningkatan kompetensi yang berperhatian terhadap pasien;
5. Meningkatkan mutu Manajemen Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD);
6. Meningkatkan kesejahteraan karyawan

X. Kegiatan BLUD RSUD Kebumen Th 2012 :
1. Sub Kegiatan Umum dan Rumah Tangga 1.757.286.000
2. Sub Kegiatan Perencanaan dan Pemasaran 130.000.000
3. Sub Kegiatan SDM dan Diklat 1.063.440.000
4. Sub Kegiatan Penunjang Medis 641.276.000
5. Sub Kegiatan Penunjang Non Medis 976.332.000
6. Sub Kegiatan Pengadaan Logistik RS 1.205.644.000
7. Sub Kegiatan Pengadaan Obat dan BMHP Medis 9.727.944.000
8. Sub Kegiatan Jasa Pelayanan dan Operasional 9.957.925.000
9. Sub Kegiatan Akutansi dan Administrasi Keuangan 212.259.000
10. Sub Kegiatan Pencetakan Dokumen Rekam Medis 293.944.000
11. Sub Kegiatan Sociomedis 196.185.000
12. Sub Kegiatan Pengembangan Sistem 195.000.000
13. Sub Kegiatan Pengembangan Mutu Pelayanan 259.225.000
14. Sub Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelayanan 51.695.000
15. Sub Kegiatan Transportasi Dinas dan Ambulance 225.905.000
16. JUMLAH 26.894.060.000
17. TARGET PENDAPATAN 26.894.060.000
18. SISA 0
KUOTA KECAMATAN: Tidak terdapat usulan dari Kecamatan ………..
TERIMA KASIH


Kepala Bidang Sosial
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Kebumen,



MUH ROSYID, S.Pd., M.M.Pd.
Pembina
                                                                                NIP. 19590627 198303 1 005

Kunjungi kami di:

READ MORE - PROGRAM KERJA TAHUN 2012 BLUD RSUD KEBUMEN

Rabu, 23 Februari 2011

GERAK LANGKAH TIM PENGGERAK PKK KABUPATEN KEBUMEN

TIM PENGGERAK PKK KABUPATEN KEBUMEN
VISI:
Tujuan Gerakan PKK adalah memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, yang Berakhlak mulia dan berbudi luhur, Sehat sejahtera, Maju dan mandiri, Berkesetaraan dan keadilan gender, serta berkesadaran hukum dan lingkungan.
MISI:
• Meningkatkan Mental Spiritual, Perilaku hidup dengan menghayati dan mengamalkan Pancasila.
• Meningkatkan pendidikan dan keterampilan
• Meningkatkan kualitas dan kuantitas pangan
• Meningkatkan derajat kesehatan
• Meningkatkan pengelolaan Gerakan PKK
SASARAN:
Sasaran Gerakan PKK adalah seluruh anggota keluarga yang masih perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan dan kepribadiannya dalam bidang Mental spiritual, meliputi sikap dan perilaku sebagai insan hamba Tuhan, anggota masyarakat dan warga negara yang dinamis serta bermanfaat, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan Fisik Material meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, kesempatan kerja yang layak serta lingkungan hidup sehat dan lestari melalui peningkatan pendidikan, pengetahuan dan ketrampilan
SEMBOYAN:
Dalam rangka mendukung tekad Gubernur Jateng yaitu : “Bali Ndeso Mbangun Deso”, Tim Penggerak PKK Propinsi Jateng melalui 10 Program Pokok PKK mempunyai semboyan:
“BANGGA PURI GEDEH”
memBANGun keluarGA agar mamPU dan MandiRI berwawasan GEnder untuk mewujudkan DEsa Harmonis.
KEGIATAN:
1. SEKRETARIAT
1.1. Rakerda PKK Kab. Kebumen
1.2. Pelatihan Administrasi PKK
1.3. Pembinaan Administrasi PKK desa binaan
1.4. Evaluasi Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK Tingkat Kabupaten
1.5. Pelaksanaan Evaluasi 10 Program PKK Tingkat Propinsi Jawa Tengah
1.6. Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK
1.7. Pemilihan Kader Berprestasi
1.8. Pembekalan Kader
1.9. Verifikasi Data
1.10. Pelatihan Perencanaan Partisipatif
1.11. Memasyarakatkan Gerakan PKK melalui media, pertemuan, brosur, leaflet
1.12. Dokumentasi Kegiatan
1.13. Pameran Produk PK
2. POKJA I
2.1. Konseling KDRT
2.2. Pengadaan Beberan Simulasi Pokja I
2.3. Pelatihan Pelatih SKJ bagi Lansia
2.4. Pelatihan Ketrampilan bagi Remaja
2.5. Pelatihan Pembelajaran hokum melalui Ular tangga
2.6. Senam Massal Recha
2.7. Temu Remaja
2.8. Pembinaan Rukun Kematian
2.9. Lomba LCT/Kelompok Kadarkum
2.10. Penyuluhan PPBN, Pola Asuh anak dan budi pekerti
2.11. Menghimpun dan Menyalurkan dana GNOTA
2.12. Pelatihan memandikan jenazah
2.13. Pembinaan Lansia Produktif
3. POKJA II
3.1. Peningkatan profesionalisme petugas perpustakaan
3.2. Sosialisasi Pos PAUD
3.3. Simulasi Bina Keluarga Balita/BKB
3.4. Pembinaan Kelompok TPK-Wanita
3.5. Lomba Administrasi Pos PAUD
3.6. Pelatihan PAUD
3.7. Pelatihan Kader BKB
3.8. Lomba Administrasi Data drop out
3.9. Rintisan Pos PAUD
3.10. Rintisan Pengelolaan Sudut Baca
3.11. Pelatihan Pengelolaan Sudut Baca
3.12. Pelatihan Pembentukan TPK Wanita
3.13. Pemantapan Pengelolaan TPK-Wanita
3.14. Peningkatan Kompetensi Pos PAUD
3.15. Sosialisasi Cara Mendongeng
3.16. Sarasehan dan Gelar Busana
3.17. Sosialisasi Percepatan Pemberantasan Buta Aksara
3.18. Bintek Kewirausahaan dan PKL bagi TPK Wanita
4. POKJA III
4.1. Pelatihan Teknologi Tepat Guna
4.2. Sosialisasi PUGS dan Lomba Masak Snack non beras
4.3. Sosialisasi HATINYA PKK
4.4. Budidaya Tanaman Hias dan Toga
4.5. Pelatihan Budidaya Hasil Perikanan
4.6. Sosialisasi Lingkungan Bersih dan Sehat
4.7. Sarasehan dan Gelar Busana Batik Kebumen
4.8. Lomba Memasak Serba Ikan Tingkat Nasional
4.9. Pemanfaatan Limbah Keluarga
4.10. Lomba HATINYA PKK
5. POKJA IV
5.1. Pengembangan dan Pemantapan Posyandu
5.2. Sarasehan GAKY
5.3. Lomba Balita Sehat
5.4. Sosialisasi Gerakan Sayang Ibu/GSI
5.5. Pemantapan pengelolaan Posyandu
5.6. Sarasehan peanggulangan DBD dan Flu Burung dan Sosialisasi Administrasi Kependudukan
5.7. Sosilasisasi GSI dan pendataan PHBS
5.8. Sosialisasi HIV-AIDS dan Reproduksi sehat
5.9. Sarasehan Anemia WUS dan Penanganan Gizi buruk
5.10. Peningkatan Peran Perempuan dalam kegiatan AMPL (Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan)
5.11. Pemantapan, Pengelolaan GSI dan DESI
5.12. Sosialisai PMS dan Pelayanan IVA
PRESTASI:
Tahun 2006
 Juara IV Pelaksana Terbaik 10 Program Pokok PKK Tingkat Propinsi
 Juara I dan IV Lomba Penulisan Artikel Tentang Bahaya Narkoba Tingkat Propinsi
 Juara III Lomba Perpustakaan Tingkat Propinsi
Tahun 2007
 Terbentuk 112 TPK Wanita di Kabupaten Kebumen
 Terbentuk 15 Posyandu
 Juara II Lomba Cerdas Tangkas 10 Program Pokok PKK (Temu Kader) Tingkat Propinsi
Tahun 2008
 Juara I Lomba Kadarkum TK Nasional Th 2008
 Juara III Lomba Cerdas Cermat Temu Kader TK Propinsi Jawa Tengah Th 2008
Tahun 2009
 Juara III Lomba Cerdas Cermat (Temu Kader) Tingkat Propinsi
 Juara II Loma BKB Tingkat Propinsi
 Penghargaan Parahita Eka Praya dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan RI
 Juara II Pelaksana Terbaik 10 Program Pokok PKK
 Juara I Lomba Masak Serba Ikan Tk Propinsi Jawa Tengah
Tahun 2010
 Juara Harapan III Lomba PHBS Tingkat Propinsi Jawa Tengah
 Juara I Lomba Outbond Tingkat Propinsi Jawa Tengah
 Juara Harapan II Tingkat Propinsi Lomba PHBS
 Juara Harapan III Lomba Posyandu Tingkat Propinsi Jawa Tengah
 Juara I Lomba Kadarkum Tk Bakorwil II Jawa Tengah
 Juara II Lomba Kadarkum Tk Propinsi
 8 Besar Pelaksana Terbaik 10 Program Pokok PKK Tingkat Propinsi Jawa Tengah
STRESSING KETUA TP. PKK KAB. KEBUMEN
A. Pelaksanaan Kegiatan Rakernas VI ( 2006 – 2010 )
1. Allhamdulillah program-program PKK sesuai hasil Rakernas VI
PKK Tahun 2005 telah dapat dilaksanakan dengan baik sesuai
dengan rencanan dan aturan yang berlaku dan mendapat hasil
yang cukup memuaskan.
2. Ucapan terima kasih, kami sampaikan kepada :
a. Bp. Bupati Kebumen selaku Ketua Dewan Penyantun TP. PKK
Kab Kebumen
b. Segenap Anggota Dewan Penyantun TP. PKK Kab. Kebumen
c. TP. PKK Kecamatan dan Desa Se- Kab. Kebumen dan segenap
kader PKK sampai Dasa Wisma. Atas dukungan, bantuan dan
kerjasama yang baik dan harmonis dengan TP. PKK Kab.
Kebumen selama ini dengan harapan di tahun-tahun
mendatang agar lebih baik lagi.
3. Marilah bersama-sama mengevaluasi kembali kegiatan-
kegiatan yang telah kita laksanakan, ambilah hikmah positif
dari kejadian yang lau, yang baik ditindaklanjuti terus dan yang
tidak tepat sasaran untuk dibenahi lagi.
B. Rencana Kegiatan /Program Rakerenas VII PKK Tahun 2010..
1. Sosialisasikan terus gerakan PKK dengan benar dan mari
tunjukkan bahwa program-program PKK sangat membantu
program Pemerintah dalam Pemberdayaan Keluarga dengan
merencanakan dan menyusun program yang partisipatif dan
tepat sasaran. Untuk hal tersebut sangat dibutuhkan
keberadaan data yang akurat dan sinkron.
2. Hasil Sosialisasi Rakernas VII ini agar ditindaklanjuti sampai ke
Dasa Wisma, dengan keikhlasan dan ketelatenan para kader ,
kami percaya program-program ini dapat mencapai hasil yang
diharapkan.
3. Tingkatkan jalinan kekeluargaan PKK denganmembangun
koordinasi dan komunikasi yang sebaik-baiknya dengan
Dewan Penyantun, Tokoh-tokoh masyarakat, lembaga
lembaga yang ada serta dengan sesama TP. PKK di
semua tingkatan aga kesatuan gerak dan keterpaduan
langkah PKK berjalan denga baik sesuai tujuan dan Misi
PKK.
4. Selalu berusaha meningkatkan kualitas diri sebagai kader
PKK dan warga masyarakat dengan bekal ilmu dan
ketrampilan-ketrampilan serta pengalaman-pengalaman
yang dijumpai dalam hidup bermasyarakat.

SEKIAN, TERIMA KASIH
Kunjungi kami di:
http://r3m1ck.us

READ MORE - GERAK LANGKAH TIM PENGGERAK PKK KABUPATEN KEBUMEN

Senin, 14 Februari 2011

Rapat Paripurna DPRD Kebumen tentang 5 (lima) RAPERDA

Berdasarkan hasil Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Kepeutusan terhadap 5 (lima) Raperda yang dibahas oleh Pansus I dan Pansus III yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen pada tanggal 14 Februari 2011, dengan ini kami informasikan sebagai berikut :

Rancangan Peraturan Daerah yang diparipurnakan meliputi:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Ijin Usaha Perikanan.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perikanan.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat.
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan.

Dari 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang dapat ditetapkan hanya 4 (empat) yaitu :

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Ijin Usaha Perikanan.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perikanan.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat.

Dengan rincian sebagai berikut:

1. Peraturan Daerah yang telah disyahkan dan segera dikirim ke Gubernur Jawa Tengah dengan tembusan Kementrian Dalam Negeri adalah:
a. Peraturan Daerah tentang Retribusi Perikanan.
b. Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat.

2. Peraturan Daerah yang telah disyahkan dan segera dikirim ke Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan melalui Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi adalah:
a. Peraturan Daerah tentang Ijin Usaha Perikanan.
b. Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan terpaksa harus dikembalikan ke Bupati Kebumen karena:
1. Dasar hukum PILKADA th 2015 belum jelas.
2. Kondisi keuangan daerah terbatas.
Demikian informasi ini dibuat dan terima kasih.

Kepala Bidang Sosial
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Kebumen,



MUH ROSYID, S.Pd., M.M.Pd.
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005
READ MORE - Rapat Paripurna DPRD Kebumen tentang 5 (lima) RAPERDA

Jumat, 11 Februari 2011

MELAWAN PEMISKINAN DENGAN REGULASI

MELAWAN KEMISKINAN DENGAN REGULASI?
Presented By
Yaury G.P Tetanel

PADA ACARA
KONSULTASI PUBLIK PEMBAHASAN RAPERDA PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABUPATEN KEBUMEN
10 FEBRUARI 2011

PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI ERA OTONOMI DAERAH
• Meningkatnya Kepedulian Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan.
• Meningkatnya alokasi terhadap program penanggulangan kemiskinan (khususnya yang berbasis pada bantuan).
• Mulai muncul inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam bentuk kebijakan & program penanggulangan kemiskinan.
• Meningkatnya peran masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan pembangunan ditingkat daerah.
Diskoneksi regulasi & implementasi
• Pengaturan yang dilakukan dalam regulasi bertentangan dengan sistem sosial ataupun dengan regulasi yang lebih tinggi.
• Tidak ada saksi atau daya paksa ketika terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan regulasi tersebut.
• Kesimpangsiuran atau ketidakjelasan mengenai batasan tentang sesuatu yang kan diatur dalam regulasi.
• Pengaturan yang dilakukan dalam regulasi tidak memandatkan secara spesifik untuk dijalankan oleh suatu lembaga.
• Pengaturan yang dilakukan dalam regulasi tidak memiliki cukup resources (dana, SDM) untuk mewujudkannya.
Percepatan penanggulangan kemiskinan
• Percepatan memiliki makna bahwa sesuatu telah memiliki pola dan mekanisme yang berjalan hanya belum maksimal untuk dilakukan.
• Apa yang menjadi sasaran dari percepatan penanggulangan kemiskinan ? Apakah penurunan jumlah penduduk miskin, jangkauan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan,
• Percepatan dapat juga memiliki arti bahwa pengembangan kewilayahan yang selama ini tertinggal perlu mendapat afirmasi kebijakan dan program. Dalam draft ini perlu dipikirkan mengenai afirmasi penanggulangan kemiskinan berbasis spasial.
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
• RPJMD Vs SPKD
• Posisi hubungan antara RPJMD dan SPKD. Apakah sebagai suatu wujud konkrit dari rencana aksi RPJMD atau merupakan kebijakan yang terpisah dari RPJMD.
• Masa Berlaku dokumen SPKD
• Dokumen SPKD tidak hanya menjadi acuan oleh SKPD tetapi juga oleh organisasi masyarakat sipil maupun program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
• Strategi penanggulangan kemiskinan sebaiknya tidak didetilkan pada perumusan regulasi mengingat kondisi dan dinamika kemiskinan yang setiap saat dapat berubah.
Pendataan
• Perlu ditegaskan mengenai penggunaan satu data dalam penanggulangan kemiskinan.
• Perlu diatur juga mengenai sanksi pemalsuan terhadap data atau informasi yang berkaitan dengan program penanggulangan kemiskinan.
• Perlu diatur juga mengenai keberlanjutan dan pemutakhiran database kemiskinan serta partisipasi masyarakat dalam pendataan penduduk miskin.
KELEMBAGAAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
• Perlu diperjelas mengenai peran yang dilakukan oleh kelembagaan penanggulangan kemiskinan di daerah.
• MISALNYA BAGAIMANA MELAKUKAN DAN MENJALANKAN KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN TERSEBUT ?
• BAGAIMANA KOORDINASI KELEMBAGAAN DI DAERAH YANG TERLIBAT DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN (ANTAR PEMERINTAH, PEMERINTAH DAN DPRD, SERTA ANTARA ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL DAN PEMERINTAH DAERAH)
• Hubungan antara TKPKD ditingkat kabupaten dan TKPKD ditingkat desa ? Koordinatif, konsultatif, atau komando
PEMBIAYAAN
• Pembiayaan penanggulangan kemiskinan perlu difokuskan pada sektor yang dirasakan leverage point untuk mengeluarkan masyarakat dari perangkap kemiskinan.
• Kondisi ini perlu ditetapkan agar tidak ada cek kosong dalam penggunaan atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran penanggulangan kemiskinan.
• Perlu juga ditegaskan mengenai mekanisme kerjasama multipihak dalam penanggulangan kemiskinan.
PENUTUP
KOMITE KEMITRAAN INDONESIA UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Jln. Kesehatan IX No 8 Jakarta Pusat
Telp/Fax. 021-3865213
E-mail ; K2ipkemiskinan@gmail.com


Kepala Bidang Sosial
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Kebumen,



MUH ROSYID, S.Pd., M.M.Pd.
Pembina
                                                                                NIP. 19590627 198303 1 005

Kunjungi kami di:
http://r3m1ck.us
READ MORE - MELAWAN PEMISKINAN DENGAN REGULASI

Kamis, 10 Februari 2011

SAMBUTAN KEPALA BAPPEDA KAB. KEBUMEN PADA KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

SAMBUTAN KEPALA BAPPEDA KAB. KEBUMEN
SELAKU
SEKRETARIS TKPK KABUPATEN KEBUMEN
PADA ACARA
KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
10 PEBRUARI 2011

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Salam sejahtera untuk kita semua.
YTH. Ibu Wakil Bupati Kebumen;
YKH. Bapak Youri Tetanel selaku Narasumber dari TNP2K ;
YKH. Bapak Yuna Farhan selaku Narasumber dari Sekjen FITRA;
YKH. Para Ketua Komisi di DPRD atau yang mewakili;
YKH. Sekretaris Daerah Kab. Kebumen beserta Asisten Sekda;
YKH. Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
YKH. Perwakilan unsur Camat dari Kecamatan Kebumen, Petanahan, Karangsambung, Ayah dan Kuwarasan;
YKH. Pimpinan Perguruan Tinggi di Kab. Kebumen;
YKH. Pimpinan Organisasi Masa, LSM dan para wartawan media;
YKH. Segenap peserta Konsultasi Publik yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.

Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan dan kesempatan sehingga pada hari ini kita masih dapat menjalankan tugas yang diamanahkan kepada kita semua.

Bapak Ibu hadirin yang kami hormati.

Pada hari ini, kita bersama akan melaksanakan Konsultasi Publik draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Hal ini kami anggap perlu mengingat keberadaan Peraturan Daerah tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan memiliki arti penting bagi Kabupaten Kebumen khususnya. Perda Penanggulangan Kemiskinan tersebut diharapkan sebagai payung hukum terhadap segala upaya Pemerintah Kabupaten Kebumen beserta segenap komponen masyarakat dalam rangka percepatan dalam penanggulangan kemiskinan.

Kemiskinan adalah sebuah permasalahan yang multi-dimensional dan merupakan isu utama di tingkat nasional sampai dengan daerah. Oleh sebab itu, penanganannya pun harus komprehensif, menyeluruh, dan terintegral untuk semua program. Pelaku dalam penanggulangan kemiskinan pun tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi juga diperlukan keterlibatan semua pihak. Bahkan dalam paradigma baru, masyarakat miskin sekarang bukan hanya sebagai obyek, tetapi juga sebagai subyek dalam proses pengambilan keputusan terhadap program-program pemerintah dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan.

Apabila kita lihat data statistik tentang angka kemiskinan di Kabupaten Kebumen saat ini masih cukup memprihatinkan, yaitu pada angka 25,73% untuk Tahun 2009. Sedangkan di Jawa Tengah menduduki peringkat 3 dari bawah. Sementara itu, kita tahu sudah banyak program-program baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten yang sudah dikucurkan. Oleh sebab itu kita perlu menentukan definisi; indikator kemiskinan; dan data-data penduduk miskin yang jelas dan riil untuk Kabupaten Kebumen sendiri, sehingga dapat diketahui penyebab kemiskinan serta strategi penanggulangannya.

Bapak Ibu hadirin sekalian;
Penyusunan dan pembahasan terhadap draft rancangan peraturan daerah tentang percepatan penanggulangan kemiskinan ini sebenarnya sudah lama dibahas melalui beberapa kali forum. Awal pembahasan dilakukan pada Tahun 2008 melalui FGD (focus group discussion) di beberapa cluster untuk menjaring permasalahan kemiskinan pada latar belakang kultur dan geografis yang berbeda-beda. Kemudian pada Tahun 2009 dilakukan Semiloka untuk mempertajam hasil FGD tersebut. Hasil penajaman pada Semiloka tersebut digunakan oleh tim perumus untuk menyusun draft rancangan peraturan daerah. Selanjutnya pada Tahun 2010 ketika akan dimasukkan pada Bagian Hukum Setda, muncul regulasi baru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sehingga perlu adanya penyesuaian terhadap adanya regulasi tersebut.

Hadirin peserta konsultasi publik yang berbahagia;
Draft Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang kami sampaikan kepada Bapak Ibu sekalian, adalah draft yang sudah mengalami perubahan dan penyesuaian dengan adanya Perpres 15 tahun 2010 tersebut dan sudah dilakukan pembahasan melalui FGD (focus group discussion) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2011 dengan melibatkan SKPD, akademisi, LSM dan organisasi masyarakat.

Bapak ibu sekalian, pada draft rancangan Perda ini memuat hal-hal yang sangat menarik untuk didiskusikan, antara lain (1) hak dan kewajiban; yaitu hak-hak orang miskin dan kewajiban pemerintah, baik pemerintah kabupaten maupun pemerintahan desa. (2) kriteria dan pendataan penduduk miskin. Pemerintah kabupaten akan menyusun kriteria yang memadukan kearifan lokal dan kriteria yang digunakan BPS, serta melakukan pendataan dengan menggunakan kriteria tersebut (3) Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah; yaitu pemerintah kabupaten mempunyai kewajiban untuk menyusun strategi dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan. (4) Pembentukan tim koordinasi percepatan penanggulangan kemiskinan. Pada tim koordinasi ini ada sebuah inovasi yaitu penggunaan istilah “percepatan”. Hal ini untuk lebih memberikan stressing karena memang saat ini yang dibutuhkan adalah bentuk percepatannya. Selanjutnya, tim tersebut juga dibentuk untuk tingkat desa. (5) Aspek pendanaan, bahwa pembiayaan untuk kegiatan program percepatan penanggulangan kemiskinan minimal 5% dari APBD setelah dikurangi belanja pegawai. Ide atau gagasan ini muncul pada saat pelaksanaan FGD.


Bapak Ibu hadirin yang kami hormati;
Demikian tadi adalah beberapa hal yang menurut kami penting untuk dimasukkan dalam draft rancangan Perda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan kita ini.
Harapan kami dengan adanya konsultasi publik ini akan mendapatkan masukan yang sangat berarti dari para peserta untuk penyempurnaan draft Raperda tersebut.

Kurang lebihnya kami mohon ma’af, dan atas perhatian Bapak Ibu sekalian kami ucapkan banyak terimakasih.

Billahitaufik wal hidayah,
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

KEPALA BAPPEDA KAB. KEBUMEN
SELAKU
SEKRETARIS TKPK KAB. KEBUMEN,



H. MUDJI RAHARDJO, SH
Pembina Utama Muda
NIP 19550630 198409 1 001

Kunjungi kami di:
http://r3m1ck.us

READ MORE - SAMBUTAN KEPALA BAPPEDA KAB. KEBUMEN PADA KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

SAMBUTAN WAKIL BUPATI KEBUMEN PADA KONSULTASI PUBLIK PEMBAHASAN RAPERDA PENANGGULANGAN KEMISKINAN

SAMBUTAN WAKIL BUPATI KEBUMEN
SELAKU KETUA TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN (TKPK) KABUPATEN KEBUMEN

PADA ACARA

KONSULTASI PUBLIK PEMBAHASAN RAPERDA PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABUPATEN KEBUMEN
10 FEBRUARI 2011

Assalamu’alaikum wr wb.
Yang terhormat, Ketua Komisi A, B, C dan D DPRD Kabupaten Kebumen;
Yang saya hormati, Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen;
Yang saya hormati Bapak Youri Tetanel dan Bapak Yuna Farhan selaku Narasumber dari pusat ;
Yang saya hormati segenap Asisten Sekda Kabupaten Kebumen;
Yang saya hormati Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Kebumen;
Yang saya hormati Camat Petanahan, Karangsambung, Ayah, Kuwarasan dan Kebumen
Yang saya hormati Direktur/Pimpinan Bank di lingkungan Kabupaten Kebumen;
Yang saya hormati para Ketua organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan dan LSM;
Yang saya hormati segenap anggota TKPK yang tidak dapat saya sebut satu persatu.

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT bahwa pada hari ini, kita masih diberi nikmat kesehatan dan kesempatan sehingga dapat menjalankan segala amanah yang dibebankan kepada kita semua dengan penuh tanggung jawab. Amiin.
Hadirin sekalian yang berbahagia,
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan disebutkan bahwa arah kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Dalam Perpres tersebut disebutkan strategi yang digunakan adalah 1) Mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin, 2) Meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, 3) Mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil, 4) Mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Kabupaten Kebumen telah menetapkan RPJPD Kabupaten Kebumen dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010. Dalam RPJPD tersebut, kebijakan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan adalah mengurangi tingkat kemiskinan penduduk yang akan dicapai melalui (1) pemenuhan kebutuhan dan hak-hak dasar penduduk miskin; (2) peningkatan pendapatan penduduk miskin; (3) peningkatan kesempatan berusaha, kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja bagi penduduk miskin; dan (4) peningkatan harkat hidup dan martabat penduduk miskin.
Bapak/Ibu hadirin yang berbahagia,
Kabupaten Kebumen telah mentargetkan penurunan angka kemiskinan sampai dengan 15,45% pada Tahun 2015. Ini bukan pekerjaan yang mudah karena angka kemiskinan Kabupaten Kebumen masih 25,73% dan menduduki peringkat ke-3 terbesar di Jawa Tengah bersaing dengan Wonosobo dan Rembang. Tentunya peringkat ini bukan hal yang membanggakan, namun memprihatinkan, Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa esensi keberadaan pemerintah daerah adalah guna mensejahterakan rakyat dan memberikan pelayanan umum. Kondisi Kebumen dengan angka kemiskinan terbesar ke-3 merupakan cermin untuk segera membenahi diri, namun tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat serta pemangku kepentingan yang lain penurunan kemiskinan di Kebumen adalah hal yang mustahil. untuk itu kami sangat mengharapkan dukungan dan komitmen dari segenap pihak untuk bersama-sama melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kebumen.
Bapak/Ibu hadirin yang berbahagia,
Komitmen untuk menurunkan angka kemiskinan perlu terus diperbarui sebagaimana diamanatkan tujuan Millenium Development Goal’s (MDG’s) yangmana di tahun 2015 angka kemiskinan harus diturunkan separuh dari jumlah penduduk miskin. Hal ini berarti Kabupaten Kebumen di tahun 2015 harus mampu dan wajib hukumnya menurunkan kemiskinan hingga 15.45 %. Sebenarnya angka tersebut masih tinggi, mengingat banyaknya jumlah penduduk Kabupaten Kebumen.
Sulitnya usaha penurunan angka kemiskinan bukan hanya disebabkan langsung dari sisi manusianya saja, tetapi juga sangat dipengaruhi kondisi geografis, pendidikan, ekonomi, sistem religi dan sosial budaya yang masih kental tumbuh di tengah masyarakat Kabupaten Kebumen, sebagai contoh masih adanya slogan “Mangan ora mangan asal kumpul ”.
Kondisi yang sangat memprihatinkan ini memacu semangat dan komitmen untuk segera mengentaskan kemiskinan. Salah satu wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kebumen adalah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Penyusunan raperda ini adalah langkah strategis di bidang regulasi guna menyediakan payung hukum penyelenggaraan program-program penanggulangan kemiskinan yang sudah dan akan berjalan.
Bapak/Ibu hadirin yang berbahagia,
Dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan, kita akan menyusun Raperda Penanggulangan Kemiskinan dan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) sebagai acuan pelaksanaan kegiatan masing-masing SKPD dalam rangka penanggulangan kemiskinan. Kedudukan SPKD ini sebagai salah satu dokumen perencanaan harus diselaraskan dengan kebijakan dan program yang ada di dokumen RPJPD Tahun 2005-2025 maupun RPJMD Tahun 2010-2015 khususnya yang berkaitan dengan pengurangan tingkat kemiskinan penduduk.
Selanjutnya saya minta kepada segenap peserta Konsultasi Publik Raperda Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Kebumen untuk sepenuh hati mencurahkan ide dan pemikiran yang konstruktif guna perbaikan dan tersusunnya Raperda Kemiskinan yang betul-betul aspiratif, pro poor dan aplikatif.
Bapak/Ibu hadirin sekalian, marilah kita awali ibadah ini dengan niat bersama untuk menurunkan angka kemiskinan demi terwujudnya “Kebumen yang modern, berkepribadian, makmur dan sejahtera”.
Pada kesempatan yang berbahagia ini saya tidak lupa saya sampaikan ucapan terima kasih kepada narasumber, fasilitator dan seluruh peserta Konsultasi Publik atas segala perhatian dan peran aktifnya, semoga Allah swt senantiasa meridhoi usaha dan niat suci kita.

Akhirnya dengan mengucap “Bismillahirrahmanirrahiim” kegiatan konsultasi Publik Raperda Penanggulangan Kemiskinan saya nyatakan dibuka.
Demikian yang dapat saya sampaikan, ada kurang lebihnya saya mohon ma’af dan atas perhatian Bapak ibu sekalian, saya ucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum wr wb.

Wakil Bupati Kebumen
Selaku
Ketua TKPK Kab. Kebumen,



DJUWARNI, AMd.Pd.

Kunjungi kami di:
http://r3m1ck.us

READ MORE - SAMBUTAN WAKIL BUPATI KEBUMEN PADA KONSULTASI PUBLIK PEMBAHASAN RAPERDA PENANGGULANGAN KEMISKINAN