Berdasarkan hasil Rapat Sosialisasi dan Persiapan pelaksanaan Program RASKIN Tahun 2011 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen. pada tanggal 19 Januari 2011, dengan ini kami informasikan sebagai berikut :
Pimpinan Rapat : Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen
Hal-hal yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen sebagai berikut:
Berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah nomor: 511/23857 tanggal 23 Desember 2010 perihal Pagu alokasi Raskin Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011, sebagai berikut:
= Pagu alokasi Raskin (beras untuk keluarga miskin) Kabupaten Kebumen
tahun 2011 sebanyak 122. 200 Rumah Tangga Sasaran (RTS) dengan kuntum sebanyak 21. 996. 000 kg.
= Penerima Program Raskin adalah Rumah Tangga Sasaran Penerima
Manfaat (RTS-PM) hasil pendataan Biro Pusat Statistik (BPS) Tahun 2008 yang selanjutnya untuk ditetapkan dalam DAFTAR PENERIMA MANFAAT PROGRAM RASKIN (DPM-1) yang ditandatangani olah Kepala Desa/ Lurah dan disahkan olaeh Camat.
= Apabila terdapat nama-nama RTS pada hasil pendataan BPS Tahun 2008
yang tidak sesuai dengan kriteria/kondisi riil di Desa/Kelurahan, maka dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) / Musyawarah Kelurahan (Muskel) sebagai sarana media verifikasi untuk mengganti dengan RTS lain yang menurut Musdes/Muskel dianggap layak menerima RASKIN dengan tanpa mengubah jumlah pagu RTS-PM setiap Desa/Kelurahan dan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa/Kelurahan.
= Adapun kriteria yang dinyatakan tidak sesuai tersebut di atas meliputi:
a. RTS yang meninggal dunia;
b. RTS pindah tempat keluar Desa/Kelurahan;
c. RTS yang sudah tidak layak sebagai penerima manfaat (sudah mampu).
Terhadap RTS tersebut dapat digantikan dengan RTS lain yang menurut Musdes/Muskel dianggap layak menerima RASKIN.
Terhadap nama Kepala RTS yang meninggal dunia dan masih dianggap layak menerima RASKIN, maka digantikan oleh anggota rumah tangganya sesuai data RTS BPS.
= Pendistribusian beras RASKIN hanya kepada RTS yang terdaftar dalam
DPM-1 dengan ketentuan:
a. Masing-masing RTS menerima sebanyak 15 kg/bulan
b. Durasi waktu pendistribusian selama 12 bulan
c. Harga beras sebesar Rp. 1. 600,-/kg di titk distribusi
= Setiap pendistribusian beras RASKIN kepada RTS harus dibuktikan
dengan Daftar Realisasi Penjualan Beras (DPM-2)
= Pembayaran Harga Penjual BePB) pada prinsipnya dilakukan secara
TUNAI.
= Mendorong Kepala Desa/Lurah untuk mensosialisasikan dan melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan Program RASKIN di wilayahnya agar sesuai ketentuan.
Distribusi RASKIN sudah dilaksanakan sejak tahun 1997 sampai sekarang dengan sasaran kepada masyarakat yang mengalami beban ekonomi sangat berat.
Kemasan yang diberikan kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS) adalah 15 kg untuk setiap Kepala Keluarga (KK) setiap bulan dan diberikan selama duabelas bulan (1 th). Akan tetapi karena masih banyak RTS yang tidak masuk dalam daftar di Biro Pusat Statistik (BPS), maka dalam praktek pembagiannya oleh pihak desa dibagikan secara merata dan untuk SPJ nya tetap sesuai aturan yaitu 15 kg/KK/bln.
Untuk tahun 2011 ini jika dalam pembagian terjadi pelanggaran/ penyalahgunaan, maka pelakunya akan langsung berhadapan dengan aparat penegak hukum (POLRI) karena pihak POLRI memang sudah masuk dalam TIM.
Pendidistribusian RASKIN akan lancar jika pembayaran dari RTS juga lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan harga beras tiap kilogram Rp.1.600,-
Kabupaten Kebumen akan dijadikan Pilot Proyek Lumbung Pangan, untuk itu di setiap kecamatan agar menyiapkan lumbung pangan masing-masing.
Evalusai Kegiatan RASKIN tahun 2010:
= Kurang tertibnya administrasi di Desa,
= Ada satu desa yang sampai saat ini belum lunas yaitu Desa Glontor
Kecamatan Karanggayam,
= Kurangnya kesadaran masyarakat yang tidak mendapat RASKIN tetapi
memaksakan untuk bisa mendapatkan,
= Peran aktif Camat dalam pemantauan perlu ditingkatkan,
= Masih minimnya Dana RASKIN dalam APBD kabupaten Kebumen.
Penjelasan dari Kabag Perekonomian Setda Kab. Kebumen:
Mulai tanggal 20 Januari 2011 sampai dengan tanggal 1 Februari 2011 akan segera didistribusikan RASKIN ke Desa-desa, namun dengan kemasan 50 kg bukan 15 kg sebagai rencana awal, karena ketersediaan beras yang ada di BULOG adalah kemasan 50 kg.
Dana operasional untuk Kecamatan tidak semua terserap dalam APBD sehingga kalao tahun 2010 sebanyak Rp. 12. 000,-/desa pada tahun 2011 turun menjadi Rp. 11. 500,-/desa, begitu pula untuk Dana Operasional Desa yang pada tahun 2010 sebesar Rp. 30. 000,- maka pada tahun 2011 hanya Rp 26. 000,- saja. Dana akan diterimakan setiap 3 bulan sekali.
Pelaksanaan distribusi RASKIN tidak dibenarkan menunda penyerahan HPB
Penjelasan dari Kepala BULOG Magelang: (Drs. Mustafa Kamal, MH)
RASKIN mencegah gejala sosial yang digelontorkan sejak tahun 1997 dan mencegah rawan gizi serta rawan kelaparan.
RASKIN bulan ke 13 belum bisa dibagikan karena belum ada dananya.
RASKIN akan menjadi penyeimbang perekonomian di desa.
Jika pihak kecamatan dapat menyediakan beras, maka pihak BULOG akan membeli dan akan disalurkan melalui RASKIN.
Kebutuhan beras untuk Kabupaten Kebumen setiap bulan adalah 1.800 ton/bulan dan 69% telah dicukupi dari daerah sendiri namun sisanya yang 31% dari daerah Jawa Timur dengan kemasan 50kg per kantong.
Penjelasan dari BPS Kebumen:
Data RTS yang dipakai sekarang adalah hasil pendataan yang dilakukan pada tahun 2008
Jumlah penduduk di Kabupaten Kebumen berdasarkan Sensus Penduduk tahun 2010 sebanyak 1. 158. 000 orang
Pada bulan Juli 2011 BPS akan melakukan pendataan RTS, untuk itu agar Camat/Kades/Kalur merekrut petugas yang berkualitas.
Kebumen, 20 Januari 2011
Kepala Bidang Sosial
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Kebumen,
MUH ROSYID, S.Pd., M.M.Pd.
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005Kunjungi kami di:
0 comments:
Posting Komentar