Penyebab kemiskinan : SDM, akses (infra struktur), dan ketenagakerjaan
Program : singkronisasi program dan kegiatan antara pusat dan daerah
Basis sektor mata pencaharian penduduk miskin adalah pertanian
Gambaran program kemiskinan sektor pertanian:
= Peningkatan pendapatan petani – meningkatkan sarana prasarana
pertanian, peningkatan produkifitas.
Gambaran Kebijakan Desa tentang Kemiskinan : unggulan program PNPM, bantuan program desa berkembang dari provinsi (prioritas pertanian/ternak unggas/perikanan), rumah layak huni, lingkungan pemukiman
PNPM : community based development. Keberhasilan program belum diukur, stimulan ekonomi mikro, masalah : keterlibatan sebatas perencanaan tidak masuk dalam design dan anggaran. Perlu mekanisme evaluasi partisipatif & independen. Ada peluang anggaran penguatan kapasitas.
Kebijakan kemiskinan untuk perempuan & anak: paradigma peningkatan kualitas hidup perempuan, penguatan ekonomi perempuan, mendorong perempuan berpartisipasi dalam perekonomian,
Kebijakan ketenagakerjaan : pengawasan tenaga kerja non PNS harus ditingkatkan, pola rekrutmen yang harus diwaspadai (in servis training)?, peningkatan pelatihan pengangguran jangan hanya mengandalkan dari pusat namun daerah harus mendanai juga,
PNPM-P2KP: optimalisasi sinergi perencanaan pembangunan, jaminan sosial (pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, infrastruktur: sanitasi, persampahan, jalan). Perencanaan wilayah partisipatif,
Penghargaan terhadap hak manusia (subjek), penyadaran, terpenuhi hak dasar (partisipasi dalam kebijakan), pelaku Program Kemiskinan, intepreneur pemerintah,
Peran masyarakat lebih baik (sebatas perencanaan), draft raperda pemerintah cuci tangan vs UUD, peran pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi,
Peningkatan usaha “korelatif” peningkatan tenaga kerja, keseriusan kebijakan anggaran, Program Kemiskinan / sinergisitas program,
Konsep raperda “mundur”, draft raperda tidak progresif, karitatif. Persoalan profil kemiskinan yang ilmiyah. Regulasi lemah di filosofis, sosiologis, yuridis “bagus”. Konsep raperda neoliberalism. Masalah penyebab kemiskinan adalah teologi. Definisi dan parameter kemiskinan belum jelas, komitmen Program Kemiskinan terhadap budget,
Peluang kerja melalui unit bisnis masy local,
Mudah menyederhanakan persoalan, etos kerja, pragmatisme, sistem pengawasan kinerja (peran pengawasan masyarakat), rekrutmen tim koordinasi lebih partisipatif & profesional, mekanisme pendataan,
Perlu mapping data kemiskinan by name, dorongan ikhtiyar, alur raperda, azas & tujuan (kejujuran dan kebenaran),
Pasal 4, ada pembatasan yang jelas penduduk miskin,
Pasal 9c , masih sangat umum bertujuan untuk memberikan bantuan akses informasi dan jaringan, secara personal perlu diberdayakan,
Pasal 10, beban masyarakat miskin terkait dengan kondisi struktural orang miskin tetap miskin yang kaya tetap kaya di dalamnya ada pembatasan,? Bagaiman pemerintah memberikan regulasi yang jelas untuk membela dirinya dan mencegah adanya kompetiter,
Pada Menimbang fokusnya di penanggulangan bukan kemiskinan,
Pada Mengingat RPJMD belum masuk,
Bab I menyangkut penjelasan ada beberapa kalimat yang diulang,
Pasal 7 terulang kalimat tentang penduduk,
Bab II, ada perbedaan yang signifikan tentang adil dan merata, sifatnya dari mana?
Perlu proteksi bagi simiskin dalam dunia usaha, Proteksi dimasukkan dalam klausul raperda,
Bab VII, struktural fungsional adalah sifat,
BAB IX : memasukkan ormasos/ keagamaan dalam pemangku kepentingan,
Prosentase kemiskinan cross check, proses penilaian kemiskinan, fokus dan leading pertanggungjawaban,
Bab kewajiban Pemerintah daerah, (termasuk cost sharing program), warga miskin tidak punya kewajiban,
Kewajiban para pemangku kepentingan,
Kewajiban pemerintah lebih dipertegas, tuntutan penurunan angka kemiskinan bagi pemerintah daerah,
APBD untuk anak dari RTM Rp. 3 M wajar dikdas 9 th.
Data base disiapkan oleh TKPKD, prosedur pemberian ?
Pasal 5 : Kemitraan apa harus dengan “Perbup”.
Sistematika dan katagorisasi : Batang tubuh, penjelasan, lampiran,
Substansi Perda : 1) penanggulangan warga miskin, 2) upaya pengentasan kemiskinan (struktural),
Kebutuhan data base tunggal, monitoring,
Landasan hukum “memasukkan inpres”, kewenangan melakukan koordinasi, Bab hak diperluas dengan hak-hak yang dirumuskan dalam konvensi. Integrasi melalui konsultatif,
Tidak perlu menempatan orang miskin sebagai pemangku kewajiban,
Pasal 4 : dalam upaya penanggulangan menjadi …
Pasal 5 : kewajiban dan tanggung jawab pemerintahan daerah dan pemerintahan desa.
Demikian informasi ini dibuat mohon masukan lebih lanjut dan terima kasih
Kepala Bidang Sosial
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Kebumen,
MUH ROSYID, S.Pd., M.M.Pd.
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005Kunjungi kami di:
0 comments:
Posting Komentar