Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Senin, 31 Januari 2011

Pemugaran Perumahan Masyarakat Kurang Mampu Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Kebumen

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi pembahasan rencana alokasi dana Pemugaran Perumahan Masyarakat Kurang Mampu Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Kebumen yang diselenggarakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kebumen pada tanggal 31 Januari 2011 bertempat di Ruang Rapat Bapermades Kabupaten Kebumen, dengan ini kami informasikan sebagai berikut:

BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN BELANJA BANTUAN SOSIAL MASYARAKAT FASILITASI DAN STIMULASI PEMBANGUNAN PERUMAHAN
Pasal 1

(1) Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011 merupakan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat melalui Pemerintah Desa/ Kelurahan untuk membangun atau memugar kembali rumah milik Kepala Keluarga kurang mampu yang kondisinya tidak layak huni menjadi rumah sehat layak huni.
(2) Tujuan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya keluarga kurang mampu;
b. meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan bagi masyarakat dalam mengatasi masalah perumahan yang tidak layak huni;
c. menguatkan potensi pemerintahan desa dalam mengatasi permasalahan perumahan tidak layak huni;
d. menumbuhkembangkan semangat gotong-royong; dan
e. meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya.

BAB II
KRITERIA PENERIMA BELANJA BANTUAN SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 2

Kriteria penerima Belanja Bantuan Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a. Kepala Keluarga kurang mampu yang memiliki rumah belum layak huni;
b. warga Desa/Kelurahan setempat dan tidak akan pindah ke Desa/Kelurahan lain;
c. memiliki tanah sendiri;
d. belum pernah menerima bantuan sejenis;
e. dipilih dan ditentukan berdasarkan hasil musyawarah serta ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah; dan
f. bersedia untuk melaksanakan kegiatan sesuai waktu yang telah ditentukan dan tidak terpengaruh oleh faktor lain, adat istiadat, tradisi dan alasan lainnya yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan.
BAB III
BESARAN BELANJA BANTUAN SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 3

(1) Jumlah Belanja Bantuan Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) digunakan untuk pembangunan/pemugaran perumahan sebanyak 400 (empat ratus) unit rumah, sehingga besaran Belanja Bantuan Keuangan untuk memugar 1 (satu) unit rumah sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(2) Belanja Bantuan Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk rumah Kepala Keluarga kurang mampu pada 80 (delapan puluh) Desa/Kelurahan yang tersebar di 26 (dua puluh enam) Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Kebumen.

BAB IV
TATA CARA PENYALURAN BELANJA BANTUAN SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 4

Tata cara penyaluran Belanja Bantuan Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut:
a. adanya permohonan dari Kepala Desa/Lurah kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen agar Desa/Kelurahannya mendapat Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu Tahun Anggaran 2011;
b. terhadap permohonan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan verifikasi oleh Tim Pengelola Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011 untuk menentukan layak atau tidaknya Desa/Kelurahan yang bersangkutan menerima bantuan;
c. berdasarkan hasil verifikasi oleh Tim Pengelola Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011, Bupati Kebumen menetapkan Desa/Kelurahan penerima Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 dengan Keputusan Bupati;
d. berdasarkan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala Desa/Lurah yang Desa/Kelurahannya mendapatkan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011 mengajukan permohonan dana kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen;
e. berdasarkan permohonan dana sebagaimana dimaksud pada huruf d, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen mengajukan permohonan pencairan dana dengan dilengkapi dokumen pendukungnya kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen selaku Pengguna Anggaran;
f. berdasarkan permohonan pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen mengajukan Surat Permintaan Pembayaran sesuai dengan permohonan pencairan dana kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen selaku Pengguna Anggaran;
g. berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf f, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar;
h. berdasarkan Surat Perintah Membayar yang benar, sah dan lengkap, Kuasa Bendahara Umum Daerah pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana;
i. setelah Surat Pencairan Dana diterbitkan, Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen melaksanakan pemindahbukuan dana ke rekening Kepala Desa/Lurah penerima Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011 melalui Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan setempat;
j. Kepala Desa/Lurah penerima Belanja Bantuan Sosial Masyarakat mencairkan dana bersama Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan dengan membawa Surat Pengantar Pencairan Dana Belanja Bantuan Sosial Masyarakat yang telah direkomendasi oleh Camat setempat;
k. setelah Belanja Bantuan Stimulan diterima oleh Kepala Desa/Lurah, kemudian dicatat dalam buku Kas Umum Desa/Kelurahan, kemudian pada hari itu juga dikeluarkan lagi dan diserahkan kepada Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan selaku Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan/Pemugaran Perumahan Masyarakat Kurang Mampu dengan kwitansi bermaterai cukup;
l. Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan mencatat dalam Buku Kas Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan dan segera membelanjakan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pembangunan/pemugaran perumahan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang dilampirkan dalam permohonan bantuan; dan
m. Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan dalam membelanjakan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat dimaksud dilengkapi dengan bukti transaksi pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

BAB V
PERSYARATAN PENYALURAN BELANJA BANTUAN SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 5

Belanja Bantuan Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat disalurkan dengan syarat:
a. Bupati Kebumen telah menetapkan Desa/Kelurahan lokasi penerima Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011; dan
b. Kepala Desa/Lurah mengajukan permohonan penyaluran Belanja Bantuan Sosial Masyarakat kepada Bupati Kebumen Cq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen dilampiri dengan:
1. Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pembangunan/Pemugaran Perumahan Masyarakat Kurang Mampu;
2. Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang Penetapan Kepala Keluarga Kurang Mampu Terpugar;
3. Rencana Anggaran Biaya Pembangunan/Pemugaran Perumahan Kepala Keluarga Kurang Mampu;
4. Kwitansi Penerimaan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011 yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah; dan
5. Foto copy Rekening atas nama Kepala Desa/Lurah dari Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan setempat.

BAB VI
PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN
Pasal 6

(1) Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 difasilitasi oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen yang mempunyai tugas:
a. membentuk Tim Pengelola Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011;
b. menyusun rencana dan jadwal pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011;
c. melaksanakan survei rumah calon terpugar;
d. melaksanakan rapat koordinasi dengan Dinas Instansi terkait;
e. melaksanakan sosialisasi, bimbingan teknis dan evaluasi Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011; dan
f. menyusun laporan hasil pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011.

(2) Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Camat yang mempunyai tugas:
a. pelaksanaan dan tindak lanjut kegiatan di Tingkat Kecamatan;
b. melaksanakan survei dan sosialisasi kegiatan di Desa/Kelurahan lokasi masing-masing bersama Tim Pengelola Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011; dan
c. memfasilitasi pembentukan Panitia Pelaksana Pembangunan/Pemugaran Perumahan bersama Tim Koordinasi Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011.
(3) Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pihak-pihak di Tingkat Desa/ Kelurahan sebagai berikut:
a. Kepala Desa/Lurah mempunyai tugas:
1. membentuk Panitia Pelaksana Pembangunan/Pemugaran Perumahan Masyarakat Kurang Mampu yang diketuai oleh Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan;
2. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan/pemugaran perumahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. mengadakan musyawarah tingkat Desa/Kelurahan untuk menentukan Kepala Keluarga kurang mampu sebagai calon terpugar di Desa/Kelurahannya pada Tahun Anggaran 2011; dan
4. membuat laporan perkembangan fisik dan keuangan serta laporan pertanggungjawaban pada akhir kegiatan kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen melalui Camat.
b. Panitia Pelaksana Pembangunan/Pemugaran Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Desa/Kelurahan Tahun Anggaran 2011 terdiri dari:
1. Penanggung jawab : Kepala Desa/Lurah
2. Ketua : Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa / Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan
3. Sekretaris : Sekretaris Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa / Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan / Tokoh Masyarakat
4. Bendahara : Bendahara Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa / Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan / Tokoh Masyarakat
5. Seksi-seksi disesuaikan dengan kebutuhan

c. Panitia Pelaksana Pembangunan/Pemugaran Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Desa/Kelurahan Tahun Anggaran 2011 mempunyai tugas:
1. membuat Surat Perjanjian kesanggupan untuk melaksanakan kegiatan fisik dan pertanggungjawaban keuangan;
2. melaksanakan musyawarah dengan Kepala Keluarga terpugar untuk menyusun rencana pelaksanaan kegiatan pembangunan/pemugaran perumahan;
3. menggerakkan gotong royong masyarakat dan Kepala Keluarga terpugar guna mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan/pemugaran rumah terpugar;
4. bersama-sama masyarakat dan Kepala Keluarga terpugar melaksanakan pekerjaan pembangunan/pemugaran rumah terpugar; dan
5. membuat Surat Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan aturan yang berlaku.

(4) Batasan waktu penyelesaian pelaksanaan Kegiatan Pemugaran Perumahan Masyarakat Kurang Mampu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dana dicairkan.

BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 7

(1) Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan/Pemugaran Perumahan Masyarakat Kurang Mampu wajib membuat:
a. Dokumen surat pertanggungjawaban penggunaan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011 dengan susunan sebagai berikut:
b. surat pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang meliputi jumlah Belanja Bantuan Sosial Masyarakat, swadaya dan keterangan hasil pelaksanaan fisik yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu dan disampaikan kepada Kepala Desa/Lurah;
1. buku kas harian pengeluaran Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu;
2. tanda bukti transaksi pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
3. foto kondisi 0% (nol persen), 50% (lima puluh persen) dan 100% (seratus persen).
c. Dokumen surat pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disampaikan kepada Kepala Desa/Lurah.
(2) Berdasarkan surat pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa/Lurah membuat laporan pertanggungjawaban secara tertulis mengenai pelaksanaan fisik dan keuangan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011 dengan susunan sebagai berikut:
a. surat pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang meliputi jumlah bantuan, swadaya dan keterangan hasil pelaksanaan fisik yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan disampaikan kepada Bupati Kebumen cq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen melalui Camat dengan tembusan:
1. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen;
2. Camat yang bersangkutan;
3. Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang bersangkutan; dan
4. Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan.
b. Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang Penetapan Rumah Kepala Keluarga Kurang Mampu Terpugar;
c. surat perjanjian kesanggupan untuk melaksanakan kegiatan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan;
d. Kwitansi penyerahan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011 ditandatangani oleh Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan selaku Ketua Panitia Pembangunan/Pemugaran Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Desa/Kelurahan Tahun Anggaran 2011; dan
e. surat pertanggungjawaban dari Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu.

(3) Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen melaporkan hasil pelaksanaan Kegiatan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011 secara lengkap kepada Bupati Kebumen melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen.

BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 8

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen melakukan pengawasan dan pengendalian Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011.

LAIN-LAIN:
Tim Pengelola Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011, SEBAGAI BERIKUT:

1. Ketua : Kepala BAPERMADES Kab. Kebumen
2. Sekretaris : BAPPEDA Kab. Kebumen
3. Bendahara : BAPERMADES Kab. Kebumen
4. Anggota 1 : DINAS PEKERJAAN UMUM Kab. Kebumen
5. Anggota 2 : DISNAKERTRANSOS Kab. Kebumen
6. Anggota 3 : BPBD Kab. Kebumen
7. Anggota 4 : DISPERINDAKOP Kab. Kebumen
8. Anggota 5 : Bagian HUKUM Setda Kab. Kebumen


Kebumen, 31 Januari 2011
Kepala Bidang Sosial
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Kebumen,



MUH ROSYID, S.Pd., M.M.Pd.
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005

Kunjungi kami di:
http://r3m1ck.us

READ MORE - Pemugaran Perumahan Masyarakat Kurang Mampu Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Kebumen

Selasa, 25 Januari 2011

RAPERDA KEMISKINAN DI KABUPATEN KEBUMEN SEDANG DIPERSIAPKAN

Berdasarkan hasil Focus Group Discussion (FGD) Raperda Kemiskinan yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kebumen pada tanggal 25 Januari 2011 bertempat di Hotel Candisari Karanganyar Kebumen, dengan ini kami informasikan sebagai berikut :

 Penyebab kemiskinan : SDM, akses (infra struktur), dan ketenagakerjaan
 Program : singkronisasi program dan kegiatan antara pusat dan daerah
 Basis sektor mata pencaharian penduduk miskin adalah pertanian
 Gambaran program kemiskinan sektor pertanian:
= Peningkatan pendapatan petani – meningkatkan sarana prasarana
pertanian, peningkatan produkifitas.
 Gambaran Kebijakan Desa tentang Kemiskinan : unggulan program PNPM, bantuan program desa berkembang dari provinsi (prioritas pertanian/ternak unggas/perikanan), rumah layak huni, lingkungan pemukiman
 PNPM : community based development. Keberhasilan program belum diukur, stimulan ekonomi mikro, masalah : keterlibatan sebatas perencanaan tidak masuk dalam design dan anggaran. Perlu mekanisme evaluasi partisipatif & independen. Ada peluang anggaran penguatan kapasitas.
 Kebijakan kemiskinan untuk perempuan & anak: paradigma peningkatan kualitas hidup perempuan, penguatan ekonomi perempuan, mendorong perempuan berpartisipasi dalam perekonomian,
 Kebijakan ketenagakerjaan : pengawasan tenaga kerja non PNS harus ditingkatkan, pola rekrutmen yang harus diwaspadai (in servis training)?, peningkatan pelatihan pengangguran jangan hanya mengandalkan dari pusat namun daerah harus mendanai juga,
 PNPM-P2KP: optimalisasi sinergi perencanaan pembangunan, jaminan sosial (pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, infrastruktur: sanitasi, persampahan, jalan). Perencanaan wilayah partisipatif,
 Penghargaan terhadap hak manusia (subjek), penyadaran, terpenuhi hak dasar (partisipasi dalam kebijakan), pelaku Program Kemiskinan, intepreneur pemerintah,
 Peran masyarakat lebih baik (sebatas perencanaan), draft raperda pemerintah cuci tangan vs UUD, peran pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi,
 Peningkatan usaha “korelatif” peningkatan tenaga kerja, keseriusan kebijakan anggaran, Program Kemiskinan / sinergisitas program,
 Konsep raperda “mundur”, draft raperda tidak progresif, karitatif. Persoalan profil kemiskinan yang ilmiyah. Regulasi lemah di filosofis, sosiologis, yuridis “bagus”. Konsep raperda neoliberalism. Masalah penyebab kemiskinan adalah teologi. Definisi dan parameter kemiskinan belum jelas, komitmen Program Kemiskinan terhadap budget,

 Peluang kerja melalui unit bisnis masy local,
 Mudah menyederhanakan persoalan, etos kerja, pragmatisme, sistem pengawasan kinerja (peran pengawasan masyarakat), rekrutmen tim koordinasi lebih partisipatif & profesional, mekanisme pendataan,
 Perlu mapping data kemiskinan by name, dorongan ikhtiyar, alur raperda, azas & tujuan (kejujuran dan kebenaran),
 Pasal 4, ada pembatasan yang jelas penduduk miskin,
 Pasal 9c , masih sangat umum bertujuan untuk memberikan bantuan akses informasi dan jaringan, secara personal perlu diberdayakan,
 Pasal 10, beban masyarakat miskin terkait dengan kondisi struktural orang miskin tetap miskin yang kaya tetap kaya di dalamnya ada pembatasan,? Bagaiman pemerintah memberikan regulasi yang jelas untuk membela dirinya dan mencegah adanya kompetiter,
 Pada Menimbang fokusnya di penanggulangan bukan kemiskinan,
 Pada Mengingat RPJMD belum masuk,
 Bab I menyangkut penjelasan ada beberapa kalimat yang diulang,
 Pasal 7 terulang kalimat tentang penduduk,
 Bab II, ada perbedaan yang signifikan tentang adil dan merata, sifatnya dari mana?
 Perlu proteksi bagi simiskin dalam dunia usaha, Proteksi dimasukkan dalam klausul raperda,
 Bab VII, struktural fungsional adalah sifat,
 BAB IX : memasukkan ormasos/ keagamaan dalam pemangku kepentingan,
 Prosentase kemiskinan cross check, proses penilaian kemiskinan, fokus dan leading pertanggungjawaban,
 Bab kewajiban Pemerintah daerah, (termasuk cost sharing program), warga miskin tidak punya kewajiban,
 Kewajiban para pemangku kepentingan,
 Kewajiban pemerintah lebih dipertegas, tuntutan penurunan angka kemiskinan bagi pemerintah daerah,
 APBD untuk anak dari RTM Rp. 3 M wajar dikdas 9 th.
 Data base disiapkan oleh TKPKD, prosedur pemberian ?
 Pasal 5 : Kemitraan apa harus dengan “Perbup”.
 Sistematika dan katagorisasi : Batang tubuh, penjelasan, lampiran,
 Substansi Perda : 1) penanggulangan warga miskin, 2) upaya pengentasan kemiskinan (struktural),
 Kebutuhan data base tunggal, monitoring,
 Landasan hukum “memasukkan inpres”, kewenangan melakukan koordinasi, Bab hak diperluas dengan hak-hak yang dirumuskan dalam konvensi. Integrasi melalui konsultatif,
 Tidak perlu menempatan orang miskin sebagai pemangku kewajiban,
 Pasal 4 : dalam upaya penanggulangan menjadi …
 Pasal 5 : kewajiban dan tanggung jawab pemerintahan daerah dan pemerintahan desa.

Demikian informasi ini dibuat mohon masukan lebih lanjut dan terima kasih


Kepala Bidang Sosial
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Kebumen,



MUH ROSYID, S.Pd., M.M.Pd.
Pembina
                                                                                NIP. 19590627 198303 1 005

Kunjungi kami di:



READ MORE - RAPERDA KEMISKINAN DI KABUPATEN KEBUMEN SEDANG DIPERSIAPKAN

Rabu, 19 Januari 2011

RASKIN di Kebumen Didistribusikan ke Desa mulai 20 Januari 2011

Sosialisasi dan Persiapan pelaksanaan Program RASKIN Tahun 2011 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen.

Berdasarkan hasil Rapat Sosialisasi dan Persiapan pelaksanaan Program RASKIN Tahun 2011 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen. pada tanggal 19 Januari 2011, dengan ini kami informasikan sebagai berikut :
Pimpinan Rapat : Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen
Hal-hal yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen sebagai berikut:

 Berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah nomor: 511/23857 tanggal 23 Desember 2010 perihal Pagu alokasi Raskin Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011, sebagai berikut:

= Pagu alokasi Raskin (beras untuk keluarga miskin) Kabupaten Kebumen
tahun 2011 sebanyak 122. 200 Rumah Tangga Sasaran (RTS) dengan kuntum sebanyak 21. 996. 000 kg.
= Penerima Program Raskin adalah Rumah Tangga Sasaran Penerima
Manfaat (RTS-PM) hasil pendataan Biro Pusat Statistik (BPS) Tahun 2008 yang selanjutnya untuk ditetapkan dalam DAFTAR PENERIMA MANFAAT PROGRAM RASKIN (DPM-1) yang ditandatangani olah Kepala Desa/ Lurah dan disahkan olaeh Camat.
= Apabila terdapat nama-nama RTS pada hasil pendataan BPS Tahun 2008
yang tidak sesuai dengan kriteria/kondisi riil di Desa/Kelurahan, maka dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) / Musyawarah Kelurahan (Muskel) sebagai sarana media verifikasi untuk mengganti dengan RTS lain yang menurut Musdes/Muskel dianggap layak menerima RASKIN dengan tanpa mengubah jumlah pagu RTS-PM setiap Desa/Kelurahan dan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa/Kelurahan.
= Adapun kriteria yang dinyatakan tidak sesuai tersebut di atas meliputi:
a. RTS yang meninggal dunia;
b. RTS pindah tempat keluar Desa/Kelurahan;
c. RTS yang sudah tidak layak sebagai penerima manfaat (sudah mampu).
Terhadap RTS tersebut dapat digantikan dengan RTS lain yang menurut Musdes/Muskel dianggap layak menerima RASKIN.
Terhadap nama Kepala RTS yang meninggal dunia dan masih dianggap layak menerima RASKIN, maka digantikan oleh anggota rumah tangganya sesuai data RTS BPS.
= Pendistribusian beras RASKIN hanya kepada RTS yang terdaftar dalam
DPM-1 dengan ketentuan:
a. Masing-masing RTS menerima sebanyak 15 kg/bulan
b. Durasi waktu pendistribusian selama 12 bulan
c. Harga beras sebesar Rp. 1. 600,-/kg di titk distribusi

= Setiap pendistribusian beras RASKIN kepada RTS harus dibuktikan
dengan Daftar Realisasi Penjualan Beras (DPM-2)
= Pembayaran Harga Penjual BePB) pada prinsipnya dilakukan secara
TUNAI.
= Mendorong Kepala Desa/Lurah untuk mensosialisasikan dan melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan Program RASKIN di wilayahnya agar sesuai ketentuan.
 Distribusi RASKIN sudah dilaksanakan sejak tahun 1997 sampai sekarang dengan sasaran kepada masyarakat yang mengalami beban ekonomi sangat berat.
 Kemasan yang diberikan kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS) adalah 15 kg untuk setiap Kepala Keluarga (KK) setiap bulan dan diberikan selama duabelas bulan (1 th). Akan tetapi karena masih banyak RTS yang tidak masuk dalam daftar di Biro Pusat Statistik (BPS), maka dalam praktek pembagiannya oleh pihak desa dibagikan secara merata dan untuk SPJ nya tetap sesuai aturan yaitu 15 kg/KK/bln.
 Untuk tahun 2011 ini jika dalam pembagian terjadi pelanggaran/ penyalahgunaan, maka pelakunya akan langsung berhadapan dengan aparat penegak hukum (POLRI) karena pihak POLRI memang sudah masuk dalam TIM.
 Pendidistribusian RASKIN akan lancar jika pembayaran dari RTS juga lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan harga beras tiap kilogram Rp.1.600,-
 Kabupaten Kebumen akan dijadikan Pilot Proyek Lumbung Pangan, untuk itu di setiap kecamatan agar menyiapkan lumbung pangan masing-masing.
 Evalusai Kegiatan RASKIN tahun 2010:

= Kurang tertibnya administrasi di Desa,
= Ada satu desa yang sampai saat ini belum lunas yaitu Desa Glontor
Kecamatan Karanggayam,
= Kurangnya kesadaran masyarakat yang tidak mendapat RASKIN tetapi
memaksakan untuk bisa mendapatkan,
= Peran aktif Camat dalam pemantauan perlu ditingkatkan,
= Masih minimnya Dana RASKIN dalam APBD kabupaten Kebumen.

Penjelasan dari Kabag Perekonomian Setda Kab. Kebumen:

 Mulai tanggal 20 Januari 2011 sampai dengan tanggal 1 Februari 2011 akan segera didistribusikan RASKIN ke Desa-desa, namun dengan kemasan 50 kg bukan 15 kg sebagai rencana awal, karena ketersediaan beras yang ada di BULOG adalah kemasan 50 kg.
 Dana operasional untuk Kecamatan tidak semua terserap dalam APBD sehingga kalao tahun 2010 sebanyak Rp. 12. 000,-/desa pada tahun 2011 turun menjadi Rp. 11. 500,-/desa, begitu pula untuk Dana Operasional Desa yang pada tahun 2010 sebesar Rp. 30. 000,- maka pada tahun 2011 hanya Rp 26. 000,- saja. Dana akan diterimakan setiap 3 bulan sekali.
 Pelaksanaan distribusi RASKIN tidak dibenarkan menunda penyerahan HPB

Penjelasan dari Kepala BULOG Magelang: (Drs. Mustafa Kamal, MH)

 RASKIN mencegah gejala sosial yang digelontorkan sejak tahun 1997 dan mencegah rawan gizi serta rawan kelaparan.
 RASKIN bulan ke 13 belum bisa dibagikan karena belum ada dananya.
 RASKIN akan menjadi penyeimbang perekonomian di desa.
 Jika pihak kecamatan dapat menyediakan beras, maka pihak BULOG akan membeli dan akan disalurkan melalui RASKIN.
 Kebutuhan beras untuk Kabupaten Kebumen setiap bulan adalah 1.800 ton/bulan dan 69% telah dicukupi dari daerah sendiri namun sisanya yang 31% dari daerah Jawa Timur dengan kemasan 50kg per kantong.

Penjelasan dari BPS Kebumen:

 Data RTS yang dipakai sekarang adalah hasil pendataan yang dilakukan pada tahun 2008
 Jumlah penduduk di Kabupaten Kebumen berdasarkan Sensus Penduduk tahun 2010 sebanyak 1. 158. 000 orang
 Pada bulan Juli 2011 BPS akan melakukan pendataan RTS, untuk itu agar Camat/Kades/Kalur merekrut petugas yang berkualitas.

Kebumen, 20 Januari 2011

Kepala Bidang Sosial
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Kebumen,



MUH ROSYID, S.Pd., M.M.Pd.
Pembina
                                                                                NIP. 19590627 198303 1 005

Kunjungi kami di:



READ MORE - RASKIN di Kebumen Didistribusikan ke Desa mulai 20 Januari 2011

Minggu, 09 Januari 2011

Pengumuman Penting

Pengumuman ini untuk seluruh pembaca web ini:
Sejak tanggal 1 Januari 2011 , Muh Rosyid sudah tidak menangani BIDANG TENDIK lagi. Maaf atas ketidaknyaman anda atas pertanyaan yang tidak terjawab, karena bukan wewenang saya lagi untuk mengurusi BIDANG TENDIK Kabupaten Kebumen. Jika ada Pertanyaan silahkan kirim ke email berikut : admin@r3m1ck.us ,




Terimakasih atas perhatiannya,

note: web ini akan selalu UP untuk informasi2 yg anda butuhkan

Kepala Bidang Sosial
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Kebumen,



MUH ROSYID, S.Pd., M.M.Pd.
Pembina
                                                                                NIP. 19590627 198303 1 005

Kunjungi kami di:

READ MORE - Pengumuman Penting