Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Kamis, 16 Desember 2010

PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TH. 2011

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011
Persyaratan Umum
• Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional kecuali guru pendidikan agama.
• Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
– bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
– bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
• Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
• Pada tanggal 1 Januari 2012 belum memasuki usia 60 tahun.
• Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Persyaratan Khusus Untuk PF dan PLPG
• Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
• Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 6 tahun pada suatu satuan pendidikan dan sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit
• Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
– pada 1 Januari 2011 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, ATAU
– mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Persyaratan Khusus Untuk PF dan PLPG
• Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
• Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 6 tahun pada suatu satuan pendidikan dan sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit
• Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
– pada 1 Januari 2011 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, ATAU
– mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
• Persyaratan Khusus untuk Guru yang mengikuti Pemberian Sertifikat secara Langsung (PSPL)
– memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan memiliki golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
– Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

0 comments:

Posting Komentar