PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TH 2011
Ketentuan Umum
1. Semua guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
2. Penetapan peserta untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, sedangkan untuk satuan pendidikan SLB dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.
3. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru pada tahun sebelumnya tetapi belum lulus, dapat mendaftarkan kembali sebagai peserta.
4. Penetapan peserta dilakukan dan secara transparan melalui NUPTK Online
5. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota harus memberikan alasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan apabila ada peserta yang seharusnya belum mendapat giliran tetapi ditetapkan sebagai peserta.
6. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menunda seseorang yang seharusnya sudah masuk kuota dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya mendapatkan sangsi kepegawaian yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
7. Calon peserta sertifikasi guru tahun 2011 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain baik fungsional maupun struktural pada tahun 2012, kecuali diangkat dalam jabatan pengawas.
8. Penetapan peserta final hasil verifikasi akhir diumumkan secara terbuka
9. Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 dapat dilihat melalui NUPTK online.
10. Penggantian peserta sertifikasi hanya DAPAT dilakukan sampai dengan tanggal 15 April 2011, setelah itu TIDAK ADA penggantian peserta karena SISTEM APLIKASI ONLINE pendataan dan pendaftaran peserta ditutup.
Guru yang Langsung Masuk Kuota
1. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
3. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional dan belum pernah mengikuti sertifikasi guru.
4. Guru yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung.
5. Guru SD dan SMP yang telah terdaftar dan mengajar pada sekolah yang menjadi target studi sertifikasi guru.
Catatan:
Seluruh guru tersebut harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu
Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Guru lainnya yang tidak langsung masuk kuota ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
1. masa kerja sebagai guru,
2. usia,
3. pangkat dan golongan,
4. beban kerja,
5. tugas tambahan, dan
6. prestasi kerja.
Sistem NUPTK online telah melakukan perangkingan sesuai urutan di atas.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2011
Instansi Terkait
• Ditjen PMPTK,
• LPTK,
• LPMP,
• Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan
• Guru.
• Kegiatan yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan sertifikasi guru adalah:
– sosialisasi sertifikasi guru kepada instansi terkait dan kepada guru;
– kebenaran data peserta dalam Format A1; dan
– ketepatan jadwal setiap tahap pelaksanaan sertifikasi guru.
Kegiatan yang Sangat Menentukan
• Kegiatan yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan sertifikasi guru adalah:
– sosialisasi sertifikasi guru kepada instansi terkait dan kepada guru
– kebenaran data peserta dalam Format A1
– ketepatan jadwal setiap tahap pelaksanaan sertifikasi guru.
Prinsip Penetapan Peserta
Prinsip:
• Transparan
• Berkeadilan sesuai urutan prioritas
Ditjen PMPTK telah mengembangkan aplikasi pendaftaran secara online dan terintegrasi melalui NUPTK online.
Fasilitas yang telah dibuat:
• Perangkingan calon peserta
• Update data peserta
• Penetapan peserta
Tahap Persiapan
1. Penetapan kuota provinsi
• Kuota provinsi sudah ditetapkan oleh Ditjen PMPTK
2. Pembentukan Panitia Sertifikasi Guru tingkat LPMP dan Dinas Pendidikan
• memiliki tugas dan tanggungjawab terhadap suksesnya penyelenggaraan sertifikasi
• PSG ditetapkan setiap tahun dan harus melibatkan operator NUPTK sebagai salah satu anggota PSG
3. Sosialisasi Sertifikasi Guru
• Sosialisasi oleh Ditjen PMPTK
• Sosialisasi oleh dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan LPMP
4. Input Data Kuota Kabupaten/Kota
Hasil kesepakatan kuota di-input dalam data base NUPTK
5. Perubahan (Update) Data Guru pada NUPTK
Tanggal akhir update data guru adalah 28 Februari 2011.
Tahap Penetapan Calon Peserta
1. Koordinasi Penetapan Calon Peserta dengan Kabupaten/Kota dengan agenda:
– mereview kembali Buku Pedoman Penetapan Peserta,
– latihan dan simulasi mulai dari penetapan calon peserta sampai dengan penetapan peserta final melalui NUPTK online,
– membahas beberapa kendala dan permasalahan dalam penetapan calon peserta
– menyepakati jadwal penyelesaian penetapan peserta.
2. Penetapan Calon Peserta dan Pencetakan Format A0
– Penetapan peserta melalui NUPTK online
– Pencetakan Format A0 untuk guru (Format A0.1) dan untuk pengawas (Format A0.2)
3. Verifikasi Data pada Format A0 oleh Guru
– Data peserta harus benar karena akan digunakan sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat pendidik.
– Data yang dikoreksi adalah
• nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS);
• golongan (bagi PNS);
• tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi;
• nama sekolah tempat mengajar.
– dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
– Perbaikan data oleh dinas pendidikan harus selesai pada tanggal 15 April 2010.
4. Penetapan Bidang Studi dan Pola Sertifikasi Guru
– Penetapan Bidang Studi
• Guru harus konsisten dengan pilihan pilihan bidang studi karena guru harus mengajarkan bidang studi yang disertifikasi selama bertugas sebagai guru
– Penetapan Pola Sertifikasi Guru
• Penetapan pola harus sesuai dengan tingkat kesiapan dokumen yang dimiliki guru.
• Pilihan pola sertifikasi guru dituliskan dalam Format A0.
5. Guru Menyerahan Format A0 ke Dinas Pendidikan
– Perubahan data tersebut harus disertakan data pendukungnya, misalnya untuk perubahan:
• data kualifikasi guru harus melampirkan ijasah sarjana,
• data kepangkatan/golongan guru harus melampirkan SK kepangkatan/golongan ruang terakhir,
• data sekolah tempat guru mengajar harus melampirkan SK dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kepala sekolah,
• mata pelajaran yang diampu harus melampirkan SK penugasan dan jadwal mengajar dari kepala sekolah.
Tahap Finalisasi dan Penetapan Data Peserta
1. Verifikasi Data Peserta
– Agenda yang dibahas pada koordinasi verifikasi adalah sebagai berikut.
• Menetapkan peserta pola PSPL dan PF dengan jumlah sesuai dengan kuota portofolio.
• Menetapkan peserta pola PLPG sesuai kuota PLPG.
• Pengalihan kuota antar kabupaten/kota jika ada kabupaten/ kota yang tidak dapat memenuhi kuota, khususnya kuota PF.
• Menginformasikan tahapan selanjutnya dan menyepakati jadwal pelaksanaan sertifikasi guru mulai dari pengiriman dokumen sampai dengan PLPG.
• LPMP membantu menampilkan semua data peserta yang akan ditetapkan dari data NUPTK online.
2. Penetapan Nomor Peserta
– digit mempunyaiNomor peserta ini akan digunakan terus oleh peserta mulai pelaksanaan sertifikasi guru sampai dengan penyaluran tunjangan profesi guru.
– Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing arti dengan rumusan kode digit.
3. Penerbitan SK dan Pencetakan Format B1
– SK penetapan peserta dan Format B1 ke LPMP dan LPTK.
4. Pencetakan Format A1
– Format A1 dicetak sebanyak 2 (dua) rangkap oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dari NUPTK online. Kemudian Format A1 ditandatangani oleh dinas pendidikan dan diberikan kepada peserta sebagai bukti pendaftaran peserta sertifikasi guru.
– Satu lembar Format A1 disimpan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, dan satu lembar untuk guru.
– Bagi guru yang mengikuti pola PF dan PSPL, Format A1 dilampirkan dalam dokumen/portofolio. Bagi guru yang mengikuti PLPG, Format A1 digunakan sebagai tanda peserta PLPG.
5. Pengiriman Data Peserta ke Web KSG
– Pengiriman data dilakukan secara otomatis melalui online dari data NUPTK online ke website KSG pada tanggal 1 Mei 2010 pukul 00.00 WIB.
KUOTA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2011
INDONESIA 300. 000 ORANG, PF 2. 940 ORANG, PLPG 267. 060 ORANG.
JAWA TENGAH 34. 631 ORANG, PF 339 ORANG, PLPG 34. 292 ORANG.
KEBUMEN 1. 388 ORANG, PF 14 ORANG, PLPG 1. 374 ORANG.
Search
Kamis, 16 Desember 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
7 comments:
apakah nama calon peserta sertifikasi sudah terpampang di Dinas Kabupaten Kebumen pak?
Bagus informasinya. Mohon bila daftar peserta yang sudah masuk kuota sertifikasi tahun 2011 sudah ada,segera dipasang di papan pengumuman dikpora seperti biasa.Sekaligus perincian kuota, baik guru SD, SLTP dan SLTA serta kuota tiap kualifikasi pendidikan: S1 berapa, D2 berapa dst. Terimakasih.
Budidoyo
Guru SDN 3 Dorowati, Klirong
Suami saya sdh bersertifikat dan menerima tunjangan mulai tahun 2008. Tapi pada tahun ini karena SK Fungsionalnya masih dalam proses di BKD, dia tidak berhak diajukan untuk pencairan tahun 2011. Apa betul peraturan yg baru spt itu ? Suami saya diangkat PNS 2008. Dia bersertifikat saat kontrak/honorer. Mohon advisnya. Trims..
mohon informasi kuota sertifikasi untuk prov.NTB kab. Dompu..terima kasih sebelumnya..
mana daftar nama pesertanya sertifikasi
apa ada pembedaan kuota guru negeri dan swasta? kalo ada apa dasar hukumnya?
MAAF YA SUDAH TIDAK MENANGANI SERTIFIKASI LAGI
Posting Komentar