Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Rabu, 29 Desember 2010

PEMBERKASAN CPNS 2010

PEMBERKASAN CPNS 4-5 JANUARI 2011
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah menghimbau agar para CPNS 2010 yang dinyatakan lolos segera menyiapkan kelengkapan berkas persyaratan.
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD Jawa Tengah M Masrofi, Selasa (28/12), menjelaskan sesuai jadwal pengumpulan pemberkasan akan dilakukan pada tanggal 4 dan 5 Januari 2011. Namun surat-surat atau persyaratan yang harus dipenuhi seperti tanggal lamaran beserta lampiran-lampirannya harus ditanggali paling lambat 30 Desember 2010.
“Penanggalan maksimal harus tanggal tersebut, karena ini merupakan CPNS 2010.” Jelasnya.
Proses pemberkasan, lanjut dia, akan dilakukan secara serentak, baik untuk CPNS Formasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maupun Formasi Pemkab/Pemkot.
Dia mengatakan, sedianya penanggalan pemberkasan dinyatakan paling lambat tanggal 31 Desember 2010, tetapi atas arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) penanggalan diajukan satu hari.
Dia menjelaskan pemberkasan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada BKN guna diproses penetapan nomor induk pegawainya (NIP).
Menyangkut kemungkinan adanya CPNS yang terlambat menyerahkan berkas persyaratan, dia menjelaskan belum ada ketentuan mengenai sangsinya. “Namun diharapkan semua bisa menyelesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan. BKD telah menyampaikan kepada para CPNS yang diterima agar membawa berkas sesuai persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Mudah-mudahan tidak ada yang tyerlambat,” katanya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 5.181 pendaftar CPNS telah dinyatakan diterima untuk Formasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maupun Formasi Pemkab/Pemkot.
Ketua Pengadaan CPNS Jateng yang juga Sekda Jateng Hadi Prabowo mengungkapkan, bagi peserta seleksi CPNS yang diterima namun mengundurkan diri diwajibkan membayar denda Rp 10 juta.
“Pembayaran ke Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk Formasi CPNS Pemprov, dan ke Kas Daerah Kab/Kot untuk Formasi Kab/Kot” jelasnya.(www.rosyid.info)

0 comments:

Posting Komentar