PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
Jl. Pahlawan No. 173 - 175 Telepon (0287) 381447, 381289 Fax (0287) 381289
Email : dinasdikporakebumen@windowslive.com dinaspdkkebumen@yahoo.com
K E B U M E N 54311
KABAR GEMBIRA BAGI GURU WIYATA BHAKTI DI KEBUMEN DALAM RANGKA HARI GURU NASIONAL TAHUN 2010 DAN HUT PGRI KE 65
Bertepatan dengan Peringatan Hari Guru Nasional tahun 2010 dan Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang ke 65 Kabupaten kebumen pada Kamis, 25 November 2010 akan dibayarkan Kesejahteraan Guru Wiyata Bhakti sebanyak 781 orang dengan perincian 63 orang Guru Wiyata Bhakti SMA dan SMk serta 718 orang Guru Wiyata Bhakti TK, SD dan SMP.
Sebagai dasar dalam pembagian Kesejahteraan Guru Wiyata Bhakti kali ini adalah DPA-SKPD Tahun Anggaran 2010 Kabupaten Kebumen bagi Guru Wiyata Bhakti TK/SD/SMP/SMA/SMK.
Kesejahteraan Guru Wiyata Bhakti yang dibagikan untuk 6 (enam) bulan yaitu bagian bulan Juli sampai dengan Desember 2010 yang masing-masing guru menerima Rp. 900. 000,- dipotong PPh sebanyak 6 % sehingga penerimaan bersih sebesar Rp. 846. 000,- adalah merupakan pembagian tahap ke dua karena sebelumnya telah dibagikan pada tahap pertama untuk 7 bulan yaitu bagian bulan Januari sampai dengan bulan Juni dan bulan ke tigabelas tahun 2010.
Pembagian Kesejahteraan Guru Wiyata Bhakti hanya diperuntukkan bagi Guru Wiyata Bhakti yang belum menerima Tunjangan Profesi maupun Tunjangan Fungsional, sehingga apabila dijumpai mendapatkan penerimaan ganda maka kepadanya harus segera mengembalikan ke pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen, untuk selanjutnya pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen akan menyetorkan ke Kas Negara.
A. PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN:
1. Hari, tanggal : Kamis, 25 November 2010
2. Waktu : Pukul 08.00 s.d 11.00 WIB
3. Tempat : Aula Dinas DIKPORA Kab. Kebumen
B. PERSYARATAN YANG HARUS DIBAWA PADA WAKTU PENGAMBILAN BANTUAN KESRA:
1. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah, yang menerangkan bahwa Guru tersebut masih aktif mengajar secara terus-menerus tanpa putus, TMT dan jumlah jam mengajar per minggu;
2. Surat Tugas Pengambilan Bantuan Kesra dari Kepala Sekolah;
3. Foto Copy KTP yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;
4. Surat Pernyataan bermeterai Rp 6. 000,- dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa Guru tersebut senbagai penerima Bantuan Kesra saja tidak sebagai penerima Tunjangan Fungsional.
Demikian untuk menjadikan periksa, atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Kebumen, 24 November 2010
An. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Kebumen
Kepala Bidang Administrasi Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan
MUH ROSYID, S.Pd.,M.M.Pd
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005