Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Jumat, 08 Oktober 2010

SAMBUTAN KEPALA DINAS DIKPORA KABUPATEN KEBUMEN PADA TUTORIAL PERDANA MAHASISWA BARU UT-UPBJJ PURWOKERTO DI KEBUMEN

SAMBUTAN KEPALA DINAS DIKPORA KABUPATEN KEBUMEN

PADA ACARA TUTORIAL PERDANA MAHASISWA BARU UPBJJ-UT PURWOKERTO

REGISTRASI TAHUN 2010.2 Minggu, 10 Oktober 2010.

Kepada Yth.:

1. Kepala UPBJJ – UT Purwokerto beserta para Pejabat Struktural dan Fungsional;

2. Bupati Kebumen Bp. H. BUYAR WINARSO,SE;

3. Wakil Bupati Kebumen Ibu DJUWARNI, A.Md.Pd;

4. Sekretaris Daerah Kab.Kebumen Bp. SUROSO,SH;

5. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab.Kebumen;

6. Kepala Dinas DIKPORA Kab.Kebumen;

7. Kabid Administrasi Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan;

8. Kabid TK dan SD, Dinas Dikpora Kab.Kebumen;

9. Kasi Pengembangan Pendidikan TK/SD, Dinas Dikpora Kab.Kebumen;

10. Kasi ATENDIK TK/SD, Dinas DIKPORA Kab.Kebumen;

11. Kasi ATENDIK SMP/SMA/SMK, Dinas DIKPORA Kab.Kebumen;

12. Kasi Administrasi Tenaga Non Kependidikan

13. Kepala UPT Dinas DIKPORA Unit Kecamatan se- Kab. Kebumen;

14. Para Tutor dan Semua Mahasiswa Baru S1 PAUD dan S1 PGSD, masa registrasi 2010.2.

Undang–undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, mempersyaratan kualifikasi akademik bagi guru adalah S1/D4 yang dibuktikan dengan ijasah sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.

Berdasarkan PP 74 Tahun 2008 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, Kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:

1. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;

2. pemahaman terhadap peserta didik;

3. pengembangan kurikulum atau silabus;

4. perancangan pembelajaran;

5. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;

6. pemanfaatan teknologi pembelajaran;

7. evaluasi hasil belajar; dan

8. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya


Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:

1. beriman dan bertakwa;

2. berakhlak mulia;

3. arif dan bijaksana;

4. demokratis;

5. mantap;

6. berwibawa;

7. stabil;

8. dewasa;

9. jujur;

10. sportif;

11. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;

12. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan

13. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

Kompetensi sosial merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:

1. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;

2. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;

3. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;

4. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan

5. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

Kompetensi profesional merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:

1. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan

2. konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional dapat diperolah melalui Program Studi S.1-PGSD dan Program Studi S.1 PG-PAUD yang diselenggarakan oleh Unit Pembelajaran Belajar Jarak Jauh Universitas Terbuka (UPBJJ-UT) Purwokerto yang telah dan sedang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen untuk memberikan peluang seluas-luasnya kepada Guru TK/SD dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas diri menjadi Guru TK/SD yang handal dan profesional dengan kualifikasi Sarjana.

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN mulai Th. 2006 s.d 2010 sebanyak 3.540 terdiri dari Gr. PNS 3.012 dan Gr.Non PNS 528

Untuk Kuota Th 2011 DIKDAS 1.392 DIKMEN 294 jumlah 1.686

Penentuan Peserta Uji Sertifikasi sesuai Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta adalah:

1. Masa kerja

2. Usia

3. Golongan

4. Beban kerja

Semoga semua usaha kita untuk peningkatan kualifikasi guru dapat terwujud, dan dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah masing-masing sehingga menghasilkan lulusan yang cerdas, kreatif, inovatif serta berpikir kritis.

Demikian sambutan kami, kurang dan lebihnya mohon maaf yang setulus-tulusnya.

Billahit Taufiq Wal Hidayah.

Wassalamu’alaikum WR. WB.

An. KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA

KABUPATEN KEBUMEN

KEPALA BIDANG ADMINISTRASI TENAGA PENDIDIK

DAN NON KEPENDIDIKAN

MUH ROSYID, S.Pd.,M.M.Pd

Pembina

NIP. 19590627 198303 1 005

DATA KEADAAN GURU DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA

KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2010

TK 1. 668 PNS 204 NON PNS 1. 464

SD 7. 165 PNS 5. 941 NON PNS 1. 224

SMP 3. 956 PNS 1. 296 NON PNS 2. 660

SMA 731 PNS 494 NON PNS 237

SMK 1. 549 PNS 356 NON PNS 1. 193

SLB 24 PNS 8 NON PNS 16

JUMLAH 15. 093 PNS 8. 299 NON PNS 6. 794

GURU NON PNS PENERIMA INSENTIF PEMKAB 2. 120

TUNJANGAN FUNGSIONAL APBN 1. 884

BANTUAN KESRA PROV 781

GURU PENERIMA BANTUAN KUALIFIKASI S1/D4 515

GURU YANG SUDAH MEMILIKI NUPTK 16. 413

DINAS DIKPORA PNS 10. 347 NON PNS 4. 019

DEPAG PNS 597 NON PNS 1. 450

KEADAAN GURU DI KEBUMEN :

Jumlah Guru di Kebumen : 15. 784

Guru PNS : 8. 299 (54,99 %)

Guru Non PNS : 6. 794 (45,01 %)

Guru Sekolah Dasar : 7. 165 (47,47 %)

Guru sudah Sertifikasi : 3. 540 (22,43 %)

Guru belum Sertifikasi : 12. 244 (77,57 %)

0 comments:

Posting Komentar