USUL PERUBAHAN
PADA PANTI KARYA MARDI GUNO
PREMBUN KEBUMEN
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Manajemen Inovasi Dan Perubahan
Dosen : MUH. ROSYID, S.Pd. M.M.Pd.
Disusun oleh :
Nama Mahasiswa : SLAMET
NIM : 060055400
Semester : VI (Enam)
E-mail : waras.slamet@yahoo.com
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI ( STIE )
PUTRA BANGSA
PROGRAM STUDI MANAJEMEN ( S 1 )
KEBUMEN
2008
USUL PERUBAHAN
PADA PANTI KARYA MARDI GUNO
PREMBUN KEBUMEN
I. PENDAHULUAN
Panti karya merupakan salah satu jenis panti sosial yang berada dibawah naungan Departemen Sosial. Dalam panti sosial ini terdapat 15 panti yang berbeda dalam bidang pelayanannya, seperti pansos (panti sosial) petirahan, pansos taman penitipan anak, pansos tresna wredha, pansos Bina Daksa dan panti sosial yang lain. Panti sosial sendiri merupakan lembaga pelayanan kesejahteraan sosial yang memiliki tugas dan fungsi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberdayakan penyandang masalah kesejahteraan sosial ke arah kehidupan normatif secara fisik, mental dan sosial.
Panti karya disebut juga Panti Sosial Bina Karya. Panti karya memiliki tugas memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi para gelandangan, pengemis dan orang terlantar agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
Standar pelayanan baik yang umum maupun yang khusus diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 50/HUK/2004 tentang Standarisasi Pelayanan. Adapun Standar Khusus Panti Sosial, berupa kegiatan pelayanan yang terdiri dari tahapan sebagai berikut :
A. Tahap Pendekatan Awal, mencakup :
1. Sosialisasi program
2. Penjaringan/penjangkauan calon klien
3. Seleksi calon klien
4. Penerimaan dan registrasi
5. Konferensi kasus
B. Tahap Pengungkapan dan Pemahaman Masalah (Assessment), mencakup :
1. Analisa kondisi klien, keluarga dan lingkungan
2. Karakteristik masalah, sebab dan implikasi masalah
3. Kapasitas mengatasi masalah dan sumber daya
4. Konferensi kasus
C. Tahap Perencanaan Pelayanan, meliputi :
1. Penetapan tujuan pelayanan
2. Penetapan jenis pelayanan yang dibutuhkan klien
3. Sumber daya yang akan digunakan
D. Tahap Pelaksanaan Pelayanan, terdiri :
1. Bimbingan Individu
2. Bimbingan Kelompok
3. Bimbingan Sosial
4. Penyiapan Lingkungan Sosial
5. Bimbingan Mental Psikososial
6. Bimbingan Pelatihan Ketrampilan
7. Bimbingan Fisik Kesehatan
8. Bimbingan Pendidikan
E. Tahap Pasca Pelayanan, terdiri dari :
1. Penghentian Pelayanan. Dilakukan setelah klien selesai mengikuti proses pelayanan dan telah mencapai hasil pelayanan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
2. Rujukan. Dilaksanakan apabila klien membutuhkan pelayanan lain yang tidak tersedia dalam panti.
3. Pemulangan dan Penyaluran. Dilaksanakan setelah klien dinyatakan berhenti atau selesai mengikuti proses pelayanan.
4. Pembinaan Lanjut. Kegiatan memonitor/memantau klien sesudah mereka bekerja atau kembali ke keluarga.
II. KONDISI SAAT INI
Pembangunan bidang kesejahteraan sosial dewasa ini dituntut untuk bisa menunjukkan peranan dan memberikan sumbangan yang nyata bagi pencapaian tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar. Pelaksanaannya dilakukan bersama-sama oleh pemerintah beserta segenap masyarakat melalui pendekatan institusional dan community based.
Untuk mewujudkan hal tersebut, sangat diperlukan adanya peningkatan profesional pelayanan kesejahteraan sosial, salah satunya peningkatan kualitas pelayanan dalam panti sosial. Diakui, banyak panti sosial yang sampai saat ini belum memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sehingga sistem pelayanan yang ada saat ini kurang optimal, bahkan terkesan seadanya.
Gambaran kondisi panti karya saat ini adalah :
1. Pelayanan panti yang kurang maksimal karena kurangnya fasilitas dan perlengkapan pelatihan.
2. Adanya keluhan dari beberapa warga panti tentang kualitas pembelajaran dan pelatihan yang kurang memadai, pelatihan kurang intensif, jadwal yang kurang teratur, sehingga makan waktu cukup lama dalam pelatihan.
3. Kurangnya kedisiplinan dari para pegawai dan karyawan dari Panti Karya, sehingga perlu peningkatan kedisiplinan
II. KONDISI YANG DIHARAPKAN
Dengan adanya kondisi seperti diatas, maka penulis ingin mengusulkan perubahan seperti berikut :
1. Pelayanan panti yang kurang maksimal karena kurangnya fasilitas dan perlengkapan pelatihan.
Perlu adanya perbaikan atau penambahan sarana fisik dan juga kelengkapan panti karya, seperti alat pelatihan (mesin jahit dan peralatan jahit). Penulis mengusulkan agar bagian perlengkapan mengajukan proposal penambahan peralatan dan perlengkapan kepada pemerintah (din-sos) melalui persetujuan pimpinan panti setempat.
2. Adanya keluhan dari beberapa warga panti tentang kualitas pembelajaran dan pelatihan yang kurang memadai, pelatihan kurang intensif, jadwal yang kurang teratur, sehingga makan waktu cukup lama dalam pelatihan.
Usul perubahan yang diperlukan : pengaturan kembali jadwal pelatihan, peningkatan kedisiplinan pengajar serta penambahan jam pelatihan.
3. Kurangnya kedisiplinan dari para pegawai dan karyawan Panti Karya.
Perubahan yang diperlukan : pemberian sangsi bagi yang terlambat, baik sangsi pemotongan gaji atau jadwal cuti.
Demikian usul perubahan yang bisa penulis sampaikan. Beberapa usulan mungkin membutuhkan waktu lama untuk diterima dan dilaksanakan, akan tetapi perubahan ke arah yang lebih baik sangat diperlukan.
0 comments:
Posting Komentar