Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Jumat, 01 Oktober 2010

PERKEMBANGAN BANT KEU DISDIK JATENG 2010

PERKEMBANGAN BANTUAN KEUANGAN DAN SOSIAL BIDANG PPTK DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH APBD TAHUN 2010

APBD : Rp 133. 320. 200. 000,-

Meliputi 4 kegiatan : Rp 20. 587. 200. 000,-

2 bantuan : Rp 113. 320. 000. 000,-

Bantuan Keuangan Rp 110. 000. 000. 000,-

Bantuan Sosial Rp 3. 120. 000. 000,-

BANTUAN APBD PPTK 2010

JUMLAH DANA BANTUAN Rp 113. 320. 000. 000,-

1. Kesra Gr Wiyata Bakti sas 42. 000 org : Rp 81. 900. 000. 000,-

2. Kesra Gr Non Wiyata Bakti sas 42. 000 org : Rp 81. 900. 000. 000,-

3. Studi Lanjut S1 sas 3. 847 org : Rp 7. 352. 000. 000,-

4. Transport Tutor PNF sas 5. 000 org : Rp 9. 750. 000,-

5. Peningkatan Komp Gr Mapel UN sas 35 Kab/Kot : Rp 9. 168. 000. 000,-

6. Pengemb Prof Gr SD/SMP/SMA/SMK sas 280 org : Rp 980. 000. 000,-

7. Seleksi GuKaWaSek Berprestasi sas 35 Kab/Kot : Rp 875. 000. 000,-

8. Jambore PNF sas 35 Kab/Kot : Rp 175. 000. 000,-

BANTUAN PELATIHAN MAPEL YG DI UN-KAN TAHUN 2010
(@ 25 JUTA RUPIAH)

Terdapat 3 (tiga) Kabupaten Yg tidak mampu menyerap, yaitu:

Kab. Semarang : Rp 299.000.000 - sisa Rp 42.938.200;

  1. KAB. Temanggung: Rp 249.000.000 - sisa Rp. 7.120.000;
  2. Kota Tegal: Rp 199.000.000 - sisa Rp 390.000;

BANTUAN KESRA GURU W B DIKDASMEN TAHUN 2010
(@ Rp 150 rb slm 13 bln)

1. Dikdas

a. Anggaran murni: 35 kab/kota sdh cair

b. Anggaran perubahan: 11 kab/kota:

1) Cilacap: 350 7) Sragen: 325

2) Banjarneg: 485 8) Grobogan: 100

3) Purworejo: 300 9) Pati: 393

4) Wonsobo: 173 10) Demak: 240

5) Boyolali: 75 11) Brebes: 151

6) Kr. Anyar: 250

2. Dikmen

a. Anggaran murni: 34 kab/kota sdh cair

b. Anggaran perubahan: 3 kabupaten:

1) Purworejo : 70

2) Karanganyar : 95

3) Kota Pekalongan : 48

BANTUAN STUDI LANJUT S1/D4 TAHUN 2010
(@ 2 JUTA RUPIAH)

1. Dikdas

a. Anggaran murni= 35 sdh cair.

b. Anggaran perubahan: 5 kab/kota:

1) Grobogan: 10 4) Kendal: 11

2) Jepara: 10 5) Kota Pkl: 13

3) Demak: 10

2. Dikmen

a. Anggaran murni: 27 kab/kota, 25 sdh cair sdgkan 2

kab/kota blm usul (Brebes dan Wonosobo).

b. Anggaran perubahan: 5 kab/kota:

1) Grobogan: 10 4) Kendal: 11

2) Jepara: 10 5) Kota Pkl: 13

BANTUAN PENDIDIK NON FORMAL TAHUN 2010

  1. Bantuan S1/D4= 35 kab/kota @ 2 juta rupiah sdh cair
  2. Bantuan transport Tutor PAUD= 34 kab/kota @ Rp 150 rb slm 13 Bln sdh cair, sedangkan 1 (Kab. Magelang: 113 org) menunggu anggaran perubahan.
  3. Bantuan Jambore= 35 kab/kota 2 Rp 5 juta rupiah sdh cair.

BANTUAN PENDIDIKAN FORMAL TAHUN 2010

1. Pengembangan Profesi Guru:

a. Dikdas: 140 orang sudah cair

b. Dikmen: 140 orang, 1 orang (Kab. Temanggung) belum usul.

2. Seleksi Gukawas Berpres dan Berdedik: 35 kab/ kota sdh cair.

BANTUAN SOSIAL TAHUN 2010

Ø Bantuan kesra Guru Swasta Non Wiyata Bhakti sebanyak 1600 orang di 32 kab/kota dan 3 (kab. Kr, Anyar, Rembang dan Sragen)

Ø Masing-masing menerima Rp 150 selama 13 bulan dan diberikan sekali dalam satu tahun sebesar Rp 1.950.000

Ø Rencana penyaluran kepada Ybs bulan Agustus 2010, tetapi mundur, dan di upayakan paling lambat Bulan Oktober 2010.

Ø Proses SK Gubernur Jateng masih berlangsung.

PERSYARATAN PENCAIRAN YANG HARUS DILAMPIRKAN

  1. Surat Permohonan Pencairan kepada Gubernur;
  2. Nomor Rekening Kas Umum Daerah
  3. Kwitansi Standar bermeterai cukup.
  4. Rencana Pengguna Anggaran (RAB)
  5. Jadwal Pelaksanaan kegiatan
  6. Proposal
  7. Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan yang ditandatangani Bupati/Walikota;
  8. Foto Copy DPA Provinsi
  9. Foto Copy DPA Kabupaten/Kota.
  10. Berkas dibuat Rangkap 6 (enam) cap basah.

HAMBATAN DALAM PENCAIRAN BANTUAN

1.Penandatangan Usulan pencairan di Bupati/Walikota memerlukan waktu yang cukup lama;

2. Kabupaten/Kota kurang memperhatikan Petunjuk Operasional yang diberikan;

3. Masih banyak kelengkapan pencairan yang kurang;

4. Proposal Pencairan masih banyak yang tidak dijilid.

Usulan Bantuan Keuangan Bidang PPTK Th. 2011

Jenis Bantuan

Sasaran

Keterangan

Kesejah. Pendidik WB PF

38.000 org

@ Rp 175.000 (13 bln)

Kesejah. Pendidik PAUD PNF

7.000 org

Rp 150.000 (13 bln)

Peningktan Kualifikasi S1 PF

3.500 org

Rp 2.000.000

Peningktan Kualifikasi S1 PAUD PNF

176 org

Rp 2.000.000

Penyel.Pemilihan PTK PF

35 Kab/Kot

Rp 25.000.000

Penyel.Jambore PTK PNF

35 Kab/Kot

Rp 20.000.000

Pengemb.Profesi PF

240 orang

Rp 3.500.000

Pengel. PAK dan Sertif.Pendik

35 Kab/Kot

Rp 25.000.000

Ø Bantuan bersifat stimulan, tdk diberikan secara terus menerus/tdk mengikat artinya bhw bantuan tsb tdk wajib & tdk harus diberikan setiap th anggaran.

Ø Bantuan diberikan scr selektif, memiliki kejelasan penggunaannya dg mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dg keputusan kepala daerah.

Ø Kab/Kota agar konsisten thd usulan yg telah disepakati bersama, shg tdk terjadi silva;

Ø Pahami petunjuk operasinal dg mentaati segala ketentuan yg tlh ditetapkan;

- kuota usulan, persyaratan, mekanisme pengusulan, penyaluran kpd ybs, dan laporan (maksimal 3 bln setelah pencairan/penyaluran);

BAHAN TAMBAHAN INFORMASI RAKOR BANTUAN BID. PPTK
TAHUN 2010

Sertifikasi harus menjadi instrumen yang efektif bagi upaya peningkatan kinerja dan profesionalisme guru serta jangan menjadi penyebab munculnya akumulasi permasalah baru.

Perlunya komitmen yang kuat diantara kita, untuk melaksanakan prinsip-prinsip pokok sertifikasi.

Perlu sinegitas peran antar unsur terkait, dan unsur Dinas Pendidikan Kab/kota, Kepala Sekolah dan Pengawas menjadi faktor penentu.

Provinsi sesuai dengan kewenangannya akan berupaya melakukan fasilitasi.

Pembenahan pengelolaan Diktendik.

Telah diberlakukan standarisasi Diktendik, olehkarenanya pengelolaan harus dilakukan secara khusus.

Perlu review untuk sinkronisasi TUPOKSI antar SKPD pengampu kepegawaian (Ekstern – Intern)

Pendataan dan pemetaan Diktendik secara komprehensif dan dinamis (Seperti Kanwil/Kandep).

Penyusunan renja yang efektif dan proaktif serta konsolidasi dana yang optimal.

Pembenahan semua administrasi pendukung pelaksanaan TUPOKSI guru di sekolah dan pengawas di Dinas Pendidikan kab/kota (ada TULIS dan TILAS).

Penyiapan data based di Satminkal.

Penyiapan loker atau ordner untuk penyimpanan administrasi pendukung di Satminkal.

Perlu dicermati secara khusus administrasinya, bagi teman guru yang mengajar di luar administrasi pangkalnya untuk memenuhi jam mengajar – sekolah induk harus memiliki semua dokumen administrasi.

Jangan terjadi rutinitas, sehingga “permudahan” selalu dilaksanakan.

Membuat daftar nama guru yang lulus sertifikasi dilengkapi dengan konsekuensi rincian tugas yang harus dilakukan.

Optimalisasi pelaksanaan supervisi/pemantauan (dengan instrumen); baik terhadap pelaksanaan tugas pokok maupun tambahan guru.

Model Teaching Clinic (dokumen menyusul, dalam proses cetak).

Revitalisasi peran KKG, MGMP, MKKS, K3S.

Pemerataan pengiriman Diklat/Pelatihan, keharusan menyusun laporan dan diseminasi sederhana di lingkungan kerja masing-masing.

Pelaksanaan “Reward dan Punishment” secara konsisten dan konsekuen.

Akan dilaksanakan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2013, sehingga ada masa transisi 2 tahun yang harus dimanfaatkan secara efektif.

Beban kerja terbesar akan tertumpu pada Kepala Sekolah, dan secara berturut-turut beban kerja besar juga ada pada Pengawas dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Harus dilakukan berbagai upaya persiapan, sehingga pada tanggal 1 Januari 2013 Jawa Tengah harus siap melaksanakan ketentuan dimaksud.

Provinsi melaksanakan sosialisasi, pelatihan, fasilitasi pelatihan guru/kepala sekolah/pengawas untuk penulisan karya ilmiah dan penerbitannya serta fasilitasi pembentukan Tim PAK yang baru.

Hal ini juga harus dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota dan sekolah.

Aspek kritis yang perlu dicermati sejak sekarang dan menjadi hambatan terbesar di kalangan guru, adalah kewajiban melakukan kegiatan pengembangan profesi melalui menulis dan/atau menerbitkan karya ilmiah.

Guru harus memperoleh bantuan fasilitasi, sehingga tidak “dibiarkan” menghadapi masalah dan memutuskan mencari solusi dengan melanggar regulasi.

Memfasilitasi untuk dapat diinisiasi penerbitan Jurnal Ilmiah di daerah.

Pelatihan pengembangan profesi (PTK/PTS, Penulisan Karya Ilmiah) yang dilaksanakan secara profesional/terstandar – memanfaatkan alumni pelatihan provinsi dan narasumber yang kompeten.

Melakukan inventarisir nama Guru yang berpotensi untuk dilatih menilai pengembangan profesi dan nantinya duduk sebagai Tim PAK di semua tingkatan (Sekolah, Dinas Pendidikan Kab/Kota).

Revitalisasi peran KKG, MGMP, MKKS, K3S, KORWAS.

Bekerjasama dengan unsur perguruan tinggi (LPTK) untuk pendampingan.

Mulai Tahun 2010 dicairkan melalui mekanisme transfer APBD Kab/Kota dan melalui dekonsentrasi di provinsi.

Tidak melekat digaji, diberikan dalam bentuk bantuan, dicairkan berdasarkan SK penetapan dari pusat setiap tahun, kepastian waktu turunnya SK penetapan dari pusat tidak diketahui.

Dicairkan langsung dari Kas Negara langsung kepada rekening dan tidak “didepositokan” bagi tunjangan yang belum cair

Proses pencairannya butuh waktu yang tidak singkat.

Dipastikan bahwa rekening selalu aktif dan atas nama dirinya sendiri.

Perlu kesabaran dan komunikasi.

Gaji pokok menggunakan ketentuan klausul yang tertera dalam SK Dirjen PMPTK.

Tunjangan diberhentikan, jika guru tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.

Menjaga suasana kondusif dan empati.

Sampai bulan September 2010, sebanyak 30.476 guru penerima tunjangan profesi sudah dicairkan dan akan dicairkan kembali (bersamaan dengan SK yang turun bulan Agustus & September 2010) pada bulan Oktober 2010.

Dari kuota 51.250 guru yg diusulkan sebagai penerima tunjangan fungsional guru Non PNS; 44.152 sudah ditetapkan dari pusat dan saat ini sedang diproses pencairannya.

Sisanya sebanyak 7.098 guru yang diusulkan sampai saat ini belum ditetapkan oleh pusat karena masalah NUPTK.

Kalau sampai tanggal 24 September 2010, NUPTK tidak terpenuhi, maka guru tersebut tidak akan ditetapkan oleh pusat sebagai penerima tunjangan fungsional Non PNS.

Tunjangan Khusus (Banjarnegara, Wonogiri dan Rembang) saat ini masih proses verifikasi, tetapi pencairan tunjangannya menuggu revisi Permenkeu 101/PMK.05/2010.

Kepastian mekanisme dan waktu pencairan serta proses retur tunjangan.

SP2D sudah keluar, rekening benar, tunjangan belum tersalurkan, tetapi tidak juga teretur.

SP2D sudah keluar, rekening salah, tetapi tunjangan tersalurkan.

SP2D sudah keluar, rekening salah, belum tersalurkan, tetapi tidak teretur.

Koordinasi dan komunikasi dengan Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Melaksanakan kegiatan verifikasi secara langsung ke daerah, khususnya guru yang pencairan tunjangan dilakukan melalui dana dekonsentrasi.

Menambah petugas dan volume waktu kerja di provinsi.

Rapat koordinasi dengan KPPN Semarang 1, BNI 1946 sebagai Bank Operasional 1, dan Bank Penyalur (BRI dan Bank Jateng).

Mengirim surat “teguran” untuk mempercepat pencairan tunjangan kepada Bank Penyalur.

Mengirim surat pemberitahuan ke kabupaten/kota tentang daftar nama guru yang telah dicairkan tunjangannya.

Daftar nama mohon dapat segera dicetak, dan masing-masing guru diundang untuk menandatangani bukti penerimaan tunjangan.

Menginventarisir daftar nama guru dan persoalan yang ditemui terkait dengan pencairan tunjangannya.

Melaporkan daftar nama guru dan inventarisir masalahnya tersebut ke Bidang PPTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk segera dicari solusi.

Kita targetkan paling lambat minggu ke II Oktober 2010, permasalahan ini dapat diselesaikan.

Mengirim surat permohonan ke pusat, agar proses sertifikasi guru agama (yang mengajar di lingkungan Kemendiknas) dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan.

Mengirim surat ke pusat, berisi permohonan penyederhanaan mekanisme dan persyaratan proses pencairan tunjangan.

Mengirim surat ke pusat, berisi permohonan agar pencairan semua tunjangan profesi guru dapat dilaksanakan di kabupaten/Kota.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, meminta bantuan dan komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, untuk membantu upaya percepatan pencairan tunjangan yang ada di provinsi.

Bantuan ini dalam bentuk : percepatan verifikasi data guru (terutama rekening), percepatan pemenuhan syarat pencairan tunjangan, serta percepatan inventarisir masalah tunjangan yang belum tersalurkan untuk segera diinformasikan ke provinsi.

Bentuk percepatan yang lain adalah : segera melakukan komunikasi dengan Bank Jateng dan BRI di masing-masing daerah dengan dasar dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah kami serahkan.

0 comments:

Posting Komentar