PERKEMBANGAN BANTUAN KEUANGAN DAN SOSIAL BIDANG PPTK DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH APBD TAHUN 2010
APBD : Rp 133. 320. 200. 000,-
Meliputi 4 kegiatan : Rp 20. 587. 200. 000,-
2 bantuan : Rp 113. 320. 000. 000,-
Bantuan Keuangan Rp 110. 000. 000. 000,-
Bantuan Sosial Rp 3. 120. 000. 000,-
BANTUAN APBD PPTK 2010
JUMLAH DANA BANTUAN Rp 113. 320. 000. 000,-
1. Kesra Gr Wiyata Bakti sas 42. 000 org : Rp 81. 900. 000. 000,-
2. Kesra Gr Non Wiyata Bakti sas 42. 000 org : Rp 81. 900. 000. 000,-
3. Studi Lanjut S1 sas 3. 847 org : Rp 7. 352. 000. 000,-
4. Transport Tutor PNF sas 5. 000 org : Rp 9. 750. 000,-
5. Peningkatan Komp Gr Mapel UN sas 35 Kab/Kot : Rp 9. 168. 000. 000,-
6. Pengemb Prof Gr SD/SMP/SMA/SMK sas 280 org : Rp 980. 000. 000,-
7. Seleksi GuKaWaSek Berprestasi sas 35 Kab/Kot : Rp 875. 000. 000,-
8. Jambore PNF sas 35 Kab/Kot : Rp 175. 000. 000,-
BANTUAN PELATIHAN MAPEL YG DI UN-KAN TAHUN 2010
(@ 25 JUTA RUPIAH)
Terdapat 3 (tiga) Kabupaten Yg tidak mampu menyerap, yaitu:
Kab. Semarang : Rp 299.000.000 - sisa Rp 42.938.200;
- KAB. Temanggung: Rp 249.000.000 - sisa Rp. 7.120.000;
- Kota Tegal: Rp 199.000.000 - sisa Rp 390.000;
BANTUAN KESRA GURU W B DIKDASMEN TAHUN 2010
(@ Rp 150 rb slm 13 bln)
1. Dikdas
a. Anggaran murni: 35 kab/kota sdh cair
b. Anggaran perubahan: 11 kab/kota:
1) Cilacap: 350 7) Sragen: 325
2) Banjarneg: 485 8) Grobogan: 100
3) Purworejo: 300 9) Pati: 393
4) Wonsobo: 173 10) Demak: 240
5) Boyolali: 75 11) Brebes: 151
6) Kr. Anyar: 250
2. Dikmen
a. Anggaran murni: 34 kab/kota sdh cair
b. Anggaran perubahan: 3 kabupaten:
1) Purworejo : 70
2) Karanganyar : 95
3) Kota Pekalongan : 48
BANTUAN STUDI LANJUT S1/D4 TAHUN 2010
(@ 2 JUTA RUPIAH)
1. Dikdas
a. Anggaran murni= 35 sdh cair.
b. Anggaran perubahan: 5 kab/kota:
1) Grobogan: 10 4) Kendal: 11
2) Jepara: 10 5) Kota Pkl: 13
3) Demak: 10
2. Dikmen
a. Anggaran murni: 27 kab/kota, 25 sdh cair sdgkan 2
kab/kota blm usul (Brebes dan Wonosobo).
b. Anggaran perubahan: 5 kab/kota:
1) Grobogan: 10 4) Kendal: 11
2) Jepara: 10 5) Kota Pkl: 13
BANTUAN PENDIDIK NON FORMAL TAHUN 2010
- Bantuan S1/D4= 35 kab/kota @ 2 juta rupiah sdh cair
- Bantuan transport Tutor PAUD= 34 kab/kota @ Rp 150 rb slm 13 Bln sdh cair, sedangkan 1 (Kab. Magelang: 113 org) menunggu anggaran perubahan.
- Bantuan Jambore= 35 kab/kota 2 Rp 5 juta rupiah sdh cair.
BANTUAN PENDIDIKAN FORMAL TAHUN 2010
1. Pengembangan Profesi Guru:
a. Dikdas: 140 orang sudah cair
b. Dikmen: 140 orang, 1 orang (Kab. Temanggung) belum usul.
2. Seleksi Gukawas Berpres dan Berdedik: 35 kab/ kota sdh cair.
BANTUAN SOSIAL TAHUN 2010
Ø Bantuan kesra Guru Swasta Non Wiyata Bhakti sebanyak 1600 orang di 32 kab/kota dan 3 (kab. Kr, Anyar, Rembang dan Sragen)
Ø Masing-masing menerima Rp 150 selama 13 bulan dan diberikan sekali dalam satu tahun sebesar Rp 1.950.000
Ø Rencana penyaluran kepada Ybs bulan Agustus 2010, tetapi mundur, dan di upayakan paling lambat Bulan Oktober 2010.
Ø Proses SK Gubernur Jateng masih berlangsung.
PERSYARATAN PENCAIRAN YANG HARUS DILAMPIRKAN
- Surat Permohonan Pencairan kepada Gubernur;
- Nomor Rekening Kas Umum Daerah
- Kwitansi Standar bermeterai cukup.
- Rencana Pengguna Anggaran (RAB)
- Jadwal Pelaksanaan kegiatan
- Proposal
- Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan yang ditandatangani Bupati/Walikota;
- Foto Copy DPA Provinsi
- Foto Copy DPA Kabupaten/Kota.
- Berkas dibuat Rangkap 6 (enam) cap basah.
HAMBATAN DALAM PENCAIRAN BANTUAN
1.Penandatangan Usulan pencairan di Bupati/Walikota memerlukan waktu yang cukup lama;
2. Kabupaten/Kota kurang memperhatikan Petunjuk Operasional yang diberikan;
3. Masih banyak kelengkapan pencairan yang kurang;
4. Proposal Pencairan masih banyak yang tidak dijilid.
Usulan Bantuan Keuangan Bidang PPTK Th. 2011
Jenis Bantuan | Sasaran | Keterangan |
Kesejah. Pendidik WB PF | 38.000 org | @ Rp 175.000 (13 bln) |
Kesejah. Pendidik PAUD PNF | 7.000 org | Rp 150.000 (13 bln) |
Peningktan Kualifikasi S1 PF | 3.500 org | Rp 2.000.000 |
Peningktan Kualifikasi S1 PAUD PNF | 176 org | Rp 2.000.000 |
Penyel.Pemilihan PTK PF | 35 Kab/Kot | Rp 25.000.000 |
Penyel.Jambore PTK PNF | 35 Kab/Kot | Rp 20.000.000 |
Pengemb.Profesi PF | 240 orang | Rp 3.500.000 |
Pengel. PAK dan Sertif.Pendik | 35 Kab/Kot | Rp 25.000.000 |
Ø Bantuan bersifat stimulan, tdk diberikan secara terus menerus/tdk mengikat artinya bhw bantuan tsb tdk wajib & tdk harus diberikan setiap th anggaran.
Ø Bantuan diberikan scr selektif, memiliki kejelasan penggunaannya dg mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dg keputusan kepala daerah.
Ø Kab/Kota agar konsisten thd usulan yg telah disepakati bersama, shg tdk terjadi silva;
Ø Pahami petunjuk operasinal dg mentaati segala ketentuan yg tlh ditetapkan;
- kuota usulan, persyaratan, mekanisme pengusulan, penyaluran kpd ybs, dan laporan (maksimal 3 bln setelah pencairan/penyaluran);
BAHAN TAMBAHAN INFORMASI RAKOR BANTUAN BID. PPTK
TAHUN 2010
• Sertifikasi harus menjadi instrumen yang efektif bagi upaya peningkatan kinerja dan profesionalisme guru serta jangan menjadi penyebab munculnya akumulasi permasalah baru.
• Perlunya komitmen yang kuat diantara kita, untuk melaksanakan prinsip-prinsip pokok sertifikasi.
• Perlu sinegitas peran antar unsur terkait, dan unsur Dinas Pendidikan Kab/kota, Kepala Sekolah dan Pengawas menjadi faktor penentu.
• Provinsi sesuai dengan kewenangannya akan berupaya melakukan fasilitasi.
• Pembenahan pengelolaan Diktendik.
• Telah diberlakukan standarisasi Diktendik, olehkarenanya pengelolaan harus dilakukan secara khusus.
• Perlu review untuk sinkronisasi TUPOKSI antar SKPD pengampu kepegawaian (Ekstern – Intern)
• Pendataan dan pemetaan Diktendik secara komprehensif dan dinamis (Seperti Kanwil/Kandep).
• Penyusunan renja yang efektif dan proaktif serta konsolidasi dana yang optimal.
• Pembenahan semua administrasi pendukung pelaksanaan TUPOKSI guru di sekolah dan pengawas di Dinas Pendidikan kab/kota (ada TULIS dan TILAS).
• Penyiapan data based di Satminkal.
• Penyiapan loker atau ordner untuk penyimpanan administrasi pendukung di Satminkal.
• Perlu dicermati secara khusus administrasinya, bagi teman guru yang mengajar di luar administrasi pangkalnya untuk memenuhi jam mengajar – sekolah induk harus memiliki semua dokumen administrasi.
• Jangan terjadi rutinitas, sehingga “permudahan” selalu dilaksanakan.
• Membuat daftar nama guru yang lulus sertifikasi dilengkapi dengan konsekuensi rincian tugas yang harus dilakukan.
• Optimalisasi pelaksanaan supervisi/pemantauan (dengan instrumen); baik terhadap pelaksanaan tugas pokok maupun tambahan guru.
• Model Teaching Clinic (dokumen menyusul, dalam proses cetak).
• Revitalisasi peran KKG, MGMP, MKKS, K3S.
• Pemerataan pengiriman Diklat/Pelatihan, keharusan menyusun laporan dan diseminasi sederhana di lingkungan kerja masing-masing.
• Pelaksanaan “Reward dan Punishment” secara konsisten dan konsekuen.
• Akan dilaksanakan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2013, sehingga ada masa transisi 2 tahun yang harus dimanfaatkan secara efektif.
• Beban kerja terbesar akan tertumpu pada Kepala Sekolah, dan secara berturut-turut beban kerja besar juga ada pada Pengawas dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
• Harus dilakukan berbagai upaya persiapan, sehingga pada tanggal 1 Januari 2013 Jawa Tengah harus siap melaksanakan ketentuan dimaksud.
• Provinsi melaksanakan sosialisasi, pelatihan, fasilitasi pelatihan guru/kepala sekolah/pengawas untuk penulisan karya ilmiah dan penerbitannya serta fasilitasi pembentukan Tim PAK yang baru.
• Hal ini juga harus dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota dan sekolah.
• Aspek kritis yang perlu dicermati sejak sekarang dan menjadi hambatan terbesar di kalangan guru, adalah kewajiban melakukan kegiatan pengembangan profesi melalui menulis dan/atau menerbitkan karya ilmiah.
• Guru harus memperoleh bantuan fasilitasi, sehingga tidak “dibiarkan” menghadapi masalah dan memutuskan mencari solusi dengan melanggar regulasi.
• Memfasilitasi untuk dapat diinisiasi penerbitan Jurnal Ilmiah di daerah.
• Pelatihan pengembangan profesi (PTK/PTS, Penulisan Karya Ilmiah) yang dilaksanakan secara profesional/terstandar – memanfaatkan alumni pelatihan provinsi dan narasumber yang kompeten.
• Melakukan inventarisir nama Guru yang berpotensi untuk dilatih menilai pengembangan profesi dan nantinya duduk sebagai Tim PAK di semua tingkatan (Sekolah, Dinas Pendidikan Kab/Kota).
• Revitalisasi peran KKG, MGMP, MKKS, K3S, KORWAS.
• Bekerjasama dengan unsur perguruan tinggi (LPTK) untuk pendampingan.
• Mulai Tahun 2010 dicairkan melalui mekanisme transfer APBD Kab/Kota dan melalui dekonsentrasi di provinsi.
• Tidak melekat digaji, diberikan dalam bentuk bantuan, dicairkan berdasarkan SK penetapan dari pusat setiap tahun, kepastian waktu turunnya SK penetapan dari pusat tidak diketahui.
• Dicairkan langsung dari Kas Negara langsung kepada rekening dan tidak “didepositokan” bagi tunjangan yang belum cair
• Proses pencairannya butuh waktu yang tidak singkat.
• Dipastikan bahwa rekening selalu aktif dan atas nama dirinya sendiri.
• Perlu kesabaran dan komunikasi.
• Gaji pokok menggunakan ketentuan klausul yang tertera dalam SK Dirjen PMPTK.
• Tunjangan diberhentikan, jika guru tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
• Menjaga suasana kondusif dan empati.
• Sampai bulan September 2010, sebanyak 30.476 guru penerima tunjangan profesi sudah dicairkan dan akan dicairkan kembali (bersamaan dengan SK yang turun bulan Agustus & September 2010) pada bulan Oktober 2010.
• Dari kuota 51.250 guru yg diusulkan sebagai penerima tunjangan fungsional guru Non PNS; 44.152 sudah ditetapkan dari pusat dan saat ini sedang diproses pencairannya.
• Sisanya sebanyak 7.098 guru yang diusulkan sampai saat ini belum ditetapkan oleh pusat karena masalah NUPTK.
• Kalau sampai tanggal 24 September 2010, NUPTK tidak terpenuhi, maka guru tersebut tidak akan ditetapkan oleh pusat sebagai penerima tunjangan fungsional Non PNS.
• Tunjangan Khusus (Banjarnegara, Wonogiri dan Rembang) saat ini masih proses verifikasi, tetapi pencairan tunjangannya menuggu revisi Permenkeu 101/PMK.05/2010.
• Kepastian mekanisme dan waktu pencairan serta proses retur tunjangan.
• SP2D sudah keluar, rekening benar, tunjangan belum tersalurkan, tetapi tidak juga teretur.
• SP2D sudah keluar, rekening salah, tetapi tunjangan tersalurkan.
• SP2D sudah keluar, rekening salah, belum tersalurkan, tetapi tidak teretur.
• Koordinasi dan komunikasi dengan Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kab/Kota.
• Melaksanakan kegiatan verifikasi secara langsung ke daerah, khususnya guru yang pencairan tunjangan dilakukan melalui dana dekonsentrasi.
• Menambah petugas dan volume waktu kerja di provinsi.
• Rapat koordinasi dengan KPPN Semarang 1, BNI 1946 sebagai Bank Operasional 1, dan Bank Penyalur (BRI dan Bank Jateng).
• Mengirim surat “teguran” untuk mempercepat pencairan tunjangan kepada Bank Penyalur.
• Mengirim surat pemberitahuan ke kabupaten/kota tentang daftar nama guru yang telah dicairkan tunjangannya.
• Daftar nama mohon dapat segera dicetak, dan masing-masing guru diundang untuk menandatangani bukti penerimaan tunjangan.
• Menginventarisir daftar nama guru dan persoalan yang ditemui terkait dengan pencairan tunjangannya.
• Melaporkan daftar nama guru dan inventarisir masalahnya tersebut ke Bidang PPTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk segera dicari solusi.
• Kita targetkan paling lambat minggu ke II Oktober 2010, permasalahan ini dapat diselesaikan.
• Mengirim surat permohonan ke pusat, agar proses sertifikasi guru agama (yang mengajar di lingkungan Kemendiknas) dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
• Mengirim surat ke pusat, berisi permohonan penyederhanaan mekanisme dan persyaratan proses pencairan tunjangan.
• Mengirim surat ke pusat, berisi permohonan agar pencairan semua tunjangan profesi guru dapat dilaksanakan di kabupaten/Kota.
• Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, meminta bantuan dan komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, untuk membantu upaya percepatan pencairan tunjangan yang ada di provinsi.
• Bantuan ini dalam bentuk : percepatan verifikasi data guru (terutama rekening), percepatan pemenuhan syarat pencairan tunjangan, serta percepatan inventarisir masalah tunjangan yang belum tersalurkan untuk segera diinformasikan ke provinsi.
• Bentuk percepatan yang lain adalah : segera melakukan komunikasi dengan Bank Jateng dan BRI di masing-masing daerah dengan dasar dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah kami serahkan.
0 comments:
Posting Komentar