Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Minggu, 17 Oktober 2010

Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan

Merencanakan Perubahan

Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan

dan Aset Daerah (DPPKAD)

Tentang Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah

Manajemen Inovasi Dan Perubahan

Dosen : MUH. ROSYID, S.Pd. M.M.Pd.

Disusun oleh :

Nama : Makhmudatun Suryaningsih

Semester : VI (Enam)

E-mail : nunung.mahmudatun@yahoo.co.id

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI ( STIE )

PUTRA BANGSA

PROGRAM STUDI MANAJEMEN ( S 1 )

KEBUMEN

2008


KATA PENGANTAR

Setiap daerah saat ini memiliki pendapatan dari berbagai sector. Salah satu sumber pendapatan daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang merupakan pajak dari pemerintah pusat tetapi bagi hasilnya sebagian besar tetap untuk daerah itu sendiri. Karena dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala yang perlu ditangai, maka dalam makalah inilah penulis akan membahas mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta kendalanya tersebut.

Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha, karena berkat pertolongan-Nya makalah ini dapat terselesaikan.

Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam Mata Kuliah Manajemen Perubahan dan Inovasi. Dengan pembuatan makalah yang berisi tentang berbagai kendala dan solusinya ini, diharapkan mahasiswa dapat lebih memahami tentang pendapatan daerah dan usaha dalam memaksimalkan penerimaan pendapatan tersebut sector pajak.

Dalam proses pendalaman materi ini, tentunya kami mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi dan saran. Untuk itu, rasa terima kasih yang dalam-dalamnya kami sampaikan kepada berbagai pihak yang telah membantu tersusunnya makalah ini.

Demikian makalah ini penulis susun, semoga bermanfaat.

Kebumen, 14 April 2009

PENYUSUN


DAFTAR ISI

Halaman Muka .............................................................................................................. 0

Kata Pengantar .............................................................................................................. 1

Daftar isi ........................................................................................................................ 2

Bab I Pendahuluan ........................................................................................................ 3

A. Latar Belakang ................................................................................................. 3

B. Permasalahan .................................................................................................. 3

Bab II Pembahasan ........................................................................................................ 4

A. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ..................................................................... 4

B. Kondisi PBB saat ini .......................................................................................... 4

C. Rencana Perubahan ......................................................................................... 7

Bab III Kesimpulan ......................................................................................................... 9

Daftar Pustaka ............................................................................................................... 10


BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Dalam era otonomi daerah saat ini, daerah diberi kewenangan untuk menggali sumber pendapatan daerah untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (SPAD) sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Salah satu sumber pendapatan asli daerah (SPAD) itu tadi adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan pajak dari pemerintah pusat tetapi bagi hasilnya sebagian besar tetap untuk daerah itu sendiri.

Dalam kenyataannya, di lapangan banyak terjadi kendala dan permasalahan, sehingga target yang ada sering tidak tidak dapat tercapai tepat waktu. Karena itu mempengaruhi penerimaan pendapatan daerah.

Karena itulah, dalam makalah ini penulis ingin mencoba merencanakan perubahan di DPPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) tentang pengeloaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini.

B. PERMASALAHAN

Sesuai peraturan yang berlaku, tiap daerah dituntut untuk memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah. Akan tetapi dalam kenyataannya banyak masalah yang harus dihadapi, antara lain sebagai berikut :

1. Belum tercapainya target penerimaan PBB sebagai sumber pajak terbesar

2. Kurangnya kegiatan intensifikasi pada obyek pajak

3. Lemahnya sanksi bagi yang menggunakan uang PBB

4. Lemahnya sanksi bagi wajib pajak yang belum / tidak membayar PBB

5. Minimnya penghasilan perangkat desa seagai petugas pemungut PBB

6. Belum tertibnya kepengurusan obyek PBB terutama di tingkat desa

Dari berbagai masalah yang ada diatas, masalah pokok yang akan diketengahkan adalah ”BAGAIMANA MENGATASI KENDALA PENGELOLAAN PBB, AGAR PENERIMAANNYA DAPAT MAKSIMAL.”


BAB II

PEMBAHASAN MASALAH

A. PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)

PBB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan kepada wajib pajak berkenaan dengan kepemilikan tanah atau bangunan. PBB merupakan iuran wajib oleh orang atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung, sifatnya dapat dipaksakan berdasar Undang-Undang yang berlaku dan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Keberadaannya diatur dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.

Objek dari PBB adalah "Bumi dan/atau Bangunan" dengan pengertian :

- Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang, dll.

- Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan di wilayah Republik Indonesia. Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll

Objek yang dikecualikan adalah objek yang :

1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.

2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala.

3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dll.

4. Dimiliki oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan azas timbal balik dan Organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

B. KONDISI PBB SAAT INI

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, setiap dinas atau instansi di jajaran pemerintah memiliki informasi dan acuan untuk penyusunan kegiatan dinas, sehingga tujuan yang direncanakan dapat tercapai.

Untuk melaksanakan tugas itu DPPKAD masih menghadapi berbagai kendala dan permaslahan yang ada saat ini, yaitu kurangnya penerimaan pendapatan dari sector pajak dan retribusi daerah khususnya penerimaan PBB yang belum maksimal. Ini disebabkan hal berikut :

· Sempitnya objek pajak karena berlakunya UU No. 18 tahun 1997.

· Belum tercapainya target penerimaan PBB sebagai pajak terbesar.

· Belum maksimalnya kegiatan Intensifikasipada obyek pajak.

Faktor yang paling dominan dari ketiga faktor tersebut diatas adalah belum tercapainya target penerimaan PBB. Dimana PBB merupakan sumber pajak terbesar dan sekaligus sumber PADS terbesar. Hal ini disebabkan oleh masalah-masalah yang dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Lemahnya sangsi bagi wajib pajak yang belum atau tidak membayar PBB.

Pembayaran PBB oleh wajib pajak yang melebihi jatuh tempo merupakan salah satu faktor tidak tercapainya target penerimaan PBB. Ada beberapa desa yang menutup kekurangannya dengan kas desa. Hal ini untuk menghindari terkena sangsi denda, namun disatu sisi wajib pajak menjadi terdidik untuk tidak memperhatikan batas waktu pembayaran PBB.

2. Lemahnya sangsi bagi petugas pemungut yang menggunakan uang PBB.

Hal ini juga menjadi penyebab tidak tercapainya penerimaan PBB, tetapi karena tidak adanya sangsi yang tegas, ada kecenderungan dari tahun ketahun terjadi kenaikan penggunaan hasil pungutan PBB dengan berbagai alasan, namun sampai saat ini belum perna hada yang mendapat sangsi tegas dari pihak yang berwenang.

Tabel 1. Jenis-jenis sangsi dan pelaksanaan

No.

Jenis sangsi

Pelaksanaan

1.

2.

3.

4.

Denda 2%per bulan bagi yang terlambat bayar PBB

Sangsi bagi petugas yang menyelewengkan uang PBB

Sangsi bagi wajib pajak yang belum/tidak lunas PBB

Sangsi penyitaan sampai pelelangan obyek pajak

50% dilaksanakan

belum

belum

3. Kurang Intensifnya pemungutan PBB.

Kepala Desa sesuai dengan SK Bupati Kebumen adalah sebagai petugas pemungut PBB. Dan secara umum pemungutan PBB di desa dilakukan tanpa perencanaan yang tepat. Meskipun dari Kapenda tidak henti-hentinya melakukan pembinaan dan pemeriksaan PBB. Hal ini dipengaruhi banyak hal termasuk SDM perangkat desa serta banyaknya tugas yang dibebankan pada mereka.

Tabel 2. Target dan realisasi penerimaan PBB tahun 2006 Kabupaten Kebumen.

No

Kecamatan

Prosentasi Penerimaan PBB dari target

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

15.

16.

17.

18.

19.

20.

21.

22.

23.

24.

25.

26.

Ayah

Buayan

Puring

Petanahan

Klirong

Buluspesantren

Ambal

Mirit

Prembun

Kutowinangun

Alian

Kebumen

Pejagoan

Sruweng

Adimulyo

Kuwarasan

Rowokele

Sempor

Gombong

Karanganyar

Karang gayam

Karangsambung

Bonorowo

Padureso

Poncowarno

Sadang

80,34

90,26

64,29

65,79

61,13

64,60

49,53

58,69

62,09

61,84

65,66

54,47

54,94

55,92

79,31

97,86

89,38

69,52

78,69

77,08

36,55

35,78

62,95

82,91

89,10

55,57

Data PBB 2006 per 31 Desenber 2006 ( sumber data Kapenda Kabupaten)

4. Kurangnya motivasi bagi petugas pemungut PBB.

Motivasi berupa imbalan langsung maupun bonus bagi petugas pemungut PBB juga bagi wajib pajak dirasakan perlu untuk memberi semangat dalam pelunasan PBB. Kepada wajib sebelum jatuh tempo.

Tabel 3. Gambaran motivasi yang selama ini ada.

No.

Jenis Motivasi

Pelaksanaan

1.

2.

3.

4.

5.

Hadiah sepeda motor untuk kecamatan

Sepeda motor untuk Kepala Desa

Hadiah bagi desa yang lunas awal

Hadiah bagi wajib pajak yang lunas awal

Penghasilan perangkat desa sesuai UMR

3 buah / tahun

Sudah menerima semua

Sudah dilaksanakan

-

-

C. RENCANA PERUBAHAN

Faktor yang paling dominan dalam DPPKAD adalah belum tercapainya penerimaan target PBB dimana PBB merupakan sumber pajak terbasar. Hal ini dapat terjadi apabila tercapainya saran-saran sebagai berikut :

1. Terciptanya / diberlakukannya sangsi yang tegas terhadap wajib pajak yang terlambat atau tidak membayar PBB. Dengan adanya sangsi terhadap wajib pajak untuk taat dan patuh terhadap peraturan yang ada. Misalkan seperti pada konsumen listrik. Tidak membayar listrik 2 bulan langsung diputus.

Tabel 4. Penerapan sangsi yang diharapkan

No.

Jenis sangsi

Pelaksanaan

sekarang

Yang

diharapkan

1.

2.

3.

4.

Denda 2% per bulan

Sangsi bagi petugas yang menggunakan PBB

Sangsi bagi WP yang tidak membayar

Sangsi penyitaan sampai pelelangan

50%

belum ada

belum ada

belum ada

100%

di adakan

di adakan

di adakan

2. Terciptanya peningkatan / pemberian motivasi bagi petugas pemungut PBB.

Selama ini pemungutan PBB bagi petugas pemungut banyak yang menganggap sebagai pekerjaan yang melelahkan. Dengan pemberian motivasi baik berupa pembinaan, hadiah, juga, peningkatan penghasilan yang layak akan memacu kinerja mereka. Bagaimana kita menuntut mereka kinerja tinggi, kalau kebutuhan dasar mereka tidak terpenuhi. Karena rata-rata penghasilan petugas pemungut yang pada umumnya kadus/kaur di desa masih jauh dibawah UMR yang berlaku.


Tabel 5. Target penerimaan yang diharapkan setiap akhir tahun.

No.

Kecamatan

Pentase Penerimaan dari target

Prosentase Penerimaan yang diharapkan

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

15.

16.

17.

18.

19.

20.

21.

22.

23.

24.

25.

26.

Ayah

Buayan

Puring

Petanahan

Klirong

Buluspesantren

Ambal

Mirit

Prembun

Kutowinangun

Alian

Kebumen

Pejagoan

Sruweng

Adimulyo

Kuwarasan

Rowokele

Sempor

Gombong

Karanganyar

Karanggayam

Kkarangsambung

Bonorowo

Padureso

Poncowarno

Sadang

80,34

90,26

64,29

65,79

61,13

64,60

49,53

58,69

62,09

61,84

65,66

54,47

54,94

55,92

79,31

97,86

89,38

69,52

78,69

77,08

36,55

35,78

62,95

82,91

89,10

55,57

100,00

100,00

100,00

100,00

100,00

100,00

100,00

100,00

100,00

100,00

100,00

100,00

100,00

100,00

100,00

100,00

100,00

100,00

100,00

100,00

100,00

100,00

100,00

100,00

100,00

100,00

Tabel. 6. Jenis Motivasi Pelunasan PBB yang diharapkan

No

Jenis Motivasi

Pelaksanaan

Yang Diharapkan

1.

2.

3.

4

5.

Sepeda motor untuk kecamatan

Sepeda motor untuk Kepala Desa

Hadiah bagi desa yang lunas awal

Hadiah bagi Wajib pajak yang lunas awal

Penghasilan perangkat desa sesuai UMR

3 buah/tahun

Terima sudah

Sudah

Belum

Belum

Sudah sesuai

Sudah sesuai

Sudah sesuai

Diadakan Undian

Diupayakan oleh pemerintah


BAB III

KESIMPULAN

Dari uraian yang telah disampaikan dalam bab sebelumnya,maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

1. Untuk dapat mewujudkan peningkatan penerimaan PADS khususnya dari sektor PBB diperlukan kebijakan peraturan dari pemerintah. Sehingga dapat sebagai payung hukum dalam pelaksanaannya.

2. Pencapaian target penerimaan PBB diperlukan kerja keras dan kerja sama yang terpadu sehingga apabila ada permasalahan dapat membantu memecahkannya.

3. Dengan perbaikan penghasilan khususnya bagi petugas pemungut didesa diharapkan akan meningkatkan kinerja mereka dalam kegiatan pemungutan dan penyetoran PBB.

4. Penerapan sangsi tegas bagi petugas yang menggunakan uang PBB dan juga bagi wajib pajak perlu ditegakan. Sehingga kewibawaan pemerintah akan terjaga.

5. Rencana perubahan secara umum adalah sebagai berikut :

a. Pengadaan Sangsi :

1. Bagi petugas yang menggunakan PBB

2. Sangsi bagi Wajib Pajak yang tidak membayar

3. Sangsi penyitaan sampai pelelangan

  1. Pemberian reward :

1. Hadiah bagi Wajib pajak yang lunas awal

2. Penghasilan perangkat desa sesuai UMR

DAFTAR PUSTAKA

  1. Undang-Undang No. 22 tahun 1999 Pemerintah Daerah.
  2. Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan Antar pemerintah pusat dan Daerah.
  3. Undang-Undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
  4. Dokumen data pada KAPENDA Kabupaten Kebumen.

0 comments:

Posting Komentar