PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA Jl. Pahlawan No. 175 Telp (0287) 381447, Fax (0287) 381289 email : dinaspdankkabumen@yahoo.com tendik : dikporakebumen@windowslive.com K E B U M E N 54311 |
Kebumen, Oktober 2010
Nomor : 900 / Lamp : - Hal : Pembatalan Penerimaan Bantuan Tunjangan Fungsional Guru Non PNS tahun 2010 | Kepada : Yth. 1. Kepala UPT Dinas Dikpora Unit Kecamatan ....................................................... 2. Kepala SMP/SMA/SMK Negeri/Swasta .............................................................................. se Kabupaten Kebumen di KEBUMEN |
Berdasarkan :
1. Buku Pedoman Subsidi Tunjangan Fungsional Dirjen PMPTK Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2010. Bab IV Pengendalian Program Tunjangan Sub D. Pembatalan Pemberian Tunjangan Subsidi Fungsional Butir 11. Guru yang bersangkutan telah mendapat tunjangan profesi (halaman 18).
2. Hasil Sosialisasi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS, Tunjangan Profesi Guru, dan Tunjangan Khusus Program Peningkatan Mutu dan Profesionalisme Guru Tahun 2010, pada tanggal 14 Oktober 2010 di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
3. Surat Edaran Kepala Dinas DIKPORA Kab Kebumen tanggal 22 Maret 2010 tentang Data Calon Penerima Tunjangan Fungsional Guru Non PNS tahun 2010. Halaman kedua paragraf kedua tentang Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional dapat dihentikan atau dibatalkan apabila memenuhi salah satu poin 1 sampai dengan 11, yaitu : pada poin 11. Guru yang bersangkutan telah mendapat tunjangan profesi.
Bahwa dalam rangka mengevaluasi pencairan dana bantuan tunjangan fungsional guru non PNS tahun 2010 banyak yang telah mendapatkan tunjangan profesi.
Diharap dengan hormat, menugaskan guru penerima tunjangan profesi yang juga menerima tunjangan fungsional guru non PNS untuk segera mengembalikan dana bantuan tunjangan fungsional guru non PNS tahun 2010 tersebut ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dilayani selambatnya pada hari Senin tanggal 5 Nopember 2010 pukul 14.00 WIB untuk SMP, SMA, SMK Negeri dan Swasta ke Ibu Hj. Suhartati sedang untuk TK/SD Negeri dan Swasta ke Ibu Tuti Wishartati dan akan dikembalikan ke rekening kas negara dengan membawa :
a. Surat pernyataan bersedia mengembalikan dana tunjangan Fungsional guru non PNS rangkap dua;
b. Buku rekening asli, dan fotocopy buku rekening rangkap dua.
Daftar nama-nama penerima dobel bantuan profesi juga bantuan tunjangan fungsional guru Non PNS terlampir.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
a.n. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga
Kabupaten Kebumen,
Kepala Bidang Administrasi Tenaga Pendidik
dan Non Kependidikan
Muh Rosyid, S.Pd. M.M.Pd
Pembina
NIP 19590627 198303 1 005
TEMBUSAN : disampaikan Kepada Yth:
1. Kepala Dinas DIKPORA Kab. Kebumen (sebagai laporan);
2. Pertinggal.
0 comments:
Posting Komentar