Kepada :
Yth. Kepala Dinas DIKPORA Kabupaten Kebumen
di KEBUMEN
Berdasarkan hasil rapat Evaluasi Progres Penyaluran Tunjangan Guru dan Penyelesaian SPJ Honor Komite Tahun 2010 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tanggal 26 Oktober 2010, dengan ini kami melaporkan sebagai berikut :
BAHAN PENJELASAN RAPAT EVALUASI PENYALURAN TUNJANGAN GURU
MELALUI DANA DEKONSENTRASI 2010
TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI
• Saat ini telah keluar Permenkeu Nomor 164/PMK.05/2010, sebagai pengganti Permenkeu 101/PMK.05/2010.
• Beberapa konsekuensi penting :
- Penyederhanaan persyaratan pencairan
- Melampirkan fotocopi NPWP dan Rekening
- Tunjangan khusus tetap tidak dapat dicairkan
BEBERAPA INFO TEKNIS
• Sesuai dengan kewenangannya, validitas data guru penerima tunjangan dan otentitas penerimaan dana tunjangan menjadi tanggungjawab Pemda Kab/Kota.
• Lakukan verifikasi data guru penerima tunjangan secara valid dan komprehensif.
• Lakukan komunikasi dan koordinasi dengan Bank Penyalur untuk memastikan tersalurkannya tunjangan guru.
• Lakukan berbagai upaya tindaklanjut sesegera mungkin untuk mengatasi masalah pencairan di daerah.
• Guru yang menerima tunjangan dan ternyata tidak memenuhi syarat, wajib mengembalikan dan Dinas Pendidikan Kab/kota wajib memprosesnya.
• Pembayaran tunjangan dilakukan berdasarkan PP 8/2009. Jika terdapat ketidaksesuaian, Dinas Pendidikan Kab/kota melakukan revisi maksimal Tgl 8 November 2010. Realisasinya menyesuaikan kemampuan DIPA.
• Masing2 guru diwajibkan menandatangani bukti fisik sebagai SPJ.
• Pencairan tahap I, data sudah dikirim melalui email mohon dapat dicetak dan diselesaikan tanda tangannya.
• Pencairan tahap II, disampaikan dalam hardcopy dan sofcopy terlampir. Mohon dapat dicetak dan diselesaikan tanda tangannya.
Pencairan tahap III, masih dalam proses.
• Masalah duplikasi pencairan di Kabupaten Klaten. Pencairan untuk pembulatan 9 bulan menunggu verifikasi Dinas Pendidikan Kab. Klaten.
• Masalah duplikasi pencairan, untuk diselesaikan secara intern antar nama guru yang bersangkutan dengan difasilitasi Dinas Pendidikan Kab. Klaten.
• Penyelesaiannya didukung dengan surat berita acara yang tertulis. Provinsi diberikan tembusannya.
• Masalah ketidakjelasan nasib pencairan tunjangan fungsional untuk beberapa guru non PNS di Kab. Brebes.
• Kuota 1.663, 914 guru teretur dan sudah diselesaikan. Sisanya sejumlah 749 orang sampai sekarang belum ada kejelasan, tunjangannya sudah sampai ke rekening atau belum.
• Untuk segera dilakukan komunikasi dengan Bank Jateng. Bawa dokumen pencairan dari Semarang, sebagai bukti untuk mengurus.
• Batas akhir proses pencairan ke KPPN Semarang 1 adalah tanggal 6 Desember 2010.
• Untuk itu, inventarisasi nama-nama guru yang mengalami masalah dalam proses pencairannya dengan didukung dokumen yang sah, paling lambat pada tanggal 30 November 2010 sudah diterima Bidang PPTK Dinpendik Jtg.
• Keterlambatan inventarisasi nama guru yang bermasalah dalam pencairan, akan berakibat ’’HANGUSNYA” tunjangan profesi, dan hal ini akan membawa masalah besar.
• Mohon perhatian dan bantuan untuk diwaspadai agar tidak terjadi.
• Dana yang tersedia dalam DIPA untuk pembayaran tunjangan profesi saat ini sebesar Rp. 780.403.512.000.
• Sofcopy SK Dirjen PMPTK yang diterima pada tanggal 22 Oktober 2010, bahwa sampai bulan Desember 2010, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah harus membayar 32.482 orang guru, dengan kebutuhan dana sebesar Rp. 859.319.948.400,-
• Ada kekurangan dana sebesar Rp. 78.916.436.400,-
• Sedang proses pengusulan ke pusat.
• Berdasarkan surat Ditjen PMPTK Nomor 15933/F1/KP/2010, akan dilaksanakan seleksi calon Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri (Jepang, Malaysia, Belanda dan Arab Saudi)
• Usulan ke pusat paling lambat tanggal 29 Oktober 2010. Untuk itu usulan dari Kab/Kota ke Provinsi, hari ini atau paling lambat tanggal 28 Oktober 2010 sudah kami terima.
• Akan diselenggarakan tes di provinsi, dan bagi yang memenuhi syarat akan diikutsertakan.
Perhatikan persyaratan.
• Review action research bagi guru RSBI SMA/SMK sudah dilaksanakan pada tanggal 21 s.d 24 Oktober 2010.
• Bberapa Kab/Kota, yang dana bantuan pengembangan profesi belum cair : Kota Semarang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kab. Semarang, Banjarnegara, Cilacap, Wonogiri, Klaten, Wonosobo, Kab. Magelang dan Kab. Temanggung.
• Untuk segera dicairkan dalam waktu dekat.
• Jangan sampai muncul masalah ke permukaan.
• Para alumni untuk didayagunakan di daerah dan/atau sekolah masing-masing.
• Seleksi naskah Karya Ilmiah Inovasi Pembelajaran bagi guru SMA dan SMK tahap I sudah dilaksanakan.
• Nominasi 30 besar SMA dan 30 besar SMK, kami kirimkan.
• Selanjutnya guru dimaksud, untuk ditugaskan mengikuti seleksi tahap II di Semarang pada tanggal 8 s.d 9 November 2010, untuk menentukan juara I, II dan III pada masing-masing
• Dalam rangka persiapan UN 2010/2011, telah dilaksanakan TOT bagi sejumlah guru mapel.
• Melalui TOT tersebut, sudah dibedah SKL sehingga menghasilkan predikasi kisi-kisi dan prediksi soal UN 2010/2011.
• Dokumen hasil kegiatan sudah dibawa oleh masing-masing guru peserta kegiatan.
• Untuk SMA/SMK, TOT diikuti oleh guru Matematika SMA, Matematika SMK, Bahasa Inggris SMA, Bahasa Inggris SMK dan Bahasa Indonesia SMK.
• Nilai terendah, dengan mengerjakan naskah soal UN 2009/2010 adalah guru bahasa indonesia SMK.
• Para alumni TOT, mohon dapat didayagunakan tenaganya di daerah dan/atau sekolah masing-masing.
• UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP 74/2008 tentang Guru dan Permendiknas terkait telah mengamanatkan dilakukannya standarisasi guru/pendidik dan tenaga kependidikan.
• Standarisasi dimaksud antara lain : kualifikasi, kompetensi, beban kerja guru, rasio guru : murid, dan lain-lain.
• Standarisasi ini mohon dapat difahami dan disosialisasikan secara operasional kepada instansi terkait yang mengampu pembinaan kepegawaian dan bahkan Kepala Daerah pada khususnya.
• Hal ini diperlukan dalam rangka terwujudnya kebijakan dan program pembinaan pendidik/guru dan tenaga kependidikan yang baik sebagaimana amanat UU dan tidak membawa masalah di belakang hari.
• Contoh masalah : mutasi guru.
• Mengingat standarisasi dimaksud, maka mutasi guru harus dilakukan berdasar kebutuhan yang dilakukan atas dasar pemetaan serta dilakukan dalam rangka kepentingan pemenuhan standarisasi tersebut.
• Kalau hal ini tidak diperhatikan, sehingga mutasi guru (khususnya yg sudah menerima tunjangan profesi) membawa akibat tidak terpenuhinya jam mengajar (misalnya), maka tunjangan profesi tersebut harus dihentikan.
Kalau tidak dihentikan, artinya sudah ada unsur melawan hukum.
SUBTANSI SERTIFIKASI
• Sertifikasi harus menjadi instrumen yang efektif bagi upaya peningkatan kinerja dan profesionalisme guru serta jangan menjadi penyebab munculnya akumulasi permasalah baru.
• Perlunya komitmen yang kuat diantara kita, untuk melaksanakan prinsip-prinsip pokok sertifikasi.
• Perlu sinegitas peran antar unsur terkait, dan unsur Dinas Pendidikan Kab/kota, Kepala Sekolah dan Pengawas menjadi faktor penentu.
• Provinsi sesuai dengan kewenangannya akan berupaya melakukan fasilitasi.
(ASPEK PENGELOLAAN DIKTENDIK)
• Pembenahan pengelolaan Diktendik.
• Telah diberlakukan standarisasi Diktendik, olehkarenanya pengelolaan harus dilakukan secara khusus.
• Perlu review untuk sinkronisasi TUPOKSI antar SKPD pengampu kepegawaian (Ekstern – Intern)
• Pendataan dan pemetaan Diktendik secara komprehensif dan dinamis (Seperti Kanwil/Kandep).
• Penyusunan renja yang efektif dan proaktif serta konsolidasi dana yang optimal.
(ASPEK ADMINISTRASI DIKTENDIK)
• Pembenahan semua administrasi pendukung pelaksanaan TUPOKSI guru di sekolah dan pengawas di Dinas Pendidikan kab/kota (ada TULIS dan TILAS).
• Penyiapan data based di Satminkal.
• Penyiapan loker atau ordner untuk penyimpanan administrasi pendukung di Satminkal.
• Perlu dicermati secara khusus administrasinya, bagi teman guru yang mengajar di luar administrasi pangkalnya untuk memenuhi jam mengajar – sekolah induk harus memiliki semua dokumen administrasi.
• Jangan terjadi rutinitas, sehingga “permudahan” selalu dilaksanakan.
BEBERAPA UPAYA POKOK PENGUATAN SERTIFIKASI GURU
(ASPEK PENGUATAN KINERJA GURU)
• Membuat daftar nama guru yang lulus sertifikasi dilengkapi dengan konsekuensi rincian tugas yang harus dilakukan.
• Optimalisasi pelaksanaan supervisi/pemantauan (dengan instrumen); baik terhadap pelaksanaan tugas pokok maupun tambahan guru.
• Model Teaching Clinic (dokumen menyusul, dalam proses cetak).
• Revitalisasi peran KKG, MGMP, MKKS, K3S.
• Pemerataan pengiriman Diklat/Pelatihan, keharusan menyusun laporan dan diseminasi sederhana di lingkungan kerja masing-masing.
• Pelaksanaan “Reward dan Punishment” secara konsisten dan konsekuen.
BEBERAPA UPAYA POKOK PENGUATAN SERTIFIKASI GURU
(ASPEK PELAKSANAAN PERMENPAN 16/2009)
• Akan dilaksanakan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2013, sehingga ada masa transisi 2 tahun yang harus dimanfaatkan secara efektif.
• Beban kerja terbesar akan tertumpu pada Kepala Sekolah, dan secara berturut-turut beban kerja besar juga ada pada Pengawas dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
• Harus dilakukan berbagai upaya persiapan, sehingga pada tanggal 1 Januari 2013 Jawa Tengah harus siap melaksanakan ketentuan dimaksud.
• Provinsi melaksanakan sosialisasi, pelatihan, fasilitasi pelatihan guru/kepala sekolah/pengawas untuk penulisan karya ilmiah dan penerbitannya serta fasilitasi pembentukan Tim PAK yang baru.
• Hal ini juga harus dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota dan sekolah.
• Aspek kritis yang perlu dicermati sejak sekarang dan menjadi hambatan terbesar di kalangan guru, adalah kewajiban melakukan kegiatan pengembangan profesi melalui menulis dan/atau menerbitkan karya ilmiah.
• Guru harus memperoleh bantuan fasilitasi, sehingga tidak “dibiarkan” menghadapi masalah dan memutuskan mencari solusi dengan melanggar regulasi.
BEBERAPA UPAYA POKOK PENGUATAN SERTIFIKASI GURU
(ANTISIPASI UNTUK PENGEMBANGAN PROFESI)
• Memfasilitasi untuk dapat diinisiasi penerbitan Jurnal Ilmiah di daerah.
• Pelatihan pengembangan profesi (PTK/PTS, Penulisan Karya Ilmiah) yang dilaksanakan secara profesional/terstandar – memanfaatkan alumni pelatihan provinsi dan narasumber yang kompeten.
• Melakukan inventarisir nama Guru yang berpotensi untuk dilatih menilai pengembangan profesi dan nantinya duduk sebagai Tim PAK di semua tingkatan (Sekolah, Dinas Pendidikan Kab/Kota).
• Revitalisasi peran KKG, MGMP, MKKS, K3S, KORWAS.
• Bekerjasama dengan unsur perguruan tinggi (LPTK) untuk pendampingan.
PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI (MEKANISME PENCAIRAN)
• Mulai Tahun 2010 dicairkan melalui mekanisme transfer APBD Kab/Kota dan melalui dekonsentrasi di provinsi.
• Tidak melekat digaji, diberikan dalam bentuk bantuan, dicairkan berdasarkan SK penetapan dari pusat setiap tahun, kepastian waktu turunnya SK penetapan dari pusat tidak diketahui.
• Dicairkan langsung dari Kas Negara langsung kepada rekening dan tidak “didepositokan” bagi tunjangan yang belum cair
• Proses pencairannya butuh waktu yang tidak singkat.
• Dipastikan bahwa rekening selalu aktif dan atas nama dirinya sendiri.
• Perlu kesabaran dan komunikasi.
• Gaji pokok menggunakan ketentuan klausul yang tertera dalam SK Dirjen PMPTK.
• Tunjangan diberhentikan, jika guru tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
• Menjaga suasana kondusif dan empati.
• Kepastian mekanisme dan waktu pencairan serta proses retur tunjangan.
• SP2D sudah keluar, rekening benar, tunjangan belum tersalurkan, tetapi tidak juga teretur.
• SP2D sudah keluar, rekening salah, tetapi tunjangan tersalurkan.
• SP2D sudah keluar, rekening salah, belum tersalurkan, tetapi tidak teretur.
TINDAK LANJUT
1. Pengiriman Daftar Guru Penerima Tunjangan Profesi yang belum masuk SK Dirjen PMPTK paling lambat tanggal 27 Oktober 2010 pukul 14.000 WIB melalui email ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
2. Daftar Penerima Tunjangan Profesi yang melalui DIPA Provinsi agar segera dicetak untuk dimintakan tanda tangan kepada Guru Penerima sampai dengan bulan September 2010.
3. Daftar Penerima Tunjangan Fungsional agar dimintakan tanda tangan kepada Guru Non PNS untuk SPJ sampai dengan bulan September 2010
4. SPJ HR Komite dan Sekretariat Komite Triwulan III agar segera disetor
Demikian laporanan ini dibuat mohon petunjuk lebih lanjut dan terima kasih.
Kebumen, 27 Oktober 2010
Kepala Bidang Administrasi Tenaga Penddidik dan Non Kependidikan
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Kebumen,
MUH ROSYID,S.Pd.,M.M.Pd.
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005
0 comments:
Posting Komentar