Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Jumat, 24 September 2010

MEKANISME PEMBINAAN GURU PROFESIONAL

MEKANISME PEMBINAAN GURU PROFESIONAL[1]

Oleh Drs. Bambang Hartono, M.Hum.[2]

Jagalah profesi, jangan kau nodahi

Jagalah profesi, sebagai pegangan hidup ini

Guru adalah salah satu komponen esensial dalam suatu system pendidikan di sekolah. Peran, tugas, dan tanggung jawab guru sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yang meliputi kualitas iman/takwa, akhlak mulia, dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, dan makmur, dan beradab. Untuk melaksanakan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan guru yang professional.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru dinyatakan sebagai pendidik professional dan ilmuwan dengan kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih pserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Sementara itu, professional dinyatakan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Kompetensi tenaga pendidik, khususnya guru diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkan oleh guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogic, kompetenswi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.

Tugas utama guru adalah meliputi kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih pserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Pasal 35 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 minggu. Pelaksanaan tugas pendidik ini perlu dievaluasi dan dilaporkan secara periodic sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pendidik kepada para pemangku kepentingan.

A. Apa Itu Mekanisme Pembinaan Guru Profesional?

Mekanisme pembinaan guru profesional yang dimaksudkan di sini adalah cara kerja atau alur kerja pembinaan guru profesional. Mekanisme pembinaan guru professional pada dasarnya berbebentuk kegiatan pembinaan kinerja pendidik yang berkaitan dengan kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih pserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.

Hasil mekanisme pembinaan guru professional yang diperoleh berupa gambaran pembinaan kinerja pendidik professional. Karena itu, hasil pembinaan kinerja ini merupakan salah satu bentuk akuntabilitas kinerja guru professional kepada masyarakat. Hasil mekanisme pembinaan guru professional ini dapat berimplikasi kepada keberlangsungan tunjangan profesi pendidik. Pemimpin sekolah atau dinas pendidikan berkewajiban memberikan teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara, maupun penghentian permanen tunjangan profesi pendidik terhadap pendidik atau sanksi lainnya sesuai dengan kewenangan pemimpin sekolah/dinas pendidikan apabila berdasarkan hasil evaluasi kinerja tidak memenuhi persayaratan yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu, sekolah bertanggung jawab penuh atas kebenaran laporan kinerja dan ketepatan waktu melaporkan.

B. Siapa yang Melakukan Pembinaan Guru Profesional

Mekanisme pembinaan untuk melaksanakan evaluasi merupakan tugas yang dilaksanakan terus-menerus sebagai bentuk akuntabilitas terhadap pemangku kepentingan. Oleh karena itu, sebaiknya tidak dilakukan oleh suatu panitia ad hoc, tetapi dilakukan oleh sebuah struktur kelembagaan yang ada dan melekat pada system di sekolah/dinas pendidikan tersebut dibawah kendali bagian ketenagaan.

Dalam pelaksanaan tugas diharapkan selalu berkoordinasi dengan sekolah dan dinas pendidikan terkait untuk mengoptimalkan proses kinerja pendidik. Struktur organisasi pelaksana tugas dikembangkan sendiri oleh tiap-tiap sekolah/dinas pendidikan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari kelembagaan yang sudah ada di sekolah/dinas pendidikan tersebut.

C. Bagaimana Prinsip Mekanisme Pembinaan Guru Profesional

Prinsip mekanisme pembinaan guru professional diharapkan mengikuti prinsip-prinsip sebagai berikut.

a. Berbasis evaluasi diri

b. Saling asah, asih, dan asuh

c. Meningkatkan profesionalisme pendidik

d. Meningkatkan atmosfer akademik

e. Mendorong kemandirian sekolah

Kegiatan pembinaan guru professional dimulai oleh pendidik dengan membuat evaluasi diri terkait semua kegiatan yang dilaksanakan, baik pada kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih pserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Kegiatan pembinaan ini diwujudkan dalam laporan kinerja sesuai dengan format tertentu (Format 1) pada lampiran 1. Laporan ini didukung oleh semua bukti pendukung dan laporan tahun sebelumnya. Kemudian diserahkan kepada penilai untuk dinilai dan mendapatkan verifikasi. Penilaia dalam menilai diharapkan memakai prinsip saling asah, asih, asuh. Pendidik yang kurang perlu mendapat bimbingan dan penjelasan dari penilai agar kinerja yang ditetapkan oleh peraturan perundangan dapat tercapai tanpa mengurangi kaidah akademik yang menjadi amanah undang-undang kepada penilai. Kegiatan ini dihareapkan dapat mendorong peningkatan profesionalisme pendidik pada sekolah yang bersangkutan. Apabila kegiatan pembinaan profesionalisme ini ditetapkan untuk semua pendidik maka akan berimplikasi kepada peningkatan atmosfer akademik yang berkelanjutan sehingga bias mendorong terciptanya kermandirian sekolah dalam meningkatkan daya saing bangsa.

D. Kapan Mekanisme Pembinaan Profesionalisme itu Dilaksanakan?

Pembinaan ini dilaksanakan secara periodik. Artinya pembinaan ini dilakukan pada setiap kurun waktu yang tetap. Hal ini untuk menjaga akuntabilitas kepada pemangku kepentingan terkait dengan kinerja sekolah atau dinas pendidikan.

Tiap sekolah atau dinas pendidikan dapat menentukan sendiri periode pembinaan kinerja pendidik, sekolah atau dinas pendidikan dapat melakukan dalam semesteran atau tahunan. Bahkan pada keadaan khusus pemimpin sekolah/dinas pendidikan dapat melakukan pembinaan kinerja pendidik setiap saat diperlukan. Namun demikian, laporan kepada pihak terkait dilakukan setiap tahun.

E. Bagaimana Mekanisme Pembinaan Guru Profesional Itu?

Rancangan mekanisme pembinaan guru profesional yang ditawarkan sebagai berikut.


1

Diperbaiki Diarsipkan


Oval: PENILAI  Menilai dan memverifikasi  data

3

4

GAGAL LOLOS

Dokumen

pendukung

PUSAT

kembali


BAGAN MEKANISME EVALUSI KINERJA GURU PROFESIONAL

Penjelasan Bagan

1. Pendidik membuat laporan kinerja secara periodik. Laporan kinerja ini memuat semua aktivitas beban kerja guru yang telah dilakukan oleh pendidik tersebut dan meliputi kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih pserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Pasal 35 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 minggu. Format laporan atau format F1 (lihat lampiran). Format F1 dilengkapi semua bukti pendukungnya diserahkan kepada kepala sekolah. Karena laporan kinerja pendidik merupakan aktivitas yang berkelanjutan maka pendidik juga perlu melampirkan hasil evaluasi pada periode sebelumnya.

2. Kepala sekolah mengumpulkan hasil kinerja pendidik, mengkompilasi seluruh hasil kerja pendidik di sekolahnya, dan membuat surat pengantar pengiriman berkas laporan hasil kinerja pendidik di sekolahnya.

3. Penilai melakukan penilaian dan memverifikasi data hasil kinerja pendidik sesuai dengan bidang/rumpun ilmu. Penilai berjumlah 2 orang dan ditugaskan oleh pemimpin (dinas pendidikan Kab/Kota) untuk menilai ketercapaian prestasi dan memverifikasi kesesuaian dokumen pendukung dengan aktivitas tugas pokok dan tambahan yang telah dilakukan pendidik. Format 1 (F1) yang diserahkan kepada penilai dibuat dalam bentuk hardcopy rangkap dua dan softcopy. Satu buah hardcopy nantinya dikembalikan kepada pendidik yang bersangkutan sesudah disahkan oleh Dinas pendidikan (Kab/Kota).

Penilai bertugas untuk menilai dan memverifikasi laporan kinerja pendidik. Kriteria penilai adalah sebagai berikut.

a. Pengawas/widyaiswara yang telah tersertifikasi

b. Dosen yang menjadi asesor

c. Penilai telah mengikuti sosialisasi penilaian kinerjaa pendidik

d. Ditugaskan oleh Dinas/PT

e. Penilai menilai sesuai bidang/rumpun ilmu

f. Dapat menghindari terjadinya konflik kepentingan

g. Memiliki kualifikasi akademik yang sma atau setingkat lebih tingi dari pendidik yang dinilai

h. Bagi dinas yang tidak memiliki pengawas bidang studi yang sama/serumpun penilai diambilkan dari asesor PT.

4. Apabila ketercapaian kinerja pendidik tersebut telah memenuhi syarat seperti yang dimaksud dan bukti pendukung sesuai dengan laporan yang dibuat maka laporan kinerja dianggap LOLOS. Bukti pendukung laporan yang telah lolos dikembalikan kepada pendidik yang bersangkutan untuk disimpan kembali dan dapat ditunjukkan apabila diperlukan. Kedua penilai menandatangani Format F1 dan meneruskan format F1 kepada Dinas atau yang sederajat untuk mendapatkan pengesahan.

5. Apabila penilai menyatakan (a) ketercapaian kinerja pendidik tidak atau belum memenuhi syarat seperti yang dimaksudkan atau (b) bukti pendukung tidak sesuai dengan aktivitas yang dilaporkan maka laporan kinerja dianggap GAGAL dan dikembalikan kepada pendidik yang bersangkutan, untuk diperbaiki. Dalam hal terjadi selisih pendapat antara penilai yang satu dengan penilai yang lain maka pemimpin (dinas pendidikan kab/kota) dapat menunjuk penilai ketiga.

6. Dinas pendidikan Kab/Kota mengesahkan hasil laporan format 1(F1) dan mengkompilasi semua laporan kinerja pendidik yang menjadi tanggung jawabnya. Dinas pendidikan Kab/Kota bertanggung jawab dan berwenang untuk memverifikasi kebenaran laporan yang telah dikoreksi oleh penilai. Hasil kompilasi di tingkat dinas pendidikan kab/kota ini kemudian diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi untuk dibuat rekap di tingkat provinsi. Contoh hasil kompilasi tingkat dinas Kab/kota disajikan pada lampiran II.

7. Dinas pendidikan provinsi mengkompilasi semua laporan dari tingkat kab/kota dan membuat rekap laporan di tingkat provinsi. Dinas pendidikan provinsi bertanggung jawab dan berwenang untuk memverifikasi kebenaran laporan yang telah disahkan oleh dinas kab/kota untuk dilaporkan ke pusat. Laporan yang dikirim dalam bentuk harcopy dan softcopy.

F. Adakah Sanksi untuk Guru yang tidak Memenuhi Kinerja Profesional?

Pemimpin sekolah atau dinas pendidikan berkewajiban memberikan teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara, maupun penghentian permanen tunjangan profesi pendidik terhadap pendidik atau sanksi lainnya sesuai dengan kewenangan pemimpin sekolah/dinas pendidikan apabila berdasarkan hasil evaluasi kinerja tidak memenuhi persayaratan yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu, sekolah bertanggung jawab penuh atas kebenaran laporan kinerja dan ketepatan waktu melaporkan.

Sumber Rujukan

Depdikbud. 1994/1995. Pedoman Pembinaan Profesional Guru Sekolah Dasar. Jakarta: Direktorat Pendidikan Dasar.

Depdikbud. 1999. Pola dan Strategi Pembinaan Pendidikan di Sekolah Dasar: Suatu Pendekatan Pembangunan Sekolah secara Menyeluruh. Jakarta: Direktorat Pendidikan Dasar.

Depdiknas. 2005. Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru. Jakarta: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Depdiknas. 2010. Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.



[1] Disampaikan pada Workshop Model Pembinaan Guru Pascasertifikasi Dinas Pendidikan Provinsi Jateng di LPMP Sondol Jateng pada tanggal 22 September 2010.

[2] Staf Pengajar FBS UNNES Semarang. Kontak person 08179504260

0 comments:

Posting Komentar