Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Sabtu, 25 September 2010

KABAR TERAKHIR SERTIFIKASI GR DLM JAB DI JATENG

KABAR TERAKHIR SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2010

A. SUBTANSI SERTIFIKASI

· Sertifikasi harus menjadi instrumen yang efektif bagi upaya peningkatan kinerja dan profesionalisme guru serta jangan menjadi penyebab munculnya akumulasi permasalah baru.

· Perlunya komitmen yang kuat diantara kita, untuk melaksanakan prinsip-prinsip pokok sertifikasi.

· Perlu sinegitas peran antar unsur terkait, dan unsur Dinas Pendidikan Kab/kota, Kepala Sekolah dan Pengawas menjadi faktor penentu.

· Provinsi sesuai dengan kewenangannya akan berupaya melakukan fasilitasi.

B. PENGELOLAAN DIKTENDIK

· Pembenahan pengelolaan Diktendik.

· Telah diberlakukan standarisasi Diktendik, olehkarenanya pengelolaan harus dilakukan secara khusus.

· Perlu review untuk sinkronisasi TUPOKSI antar SKPD pengampu kepegawaian (Ekstern – Intern)

· Pendataan dan pemetaan Diktendik secara komprehensif dan dinamis (Seperti Kanwil/Kandep).

· Penyusunan renja yang efektif dan proaktif serta konsolidasi dana yang optimal.

C. ADMINISTRASI DIKTENDIK

Pembenahan semua administrasi pendukung pelaksanaan TUPOKSI guru di sekolah dan pengawas di Dinas Pendidikan kab/kota (TULIS dan TILAS).

Penyiapan data based di Satminkal.

Penyiapan loker atau ordner untuk penyimpanan administrasi pendukung di Satminkal.

Perlu dicermati secara khusus administrasinya, bagi teman guru yang mengajar di luar administrasi pangkalnya untuk memenuhi jam mengajar – sekolah induk harus memiliki semua dokumen administrasi.

Jangan terjadi rutinitas, sehingga “permudahan” selalu dilaksanakan.

D. PENGUATAN KINERJA GURU

Membuat daftar nama guru yang lulus sertifikasi dilengkapi dengan konsekuensi rincian tugas yang harus dilakukan.

Optimalisasi pelaksanaan supervisi/pemantauan (dengan instrumen); baik terhadap pelaksanaan tugas pokok maupun tambahan guru.

Model Teaching Clinic (dokumen menyusul, dalam proses cetak).

Revitalisasi peran KKG, MGMP, MKKS, K3S.

Pemerataan pengiriman Diklat/Pelatihan, keharusan menyusun laporan dan diseminasi sederhana di lingkungan kerja masing-masing.

Pelaksanaan “Reward dan Punishment” secara konsisten dan konsekuen.

E. PELAKSANAAN PERMENPAN 16/2009

Akan dilaksanakan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2013, sehingga ada masa transisi 2 tahun yang harus dimanfaatkan secara efektif.

Beban kerja terbesar akan tertumpu pada Kepala Sekolah, dan secara berturut-turut beban kerja besar juga ada pada Pengawas dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Harus dilakukan berbagai upaya persiapan, sehingga pada tanggal 1 Januari 2010 Jawa Tengah harus siap melaksanakan ketentuan dimaksud.

F. UPAYA PERSIAPAN PELAKSANAAN PERMENPAN 16/2009

Provinsi melaksanakan sosialisasi, pelatihan, fasilitasi pelatihan guru/kepala sekolah/pengawas untuk penulisan karya ilmiah dan penerbitannya serta fasilitasi pembentukan Tim PAK yang baru.

Hal ini juga harus dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota dan sekolah.

Aspek kritis yang perlu dicermati sejak sekarang dan menjadi hambatan terbesar di kalangan guru, adalah kewajiban melakukan kegiatan pengembangan profesi melalui menulis dan/atau menerbitkan karya ilmiah.

Guru harus memperoleh bantuan fasilitasi, sehingga tidak “dibiarkan” menghadapi masalah dan memutuskan mencari solusi dengan melanggar regulasi.

G. UPAYA ANTISIPASI UNTUK PENGEMBANGAN PROFESI

Memfasilitasi untuk dapat diinisiasi penerbitan Jurnal Ilmiah di daerah.

Pelatihan pengembangan profesi (PTK/PTS, Penulisan Karya Ilmiah) yang dilaksanakan secara profesional/terstandar – memanfaatkan alumni pelatihan provinsi dan narasumber yang kompeten.

Melakukan inventarisir nama Guru yang berpotensi untuk dilatih menilai pengembangan profesi dan nantinya duduk sebagai Tim PAK di semua tingkatan (Sekolah, Dinas Pendidikan Kab/Kota).

Revitalisasi peran KKG, MGMP, MKKS, K3S, KORWAS.

Bekerjasama dengan unsur perguruan tinggi (LPTK) untuk pendampingan.

H. PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI :

Mulai Tahun 2010 dicairkan melalui mekanisme transfer APBD Kab/Kota dan melalui dekonsentrasi di provinsi.

Tidak melekat digaji, diberikan dalam bentuk bantuan, dicairkan berdasarkan SK penetapan dari pusat setiap tahun, kepastian waktu turunnya SK penetapan dari pusat tidak diketahui.

Dicairkan langsung dari Kas Negara langsung kepada rekening dan tidak “didepositokan” bagi tunjangan yang belum cair

Proses pencairannya butuh waktu yang tidak singkat.

Dipastikan bahwa rekening selalu aktif dan atas nama dirinya sendiri.

Perlu kesabaran dan komunikasi.

Gaji pokok menggunakan ketentuan klausul yang tertera dalam SK Dirjen PMPTK.

Tunjangan diberhentikan, jika guru tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.

Menjaga suasana kondusif dan empati.

Sampai bulan September 2010, sebanyak 30.476 guru penerima tunjangan profesi sudah dicairkan dan akan dicairkan kembali (bersamaan dengan SK yang turun bulan Agustus & September 2010) pada bulan Oktober 2010.

Dari kuota 51.250 guru yg diusulkan sebagai penerima tunjangan fungsional guru Non PNS; 44.152 sudah ditetapkan dari pusat dan saat ini sedang diproses pencairannya.

Sisanya sebanyak 7.098 guru yang diusulkan sampai saat ini belum ditetapkan oleh pusat karena masalah NUPTK.

Kalau sampai tanggal 24 September 2010, NUPTK tidak terpenuhi, maka guru tersebut tidak akan ditetapkan oleh pusat sebagai penerima tunjangan fungsional Non PNS.

Tunjangan Khusus (Banjarnegara, Wonogiri dan Rembang) saat ini masih proses verifikasi, tetapi pencairan tunjangannya menuggu revisi Permenkeu 101/PMK.05/2010.

Kepastian mekanisme dan waktu pencairan serta proses retur tunjangan.

SP2D sudah keluar, rekening benar, tunjangan belum tersalurkan, tetapi tidak juga teretur.

SP2D sudah keluar, rekening salah, tetapi tunjangan tersalurkan.

SP2D sudah keluar, rekening salah, belum tersalurkan, tetapi tidak teretur.

I. PAYA PERCEPATAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI:

Koordinasi dan komunikasi dengan Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Melaksanakan kegiatan verifikasi secara langsung ke daerah, khususnya guru yang pencairan tunjangan dilakukan melalui dana dekonsentrasi.

Menambah petugas dan volume waktu kerja di provinsi.

Rapat koordinasi dengan KPPN Semarang 1, BNI 1946 sebagai Bank Operasional 1, dan Bank Penyalur (BRI dan Bank Jateng).

Mengirim surat “teguran” untuk mempercepat pencairan tunjangan kepada Bank Penyalur.

Mengirim surat pemberitahuan ke kabupaten/kota tentang daftar nama guru yang telah dicairkan tunjangannya.

Daftar nama mohon dapat segera dicetak, dan masing-masing guru diundang untuk menandatangani bukti penerimaan tunjangan.

Menginventarisir daftar nama guru dan persoalan yang ditemui terkait dengan pencairan tunjangannya.

Melaporkan daftar nama guru dan inventarisir masalahnya tersebut ke Bidang PPTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk segera dicari solusi.

Kita targetkan paling lambat minggu ke II Oktober 2010, permasalahan ini dapat diselesaikan.

Mengirim surat permohonan ke pusat, agar proses sertifikasi guru agama (yang mengajar di lingkungan Kemendiknas) dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan.

Mengirim surat ke pusat, berisi permohonan penyederhanaan mekanisme dan persyaratan proses pencairan tunjangan.

Mengirim surat ke pusat, berisi permohonan agar pencairan semua tunjangan profesi guru dapat dilaksanakan di kabupaten/Kota.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, meminta bantuan dan komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, untuk membantu upaya percepatan pencairan tunjangan yang ada di provinsi.

Bantuan ini dalam bentuk : percepatan verifikasi data guru (terutama rekening), percepatan pemenuhan syarat pencairan tunjangan, serta percepatan inventarisir masalah tunjangan yang belum tersalurkan untuk segera diinformasikan ke provinsi.

Bentuk percepatan yang lain adalah : segar melakukan komunikasi dengan Bank Jateng dan BRI di masing-masing daerah dengan dasar dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah kami serahkan.

READ MORE - KABAR TERAKHIR SERTIFIKASI GR DLM JAB DI JATENG

Jumat, 24 September 2010

USUL KEN PANG JAB FUNG GR GOL. IV/a KE ATAS

KEPADA PARA IBU BAPAK GURU YANG MENGINGKAN KENAIKAN PANGKAT DR IV/a KE ATAS SECEPATNYA MENGUSULKAN SAJA KARENA KALO PENGUSULANNYA SUDAH MASUK 1 JANUARI 2013 MAKA SUDAH MENGGUNAKAN KEP MENPAN 16 TH 2009 DAN SILAHKAN DI CEK BETAPA BESAR PERBEDAANNYA.

SILAHKAN LAKUKAN SEKARANG JUGA DENGAN PROSEDUR YANG SUDAH DITENTUKAN JANGAN NEKO-NEKO NGGIH

PROSEDUR PENGAJUAN USUL KENAIKAN PANGKAT
JABATAN FUNGSIONAL GURU GOL. IV/a KE ATAS :

PENGAJUAN USUL BARU HARUS MEMBAWA :

1. BERKAS PENGEMBANGAN PROFESI BERUPA : (Laporan Hasil Penelitian, Laporan Hasil PTK, Tinjauan/Ulasan Ilmiah Hasil Gagasan Sendiri, Buku, Modul, Diktat Pelajaran, Alat Peraga)

1. Harus asli, sesuai kaidah ilmiah dan sesuai dengan bidang yang diampu

2. Pengesahan kti oleh kepala sekolah

3. Membawa surat pengantar pengiriman dari dinas pendidikan kab/kota dan kepala sekolah

4. Dijilid rapi biasa (tidak hard cover)

5. Pembuatan sejak tmt sk iv/a terakhir turun

BERKAS PBM (PROSES BELAJAR MENGAJAR) HARUS DIJILID RAPI DENGAN URUTAN :

1. Daftar usulan penetapan angka kredit (dupak)

2. Foto copy sk terakhir dilegalisir

3. Penetapan angka kredit terakhir

4. Foto copy karpeg / nip

5. Foto copy ijazah terakhir dilegalisir

6. Foto copy dp3 selama 2 tahun terakhir dilegalisir

7. Foto copy sertifikat – sertifikat

8. Bukti fisik pbm

PENGAJUAN REVISI / PERBAIKAN HARUS MEMBAWA :

1. Berkas pengembangan profesi (kti) yang sudah diperbaiki berdasarkan surat dari sekretariat tim penilai pusat

2. Pengesahan kti oleh kepala sekolah

3. Surat pengantar dari kepala sekolah

4. Dijilid rapi (tidak hard cover)

5. Foto copy surat dari sekretariat tim penilai pusat

Berkas dibawa ke lpmp oleh dinas pendidikan kab/kota
Atau dibawa sendiri
KE SUB BAGIAN TATA LAKSANA DAN KEPEGAWAIAN.

Berkas diserahkan hari kerja :

SENIN - KAMIS 07.00 - 14.00
JUM’AT 07.00 - 11.00
SABTU 07.00 - 12.00

SIDANG PENILAIAN DIADAKAN SETAHUN 2 X
HASIL SIDANG PENILAIAN DIMUAT DI WEBSITE LPMP JAW ATENGAH
HARI LIBUR TUTUP

READ MORE - USUL KEN PANG JAB FUNG GR GOL. IV/a KE ATAS

MEKANISME PEMBINAAN GURU PROFESIONAL

MEKANISME PEMBINAAN GURU PROFESIONAL[1]

Oleh Drs. Bambang Hartono, M.Hum.[2]

Jagalah profesi, jangan kau nodahi

Jagalah profesi, sebagai pegangan hidup ini

Guru adalah salah satu komponen esensial dalam suatu system pendidikan di sekolah. Peran, tugas, dan tanggung jawab guru sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yang meliputi kualitas iman/takwa, akhlak mulia, dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, dan makmur, dan beradab. Untuk melaksanakan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan guru yang professional.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru dinyatakan sebagai pendidik professional dan ilmuwan dengan kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih pserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Sementara itu, professional dinyatakan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Kompetensi tenaga pendidik, khususnya guru diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkan oleh guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogic, kompetenswi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.

Tugas utama guru adalah meliputi kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih pserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Pasal 35 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 minggu. Pelaksanaan tugas pendidik ini perlu dievaluasi dan dilaporkan secara periodic sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pendidik kepada para pemangku kepentingan.

A. Apa Itu Mekanisme Pembinaan Guru Profesional?

Mekanisme pembinaan guru profesional yang dimaksudkan di sini adalah cara kerja atau alur kerja pembinaan guru profesional. Mekanisme pembinaan guru professional pada dasarnya berbebentuk kegiatan pembinaan kinerja pendidik yang berkaitan dengan kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih pserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.

Hasil mekanisme pembinaan guru professional yang diperoleh berupa gambaran pembinaan kinerja pendidik professional. Karena itu, hasil pembinaan kinerja ini merupakan salah satu bentuk akuntabilitas kinerja guru professional kepada masyarakat. Hasil mekanisme pembinaan guru professional ini dapat berimplikasi kepada keberlangsungan tunjangan profesi pendidik. Pemimpin sekolah atau dinas pendidikan berkewajiban memberikan teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara, maupun penghentian permanen tunjangan profesi pendidik terhadap pendidik atau sanksi lainnya sesuai dengan kewenangan pemimpin sekolah/dinas pendidikan apabila berdasarkan hasil evaluasi kinerja tidak memenuhi persayaratan yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu, sekolah bertanggung jawab penuh atas kebenaran laporan kinerja dan ketepatan waktu melaporkan.

B. Siapa yang Melakukan Pembinaan Guru Profesional

Mekanisme pembinaan untuk melaksanakan evaluasi merupakan tugas yang dilaksanakan terus-menerus sebagai bentuk akuntabilitas terhadap pemangku kepentingan. Oleh karena itu, sebaiknya tidak dilakukan oleh suatu panitia ad hoc, tetapi dilakukan oleh sebuah struktur kelembagaan yang ada dan melekat pada system di sekolah/dinas pendidikan tersebut dibawah kendali bagian ketenagaan.

Dalam pelaksanaan tugas diharapkan selalu berkoordinasi dengan sekolah dan dinas pendidikan terkait untuk mengoptimalkan proses kinerja pendidik. Struktur organisasi pelaksana tugas dikembangkan sendiri oleh tiap-tiap sekolah/dinas pendidikan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari kelembagaan yang sudah ada di sekolah/dinas pendidikan tersebut.

C. Bagaimana Prinsip Mekanisme Pembinaan Guru Profesional

Prinsip mekanisme pembinaan guru professional diharapkan mengikuti prinsip-prinsip sebagai berikut.

a. Berbasis evaluasi diri

b. Saling asah, asih, dan asuh

c. Meningkatkan profesionalisme pendidik

d. Meningkatkan atmosfer akademik

e. Mendorong kemandirian sekolah

Kegiatan pembinaan guru professional dimulai oleh pendidik dengan membuat evaluasi diri terkait semua kegiatan yang dilaksanakan, baik pada kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih pserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Kegiatan pembinaan ini diwujudkan dalam laporan kinerja sesuai dengan format tertentu (Format 1) pada lampiran 1. Laporan ini didukung oleh semua bukti pendukung dan laporan tahun sebelumnya. Kemudian diserahkan kepada penilai untuk dinilai dan mendapatkan verifikasi. Penilaia dalam menilai diharapkan memakai prinsip saling asah, asih, asuh. Pendidik yang kurang perlu mendapat bimbingan dan penjelasan dari penilai agar kinerja yang ditetapkan oleh peraturan perundangan dapat tercapai tanpa mengurangi kaidah akademik yang menjadi amanah undang-undang kepada penilai. Kegiatan ini dihareapkan dapat mendorong peningkatan profesionalisme pendidik pada sekolah yang bersangkutan. Apabila kegiatan pembinaan profesionalisme ini ditetapkan untuk semua pendidik maka akan berimplikasi kepada peningkatan atmosfer akademik yang berkelanjutan sehingga bias mendorong terciptanya kermandirian sekolah dalam meningkatkan daya saing bangsa.

D. Kapan Mekanisme Pembinaan Profesionalisme itu Dilaksanakan?

Pembinaan ini dilaksanakan secara periodik. Artinya pembinaan ini dilakukan pada setiap kurun waktu yang tetap. Hal ini untuk menjaga akuntabilitas kepada pemangku kepentingan terkait dengan kinerja sekolah atau dinas pendidikan.

Tiap sekolah atau dinas pendidikan dapat menentukan sendiri periode pembinaan kinerja pendidik, sekolah atau dinas pendidikan dapat melakukan dalam semesteran atau tahunan. Bahkan pada keadaan khusus pemimpin sekolah/dinas pendidikan dapat melakukan pembinaan kinerja pendidik setiap saat diperlukan. Namun demikian, laporan kepada pihak terkait dilakukan setiap tahun.

E. Bagaimana Mekanisme Pembinaan Guru Profesional Itu?

Rancangan mekanisme pembinaan guru profesional yang ditawarkan sebagai berikut.


1

Diperbaiki Diarsipkan


Oval: PENILAI  Menilai dan memverifikasi  data

3

4

GAGAL LOLOS

Dokumen

pendukung

PUSAT

kembali


BAGAN MEKANISME EVALUSI KINERJA GURU PROFESIONAL

Penjelasan Bagan

1. Pendidik membuat laporan kinerja secara periodik. Laporan kinerja ini memuat semua aktivitas beban kerja guru yang telah dilakukan oleh pendidik tersebut dan meliputi kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih pserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Pasal 35 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 minggu. Format laporan atau format F1 (lihat lampiran). Format F1 dilengkapi semua bukti pendukungnya diserahkan kepada kepala sekolah. Karena laporan kinerja pendidik merupakan aktivitas yang berkelanjutan maka pendidik juga perlu melampirkan hasil evaluasi pada periode sebelumnya.

2. Kepala sekolah mengumpulkan hasil kinerja pendidik, mengkompilasi seluruh hasil kerja pendidik di sekolahnya, dan membuat surat pengantar pengiriman berkas laporan hasil kinerja pendidik di sekolahnya.

3. Penilai melakukan penilaian dan memverifikasi data hasil kinerja pendidik sesuai dengan bidang/rumpun ilmu. Penilai berjumlah 2 orang dan ditugaskan oleh pemimpin (dinas pendidikan Kab/Kota) untuk menilai ketercapaian prestasi dan memverifikasi kesesuaian dokumen pendukung dengan aktivitas tugas pokok dan tambahan yang telah dilakukan pendidik. Format 1 (F1) yang diserahkan kepada penilai dibuat dalam bentuk hardcopy rangkap dua dan softcopy. Satu buah hardcopy nantinya dikembalikan kepada pendidik yang bersangkutan sesudah disahkan oleh Dinas pendidikan (Kab/Kota).

Penilai bertugas untuk menilai dan memverifikasi laporan kinerja pendidik. Kriteria penilai adalah sebagai berikut.

a. Pengawas/widyaiswara yang telah tersertifikasi

b. Dosen yang menjadi asesor

c. Penilai telah mengikuti sosialisasi penilaian kinerjaa pendidik

d. Ditugaskan oleh Dinas/PT

e. Penilai menilai sesuai bidang/rumpun ilmu

f. Dapat menghindari terjadinya konflik kepentingan

g. Memiliki kualifikasi akademik yang sma atau setingkat lebih tingi dari pendidik yang dinilai

h. Bagi dinas yang tidak memiliki pengawas bidang studi yang sama/serumpun penilai diambilkan dari asesor PT.

4. Apabila ketercapaian kinerja pendidik tersebut telah memenuhi syarat seperti yang dimaksud dan bukti pendukung sesuai dengan laporan yang dibuat maka laporan kinerja dianggap LOLOS. Bukti pendukung laporan yang telah lolos dikembalikan kepada pendidik yang bersangkutan untuk disimpan kembali dan dapat ditunjukkan apabila diperlukan. Kedua penilai menandatangani Format F1 dan meneruskan format F1 kepada Dinas atau yang sederajat untuk mendapatkan pengesahan.

5. Apabila penilai menyatakan (a) ketercapaian kinerja pendidik tidak atau belum memenuhi syarat seperti yang dimaksudkan atau (b) bukti pendukung tidak sesuai dengan aktivitas yang dilaporkan maka laporan kinerja dianggap GAGAL dan dikembalikan kepada pendidik yang bersangkutan, untuk diperbaiki. Dalam hal terjadi selisih pendapat antara penilai yang satu dengan penilai yang lain maka pemimpin (dinas pendidikan kab/kota) dapat menunjuk penilai ketiga.

6. Dinas pendidikan Kab/Kota mengesahkan hasil laporan format 1(F1) dan mengkompilasi semua laporan kinerja pendidik yang menjadi tanggung jawabnya. Dinas pendidikan Kab/Kota bertanggung jawab dan berwenang untuk memverifikasi kebenaran laporan yang telah dikoreksi oleh penilai. Hasil kompilasi di tingkat dinas pendidikan kab/kota ini kemudian diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi untuk dibuat rekap di tingkat provinsi. Contoh hasil kompilasi tingkat dinas Kab/kota disajikan pada lampiran II.

7. Dinas pendidikan provinsi mengkompilasi semua laporan dari tingkat kab/kota dan membuat rekap laporan di tingkat provinsi. Dinas pendidikan provinsi bertanggung jawab dan berwenang untuk memverifikasi kebenaran laporan yang telah disahkan oleh dinas kab/kota untuk dilaporkan ke pusat. Laporan yang dikirim dalam bentuk harcopy dan softcopy.

F. Adakah Sanksi untuk Guru yang tidak Memenuhi Kinerja Profesional?

Pemimpin sekolah atau dinas pendidikan berkewajiban memberikan teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara, maupun penghentian permanen tunjangan profesi pendidik terhadap pendidik atau sanksi lainnya sesuai dengan kewenangan pemimpin sekolah/dinas pendidikan apabila berdasarkan hasil evaluasi kinerja tidak memenuhi persayaratan yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu, sekolah bertanggung jawab penuh atas kebenaran laporan kinerja dan ketepatan waktu melaporkan.

Sumber Rujukan

Depdikbud. 1994/1995. Pedoman Pembinaan Profesional Guru Sekolah Dasar. Jakarta: Direktorat Pendidikan Dasar.

Depdikbud. 1999. Pola dan Strategi Pembinaan Pendidikan di Sekolah Dasar: Suatu Pendekatan Pembangunan Sekolah secara Menyeluruh. Jakarta: Direktorat Pendidikan Dasar.

Depdiknas. 2005. Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru. Jakarta: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Depdiknas. 2010. Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.



[1] Disampaikan pada Workshop Model Pembinaan Guru Pascasertifikasi Dinas Pendidikan Provinsi Jateng di LPMP Sondol Jateng pada tanggal 22 September 2010.

[2] Staf Pengajar FBS UNNES Semarang. Kontak person 08179504260

READ MORE - MEKANISME PEMBINAAN GURU PROFESIONAL