KABAR TERAKHIR SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2010
A. SUBTANSI SERTIFIKASI
· Sertifikasi harus menjadi instrumen yang efektif bagi upaya peningkatan kinerja dan profesionalisme guru serta jangan menjadi penyebab munculnya akumulasi permasalah baru.
· Perlunya komitmen yang kuat diantara kita, untuk melaksanakan prinsip-prinsip pokok sertifikasi.
· Perlu sinegitas peran antar unsur terkait, dan unsur Dinas Pendidikan Kab/kota, Kepala Sekolah dan Pengawas menjadi faktor penentu.
· Provinsi sesuai dengan kewenangannya akan berupaya melakukan fasilitasi.
B. PENGELOLAAN DIKTENDIK
· Pembenahan pengelolaan Diktendik.
· Telah diberlakukan standarisasi Diktendik, olehkarenanya pengelolaan harus dilakukan secara khusus.
· Perlu review untuk sinkronisasi TUPOKSI antar SKPD pengampu kepegawaian (Ekstern – Intern)
· Pendataan dan pemetaan Diktendik secara komprehensif dan dinamis (Seperti Kanwil/Kandep).
· Penyusunan renja yang efektif dan proaktif serta konsolidasi dana yang optimal.
C. ADMINISTRASI DIKTENDIK
• Pembenahan semua administrasi pendukung pelaksanaan TUPOKSI guru di sekolah dan pengawas di Dinas Pendidikan kab/kota (TULIS dan TILAS).
• Penyiapan data based di Satminkal.
• Penyiapan loker atau ordner untuk penyimpanan administrasi pendukung di Satminkal.
• Perlu dicermati secara khusus administrasinya, bagi teman guru yang mengajar di luar administrasi pangkalnya untuk memenuhi jam mengajar – sekolah induk harus memiliki semua dokumen administrasi.
• Jangan terjadi rutinitas, sehingga “permudahan” selalu dilaksanakan.
D. PENGUATAN KINERJA GURU
• Membuat daftar nama guru yang lulus sertifikasi dilengkapi dengan konsekuensi rincian tugas yang harus dilakukan.
• Optimalisasi pelaksanaan supervisi/pemantauan (dengan instrumen); baik terhadap pelaksanaan tugas pokok maupun tambahan guru.
• Model Teaching Clinic (dokumen menyusul, dalam proses cetak).
• Revitalisasi peran KKG, MGMP, MKKS, K3S.
• Pemerataan pengiriman Diklat/Pelatihan, keharusan menyusun laporan dan diseminasi sederhana di lingkungan kerja masing-masing.
• Pelaksanaan “Reward dan Punishment” secara konsisten dan konsekuen.
E. PELAKSANAAN PERMENPAN 16/2009
• Akan dilaksanakan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2013, sehingga ada masa transisi 2 tahun yang harus dimanfaatkan secara efektif.
• Beban kerja terbesar akan tertumpu pada Kepala Sekolah, dan secara berturut-turut beban kerja besar juga ada pada Pengawas dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
• Harus dilakukan berbagai upaya persiapan, sehingga pada tanggal 1 Januari 2010 Jawa Tengah harus siap melaksanakan ketentuan dimaksud.
F. UPAYA PERSIAPAN PELAKSANAAN PERMENPAN 16/2009
• Provinsi melaksanakan sosialisasi, pelatihan, fasilitasi pelatihan guru/kepala sekolah/pengawas untuk penulisan karya ilmiah dan penerbitannya serta fasilitasi pembentukan Tim PAK yang baru.
• Hal ini juga harus dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota dan sekolah.
• Aspek kritis yang perlu dicermati sejak sekarang dan menjadi hambatan terbesar di kalangan guru, adalah kewajiban melakukan kegiatan pengembangan profesi melalui menulis dan/atau menerbitkan karya ilmiah.
• Guru harus memperoleh bantuan fasilitasi, sehingga tidak “dibiarkan” menghadapi masalah dan memutuskan mencari solusi dengan melanggar regulasi.
G. UPAYA ANTISIPASI UNTUK PENGEMBANGAN PROFESI
• Memfasilitasi untuk dapat diinisiasi penerbitan Jurnal Ilmiah di daerah.
• Pelatihan pengembangan profesi (PTK/PTS, Penulisan Karya Ilmiah) yang dilaksanakan secara profesional/terstandar – memanfaatkan alumni pelatihan provinsi dan narasumber yang kompeten.
• Melakukan inventarisir nama Guru yang berpotensi untuk dilatih menilai pengembangan profesi dan nantinya duduk sebagai Tim PAK di semua tingkatan (Sekolah, Dinas Pendidikan Kab/Kota).
• Revitalisasi peran KKG, MGMP, MKKS, K3S, KORWAS.
• Bekerjasama dengan unsur perguruan tinggi (LPTK) untuk pendampingan.
H. PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI :
• Mulai Tahun 2010 dicairkan melalui mekanisme transfer APBD Kab/Kota dan melalui dekonsentrasi di provinsi.
• Tidak melekat digaji, diberikan dalam bentuk bantuan, dicairkan berdasarkan SK penetapan dari pusat setiap tahun, kepastian waktu turunnya SK penetapan dari pusat tidak diketahui.
• Dicairkan langsung dari Kas Negara langsung kepada rekening dan tidak “didepositokan” bagi tunjangan yang belum cair
• Proses pencairannya butuh waktu yang tidak singkat.
• Dipastikan bahwa rekening selalu aktif dan atas nama dirinya sendiri.
• Perlu kesabaran dan komunikasi.
• Gaji pokok menggunakan ketentuan klausul yang tertera dalam SK Dirjen PMPTK.
• Tunjangan diberhentikan, jika guru tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
• Menjaga suasana kondusif dan empati.
• Sampai bulan September 2010, sebanyak 30.476 guru penerima tunjangan profesi sudah dicairkan dan akan dicairkan kembali (bersamaan dengan SK yang turun bulan Agustus & September 2010) pada bulan Oktober 2010.
• Dari kuota 51.250 guru yg diusulkan sebagai penerima tunjangan fungsional guru Non PNS; 44.152 sudah ditetapkan dari pusat dan saat ini sedang diproses pencairannya.
• Sisanya sebanyak 7.098 guru yang diusulkan sampai saat ini belum ditetapkan oleh pusat karena masalah NUPTK.
• Kalau sampai tanggal 24 September 2010, NUPTK tidak terpenuhi, maka guru tersebut tidak akan ditetapkan oleh pusat sebagai penerima tunjangan fungsional Non PNS.
• Tunjangan Khusus (Banjarnegara, Wonogiri dan Rembang) saat ini masih proses verifikasi, tetapi pencairan tunjangannya menuggu revisi Permenkeu 101/PMK.05/2010.
• Kepastian mekanisme dan waktu pencairan serta proses retur tunjangan.
• SP2D sudah keluar, rekening benar, tunjangan belum tersalurkan, tetapi tidak juga teretur.
• SP2D sudah keluar, rekening salah, tetapi tunjangan tersalurkan.
• SP2D sudah keluar, rekening salah, belum tersalurkan, tetapi tidak teretur.
I. PAYA PERCEPATAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI:
• Koordinasi dan komunikasi dengan Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kab/Kota.
• Melaksanakan kegiatan verifikasi secara langsung ke daerah, khususnya guru yang pencairan tunjangan dilakukan melalui dana dekonsentrasi.
• Menambah petugas dan volume waktu kerja di provinsi.
• Rapat koordinasi dengan KPPN Semarang 1, BNI 1946 sebagai Bank Operasional 1, dan Bank Penyalur (BRI dan Bank Jateng).
• Mengirim surat “teguran” untuk mempercepat pencairan tunjangan kepada Bank Penyalur.
• Mengirim surat pemberitahuan ke kabupaten/kota tentang daftar nama guru yang telah dicairkan tunjangannya.
• Daftar nama mohon dapat segera dicetak, dan masing-masing guru diundang untuk menandatangani bukti penerimaan tunjangan.
• Menginventarisir daftar nama guru dan persoalan yang ditemui terkait dengan pencairan tunjangannya.
• Melaporkan daftar nama guru dan inventarisir masalahnya tersebut ke Bidang PPTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk segera dicari solusi.
• Kita targetkan paling lambat minggu ke II Oktober 2010, permasalahan ini dapat diselesaikan.
• Mengirim surat permohonan ke pusat, agar proses sertifikasi guru agama (yang mengajar di lingkungan Kemendiknas) dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
• Mengirim surat ke pusat, berisi permohonan penyederhanaan mekanisme dan persyaratan proses pencairan tunjangan.
• Mengirim surat ke pusat, berisi permohonan agar pencairan semua tunjangan profesi guru dapat dilaksanakan di kabupaten/Kota.
• Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, meminta bantuan dan komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, untuk membantu upaya percepatan pencairan tunjangan yang ada di provinsi.
• Bantuan ini dalam bentuk : percepatan verifikasi data guru (terutama rekening), percepatan pemenuhan syarat pencairan tunjangan, serta percepatan inventarisir masalah tunjangan yang belum tersalurkan untuk segera diinformasikan ke provinsi.
• Bentuk percepatan yang lain adalah : segar melakukan komunikasi dengan Bank Jateng dan BRI di masing-masing daerah dengan dasar dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah kami serahkan.