PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
Jl. Pahlawan No. 175 Telepon (0287) 381447
K E B U M E N
Kebumen,18 Agustus 2010
Nomor :800/3369
Lampiran:1 (satu) lembar
Perihal :Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011. 2. Kepala SMP/SMA/SMK Negeri
Kepada Yth. 1. Kepala UPT Dinas Dikpora Unit Kecamatan se Kabupaten Kebumen
2. Kepala SMP/SMA/SMK Negeri Swasta se Kabupaten Kebumen
Di KEBUMEN
Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh LPMP Jawa Tengah tanggal 3 s.d. 5 Juli 2010 tentang Konsolidasi Data PTK, Sasaran Sertifikasi, Tunjangan Profesi dan Peningkatan Kualifikasi, kami sampaikan bahwa penetapan calon peserta akan segera dilaksanakan.
Berkait dengan hal tersebut, kami mohon bantuan saudara untuk segera mendaftarakan guru calon peserta sertifikasi yang bertugas di unit kerja masing-masing dengan menggunakan contoh fotmat sebagaimana terlampir dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Persyaratan Calon Peserta :
1. Guru PNS dan Non PNS yang masih aktif mengajar di sekolah binaan Kementrian Pendidikan Nasional, c.q. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen, kecuali Guru Agama;
2. Guru Non PNS harus memiliki SK sebagai Guru Tetap dari penyelenggara pendidikan/yayasan;
3. Pada tanggal 1 Januari 2012 belum memasuki usia 60 tahun;
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau telah mengajukan permohonan NUPTK;
5. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan;
6. Memiliki masa kerja sebagai guru PNS atau Non PNS minimal 5 tahun (dihiting dari TMT SK CPNS untuk PNS dan TMT SK GTY untuk Non PNS;
7. Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) dan Diploma Empat (D-IV) dapat didaftarkan sebagai peserta apabila :
- Pada tanggal 1 Januari 2011 mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman masa kerja sebagai guru 20 tahun;
- Atau mempunyai golongan IV/a, memenuhi angka kredit komulatif setara dengan golongan IV/a (Guru Non Sarjana yang memiliki golongan IV/a walaupun belum berusia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun bisa didaftarkan sebagai calon peserta);
- Guru Agama yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan mengajar guru kelas atau mapel lain selain pendidikan agama dapat diikut sertakan sebagai calon peserta.
8. Masa kerja dihitung
- Untuk PNS : sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru
(GTT/Guru Bantu dan PNS)
- Untuk Non PNS : sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru
(GTT dan GTY)
yang dibuktikan dengan SK baik sebagai guru GTT, GTY dan PNS.
B. Usulan Calon Peserta dilaksanakan oleh :
1. Kepala UPT Dinas Dikpora Unit Kecamatan untuk peserta :
Guru SD PNS pada SD Negeri, Guru SD PNS Dpk dan GTY pada SD Swasta, Guru TK PNS pada TK Negeri, Guru PNS Dpk dan GTY pada TK Swasta;
2. Kepala SMPN, SMAN dan SMKN untuk calon peserta Guru PNS di sekolah masing-masing;
3. Kepala SMP Swasta, SMA Swasta dan SMK Swasta untuk calon peserta Guru PNS Dpk dan GTY di sekolah masing-masing;
4. Calon peserta yang telah lulus uji sertifikasi tahun 2006, 2007, 2008, 2009 dan 2010 tidak boleh didaftarkan lagi.
C. Daftar Nominatif Usulan Calon Peserta diserahkan kepada Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen c.q. Seksi Administrasi Tenaga Pendidik dalam bentuk print out dan copy CD/Flasdish dalam bentuk Microsoft Exel paling lambat hari Senin, tanggal 31 Agustus 2010.
Demikian untuk menjadikan periksa, atas bantuan dan kerjasananya disampaikan terima kasih.
A.n. KEPALA DINAS DIKPORA KABUPATEN KEBUMEN
KEPALA BIDANG ADMINISTRASI TENAGA PENDIDIK
DAN NON KEPENDIDIKAN
MUH. ROSYID, S.Pd. M.M.Pd.
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005
Tembusan : dikirim kepada Yth. :
1. Kepala Dinas DIKPORA Kab.Kebumen (sebagai laporan);
2. Pertinggal.
Search
Selasa, 17 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
9 comments:
Terimaksih pak atas informasinya. Maf pak kami mohon agar kuota sertifikasi guru tahun 2011 diumumkan juga berapa jumlahnya? sehingga nanti pada saat pengumuman menjadi lebih transparan. dan kami mohon agar pelaksanaan seleksi dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan aturan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Terimakasih pak atas infonya, dan maaf kami mohon agar kuota sertifikasi guru tahun 2011 diumumkan juga berapa jumlahnya, sehingga pada saat pengumumman nanti menjadi transparan dan tidak menimbulan banyak kecurigaan. dan kami mohon juga agar seleksi dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. maf sebelumnya.
wah asik yah makiin banyak honor ..?
terima kasih informasinya pak. salam silaturahmi dari saya.
Assalamu'alaikum
Maaf pak saya dapat informasi yang tidak jelas asal usulnya, apa benar guru GTT untuk kuota sertifikasi tahun 2011 diikutsertakan. Padahal menurut surat edaran yang bapak berikan kuota sertifikasi non pns hanya untuk guru yayasan atau guru tetap.
Terima kasih sebelumnya
Mana daftarnya.......?
Dengan adanya sertifikasi, pendidikan bukannya tambah maju tapi yang maju justru tenaga pendidiknya. Maju dalam hal pendapatan 9 duit ) dan maju dalam mengajukan pinjaman hutang he he he
Informasi dan sosialisasi berkaitan dengan sertifikasi bagi guru memang sangat diburuhkan. Tank's Pak Rosyid. http://www.syukrnohp.co.cc
SEBAIKNYA PENGGANTI SAYA JUGA MEMBUAT WEB SEPERTI INI AGAR BISA MENGURANGI BANYAKNYA SMS YANG HRS DI JAWAB
Posting Komentar