POINTER RAKOR PADA HARI SELASA, 03 AGUSTUS 2010
1. Rapat Koordinasi Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah
2. Kebijakan Formasi dan Pengadaan PNS Tahun 2010;
Dasar :
1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah;
2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.204-8/49 tanggal 09 Juli 2010 perihal Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah;
Menindaklanjuti Sosialisasi Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah pada hari Jum’at s.d. Sabtu, 23 s.d. 24 Juli 2010 di Solo, yang diikuti Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektur seluruh Provinsi DIY dan Jawa Tengah, dengan pembicara :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Jakarta (DR. Edy Topo);
2. Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta (Wiritno, S.H.);
3. Deputi DAKATSI BKN Pusat (DR.Sulardi);
4. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Drs.Ramli Idris Naibaho, M.Si);
5. Kasubditwas PLP Bidang Polsoskam Lainnya BPKP Jakarta (Yusrial Bachtiar, Ak., MM.)
MAKSUD DAN TUJUAN RAKOR :
Maksud :
1. Sebagai upaya membangun pemahaman bersama tentang mekanisme dan tata cara Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah, yang memenuhi kriteria PP. 48/2005 sebagaimana diubah dengan PP.43/2007 yaitu Kategori I dengan kriteria :
Diangkat oleh PPK atau pejabat lain dalam pemerintahan;
Sumber pembiayaan dari APBD/APBN;
Pada 01 Januari 2006 berusia paling rendah 19 tahun dan paling tinggi 46 tahun;
Pada 31 Desember 2005 minimal telah memiliki masa kerja 1 tahun secara terus menerus dan tidak terputus;
Bekerja atau ditugaskan pada instansi pemerintah;
yang batas waktu pengiriman ke BKN dan Kementrian PAN dan RB terakhir pada tanggal 31 Agustus 2010;
2. Sebagai upaya membangun pemahaman bersama tentang mekanisme dan tata cara Inventarisasi Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah dan penghasilannya Non APBN/APBD yaitu Kategori II dengan kriteria :
Diangkat oleh PPK atau pejabat lain dalam pemerintahan;
Sumber pembiayaan bukan dari APBD/APBN;
Pada 01 Januari 2006 berusia paling rendah 19 tahun dan paling tinggi 46 tahun;
Pada 31 Desember 2005 minimal telah memiliki masa kerja 1 tahun secara terus menerus dan tidak terputus;
Bekerja atau ditugaskan pada instansi pemerintah;
yang batas waktu pengiriman ke BKN dan Kementrian PAN dan RB pada tanggal 31 Desember 2010;
Tujuan :
Mendapatkan data yang akurat Tenaga Honorer baik yang memenuhi kriteria PP. 48/2005 sebagaimana diubah dengan PP.43/2007 yang tercecer atau tertinggal pada waktu pendataan Tenaga Honorer Tahun 2005 (Katagori I) maupun Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang penghasilannya Non APBN/APBD (Katagori II), sehingga pada saatnya dapat menjadi acuan bagi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara dalam penentuan alokasi formasi bagi tenaga honorer apabila memenuhi persyaratan peraturan dan Perundang undangan yang berlaku.
Diminta kepada SKPD yang memiliki tenaga Honorer untuk :
a. Pendataan Tenaga honorer Kategori I. yang penghasilannya dibiayai oleh APBN/APBD (sesuai dengan PP 48/2005 sebagaimana telah diubah dengan PP 43/2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil), yang harus diterima Badan Kepegawaian Daerah Kab.Kebumen paling lambat tanggal 16 Agustus 2010;
b. Inventarisasi Kategori II Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD yang harus diterima Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen paling lambat tanggal 30 September 2010;
Apabila dikemudian hari terdapat pemalsuan dan manipulasi data dalam Pendataan dan Inventarisasi, maka dinyatakan gugur/batal dan yang bersangkutan dapat diberhentikan.
3 Sehubungan dengan Alokasi Formasi Tahun Anggaran 2010 dari Kementrian MENPAN dan RB secara nasional mengalami penurunan dikarenakan sudah banyak tenaga honorer yang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan keterbatasan anggaran, maka diminta SKPD hanya memprioritas kebutuhan tambahan formasi yang sangat mendesak, serta setiap Kepala SKPD harus berusaha meningkatkan kapasitas profesionalisme PNS terutama yang diangkat dari Tenaga Honorer. Demikian terima kasih
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
H. S U R O S O, S.H.
Pembina Utama Madya
NIP. 19541017 198103 1 008
Search
Selasa, 03 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar