AKUNTABILITAS
“akuntabilitas adalah kewajiban untuk menjawab atau menjelaskan dari aparatur pemerintahan sebagai pihak yang menerima amanah kepada pemberi amanah (publik) atas pelaksanaan amanah yang diterimanya secara obyektif.”
AKUNTABILITAS PENGANGKATAN TH TAHUN 2010
Kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam pengangkatan tenaga honorer tahun 2010 untuk menjawab atau menjelaskan kepada pemberi amanah dalam hal ini Presiden, DPR, dan pihak lainnya yang berwenang, dalam pelaksanaan pengangkatan Tenaga Honorer dimaksud.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
Undang-Undang No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (LN RI Tahun 1974 No.55, TLN RI No. 3041) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.43 Tahun 1999 (LN RI Tahun 1999 No.169, TLN RI No.3890).
Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LN RI Tahun 2004 No.125, TLN RI No.4437), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 (LN RI tahun 2008, No. 59, TLN RI No.4844).
Peraturan Pemerintah No.97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (LN RI tahun 2000 No.194, TLN RI No.4015), sebagaimana telah diubah dengan PP No.54 tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.122, TLN RI No.4332)
Peraturan Pemerintah No.98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (LN RI tahun 2000 No.195, TLN RI Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan PP No.11 tahun 2002 (LN RI tahun 2002 No.31, TLN RI Nomor 4192)
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (LN RI Tahun 2005 Nom122, TLN RI No.4561, sebagaimana telah diubah dengan PP No.43 tahun 2007 (LN RI tahun 2007 No.91 TLN RI No.4743
Akuntabilitas Pendataan Tenaga Honorer Tahun 2010
1. Cut off database Tenaga Honorer yang akan diaudit.
2. Tenaga Honorer yang dianggap memenuhi syarat PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, namun tercecer, terselip, dan tertinggal, dokumentasi pendataannya harus lengkap/tidak rekayasa.
3. Rekayasa dokumen akan terimplikasi hukum di kemudian hari. Untuk itu PPK, Kepala BKD harus melakukan verifikasi data secara cermat sebelum berkas disampaikan kepada Kanreg BKN.
4. Tenaga Honorer yang dianggap memenuhi syarat PP Nomor 48 tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, namun tidak bekerja di instansi Pemerintah (guru bantu dan guru swasta). Bila ini ditemukan, seharusnya Pemda tidak meneruskan berkas tersebut kepada Kanreg BKN.
5.Penyimpanan berkas dokumen Tenaga Honorer harus disimpan tertib, karena akan digunakan sebagai dokumen audit bagi auditor eksternal
SE Menpan & RB Nomor 05/2010 tanggal 28 Juni 2010
Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN atau APBD, dengan kriteria :
1. Tenaga honorer tersebut diangkat oleh pejabat yang berwenang (harus jelas siapa : pejabat pembina kepegawaian di daerah adalah Sekda, di pusat adalah Sekjen???)
2. Bekerja di instansi pemerintah
3. Masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau bukan dari APBD, dengan kriteria :
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang
2. Bekerja di instansi pemerintah
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
PENDATAAN TENAGA HONORER TAHUN 2010
LINGKUP PENDATAAN
TH yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Database BKN tahun 2010
TIM PENDATAAN
Pegawai kantor pusat BKN
Pegawai kantor regional BKN
Auditor kantor pusat BPKP
Auditor kantor perwakilan BPKP
Auditor Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota
Hal yang perlu diperhatikan:
1. Pemerintah daerah memperhatikan kemampuan keuangannya (kemampuan PAD nya) dan pemenuhan tenaga PNS harus memperhatikan kebutuhan daerah serta kompetensi.
2. Pengangkatan PNS melalui cara short cut (tidak melalui proses fit and proper test) seperti ini hendaknya jangan diulang kembali, hal ini tidak sejalan dengan program reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
3. Untuk tenaga honorer guru agama di satker-satker Kementerian Agama (guru-guru agama), dan guru-guru bantu sekolah umum yang diproses adalah guru-guru yang memang bekerja di madrasah-madrasah negeri dan sekolah umum negeri, bukan swasta.
4. Pembiayaan untuk tenaga honorer yang bukan berasal dari APBN atau APBD, harus jelas dari mana pembiayaan itu berasal (tidak mungkin dibiayai dari pribadi-pribadi pejabat)
Upaya untuk Mengatasi Dampak Negatif Rekrutment Tenaga Honorer Tanpa Melalui Proses Normal
Pengangkatan Tenaga Honorer yang tidak didasarkan kebutuhan pemerintah dan tidak melalui proses rekrutmen yang objektif akan berpotensi menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari yang akan menghambat pembangunan ekonomi, untuk itu upaya yang perlu dilakukan:
1. Pemda segera membangun SPIP yang handal, termasuk di dalamnya adalah peningkatan kapasitas dari CPNS yang telah diangkat;
Tujuan reformasi birokrasi sejalan dengan tujuan dari dibangunnya SPIP pada organisasi pemerintah, yaitu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel dan dapat mensejahterakan rakyat. Oleh karenanya, keberhasilan program reformasi sangat tergantung komitmen pimpinan/pegawai pada K/L dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan SPIP sesuai dengan PP 60/2008.
2. Tidak lagi mengangkat Tenaga Honorer , tenaga yang ada harus dioptimalkan untuk mendukung kinerja pemerintahan, kembali kepada kebijakan zero growth dan competence based management;
3. Tidak memproses Tenaga Honorer sebelum dilakukan audit.
4. Hasil audit dibuat sebagai bahan untuk memproses pengangkatan Tenaga Honorer;
5. Untuk memelihara dan meningkatkan profesionalisme, Tenaga Honorer yang diangkat kedepan untuk diberikan pelatihan berjenjang sesuai kompetensinya.
Search
Selasa, 03 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 comments:
ini bukannya surat dari pusat ya? kok tulisan? pie toh? wkwkwkkw aneh komentarnya, itu pasal2 yg bikin pusat ya,, kok dibilang tidak memperhatikan orang kecil ki pie??
Posting Komentar