Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Selasa, 31 Agustus 2010

Kabar menyenangkan bagi Guru di Kab. Kebumen:

Kabar menyenangkan bagi Guru di Kab. Kebumen:
1. Telah dibayarkan Tunjangan Profesi Guru PNS melalui rekening guru penerima pada tanggal 3 Agustus 2010 kepada 1.720 Guru PNS yang sudah Sertifikasi di Kabupaten Kebumen dengan jumlah Rp.24.989.839.400,- yang melalui Bank BRI sebanyak Rp.14.521.573.300,- untuk 966 orang Guru PNS, sedangkan yang melalui Bank Jateng sebanyak Rp.10.468.266.100,- untuk 754 orang Guru PNS. Untuk Guru Tetap Yayasan (GTY) Sertifikasi th 2007, 2008 dan 2009, serta Guru PNS sertifikasi tahun 2009 karena masuk DIPA Provinsi Jawa Tengah, maka sampai sekarang masih dalam proses di Provinsi Jawa Tengah.
2. Telah dibayarkan Subsidi Studi Lanjut S1/D4 bagi Guru dari APBN sebanyak orang Guru yang masing-masing menerima sebesar Rp. 2.000.000,- melalui Rekening Bank Jateng masing-masing guru pada tanggal 16, 29 Juli 2010 dan 16 Agustus 2010.
3. Akan segera dibayarkan Subsidi Studi Lanjut S1/D4 dari APBD Provinsi Jawa Tengah sebanyak 104 orang Guru yang masing-masing menerima Rp. 2.000.000,- yang pembayarannya akan dilaksanakan pada tanggal 9 September 2010 mulai pukul 08.00 s.d 13.00 bertempat di Aula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen.
4. Akan segera dibayarkan Kesra Guru Wiyata Bhakti dari APBD Provinsi Jawa Tengah sebanyak 986 orang Guru Wiyata Bhakti yang masing-masing menerima Rp. 1.050.000,- (7 bulan x Rp.150.000,-) yang pembayarannya akan dilaksanakan pada tanggal 7 September 2010 mulai pukul 08.00 s.d 13.00 bertempat di Aula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen.
5. Akan segera dibayarkan Tunjangan Fungsional GTT dari APBN sebanyak 1.813 orang GTT yang masing-masing menerima Rp. 1.320.000,- (6 bulan x Rp.220.000,-) yang pembayarannya akan dilaksanakan mulai tanggal 1 September 2010 melalui Rekening Bank Jateng masing-masing guru penerima, untuk itu kepada para Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima agar mengecek di rekening Bank Jateng masing-masing.
Kebumen, 1 September 2010
An. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Kebumen
Kepala Bidang Administrasi Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan

MUH ROSYID, S.Pd.,M.M.Pd
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005
READ MORE - Kabar menyenangkan bagi Guru di Kab. Kebumen:

Kamis, 26 Agustus 2010

50 juta GTY jadi PNS???

PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
Jl. Pahlawan No. 175 Telepon (0287) 381447
K E B U M E N 54311
Kebumen, Agustus 2010

Nomor : 800/ 3465
Perihal : Pemberitahuan

Kepada :
Yth. 1. Kepala UPT Dinas DIKPORA Unit Kecamatan se Kabupaten Kebumen
2. Kepala Sekolah SMP/SMA/SMK Negeri/Swasta se Kababupaten Kebumen
Di Kebumen

Menyikapi beberapa isu yang beredar tentang pendataan/pemberkasan tenaga honorer untuk GTY yang sudah mendapatkan tunjangan profesi (sertifikasi) dan impasing bahwa :

1. Akan ada pengangkatan CPNS melalui jalur honorer dengan membayar Rp.50.0000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan perincian 50 % dibayarkan pada saat pemberkasan di BKD dan sisanya dibayarkan setelah SK turun.

2. Banyaknya telepon yang mengatasnamakan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen, yang meminta sejumlah dana untuk mendapatkan bantuan sekolah.

Terhadap isu tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Agar jangan menanggapi issu tersebut dan Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen tidak pernah mengkoordinir untuk pemberkasan tersebut apalagi dengan menyetorkan sejumlah dana.

2. Bahwa permintaan untuk menyetorkan sejumlah dana yang mengatasnamakan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen adalah tidak benar, sehingga atas permintaan tersebut untuk tidak ditanggapi.

3. Kepada saudara saya minta agar dapat memberikan informasi tersebut kepada pegawai/karyawan di lingkungan masing-masing.

Demikian untuk menjadikan periksa dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.


Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Kebumen


Drs. H. MAHAR MOEGIYONO, HN
Pembina Utama Muda
NIP. 19541018 198503 1 005

Tembusan : Disampaikan kepada Yth. :
1. Bupati Kebumen (sebagai laporan);
2. Ketua DPRD Kabupaten Kebumen;
3. Inspektorat Kabupaten Kebumen;
4. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab.Kebumen;
5. Arsip.
READ MORE - 50 juta GTY jadi PNS???

Selasa, 17 Agustus 2010

SERTIFIKASI GURU KUOTA 2011 KAB. KEBUMEN

PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
Jl. Pahlawan No. 175 Telepon (0287) 381447
K E B U M E N

Kebumen,18 Agustus 2010
Nomor :800/3369
Lampiran:1 (satu) lembar
Perihal :Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011. 2. Kepala SMP/SMA/SMK Negeri
Kepada Yth. 1. Kepala UPT Dinas Dikpora Unit Kecamatan se Kabupaten Kebumen
2. Kepala SMP/SMA/SMK Negeri Swasta se Kabupaten Kebumen
Di KEBUMEN


Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh LPMP Jawa Tengah tanggal 3 s.d. 5 Juli 2010 tentang Konsolidasi Data PTK, Sasaran Sertifikasi, Tunjangan Profesi dan Peningkatan Kualifikasi, kami sampaikan bahwa penetapan calon peserta akan segera dilaksanakan.

Berkait dengan hal tersebut, kami mohon bantuan saudara untuk segera mendaftarakan guru calon peserta sertifikasi yang bertugas di unit kerja masing-masing dengan menggunakan contoh fotmat sebagaimana terlampir dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Persyaratan Calon Peserta :
1. Guru PNS dan Non PNS yang masih aktif mengajar di sekolah binaan Kementrian Pendidikan Nasional, c.q. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen, kecuali Guru Agama;

2. Guru Non PNS harus memiliki SK sebagai Guru Tetap dari penyelenggara pendidikan/yayasan;

3. Pada tanggal 1 Januari 2012 belum memasuki usia 60 tahun;

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau telah mengajukan permohonan NUPTK;

5. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan;

6. Memiliki masa kerja sebagai guru PNS atau Non PNS minimal 5 tahun (dihiting dari TMT SK CPNS untuk PNS dan TMT SK GTY untuk Non PNS;

7. Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) dan Diploma Empat (D-IV) dapat didaftarkan sebagai peserta apabila :
- Pada tanggal 1 Januari 2011 mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman masa kerja sebagai guru 20 tahun;
- Atau mempunyai golongan IV/a, memenuhi angka kredit komulatif setara dengan golongan IV/a (Guru Non Sarjana yang memiliki golongan IV/a walaupun belum berusia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun bisa didaftarkan sebagai calon peserta);
- Guru Agama yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan mengajar guru kelas atau mapel lain selain pendidikan agama dapat diikut sertakan sebagai calon peserta.

8. Masa kerja dihitung
- Untuk PNS : sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru
(GTT/Guru Bantu dan PNS)
- Untuk Non PNS : sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru
(GTT dan GTY)
yang dibuktikan dengan SK baik sebagai guru GTT, GTY dan PNS.

B. Usulan Calon Peserta dilaksanakan oleh :
1. Kepala UPT Dinas Dikpora Unit Kecamatan untuk peserta :
Guru SD PNS pada SD Negeri, Guru SD PNS Dpk dan GTY pada SD Swasta, Guru TK PNS pada TK Negeri, Guru PNS Dpk dan GTY pada TK Swasta;

2. Kepala SMPN, SMAN dan SMKN untuk calon peserta Guru PNS di sekolah masing-masing;

3. Kepala SMP Swasta, SMA Swasta dan SMK Swasta untuk calon peserta Guru PNS Dpk dan GTY di sekolah masing-masing;

4. Calon peserta yang telah lulus uji sertifikasi tahun 2006, 2007, 2008, 2009 dan 2010 tidak boleh didaftarkan lagi.

C. Daftar Nominatif Usulan Calon Peserta diserahkan kepada Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen c.q. Seksi Administrasi Tenaga Pendidik dalam bentuk print out dan copy CD/Flasdish dalam bentuk Microsoft Exel paling lambat hari Senin, tanggal 31 Agustus 2010.

Demikian untuk menjadikan periksa, atas bantuan dan kerjasananya disampaikan terima kasih.

A.n. KEPALA DINAS DIKPORA KABUPATEN KEBUMEN
KEPALA BIDANG ADMINISTRASI TENAGA PENDIDIK
DAN NON KEPENDIDIKAN



MUH. ROSYID, S.Pd. M.M.Pd.
Pembina
NIP. 19590627 198303 1 005


Tembusan : dikirim kepada Yth. :
1. Kepala Dinas DIKPORA Kab.Kebumen (sebagai laporan);
2. Pertinggal.
READ MORE - SERTIFIKASI GURU KUOTA 2011 KAB. KEBUMEN

Selasa, 10 Agustus 2010

BERITA MENYENANGKAN UNTUK GURU

MULAI HARI RABU 11 AGUSTUS 2010 BESOK PARA GURU DI KABUPATEN KEBUMEN JAWA TENGAH DAPAT MENIKMATI TUNJANGAN PROFESI UNTUK 6 BULAN YAITU BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN BULAN JUNI 2010.
GURU YANG SUDAH DAPAT MENGAMBIL TUNJANGAN PROFESINYA ADALAH PARA GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG SUDAH SERTIFIKASI KUOTA TAHUN 2006 SAMPAI TAHUN 2008.
PENGAMBILAN DAPAT DILAKUKAN PADA BANK BRI MASING-MASING UNTUK SERTIFIKASI KUOTA TAHUN 2006 DAN 2007, SEDANGKAN UNTUK SERTIFIKASI KUOTA TAHUN 2008 DAPAT MENGAMBIL DI BANK JATANG MASING-MASING.
PESAN KAMI AGAR PENGAMBILAN UANG TIDAK DIHABISKAN, KARENA BERAKIBAT TIDAK DAPAT DIMASUKI LAGI PADA PEMBAYARAN SEMESTER BERIKUTNYA.
PENGGUNAAN UANG TUNJANGAN PROFESI HARUS JUGA UNTUK PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA MASING-MASING.
TERIMA KASIH
HORMAT KAMI,
KABID ATENDIK DINAS DIKPORA KAB. KEBUMEN-JATENG
READ MORE - BERITA MENYENANGKAN UNTUK GURU

Selasa, 03 Agustus 2010

AKUNTABILITAS PENGANGKATAN TENAGA HONORER TH. 2010

AKUNTABILITAS
“akuntabilitas adalah kewajiban untuk menjawab atau menjelaskan dari aparatur pemerintahan sebagai pihak yang menerima amanah kepada pemberi amanah (publik) atas pelaksanaan amanah yang diterimanya secara obyektif.”
AKUNTABILITAS PENGANGKATAN TH TAHUN 2010
Kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam pengangkatan tenaga honorer tahun 2010 untuk menjawab atau menjelaskan kepada pemberi amanah dalam hal ini Presiden, DPR, dan pihak lainnya yang berwenang, dalam pelaksanaan pengangkatan Tenaga Honorer dimaksud.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
 Undang-Undang No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (LN RI Tahun 1974 No.55, TLN RI No. 3041) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.43 Tahun 1999 (LN RI Tahun 1999 No.169, TLN RI No.3890).
 Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LN RI Tahun 2004 No.125, TLN RI No.4437), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 (LN RI tahun 2008, No. 59, TLN RI No.4844).
 Peraturan Pemerintah No.97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (LN RI tahun 2000 No.194, TLN RI No.4015), sebagaimana telah diubah dengan PP No.54 tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.122, TLN RI No.4332)
 Peraturan Pemerintah No.98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (LN RI tahun 2000 No.195, TLN RI Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan PP No.11 tahun 2002 (LN RI tahun 2002 No.31, TLN RI Nomor 4192)
 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (LN RI Tahun 2005 Nom122, TLN RI No.4561, sebagaimana telah diubah dengan PP No.43 tahun 2007 (LN RI tahun 2007 No.91 TLN RI No.4743
Akuntabilitas Pendataan Tenaga Honorer Tahun 2010
1. Cut off database Tenaga Honorer yang akan diaudit.
2. Tenaga Honorer yang dianggap memenuhi syarat PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, namun tercecer, terselip, dan tertinggal, dokumentasi pendataannya harus lengkap/tidak rekayasa.
3. Rekayasa dokumen akan terimplikasi hukum di kemudian hari. Untuk itu PPK, Kepala BKD harus melakukan verifikasi data secara cermat sebelum berkas disampaikan kepada Kanreg BKN.
4. Tenaga Honorer yang dianggap memenuhi syarat PP Nomor 48 tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, namun tidak bekerja di instansi Pemerintah (guru bantu dan guru swasta). Bila ini ditemukan, seharusnya Pemda tidak meneruskan berkas tersebut kepada Kanreg BKN.
5.Penyimpanan berkas dokumen Tenaga Honorer harus disimpan tertib, karena akan digunakan sebagai dokumen audit bagi auditor eksternal
SE Menpan & RB Nomor 05/2010 tanggal 28 Juni 2010
Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN atau APBD, dengan kriteria :
1. Tenaga honorer tersebut diangkat oleh pejabat yang berwenang (harus jelas siapa : pejabat pembina kepegawaian di daerah adalah Sekda, di pusat adalah Sekjen???)
2. Bekerja di instansi pemerintah
3. Masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau bukan dari APBD, dengan kriteria :
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang
2. Bekerja di instansi pemerintah
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
PENDATAAN TENAGA HONORER TAHUN 2010
LINGKUP PENDATAAN
 TH yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Database BKN tahun 2010
TIM PENDATAAN
 Pegawai kantor pusat BKN
 Pegawai kantor regional BKN
 Auditor kantor pusat BPKP
 Auditor kantor perwakilan BPKP
 Auditor Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota
Hal yang perlu diperhatikan:
1. Pemerintah daerah memperhatikan kemampuan keuangannya (kemampuan PAD nya) dan pemenuhan tenaga PNS harus memperhatikan kebutuhan daerah serta kompetensi.
2. Pengangkatan PNS melalui cara short cut (tidak melalui proses fit and proper test) seperti ini hendaknya jangan diulang kembali, hal ini tidak sejalan dengan program reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
3. Untuk tenaga honorer guru agama di satker-satker Kementerian Agama (guru-guru agama), dan guru-guru bantu sekolah umum yang diproses adalah guru-guru yang memang bekerja di madrasah-madrasah negeri dan sekolah umum negeri, bukan swasta.
4. Pembiayaan untuk tenaga honorer yang bukan berasal dari APBN atau APBD, harus jelas dari mana pembiayaan itu berasal (tidak mungkin dibiayai dari pribadi-pribadi pejabat)
Upaya untuk Mengatasi Dampak Negatif Rekrutment Tenaga Honorer Tanpa Melalui Proses Normal
Pengangkatan Tenaga Honorer yang tidak didasarkan kebutuhan pemerintah dan tidak melalui proses rekrutmen yang objektif akan berpotensi menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari yang akan menghambat pembangunan ekonomi, untuk itu upaya yang perlu dilakukan:
1. Pemda segera membangun SPIP yang handal, termasuk di dalamnya adalah peningkatan kapasitas dari CPNS yang telah diangkat;
Tujuan reformasi birokrasi sejalan dengan tujuan dari dibangunnya SPIP pada organisasi pemerintah, yaitu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel dan dapat mensejahterakan rakyat. Oleh karenanya, keberhasilan program reformasi sangat tergantung komitmen pimpinan/pegawai pada K/L dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan SPIP sesuai dengan PP 60/2008.

2. Tidak lagi mengangkat Tenaga Honorer , tenaga yang ada harus dioptimalkan untuk mendukung kinerja pemerintahan, kembali kepada kebijakan zero growth dan competence based management;
3. Tidak memproses Tenaga Honorer sebelum dilakukan audit.
4. Hasil audit dibuat sebagai bahan untuk memproses pengangkatan Tenaga Honorer;
5. Untuk memelihara dan meningkatkan profesionalisme, Tenaga Honorer yang diangkat kedepan untuk diberikan pelatihan berjenjang sesuai kompetensinya.
READ MORE - AKUNTABILITAS PENGANGKATAN TENAGA HONORER TH. 2010

PENDATAAN TENAGA HONORER 2010

POINTER RAKOR PADA HARI SELASA, 03 AGUSTUS 2010
1. Rapat Koordinasi Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah
2. Kebijakan Formasi dan Pengadaan PNS Tahun 2010;

Dasar :
1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah;
2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.204-8/49 tanggal 09 Juli 2010 perihal Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah;
Menindaklanjuti Sosialisasi Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah pada hari Jum’at s.d. Sabtu, 23 s.d. 24 Juli 2010 di Solo, yang diikuti Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektur seluruh Provinsi DIY dan Jawa Tengah, dengan pembicara :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Jakarta (DR. Edy Topo);
2. Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta (Wiritno, S.H.);
3. Deputi DAKATSI BKN Pusat (DR.Sulardi);
4. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Drs.Ramli Idris Naibaho, M.Si);
5. Kasubditwas PLP Bidang Polsoskam Lainnya BPKP Jakarta (Yusrial Bachtiar, Ak., MM.)
MAKSUD DAN TUJUAN RAKOR :
Maksud :
1. Sebagai upaya membangun pemahaman bersama tentang mekanisme dan tata cara Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah, yang memenuhi kriteria PP. 48/2005 sebagaimana diubah dengan PP.43/2007 yaitu Kategori I dengan kriteria :
 Diangkat oleh PPK atau pejabat lain dalam pemerintahan;
 Sumber pembiayaan dari APBD/APBN;
 Pada 01 Januari 2006 berusia paling rendah 19 tahun dan paling tinggi 46 tahun;
 Pada 31 Desember 2005 minimal telah memiliki masa kerja 1 tahun secara terus menerus dan tidak terputus;
 Bekerja atau ditugaskan pada instansi pemerintah;
yang batas waktu pengiriman ke BKN dan Kementrian PAN dan RB terakhir pada tanggal 31 Agustus 2010;
2. Sebagai upaya membangun pemahaman bersama tentang mekanisme dan tata cara Inventarisasi Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah dan penghasilannya Non APBN/APBD yaitu Kategori II dengan kriteria :
 Diangkat oleh PPK atau pejabat lain dalam pemerintahan;
 Sumber pembiayaan bukan dari APBD/APBN;
 Pada 01 Januari 2006 berusia paling rendah 19 tahun dan paling tinggi 46 tahun;
 Pada 31 Desember 2005 minimal telah memiliki masa kerja 1 tahun secara terus menerus dan tidak terputus;
 Bekerja atau ditugaskan pada instansi pemerintah;
yang batas waktu pengiriman ke BKN dan Kementrian PAN dan RB pada tanggal 31 Desember 2010;
Tujuan :
Mendapatkan data yang akurat Tenaga Honorer baik yang memenuhi kriteria PP. 48/2005 sebagaimana diubah dengan PP.43/2007 yang tercecer atau tertinggal pada waktu pendataan Tenaga Honorer Tahun 2005 (Katagori I) maupun Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang penghasilannya Non APBN/APBD (Katagori II), sehingga pada saatnya dapat menjadi acuan bagi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara dalam penentuan alokasi formasi bagi tenaga honorer apabila memenuhi persyaratan peraturan dan Perundang undangan yang berlaku.
Diminta kepada SKPD yang memiliki tenaga Honorer untuk :
a. Pendataan Tenaga honorer Kategori I. yang penghasilannya dibiayai oleh APBN/APBD (sesuai dengan PP 48/2005 sebagaimana telah diubah dengan PP 43/2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil), yang harus diterima Badan Kepegawaian Daerah Kab.Kebumen paling lambat tanggal 16 Agustus 2010;
b. Inventarisasi Kategori II Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD yang harus diterima Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kebumen paling lambat tanggal 30 September 2010;
Apabila dikemudian hari terdapat pemalsuan dan manipulasi data dalam Pendataan dan Inventarisasi, maka dinyatakan gugur/batal dan yang bersangkutan dapat diberhentikan.
3 Sehubungan dengan Alokasi Formasi Tahun Anggaran 2010 dari Kementrian MENPAN dan RB secara nasional mengalami penurunan dikarenakan sudah banyak tenaga honorer yang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan keterbatasan anggaran, maka diminta SKPD hanya memprioritas kebutuhan tambahan formasi yang sangat mendesak, serta setiap Kepala SKPD harus berusaha meningkatkan kapasitas profesionalisme PNS terutama yang diangkat dari Tenaga Honorer. Demikian terima kasih
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN



H. S U R O S O, S.H.
Pembina Utama Madya
NIP. 19541017 198103 1 008
READ MORE - PENDATAAN TENAGA HONORER 2010