Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Rabu, 28 Juli 2010

BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH

BAB I
BIMBINGAN KONSELING DI SEKOLAH DAN KOMPETENSI KONSELOR

A. Pengertian, Posisi dan Tujuan Bimbingan dan Konseling
1. Pengertian
Bimbingan dan konseling adalah upaya pemberian bantuan kepada peserta didik dengan menciptakan lingkungan perkembangan yang kondusif, dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, supaya peserta didik dapat memahami dirinya sehingga sanggup mengarahkan diri dan dapat ber- tindak secara wajar, sesuai dengan tuntutan tugas-tugas perkembangan. Upaya bantuan ini dilakukan secara terencana dan sistematis untuk semua peserta didik berdasarkan identifikasi kebutuhan mereka, pendidik, institusi dan harapan orang tua dan dilakukan oleh seorang tenaga profesional bimbingan dan konseling yaitu konselor.
Adapun tugas-tugas perkembangan peserta didik tingkat remaja (siswa SMP/MTs. dan SMA/MA/SMK) adalah: (1) mencapai perkembangan diri sebagai remaja yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) mempersiapkan diri, menerima dan bersikap positif serta dinamis terhadap perubahan fisik dan psikis yang terjadi pada diri sendiri untuk kehidupan yang sehat. (3) mencapai pola hubungan yang baik dengan teman sebaya dalam peranannya sebagai pria atau wanita. (4) memantapkan nilai dan cara bertingkah laku yang dapat diterima dalam kehidupan sosial yang lebih luas. (5) mengenal kemampuan, bakat, minat, serta arah kecenderungan karir dan apresiasi seni. (6) mengembangkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan kebutuhannya untuk mengikuti dan melanjutkan pelajaran dan/atau mempersiapkan karir serta berperan dalam kehidupan masyarakat. (7) mengenal gambaran dan mengembangkan sikap tentang kehidupan mandiri secara emosional, sosial, dan ekonomi. (8) mengenal sistem etika dan nilai-nilai yang dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan sebagai pribadi, anggota masyarakat, maupun makhluk Tuhan. (9) encapai kematangan dalam pilihan karir. (10) mencapai kematangan dalam kesiapan diri untuk menikah dan berkeluarga.

2. Posisi Bimbingan Konseling
The Guidance Service is the Heart of Educational Process. Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari sistem pendidikan.

Layanan bimbingan dan konseling merupakan layanan terhadap peserta didik yang tidak terpisahkan dari layanan manajemen dan supervisi maupun kurikulum dan pembelajaran serta bukan merupakan bagian dari bidang yang lain. Bimbingan dan konseling juga tidak direduksi sebagai pengembangan diri atau bagian dari pengembangan diri karena pengembangan diri merupakan tanggung jawab semua sub sistem pendidikan, sehingga tidak bisa dipisahkan dari mata pelajaran, kurikulum muatan lokal, dukungan managerial dan layanan bimbingan dan konseling.
Pengembangan diri sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri No.23 Tahun 2006 Tentang Standar Isi, Bab II, tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum pada semua jenjang pendidikan, SD, SMP dan SM menyatakan bahwa kurikulum berisi: mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri. Dinyatakan pula: “Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.”
Posisi pengembangkan diri dan bimbingan berdasarkan perspektif Bim- bingan dan Konseling Perkembangan adalah pengembangan diri secara utuh merupakan layanan dasar bimbingan (guidance curriculum), Selain itu dalam Bimbingan dan Konseling, masih terdapat tiga layanan lainnya, yaitu: layanan responsif, layanan perencanaan individual, dan layanan dukungan sistem. Jadi pengembangan diri hanya bagian dari layanan bimbingan dan konseling. Implementasinya layanan bimbingan dan konseling tidak hanya untuk peserta didik yang bermasalah saja tetapi untuk seluruh peserta didik karena bertumpu pada kebutuhan dan tuntutan lingkungan individu.
Layanan bimbingan dan konseling adalah layanan psikologis dalam suasana pedagogis. Layanan psiko-pedagogis dalam seting persekolahan maupun luar sekolah dalam koteks kultur, nilai dan religi yang diyakini konseli dan konselor. Orientasi bimbingan dan konseling adalah perkem- bangan perilaku yang seharusnya dikuasai oleh individu untuk jangka panjang tertentu menyangkut ragam proses pendidikan, karir, pribadi, sosial, keluarga dan pengambilan keputusan.

3. Tujuan Bimbingan Konseling
Bimbingan dan konseling bertujuan membantu peserta didik mencapai tugas-tugas perkembangan secara optimal sebagai makhluk Tuhan, sosial, dan pribadi. Lebih lanjut tujuan bimbingan dan konseling adalah membantu individu dalam mencapai: (a) kebahagiaan hidup pribadi sebagai makhluk Tuhan, (b) kehidupan yang produktif dan efektif dalam masyarakat, (c) hidup bersama dengan individu-individu lain, (d) harmoni antara cita-cita mereka dengan kemampuan yang dimilikinya. Dengan demikian peserta didik dapat menikmati kebahagiaan hidupnya dan dapat memberi sumbangan yang berarti kepada kehidupan masyarakat umumnya
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, peserta didik harus mendapatkan kesempatan untuk: (1) mengenal dan melaksanakan tujuan hidupnya serta merumuskan rencana hidup yang didasarkan atas tujuan itu; (2) mengenal dan memahami kebutuhannya secara realistis; (3) mengenal dan menanggulangi kesulitan-kesulitan sendiri; (4) mengenal dan mengembangkan kemampuannya secara optimal; (5) menggunakan kemampuannya untuk kepentingan pribadi dan untuk kepentingan umum dalam kehidupan bersama; (6) menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan di dalam lingkungannya; (7) mengembangkan segala yang dimilikinya secara tepat dan teratur, sesuai dengan tugas perkembangannya sampai batas optimal.
Secara khusus tujuan bimbingan dan konseling di sekolah ialah agar peserta didik, dapat: (1) mengembangkan seluruh potensinya seoptimal mungkin; (2) mengatasi kesulitan dalam memahami dirinya sendiri; (3) mengatasi kesulitan dalam memahami lingkungannya, yang meliputi lingkungan sekolah, keluarga, pekerjaan, sosial-ekonomi, dan kebudayaan; (4) mengatasi kesulitan dalam mengidentifikasi dan memecahkan masalahnya; (5) mengatasi kesulitan dalam menyalurkan kemampuan, minat, dan bakatnya dalam bidang pendidikan dan pekerjaan; (6) memperoleh bantuan secara tepat dari pihak-pihak di luar sekolah untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang tidak dapat dipecahkan di sekolah tersebut.
Bimbingan dan konseling bertujuan membantu peserta didik agar memiliki kompetensi mengembangkan potensi dirinya seoptimal mungkin atau mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam tugas-tugas perkembangan yang harus dikuasainya sebaik mungkin. Pengembangan potensi meliputi tiga tahapan, yaitu : pemahaman dan kesadaran (awareness), sikap dan penerimaan (accommodation), dan keterampilan atau tindakan (action) melaksanakan tugas-tugas perkembangan.
Kompetensi yang harus dicapai peserta didik sebaiknya didasarkan kepada hasil “needs assessment” yang telah dilakukan. Terkait dengan hal ini, maka hasil atau temuan penelitian yang dilakukan oleh Sunaryo Kartadinata dkk.(2002) melalui Inventori Tugas Perkembangan, dapat dijadikan sebagai salah satu rujukan untuk merumuskan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik setelah mereka mengikuti kegiatan bimbingan dan konseling khususnya untuk jenjang pendidikan SMP, dan SMA/SMK.
Rumusan kompetensi yang harus dicapai peserta didik tingkat SMP dan SMA/SMK setelah mengikuti kegiatan bimbingan dan konseling.
1. Landasan Hidup Religius (Mencapai Kematangan dalam Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan YME)
1.1.Pemahaman
Mengenal arti dan tujuan ibadah Memahami hal ihwal ibadah.
1.2. Penerimaan
Berminat mempelari jari dan tujuan ibadah. Mengembangkan sikap positif terhadap kehidupan beragama.
1.3. Tindakan
Melakukan berbagai kegiatan ibadah de- ngan kemauan sendiri. Melaksanakan ibadah atas keyakinan sendiri disertai sikap toleransi.
2. Landasan Perilaku Etis (Mencapai kematangan berperilaku etis)
2.1.Pemahaman Mengenal jenis-jenis norma dan memahami alasan pentingnya nor -ma dalam kehidupan. Memahami keragaman sumber norma yang berlaku di masyarakat.
2.2.Penerimaan Bersikap positif terhadap norma. Menghargai keragaman sumber norma sebagai rujukan pengambilan keputusan.
2.3. Tindakan Berperilaku sesuai dengan norma yang dijunjung tinggi dalam masyarakat. Berperilaku atas dasar keputusan yang mempertimbangkan aspek-aspek etis.
3. Mencapai Kematangan Emosi
3.1.Pemahaman Mengenal emosi sendiri dan cara mengekspr- sikannya secara wajar (tidak kekanak-kanakan atau impulsif). Memahami cara-cara
mengelola emosi (ter- masuk mengelola stres) dan cara-cara mengeks- presikan emosi yang ti- dak menimbulkan kon- flik dengan orang lain.
3.2.Penerimaan Berminat untuk lebih memahami keragaman emosi sendiri dan orang lain. Bersikap toleran terhadap ragam ekspresi perasaan diri sendiri dan orang lain.
3.3. Tindakan Dapat mengekspresikan emosi atas dasar per-timbangan kontekstual (norma/budaya). Dapat mengekspresi -kan perasaan dalam cara-cara yang bebas, terbuka, dan tidak menimbulkan konflik.
4. Mencapai Kematangan Intelektual
4.1.Pemahaman Mengenal cara belajar yang efektif dan cara-cara pemecahan masalah dan pengambilan keputusan. Memahami cara-cara belajar yang efektif.
dan cara-cara pengam-bilan keputusan dan pemecahan masalah secara objektif.
4.2.Penerimaan Bersikap dan berkebiasaan belajar positif, serta berminat untuk berlatih meme-cahkan masalah. Berkeinginan untuk ber prestasi dalam belajar dan menyadari akan keragaman alternatif dalam membuat keputusan dan konsekuensi yang dihadapinya.
4.3. Tindakan Dapat memecahkan masalah dan mengambil keputusan berdasarkan informasi atau data secara objektif.
Dapat mengambil keputusan dan pemecahan masalah berdasarkan pertimbangan yang matang dan bertanggung jawab atas resiko yang mungkin terjadi.
5. Memiliki Kesadaran Tanggung Jawab Sosial
5.1.Pemahaman Mengenal cara-cara memperoleh hak dan memenuhi kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. Memahami cara-cara memperoleh hak dan memenuhi kewajiban dalam kehidupan sehari-hari.
5.2.Penerimaan Menghargai hak-hak orang lain dan merasa senang melaksanakan kewajiban yang diembannya. Bersikap baik dalam berinteraksi sosial dengan orang lain yang bersifat heterogin (multi etnis, budaya, dan agama), seperti sikap altruis, empati, kooperatif, kolaboratif, dan toleran.
5.3. Tindakan Berinteraksi dengan orang lain atas dasar pertimbangan hak dan kewajiban yg diemban masing-masing. Berinteraksi dengan orang lain atas dasar kesamaan (equity) harkat dan martabat, dan nilai-nilai keharmonisan hidup (mutual simbiosis).
6. Mencapai Kematangan Pengembangan Pribadi
6.1.Pemahaman Mengenal karakteristik diri sendiri (seperti fisik, kecerdasan, minat, dan motivasi belajarnya). Memahami kelebihan dan kelemahan dirinya, baik fisik, kecerdasan, maupun kepribadiannya.
6.2. Penerimaan Menerima keadaan diri sendiri secara positif dan realistik. Bersikap baik dalam menerima diri sendiri dan pengembangannya.
6.3. Tindakan Mengikuti kegiatan-kegiatan yang positif dalam rangka mengembangkan kemampuan dan kepribadiannya. Melakukan berbagai kegiatan yang positif dan kreatif dalam upaya mengembangkan potensi dirinya.
7. Mencapai Kematangan Hubungan dengan Teman Sebaya
7.1.Pemahaman Mengenal norma-norma (etika) pergaulan dengan teman sebaya yang beragam latar belakangnya. Memahami lebih mendalam tentang etika pergaulan dalam berinteraksi dengan teman sebaya (terutama dengan lawan jenis).
7.2. Penerimaan Menyadari tentang pentingnya penerapan norma-norma dalam bergaul dengan teman sebaya. Menerima tentang pentingnya penerapan norma-norma dalam bergaul dengan teman sebaya.
7.3. Tindakan Bergaul dengan teman sebaya secara positif dan konstruktif. Bergaul dengan teman sebaya secara baik atas dasar norma atau etika, baik yang bersumber dari agama maupun adat istiadat.
8. Perilaku Kewirausahaan (Memiliki Kemandirian Perilaku Ekonomis)
8.1.Pemahaman Mengenal nilai-nilai perilaku hemat, ulet, sungguh-sungguh, dan kompetitif dalam kehidupan sehari-hari. Memahami strategi dan peluang untuk berperilaku hemat, ulet, sungguh-sungguh, dan kompetitif dalam keragaman kehidupan.
8.2. Penerimaan Menyadari manfaat berperilaku hemat, ulet, sungguh-sungguh, dan kompetitif dalam kehidupan sehari-hari. Menerima nilai-nilai hidup hemat, ulet, sungguh-sungguh, dan kompetitif sebagai aset untuk mencapai hidup mandiri.
8.3. Tindakan Membiasakan diri hidup hemat ulet, sungguh-sungguh, dan kompetitif dalam kehidupan sehari-hari. Menampilkan hidup hemat ulet, sungguh-sungguh, dan kompeti- tif atas dasar kesadaran sendiri.
9. Mencapai Kematangan dalam Pilihan Karir
9.1.Pemahaman Mengenal jenis-jenis dan karakteristik studi lanjutan (SLTA) dan pekerjaan. Memahami kemampu- an diri, peluang dan ragam pekerjaan, pendi dikan dan aktivitas yang terfokus pada pengembangan alternatif karir.
9.2. Penerimaan Mempersiapkan diri dengan menambah pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan studi lanjutan atau pekerjaan yang diminatinya. Mempersiapkan diri dengan serius untuk mengembangkan pengetahuan, dan keterampilan dalam upaya persiapan diri memasuki dunia kerja.
9.3. Tindakan Mengidentifikasi ragam alternatif studi lanjutan atau pekerjaan yang mengandung relevansi dengan kemampuan dan minatnya. Mengembangkan alternatif perencanaan karir dengan mempertimbangkan kemampuan, peluang dan ragam karir.
10. Mencapai Kematangan dalam Kesiapan diri untuk Menikah dan Berkeluarga 10.1.Pemahaman Mengenal berbagai norma atau nilai pernikahan dan berkeluarga. Memahami norma-norma atau nilai pernikahan dan berkeluarga.
10.2. Penerimaan Menghargai norma-norma pernikahan dan berkeluarga sebagai landasan bagi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis. Menerima norma-norma pernikahan dan berkeluarga sebagai landasan bagi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis.
10.3. Tindakan Mengekspresikan keinginannya untuk mempelajari lebih intensif tentang norma pernikahan dan berkeluarga. Mengidentifikasi calon pasangan suami/istri berdasarkan norma yang ada dalam pernikahan dan berkeluarga.

Pengawas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan layanan bibingan dan konseling di sekolah. Dengan kata lain apakah di sekolah terdapat layanan bimbingan dan konseling?. Jika belum, pimpinan sekolah perlu di dorong untuk mefasilitasi keberadaan layanan bimbingan dan konseling bagi siswa sebagai bagian dari layanan pendidikan di sekolah. Jika sudah ada, perlu didiskusikan bagaimana orientasi layanan bimbingan dan konseling dan implementasi layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Layanan bimbingan dan konseling bukan layanan untuk siswa yang bermasalah dalam disiplin sehingga konselor menjadi polisi sekolah juga bukan layanan yang membantu menyelesaikan semua masalah tetapi masalah yang berkenaan dengan kondisi psikologis peserta didik. Orientasi layanan bimbingan dan konseling sesuai dengan tuntutan paradigma pendidikan saat ini adalah layanan bimbingan dan konseling perkembangan yang membantu perkembangan peserta didik secara optimal.

B. Kompetensi Guru Pembimbing (Konselor) Sekolah
Layanan bimbingan dan konseling merupakan layanan profesional konsekwensinya harus dilakukan secara profesional oleh personil yang memiliki kewenangan dan kemampuan profesional untuk memberikan layanan bimbingan dan konseling. Kekuatan dan eksistensi suatu profesi muncul dari kepercayaan publik. Masyarakat percaya layanan yang diperlukan dapat diperoleh dari orang yang sebagai orang yang berkompeten untuk memberikan layanan. Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia sebagai organisasi profesi pada bidang bimbingan dan konseling pada kongres ke X di semarang menetapkan Standar Kompetensi Konselor Indonesia. Pengawas perlu mengetahui kompetensi konselor untuk dapat melakukan pembinaan dan pengawasaan sehingga layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan secara profesional
Sebagai suatu keutuhan kompetensi konselor merujuk pada pengusaan konsep, penghayatan dan perwujudan nilai, penampilan pribadi yangbersifat membantu dan ujuk kerja profesional yang akuntabel. Konselor adalah pendidik (UU RI no. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 6) karena itu konselor harus berkompetensi sebagai pendidik. Konselor adalah seorang profesional karenanya layanan bimbingan dan konseling diatur dan didasarkan dalam kode etik. Konselor bekerja dalam berbagai seting. Keragaman pekerjaan konselor mengandung maknanya adanya pengetahuan, sikap dan keterampilan bersama yang harus dikuasasi oleh konselor dalam seting manapun.
Pada kapasitas sebagai pendidik, konselor berperan dan berfungsi sebagai pendidik psikologis dengan perangkat pengetahuan dan keterampilan psikologis yang dimilikinya untuk membantu individu mencapai tingkat perkembangan yang lebih tinggi. Sebagai seorang pendidik psikologis seorang konselor harus kompeten dalam hal :
1. Penguasaan konsep dan praksis pendidikan
2. Kesadaran dan komitmen etika profesi
3. Penguasaan konsep perilaku dan perkembangan individu
4. Penguasaan konsep dan praksis asesmen
5. Penguasaan konsep da praksis bimbingan dan konseling
6. Pengelolaan program bimbingan dan konseling
7. Penguasaan konsep dan praksis riset dalam bimbingan dan konseling
Pengawas melakukan pembinaan dan pengawasan apakah konselor yang ada disekolah memiliki kompetensi sebagai konselor. Perlu dukungan sehingga layanan bimbingan dan konseling dilakukan oleh seorang konselor (berlatar pendidikan bimbingan dan konseling yang idealnya memiliki sertifikasi konselor). Paling tidak layanan diberikan oleh guru pembimbing yang telah memperoleh pelatihan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan oleh ABKIN maupun Depdiknas yang ditugaskan oleh kepala sekolah untuk melakukan layanan bimbingan dan konseling dengan dukungan penuh wali kelas, guru dan pimpinan sekolah yang melaksanakan fungsi dan peran bimbingan dalam kapasitas dan kewenangannya masing-masing. Pada kondisi paling darurat para tenaga pendidik di sekolah yaitu guru, wali kelas dan pimpinan sekolah dalam peran dan tugasnya maing-masing melaksanakan layanan bimbingan sesuai dengan kapasitas.
Para konselor perlu dukungan agar termotivasi mengembangkan diri sebagai tenaga yang profesional dengan melanjutkan pendidikan untuk memperoleh sertifikasi konselor dan melengkapi dengan berbagai aktivitas profesi. Para guru pembimbing yang tidak berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling, pimpinan sekolah, wali kelas dan guru perlu dukungan agar termotivasi untuk belajar melakukan layanan bimbingan dan konseling secara benar. Upaya pengembangan diri dapat dilakukan melalui kegiatan pengembangan staf secara internal di sekolah, pertemuan pada MGBK di sanggar BK, mengikuti seminar, workshop maupun pelatihan BK, terlibat dalam organisasi profesi dan melanjutkan pendidikan.

BAB II
PENGEMBANGAN PROGRAM BIMBINGANAN KONSELING DI SEKOLAH

A. Pengembangan Program BK
Layanan bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang terencana berdasarkan pengukuran kebutuhan (need asessment) yang diwujudkan dalam bentuk program bimbingan dan konseling. Program bimbingan dan konseling di sekolah dapat disusun secara makro untuk 3 (tiga) tahun, meso 1 (satu) tahun dan mikro sebagai kegiatan opersional dan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan khusus. Program menjadi landasan yang jelas terukur layanan profesional yang diberikan oleh konselor di sekolah. Pengawas perlu mengetahui dan memahami bagaimana struktur dan lingkup program sebagai bahan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja konselor dan pelayanan pendidikan psikologis yang diterima oleh peserta didik untuk mendukung pencapaian perkembangan yang optimal serta mutu proses dan hasil pendidikan
Program bimbingan dan konseling disusun berdasarkan struktur program dan bimbingan dan konseling perkembangan.

1. Komponen (Struktur) Program Bimbingan dan Konseling di sekolah
Struktur program bimbingan diklasifikasikan ke dalam empat jenis layanan, yaitu : (a) layanan dasar bimbingan; (b) layanan responsif, (c) la- yanan perencanaan individual, dan (d) layanan dukungan sistem. Keterkaitan keempat komponen program bimbingan dan konseling.

a. Layanan Dasar Bimbingan
1) Pengertian
Layanan dasar bimbingan diartikan sebagai “proses pemberian bantuan kepada semua siswa (for all) melalui kegiatan-kegiatan secara klasikal atau kelompok yang disajikan secara sistematis dalam rangka membantu perkembangan dirinya secara optimal”.

2) Tujuan
Layanan ini bertujuan untuk membantu semua siswa agar memperoleh perkembangan yang normal, memiliki mental yang sehat, dan memperoleh keterampilan dasar hidupnya, atau dengan kata lain membantu siswa agar mereka dapat mencapai tugas-tugas perkembangannya. Secara rinci tujuan layanan dirumuskan sebagai upaya untuk membantu siswa agar : (1) memiliki kesadaran (pemahaman) tentang diri dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, sosial budaya dan agama), (2) mampu mengembangkan keterampilan untuk mengidentifikasi tanggung jawab atau seperangkat tingkah laku yang layak bagi penyesuaian diri dengan lingkungannya, (3) mampu menangani atau memenuhi kebutuhan dan masalahnya, dan (4) mampu mengembangkan dirinya dalam rangka mencapai tujuan hidupnya.

3) Materi
Untuk mencapai tujuan tersebut, kepada siswa disajikan materi layanan yang menyangkut aspek-aspek pribadi, sosial, belajar dan karir. Semua ini berkaitan erat dengan upaya membantu siswa dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya. Materi layanan dasar bimbingan dapat diambil dari berbagai sumber, seperti majalah, buku, dan koran. Materi yang diberikan, disamping masalah yang menyangkut pengembangan sosial-pribadi, dan belajar, juga materi yang dipandang utama bagi siswa SLTP/SLTA, yaitu yang menyangkut karir. Materi-materi tersebut, di antaranya : (a) fungsi agama bagi kehidupan, (b) pemantapan pilihan program studi, (c) keterampilan kerja profesional, (d) kesiapan pribadi (fisik-psikis, jasmaniah-rohaniah) dalam menghadapi pekerjaan, (e) perkembangan dunia kerja, (f) iklim kehidupan dunia kerja, (g) cara melamar pekerjaan, (h) kasus-kasus kriminalitas, (i) bahayanya perkelahian masal (tawuran), dan (j) dampak pergaulan bebas. Materi lainnya yang dapat diberikan kepada para siswa adalah sebagai berikut:
(a) Pengembangan self-esteem.
(b) Pengembangan motif berprestasi.
(c) Keterampilan pengambilan keputusan.
(d) Keterampilan pemecahan masalah.
(e) Keterampilan hubungan antar pribadi atau berkomunikasi.
(f) Memahami keragaman lintas budaya.
(g) Perilaku yang bertanggung jawab.

b. Layanan Responsif
1) Pengertian
Layanan responsif merupakan “pemberian bantuan kepada siswa yang memiliki kebutuhan dan masalah yang memerlukan pertolongan dengan segera”.

2) Tujuan
Tujuan layanan responsif adalah membantu siswa agar dapat memenuhi kebutuhannya dan memecahkan masalah yang dialaminya atau membantu siswa yang mengalami hambatan, kegagalan dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya.
Tujuan layanan ini dapat juga dikemukakan sebagai upaya untuk mengintervensi masalah-masalah atau kepedulian pribadi siswa yang muncul segera dan dirasakan saat itu, berkenaan dengan masalah sosial-pribadi, karir, dan atau masalah pengembangan pendidikan.

3) Materi
Materi layanan responsif bergantung kepada masalah atau kebutuhan siswa. Masalah dan kebutuhan siswa berkaitan dengan keinginan untuk memahami tentang suatu hal karena dipandang penting bagi perkembangan dirinya yang positif. Kebutuhan ini seperti kenginan untuk memperoleh informasi tentang bahaya obat terlarang, minuman keras, narkotika, pergaulan bebas dan sebagainya.
Masalah siswa lainnya adalah yang berkaitan dengan berbagai hal yang dialami atau dirasakan mengganggu kenyamanan hidupnya atau menghambat perkembangan dirinya yang positif, karena tidak terpenuhi kebutuhannya, atau gagal dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya. Masalah siswa pada umumnya tidak mudah diketahui secara langsung tetapi dapat dipahami melalui gejala-gejala perilaku yang ditampilkannya.
Masalah (gejala masalah) yang mungkin dialami siswa di antaranya : (a) merasa cemas tentang masa depan, (b) merasa rendah hati, (c) berperilaku impulsif (kekanak-kanakan atau melakukan sesuatu tanpa mempertimbangkannya secara matang), (d) membolos dari sekolah, (e) malas belajar, (f) kurang memiliki kebiasaan belajar yang positif, (g) kurang bisa bergaul, (h) prestasi belajar rendah, (i) malas beribadah, (j) masalah pergaulan bebas (free sex), (k) masalah tawuran, (l) manajemen stress, dan (m) masalah dalam keluarga.
Untuk memahami kebutuhan dan masalah siswa dapat ditempuh dengan cara menganalisis data siswa, baik yang bersumber dari inventori tugas-tugas perkembangan (ITP), angket siswa, wawancara, observasi, sosiometri, daftar hadir siswa, leger, psikotes dan daftar masalah siswa atau alat ungkap masalah (AUM).

c. Layanan Perencanaan Individual
1) Pengertian
Layanan ini diartikan “proses bantuan kepada siswa agar mampu merumuskan dan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan perencanaan masa depannya berdasarkan pemahaman akan kelebihan dan kekurangan dirinya, serta pemahaman akan peluang dan kesempatan yang tersedia di lingkungannya”.


2) Tujuan
Layanan perencanaan individual bertujuan untuk membantu siswa agar (1) memiliki pemahaman tentang diri dan lingkungannya, (2) mampu merumuskan tujuan, perencanaan, atau pengelolaan terhadap perkembangan dirinya, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir, dan (3) dapat melakukan kegiatan berdasarkan pemahaman, tujuan, dan rencana yang telah dirumuskannya.
Tujuan layanan perencanaan individual ini dapat juga dirumuskan sebagai upaya memfasilitasi siswa untuk merencanakan, memonitor, dan mengelola rencana pendidikan, karir, dan pengembangan sosial-pribadi oleh dirinya sendiri. Isi atau materi perencanaan individual adalah hal-hal yang menjadi kebutuhan siswa untuk memahami secara khusus tentang perkembangan dirinya sendiri. Dengan demikian meskipun perencanaan individual ditujukan untuk memandu seluruh siswa, layanan yang diberikan lebih bersifat individual karena didasarkan atas perencanaan, tujuan dan keputusan yang ditentukan oleh masing-masing siswa. Melalui layanan perencanaan individual, siswa dapat:
(a) Mempersiapkan diri untuk mengikuti pendidikan lanjutan, merencanakan karir, dan mengembangkan kemampuan sosial-pribadi, yang didasarkan atas pengetahuan akan dirinya, informasi tentang sekolah, dunia kerja, dan masyarakatnya.
(b) Menganalisis kekuatan dan kelemahan dirinya dalam rangka pencapaian tujuannya.
(c) Mengukur tingkat pencapaian tujuan dirinya.
(d) Mengambil keputusan yang merefleksikan perencanaan dirinya.

3) Materi
Materi layanan perencanaan individual berkaitan erat dengan pengembangan aspek akademik, karir, dan sosial-pribadi. Materi pengembangan aspek (a) akademik meliputi : memanfaatkan keterampilan belajar, melakukan pemilihan pendidikan lanjutan atau pilihan jurusan, memilih kursus atau pelajaran tambahan yang tepat, dan memahami nilai belajar sepanjang hayat; (b) karir meliputi : mengeksplorasi peluang-peluang karir, mengeksplorasi latihan-latihan pekerjaan, memahami kebutuhan untuk kebiasaan bekerja yang positif; dan (c) sosial-pribadi meliputi : pengembangan konsep diri yang positif, dan pengembangan keterampilan sosial yang efektif.

d. Layanan Dukungan Sistem
Ketiga komponen program, merupakan pemberian layanan BK kepada siswa secara langsung. Sedangkan dukungan sistem merupakan komponen layanan dan kegiatan manajemen yang secara tidak langsung memberikan bantuan kepada siswa atau memfasilitasi kelancaran perkembangan siswa. Dukungan sistem adalah kegiatan-kegiatan manajemen yang bertujuan untuk memantapkan, memelihara, dan meningkatkan program bimbingan secara menyeluruh melalui pengembangan profesinal; hubungan masyarakat dan staf, konsultasi dengan guru, staf ahli/penasehat, masyarakat yang lebih luas; manajemen program; penelitian dan pengembangan (Thomas Ellis, 1990).
Program ini memberikan dukungan kepada guru pembimbing dalam memperlancar penyelenggaraan layanan diatas. Sedangkan bagi personel pendidik lainnya adalah untuk memperlancar penyelenggaraan program pendidikan di sekolah. Dukungan sistem ini meliputi dua aspek, yaitu : (1) pemberian layanan, dan (2) kegiatan manajemen.

1) Pemberian Layanan Konsultasi/Kolaborasi
Pemberian layanan menyangkut kegiatan guru pembimbing (konselor) yang meliputi (a) konsultasi dengan guru-guru, (b) menyelenggarakan program kerjasama dengan orang tua atau masyarakat, (c) berpartisipasi dalam merencanakan kegiatan-kegiatan sekolah, (d) bekerjasama dengan personel sekolah lainnya dalam rangka mencisekolahakan lingkungan sekolah yang kondusif bagi perkembangan siswa, (e) melakukan penelitian tentang masalah-masalah yang berkaitan erat dengan bimbingan dan konseling.

2) Kegiatan Manajemen
Kegiatan manajemen merupakan berbagai upaya untuk memantapkan, memelihara, dan meningkatkan mutu program bimbingan dan konseling melalui kegiatan-kegiatan (a) pengembangan program, (b) pengembangan staf, (c) pemanfaatan sumber daya, dan (d) pengembangan penataan kebijakan.
Secara operasional program disusun secara sistematis sebagai berikut :
(a) Rasional berisi latar belakang penyusunan pogram bimbingan didasarkan atas landasan konseptual, hukum maupun empirik
(b) Visi da misi, berisi harapan yang diinginkan dari layanan Bk yang mendukung visi , misi dan tujuan sekolah
(c) Kebutuhan layanan bimbingan, berisi data kebutuhan siswa, pendidik dan isntitusi terhadap layanan bimbingan. Data diperoleh dengan mempergunakan instrumen yang dapat dipertanggungjawabkan
(d) Tujuan, berdasarkan kebutuhan ditetapkan kompetensi yang dicapai siswa berdasarkan perkembangan
(e) Komponen program
(1) Layanan dasar, program yang secara umum dibutuhkan oleh seluruh siswa pertingkatan kelas
(2) Layanan responsif, program yang secara khusus dibutuhakn untuk membatu para siswa yang memerlukan layanan bantuan khusus
(3) Layanan perencanaan individual, program yang mefasilitasi seluruh siswa memiliki kemampuan mengelola diri dan merancang masa depan
(4) Dukungan sistem, kebijakan yang mendukung keterlaksanaan program, program jejaring baik internal sekolah maupun eksternal
(f) Rencana operasional kegiatan
(g) Pengembagan tema atau topik (silabus layanan)
(h) Pengembangan satuan layanan bimbingan
(i) Evaluasi
(j) Anggaran
Pengawas dapat melakukan pembinaan dan pengawasan “apakah sekolah memiliki program bimbingan dan konseling?”. Pimpinan sekolah dan personil bimbingan (guru pembimbing/konselor) harus didorong untuk menyusun program bimbingan. Jika program sudah ada personil bimbingan dan pimpinan sekolah didorong untuk melakukan kajian apakah program sudah memfasilitasi kebutuhan peserta didik dan mendukung ketercapaian visi, misi dan tujuan sekolah. Pengawas juga mendorong pimpinan sekolah dan konselor untuk menyampaikan program pada rapat dinas sekolah sehingga semua pendidik di lingkungan sekolah mengetahui, memahami dan dapat mengembangkan jejaring dalam peran fungsinya masing-masing.
Program disusun bersama oleh personil bimbingan dan konseling dengan memperhatikan kebutuhan siswa, mendukung kebutuhan pendidik untuk memfasilitasi pelayanan perkembangan siswa secara optimal dalam pembelajaran dan mendukung pencapaian tujuan, misi dan visi sekolah. Program yang telah disusun disampaikan pada semua pendidik di sekolah pada rapat dinas agar terkembang jejaring layanan yang optimal.


B. Strategi Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling
Strategi pelaksanaan layanan bimbingan dan kosneling terkait dengan keempat komponen program yang telah dijelaskan di atas. Strategi pelasanaan bagi masing-masing komponen tersebut adalah sebagai berikut.

1. Strategi untuk Layanan Dasar Bimbingan
a. Bimbingan Klasikal
Sebagaimana telah dikemukakan pada paparan di atas, bahwa layanan dasar diperuntukkan bagi semua siswa. Hal ini berarti bahwa dalam peluncuran program yang telah dirancang menuntut konselor untuk melakukan kontak langsung dengan para siswa di kelas. Secara terjadwal, konselor memberikan layanan bimbingan kepada para siswa. Kegiatan layanan dilaksanakan melalui pemberian layanan orientasi dan informasi tentang berbagai hal yang dipandang bermanfaat bagi siswa. Layanan orientasi pada umumnya dilaksanakan pada awal pelajaran, yang diperuntukan bagi para siswa baru, sehingga memiliki pengetahuan yang utuh tentang sekolah yang dimasukinya. Kepada siswa diperkenalkan tentang berbagai hal yang terkait dengan sekolah, seperti : kurikulum, personel (pimpinan, para guru, dan staf administrasi), jadwal pelajaran, perpustakaan, laboratorium, tata-tertib sekolah, jurusan (untuk SLTA), kegiatan ekstrakurikuler, dan fasilitas sekolah lainnya. Sementara layanan informasi merupakan proses bantuan yang diberikan kepada para siswa tentang berbagai aspek kehidupan yang dipandang penting bagi mereka, baik melalui komunikasi langsung, maupun tidak langsung (melalui media cetak maupun elektronik, seperti : buku, brosur, leaflet, majalah, dan internet). Layanan informasi untuk bimbingan klasikal dapat mempergunakan jam pengembangan diri. Agar semua siswa terlayani kegiatan bimbingan klasikal perlu terjadwalkan secara pasti untuk semua kelas.

b. Bimbingan Kelompok
Konselor memberikan layanan bimbingan kepada siswa melalui kelompok-kelompok kecil (5 s.d. 10 orang). Bimbingan ini ditujukan untuk merespon kebutuhan dan minat para siswa. Topik yang didiskusikan dalam bimbingan kelompok ini, adalah masalah yang bersifat umum (common problem) dan tidak rahasia, seperti : cara-cara belajar yang efektif, kiat-kiat menghadapi ujian, dan mengelola stress. Layanan bimbingan kelompok ditujukan untuk mengembangkan keterampilan atau perilaku baru yang lebih efektif dan produktif.

c. Berkolaborasi dengan Guru Mata Pelajaran atau Wali Kelas
Program bimbingan akan berjalan secara efektif apabila didukung oleh semua pihak, yang dalam hal ini khususnya para guru mata pelajaran atau wali kelas. Konselor berkolaborasi dengan guru dan wali kelas dalam rangka memperoleh informasi tentang siswa (seperti prestasi belajar, kehadiran, dan pribadinya), membantu memecahkan masalah siswa, dan mengidentifikasi aspek-aspek bimbingan yang dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran. Aspek-aspek itu di antaranya : (a) menciptakan sekolah dengan iklim sosio-emosional kelas yang kondusif bagi belajar siswa; (b) memahami karakteristik siswa yang unik dan beragam; (c) menandai siswa yang diduga bermasalah; (d) membantu siswa yang mengalami kesulitan belajar melalui program remedial teaching; (e) mereferal (mengalihtangankan) siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing; (f) memberikan informasi tentang kaitan mata pelajaran dengan bidang kerja yang diminati siswa; (g) memahami perkembangan dunia industri atau perusahaan, sehingga dapat memberikan informasi yang luas kepada siswa tentang dunia kerja (tuntutan keahlian kerja, suasana kerja, persyaratan kerja, dan prospek kerja); (h) menampilkan pribadi yang matang, baik dalam aspek emosional, sosial, maupun moral-spiritual (hal ini penting, karena guru merupakan “figur central” bagi siswa); dan (i) memberikan informasi tentang cara-cara mempelajari mata pelajaran yang diberikannya secara efektif.

d. Berkolaborasi (Kerjasama) dengan Orang Tua
Dalam upaya meningkatkan kualitas peluncuran program bimbingan, konselor perlu melakukan kerjasama dengan para orang tua siswa. Kerjasama ini penting agar proses bimbingan terhadap siswa tidak hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga oleh orang tua di rumah. Melalui kerjasama ini memungkinkan terjadinya saling memberikan informasi, pengertian, dan tukar pikiran antar konselor dan orang tua dalam upaya mengembangkan potensi siswa atau memecahkan masalah yang mungkin dihadapi siswa. Untuk melakukan kerjasama dengan orang tua ini, dapat dilakukan beberapa upaya, seperti : (1) kepala sekolah atau komite sekolah mengundang para orang tua untuk datang ke sekolah (minimal satu semester satu kali), yang pelaksanaannnya dapat bersamaan dengan pembagian rapor, (2) sekolah memberikan informasi kepada orang tua (melalui surat) tentang kemajuan belajar atau masalah siswa, dan (3) orang tua diminta untuk melaporkan keadaan anaknya di rumah ke sekolah, terutama menyangkut kegiatan belajar dan perilaku sehari-harinya.

2. Strategi untuk Layanan Responsif
a. Konsultasi
Konselor memberikan layanan konsultasi kepada guru, orang tua, atau pihak pimpinan sekolah dalam rangka membangun kesamaan persepsi dalam memberikan bimbingan kepada para siswa.

b. Konseling Individual atau Kelompok
Pemberian layanan konseling ini ditujukan untuk membantu para siswa yang mengalami kesulitan, mengalami hambatan dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya. Melalui konseling, siswa (klien) dibantu untuk mengidentifikasi masalah, penyebab masalah, penemuan alternatif pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan secara lebih tepat. Konseling ini dapat dilakukan secara individual maupun kelompok. Konseling kelompok dilaksanakan untuk membantu siswa memecahkan masalahnya melalui kelompok. Dalam konseling kelompok ini, masing-masing siswa mengemukakan masalah yang dialaminya, kemudian satu sama lain saling memberikan masukan atau pendapat untuk memecahkan masalah tersebut.
c. Referal (Rujukan atau Alih Tangan)
Apabila konselor merasa kurang memiliki kemampuan untuk menangani masalah klien, maka sebaiknya dia mereferal atau mengalihtangankan klien kepada pihak lain yang lebih berwenang, seperti psikolog, psikiater, dokter, dan kepolisian. Klien yang sebaiknya direferal adalah mereka yang memiliki masalah, seperti depresi, tindak kejahatan (kriminalitas), kecanduan narkoba, dan penyakit kronis.

d. Bimbingan Teman Sebaya (Peer Guidance/Peer Facilitation)
Bimbingan teman sebaya ini adalah bimbingan yang dilakukan oleh siswa terhadap siswa yang lainnya. Siswa yang menjadi pembimbing sebelumnya diberikan latihan atau pembinaan oleh konselor. Siswa yang menjadi pembimbing berfungsi sebagai mentor atau tutor yang membantu siswa lain dalam memecahkan masalah yang dihadapinya, baik akademik maupun non-akademik. Di samping itu dia juga berfungsi sebagai mediator yang membantu konselor dengan cara memberikan informasi tentang kondisi, perkembangan, atau masalah siswa yang perlu mendapat layanan bantuan bimbingan atau konseling.

3. Strategi untuk Layanan Perencanaan Individual
a. Penilaian Individual atau Kelompok (Individual or small-group Appraisal)
Yang dimaksud dengan penilaian ini adalah konselor bersama siswa menganalisis dan menilai kemampuan, minat, keterampilan, dan prestasi belajar siswa. Dapat juga dikatakan bahwa konselor membantu siswa menganalisis kekuatan dan kelemahan dirinya, yaitu yang menyangkut pencapaian tugas-tugas perkembangannya, atau aspek-aspek pribadi, sosial, belajar, dan karier. Melalui kegiatan penilaian diri ini, siswa akan memiliki pemahaman, penerimaan, dan pengarahan dirinya secara positif dan konstruktif.

b. Individual or Small-Group Advicement
Konselor memberikan nasihat kepada siswa untuk menggunakan atau memanfaatkan hasil penilaian tentang dirinya, atau informasi tentang pribadi, sosial, pendidikan dan karir yang diperolehnya untuk (1) merumuskan tujuan, dan merencanakan kegiatan (alternatif kegiatan) yang menunjang pengembangan dirinya, atau kegiatan yang berfungsi untuk memperbaiki kelemahan dirinya; (2) melakukan kegiatan yang sesuai dengan tujuan atau perencanaan yang telah ditetapkan, dan (3) mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukannya.

4. Strategi untuk Dukungan Sistem
a. Pengembangan Professional
Konselor secara terus menerus berusaha untuk “meng-update” pengetahuan dan keterampilannya melalui (1) in-service training, (2) aktif dalam organisasi profesi, (3) aktif dalam kegiatan-kegiatan ilmiah, seperti seminar dan workshop (lokakarya), atau (4) melanjutkan studi ke program yang lebih tinggi (Pascasarjana).
b. Pemberian Konsultasi dan Berkolaborasi
Konselor perlu melakukan konsultasi dan kolaborasi dengan guru, orang tua, staf sekolah lainnya, dan pihak institusi di luar sekolah (pemerintah, dan swasta) untuk memperoleh informasi, dan umpan balik tentang layanan bantuan yang telah diberikannya kepada para siswa, menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif bagi perkembangan siswa, melakukan referal, serta meningkatkan kualitas program bimbingan dan konseling. Dengan kata lain strategi ini berkaitan dengan upaya sekolah untuk menjalin kerjasama dengan unsur-unsur masyarakat yang dipandang relevan dengan peningkatan mutu layanan bimbingan. Jalinan kerjasama ini seperti dengan pihak-pihak (1) instansi pemerintah, (2) instansi swasta, (3) organisasi profesi, seperti ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia), (4) para ahli dalam bidang tertentu yang terkait, seperti psikolog, psikiater, dokter, dan orang tua siswa, (5) MGBK (Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling), dan (6) Depnaker (dalam rangka analisis bursa kerja/lapangan pekerjaan).

c. Manajemen Program
Suatu program layanan bimbingan dan konseling tidak mungkin akan tercisekolaha, terselenggara, dan tercapai bila tidak memiliki suatu sistem pengelolaan (manajemen) yang bermutu, dalam arti dilakukan secara jelas, sistematis, dan terarah. Mengenai arti manajemen itu sendiri Stoner (1981) mengemukakan pendapatnya sebagai berikut: “Management is the process of planning, organizing, leading and controlling the efforts of organizing members and of using all other organizational resources to achieve stated organizational goals”.
Berikut diuraikan aspek-aspek sistem manajemen program layanan bimbingan dan konseling.
1) Kesepakatan Manajemen
Kesepakatan manajemen atas program bimbingan dan konseling sekolah diperlukan untuk mejamin implementasi program dan strategi peluncuran dalam memenuhi kebutuhana siwa dapat dilakukan secara efektif. Kesepakatan ini menyangkut pula proses meyakinkan dan mengembangkan komitmen semua pihak di lingkungan sekolah bahwa program bimbingan dan konseling sebagai bagian terpadu dari keseluruhan program sekolah.
2) Keterlibatan Stakeholder
Komite Sekolah sebagai representasi masyarakat atau stakeholder memerlukan penyadaran dan pemahaman akan keberadaan dan pentingnya layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
3) Manajemen dan Penggunaan Data
Program bimbingan dan konseling komprehensif didukung oleh data. Penggunaan data di dalam layanan bimbingan dan konseling akan menjamin setiap siswa memperoleh manfaat dari layanan bimbingan dan konseling. Konselor harus menunjukkan bahwa setiap aktivitas diimplementasikan sebagai bagian dari keutuhan program bimbingan dan konseling yang didasarkan atas analisis cermat terhadap kebutuhan, prestasi, dan data terkait siswa lainnya. Data yang diperoleh dan digunakan perlu diadministrasikan dengan baik dan cermat. Manajemen data dilakukan secara manual maupun komputer. Dalam era teknologi informasi, manjemen data siswa dilakukan secara komputer. Database siswa perlu dibangun dan dikembangkan agar perkembangan setiap siswa dapat dengan mudah dimonitor. Penggunaan data siswa dan lingkungan sekolah yang tertata dan dikelola dengan baik untuk kepentingan memonitor kemajuan siswa, akan menjamin seluruh siswa menerima apa yang mereka perlukan untuk keberhasilan sekolah. Konselor harus cermat dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan data. Kemajuan perkembangan siswa dapat dimonitor dari : prestasi belajar, data yang terkait dengan prestasi belajar, dan data tingkat penguasaan tugas-tugas perkembangan atau kompetensi.
4) Rencana Kegiatan
Rencana kegiatan (action plans) diperlukan untuk menjamin peluncuran program bimbingan dan konseling dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien. Rencana kegiatan adalah uraian detil dari program yang menggambarkan struktur isi program, baik kegiatan di sekolah maupun luar sekolah, untuk memfasilitasi siswa mencpai tugas perkembangan atau kompetensi.
5) Pengaturan Waktu
Berapa banyak waktu yang diperlukan untuk melaksanakan layanan bimbingan dan konseling dalam setiap komponen program perlu dirancang dengan cermat. Perencanaan waktu ini didasarkan kepada isi program dan dukungan manajemen yang harus dilakukan oleh konselor. Sebagai contoh, misalnya 80% waktu digunakan untuk melayanai siswa secara langsung dan 20% digunakan untuk dukungan manajerial. Porsi waktu untuk peluncuran masing-masing komponen program dapat ditetapkan sesuai dengan pertimbangan sekolah. Misalnya:
(a) Layanan dasar (30-40%),
(b) Responsif (15-25%),
(c) Perencanaan individual (25-35%),
(d) Dukungan sistem (10-15%).
Ini contoh, dan setiap sekolah bisa mengembangkan sendiri. Dalam konteks Kurikulum Berbasis Kompetensi dan Bimbingan dan Konseling Perkembangan, perlu ditetapkan waktu secara terjadwal untuk layanan bimbingan dan konseling klasikal.

6) Kalender Kegiatan
Program bimbingan dan konseling sekolah yang telah dituangkan ke dalam rencana kegiatan perlu dijadwalkan ke dalam bentuk kalender kegiatan. Kalender kegiatan mencakup kalender tahunan, semesteran, bulanan, dan mingguan.

7) Jadwal Kegiatan
Program bimbingan dapat dilaksanakan dalam bentuk (a) kontak langsung, dan (b) tanpa kontak langsung dengan siswa. Untuk kegiatan kontak langsung yang dilakukan secara klasikal di kelas (layanan dasar) perlu dialokasikan waktu terjadwal 1 – 2 jam pelajaran per-kelas per-minggu. Mengenai jadwal kegiatan bimbingan, dewasa ini sudah mendapat legalitas pemerintah, yaitu dengan terbitnya Peraturan Menteri Diknas No. 22 Tahun 2006. Dalam struktur kurikulum yang termaktub dalam Permen tersebut, tercantum materi pengembangan diri selama 2 jam/minggu, yang berlaku bagi semua satuan pendidikan dasar dan menengah. Dalam implementasinya, materi pengembangan diri dilakukan oleh konselor. Sementara kegiatan langsung yang dilakukan secara individual dan kelompok dapat dilakukan di ruang bimbingan, dengan menggunakan jadwal di luar jam pelajaran. Adapun kegiatan bimbingan tanpa kontak langsung dengan siswa dapat dilaksanakan melalui tulisan (seperti buku-buku, brosur, atau majalah dinding), kunjungan rumah (home visit), konferensi kasus (case conference), dan alih tangan (referal).

8) Anggaran
Perencanaan anggaran merupakan komponen penting dari manajemen bimbingan dan konseling. Perlu dirancang dengan cermat berapa anggaran yang diperlukan untuk mendukung implementasi program. Anggaran ini harus masuk ke dalam Anggaran dan Belanja Sekolah.

9) Penyiapan Fasilitas
Fasilitas yang diharapkan tersedia di sekolah ialah ruangan tempat bimbingan yang khusus dan teratur, serta perlengkapan lain yang memungkinkan tercapainya proses layanan bimbingan dan konseling yang bermutu. Ruangan hendaknya sedemikian rupa sehingga di satu segi para siswa yang berkunjung ke ruangan tersebut merasa senang, aman dan nyaman, serta segi lain di ruangan tersebut dapat dilaksanakan layanan dan kegiatan bimbingan lainnya sesuai dengan asas-asas dan kode etik bimbingan dan konseling. Terkait dengan fasilitas bimbingan dan konseling, disini dapat dikemukakan tentang unsur-unsurnya, yaitu : (1) tempat kegiatan, yang meliputi ruang kerja konselor, ruang layanan konseling dan bimbingan kelompok, ruang tunggu tamu, ruang tenaga administrasi, dan ruang perpustakaan; (2) instrumen dan kelengkapan administrasi, seperti : angket siswa dan orang tua, pedoman wawancara, pedoman observasi, format konseling, format satuan layanan, dan format surat referal; (3) Buku-buku panduan, buku informasi tentang studi lanjutan atau kursus-kursus, modul bimbingan, atau buku materi layanan bimbingan, buku program tahunan, buku program semesteran, buku kasus, buku harian, buku hasil wawancara, laporan kegiatan layanan, data kehadiran siswa, leger BK, dan buku realisasi kegiatan BK; (4) perangkat elektronik (seperti komputer, dan tape recorder); dan (5) filing kabinet (tempat penyimpanan dokumentasi dan data siswa).
Di dalam ruangan itu hendaknya juga dapat disimpan segenap perangkat instrumen bimbingan dan konseling, himpunan data siswa, dan berbagai data serta informasi lainnya. Ruangan tersebut hendaknya juga mampu memuat berbagai penampilan, seperti penampilan informasi pendidikan dan jabatan, informasi tentang kegiatan ekstra kurikuler, dan sebagainya. Yang tidak kalah penting ialah, ruangan itu hendaklah nyaman yang menyebabkan para pelaksana bimbingan dan konseling betah bekerja. Kenyamanan itu merupakan modal utama bagi kesuksesan pelayanan yang terselenggara. Sarana yang diperlukan untuk penunjang layanan bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut.
(1) Alat pengumpul data, baik tes maupun non-tes.
Alat pengumpul data berupa tes yaitu: tes inteligensi, tes bakat khusus, tes bakat sekolah, tes/inventori kepribadian, tes/inventori minat, dan tes prestasi belajar. Alat pengumpul data yang berupa non-tes yaitu: pedoman observasi, catatan anekdot, daftar cek, skala penilaian, alat-alat mekanis, pedoman wawancara, angket, biografi dan autobiografi, dan sosiometri.
(2) Alat penyimpan data, khususnya dalam bentuk himpunan data.
Alat penyimpan data itu dapat berbentuk kartu, buku pribadi dan map. Bentuk kartu ini dibuat sedemikian rupa dengan ukuran-ukuran serta warna tertentu, sehingga mudah untuk disimpan dalam filling cabinet. Untuk menyimpan berbagai keterangan, informasi atau pun data untuk masing-masing siswa, maka perlu disediakan map pribadi. Mengingat banyak sekali aspek-aspek data siswa yang perlu dan harus dicatat, maka diperlukan adanya suatu alat yang dapat menghimpun data secara keseluruhan yaitu buku pribadi.
(3) Kelengkapan penunjang teknis, seperti data informasi, paket bimbingan, alat bantu bimbingan Perlengkapan administrasi, seperti alat tulis menulis, format rencana satuan layanan dan kegiatan pendukung serta blanko laporan kegiatan, blanko surat, kartu konsultasi, kartu kasus, blanko konferensi kasus, dan agenda surat.

10) Pengendalian
Pengendalian adalah salah satu aspek penting dalam manajemen program layanan bimbingan dan konseling. Dalam pengendalian program, koordinator sebagai pemimpin lembaga atau unit bimbingan dan konseling hendaknya memiliki sifat sifat kepemimpinan yang baik yang dapat memungkinkan tercisekolahanya suatu komunikasi yang baik dengan seluruh staf yang ada. Personel-personel yang terlibat di dalam program, hendaknya benar-benar memiliki tanggung jawab, baik tanggung jawab terhadap tugas-tugas yang diberikan kepadanya maupun tanggung jawab terhadap yang lain, serta memiliki moral yang stabil.
Pengendalian program bimbingan ialah : (a) untuk mencipakan suatu koordinasi dan komunikasi dengan seluruh staf bimbingan yang ada, (b) untuk mendorong staf bimbingan dalam melaksanakan tugas-tugasnya, dan (c) memungkinkan kelancaran dan efektivitas pelaksanaan program yang telah direncanakan.
Pengawas dapat melakukan pengawasan dan pembinaan : apakah program bimbingan dan konseling yang disusun dilaksanakan sesuai dengan rancangan program?. Apakah terdapat dokumentasi sebagai indikator pencatatan pelaksanaan program?. Pengawas dapat berdiskusi dengan konselor program-program mana yang sudah dilaksanakan?, apa hambatan yang ditemui pada saat melaksanakan program?, apakah dapat diidentifikasi keberhasilan yang dicapai program?, apakah dapat diperoleh informasi dampak langsung maupun tidak langsung pelaksanaan program terhadap siswa, pendidik maupun institusi pendidikan?. Pengawas juga diharapkan memberikan dorongan dan saran-saran bagaimana program-program yang belum terlaksana dapat dilakukan. Pengawas harus mengembangkan diskusi bersama pimpinan sekolah dan konselor berkenan dengan dukungan kebijakan, sarana dan prasara untuk keterlaksanaan program.

C. Organisasi dan Personalia
Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan di bawah tanggung jawab Kepala Sekolah dan seluruh staf. Koordinator bimbingan dan konseling bertanggung jawab dalam menyelenggarakan bimbingan dan konseling secara operasional. Personel lain yang mencakup Wakil Kepala Sekolah, Guru Pembimbing (konselor), guru bidang studi, dan wali kelas memiliki peran dan tugas masing-masing dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling. Secara rinci deskripsi tugas dan tanggung jawab masing-masing personel, serta organisasi bimbingan dan konseling di sekolah dapat disimak pada tabel 3.1. berikut.
Tabel. 3.1. Deskripsi Tugas Personalia Bimbingan Konseling di Sekolah
Jabatan Deskripsi Tugas
Kepala Sekolah 1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, serta bimbingan dan konseling di sekolah;
2. Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
3. Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah;
4. Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah;
5. Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru pembimbing;
6. Membuat surat tugas guru pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal catur wulan;
7. Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing. Surat pernyataan ini dilampiri bukti fisik pelaksanaan tugas;
8. Mengadakan kerja sama dengan instansi lain (seperti Perusahaan/Industri, Dinas Kesehatan, kepolisian, Depag), atau para pakar yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling (seperti psikolog, dan dokter)
Wakil Kepala Sekolah 1. Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personel sekolah.
2. Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling.

Koordinator Bimbingan dan Konseling 1. Mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam:
a. Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling.
b. Menyusun program bimbingan dan konseling.
c. Melaksanakan program bimbingan dan konseling
d. Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling,
e. Menilai program bimbingan dan konseling.
f. Mengadakan tindak lanjut.
2. Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana;
3. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
Konselor atau Guru Pembimbing
1. Memasyarakatkan kegiatan bimbingan dan
2. konseling (terutama kepada siswa).
3. Merencanakan program bimbingan dan konseling bersama kordinator BK.
4. Merumuskan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling.
5. Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling terhadap siswa yang menjadi tanggung jawabnya (melaksanakan layanan dasar, responsif, perencanaan individual, dan dukungan sistem).
6. Mengevaluasi proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dan konseling.
7. Menganalisis hasil evaluasi.
8. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis penilaian.
9. Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling.
10. Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada koordinator guru pembimbing atau kepada kepala sekolah.
11. Menampilkan pribadi sebagai figur moral yang berakhlak mulia (seperti taat beribadah, jujur; bertanggung jawab; sabar; disiplin; respek terhadap pimpinan, kolega, dan siswa).
12. Berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan sekolah yang menunjang peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
Guru Mata Pelajaran 1. Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
2. Melakukan kerja sama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling.
3. Mengalihtangankan (merujuk) siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing.
4. Mengadakan upaya tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling (program perbaikan dan program pengayaan, atau remedial teaching).
5. Memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari guru pembimbing
6. Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan dan konseling
7. Menerapkan nilai-nilai bimbingan dalam PBM atau berinteraksi dengan siswa, seperti : bersikap respek kepada semua siswa, memberikan kesempatan kepada siswa untuk bertanya, atau berpendapat, memberikan reward kepada siswa yang menampilkan perilaku/prestasi yang baik, menampilkan pribadi sebagai figur moral yang berfungsi sebagai ”uswah hasanah”.
8. bertanggung jawab memberikan layanan bimbingan pada siswa dengan perbandingan 1 : 150 orang
Wali Kelas 1. Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling.
3. Memberikan informasi tentang keadaan siswa kepada guru pembimbing untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling.
4. Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang siswa yang perlu diperhatikan secara khusus dalam belajarnya.
5. Ikut serta dalam konferensi kasus.
Staf Administrasi 1. Membantu guru pembimbing (konselor) dan koordinator BK dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
2. Membantu guru pembimbing dalam menyiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling.
3. Membantu guru pembimbing dalam menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.

Adapun struktur Organisasi Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah (SMP/MTs, SMA/MA/SMK) adalah sebagai berikut.
Gambar 3.3. Struktur Organisasi Bimbingan Konseling di SMP/MTs.
dan SMA/MA/SMK

Beban tanggungjawab guru pembimbing (konselor) melaksanakan layanan bimbingan dan konseling adalah 1 : 150 siswa, sehingga jumlah konselor yang dibutuhkan pada satu sekolah adalah jumlah seluruh siswa dibagi 150. Pemberian layanan dasar bimbingan secara klasikal dapat memanfaatkan waktu pengembangan diri yaitu 2 (dua) jam pelajaran. Aktivitas dapat dilakukan didalam maupun diluar kelas secara terjadwal sehingga setiap siswa memperoleh kesempatan memperoleh layanan. Lingkup materi layanan adalah layanan pribadi, sosial, belajar maupun karir.
Pengawas melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melakukan diskusi terfokus berkenaan dengan ketersediaan personil konselor sesuai dengan kebutuhan (berdasarkan jumlah siswa) serta upaya-upaya untuk memenuhi ketersediaan konselor, optimalisasi peran dan fungsi personil sekolah dalam layanan bimbingan dan konseling, serta mekanisme layanan sesuai dengan peran dan fungsi.

BAB III
EVALUASI PROGRAM BK DI SEKOLAH

A. Pengertian , Tujuan dan Fungsi Evaluasi
Penilaian merupakan langkah penting dalam manajemen program bimbingan. Tanpa penilaian tidak mungkin kita dapat mengetahui dan mengidentifikasi keberhasilan pelaksanaan program bimbingan yang telah direncanakan. Penilaian program bimbingan merupakan usaha untuk menilai sejauh mana pelaksanaan program itu mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain bahwa keberhasilan program dalam pencapaian tujuan merupakan suatu kondisi yang hendak dilihat lewat kegiatan penilaian.
Sehubungan dengan penilaian ini, Shertzer dan Stone (1966) mengemukakan pendapatnya: "Evaluation consist of making systematic judgements of the relative effectiveness with which goals are attained in relation to special standards".
Evaluasi ini dapat pula diartikan sebagai proses pengumpulan informasi (data) untuk mengetahui efektivitas (keterlaksanaan dan ketercapaian) kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dalam upaya mengambil keputusan. Pengertian lain dari evaluasi ini adalah suatu usaha mendapatkan berbagai informasi secara berkala, berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan hasil dari perkembangan sikap dan perilaku, atau tugas-tugas perkembangan para siswa melalui program kegiatan yang telah dilaksanakan.
Penilaian kegiatan bimbingan di sekolah adalah segala upaya, tindakan atau proses untuk menentukan derajat kualitas kemajuan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program bimbingan di sekolah dengan mengacu pada kriteria atau patokan-patokan tertentu sesuai dengan program bimbingan yang dilaksanakan.
Kriteria atau patokan yang dipakai untuk menilai keberhasilan pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah mengacu pada terpenuhi atau tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan siswa dan pihak-pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung berperan membantu siswa memperoleh perubahan perilaku dan pribadi ke arah yang lebih baik.
Dalam keseluruhan kegiatan layanan bimbingan dan konseling, penilaian diperlukan untuk memperoleh umpan balik terhadap keefektivan layanan bimbingan yang telah dilaksanakan. Dengan informasi ini dapat diketahui sampai sejauh mana derajat keberhasilan kegiatan layanan bimbingan. Berdasarkan informasi ini dapat ditetapkan langkah-langkah tindak lanjut untuk memperbaiki dan mengembangkan program selanjutnya.
Kegiatan evaluasi bertujuan untuk mengetahui keterlaksanaan kegiatan dan ketercapaian tujuan dari program yang telah ditetapkan.
Adapun fungsi evaluasi program bimbingan dan konseling di sekolah adalah:
1. Memberikan umpan balik (feed back) kepada guru pembimbing konselor) untuk memperbaiki atau mengembangkan program bimbingan dan konseling.
2. Memberikan informasi kepada pihak pimpinan sekolah, guru mata pelajaran, dan orang tua siswa tentang perkembangan sikap dan perilaku, atau tingkat ketercapaian tugas-tugas perkembangan siswa, agar secara bersinergi atau berkolaborasi meningkatkan kualitas implementasi program BK di sekolah.

B. Aspek-aspek yang Dievaluasi
Ada dua macam aspek kegiatan penilaian program kegiatan bimbingan, yaitu penilain proses dan penilaian hasil. Penilaian proses dimaksudkan untuk mengetahui sampai sejauh mana keefektivan layanan bimbingan dilihat dari prosesnya, sedangkan penilaian hasil dimaksudkan untuk memperoleh informasi keefektivan layanan bimbingan dilihat dari hasilnya. Aspek yang dinilai baik proses maupun hasil antara lain:
1. Kesesuaian antara program dengan pelaksanaan;
2. Keterlaksanaan program;
3. Hambatan-hambatan yang dijumpai;
4. Dampak layanan bimbingan terhadap kegiatan belajar mengajar;
5. Respon siswa, personil sekolah, orang tua, dan masyarakat terhadap layanan bimbingan;
6. Perubahan kemajuan siswa dilihat dari pencapaian tujuan layanan bimbingan, pencapaian tugas-tugas perkembangan, dan hasil belajar; dan keberhasilan siswa setelah menamatkan sekolah baik pada studi lanjutan ataupun pada kehidupannya di masyarakat.
Apabila dilihat dari sifat evaluasi, evaluasi bimbingan dan konseling lebih bersifat “penilaian dalam proses” yang dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
1. Mengamati partisipasi dan aktivitas siswa dalam kegiatan layanan bimbingan.
2. Mengungkapkan pemahaman siswa atas bahan-bahan yang disajikan atau pemahaman/pendalaman siswa atas masalah yang dialaminya.
3. Mengungkapkan kegunaan layanan bagi siswa dan perolehan siswa sebagai hasil dari partisipasi/aktivitasnya dalam kegiatan layanan bimbingan.
4. Mengungkapkan minat siswa tentang perlunya layanan bimbingan lebih lanjut.
5. Mengamati perkembangan siswa dari waktu ke waktu (butir ini terutama dilakukan dalam kegiatan layanan bimbingan yang berkesinambungan).
6. Mengungkapkan kelancaran proses dan suasana penyelenggaraan kegiatan layanan.
Berbeda dengan hasil evaluasi pengajaran yang pada umumnya berbentuk angka atau skor, maka hasil evaluasi bimbingan dan konseling berupa deskripsi tentang aspek-aspek yang dievaluasi (seperti partisipasi/aktivitas dan pemahaman siswa; kegunaan layanan menurut siswa; perolehan siswa dari layanan; dan minat siswa terhadap layanan lebih lanjut; perkembangan siswa dari waktu ke waktu; perolehan guru pembimbing; komitmen pihak-pihak terkait; serta kelancaran dan suasana penyelenggaraan kegiatan). Deskripsi tersebut mencerminkan sejauh mana proses penyelenggaraan layanan/pendukung memberikan sesuatu yang berharga bagi kemajuan dan perkembangan dan/atau memberikan bahan atau kemudahan untuk kegiatan layanan terhadap siswa.

C. Langkah-langkah Evaluasi
Dalam melaksanakan evaluasi program ditempuh langkah-langkah berikut.
1. Merumuskan masalah atau beberapa pertanyaan. Karena tujuan evaluasi adalah untuk memperoleh data yang diperlukan untuk mengambil keputusan, maka konselor perlu mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan hal-hal yang akan dievaluasi. Pertanyaan-pertanyaan itu pada dasarnya terkait dengan dua aspek pokok yang dievaluasi yaitu : (1) tingkat keterlaksanaan program (aspek proses), dan (2) tingkat ketercapaian tujuan program (aspek hasil).
2. Mengembangkan atau menyusun instrumen pengumpul data. Untuk memperoleh data yang diperlukan, yaitu mengenai tingkat keterlaksanaan dan ketercapaian program, maka konselor perlu menyusun instrumen yang relevan dengan kedua aspek tersebut. Instrumen itu diantaranya inventori, angket, pedoman wawancara, pedoman observasi, dan studi dokumentasi.
3. Mengumpulkan dan menganalisis data. Setelah data diperoleh maka data itu dianalisis, yaitu menelaah tentang program apa saja yang telah dan belum dilaksanakan, serta tujuan mana saja yang telah dan belum tercapai.
4. Melakukan tindak lanjut (Follow Up). Berdasarkan temuan yang diperoleh, maka dapat dilakukan kegiatan tindak lanjut. Kegiatan ini dapat meliputi dua kegiatan, yaitu (1) memperbaiki hal-hal yang dipandang lemah, kurang tepat, atau kurang relevan dengan tujuan yang ingin dicapai, dan (2) mengembangkan program, dengan cara merubah atau menambah beberapa hal yang dipandang dapat meningkatkan kualitas atau efektivitas program.

Penilaian di tingkat sekolah merupakan tanggung jawab kepala sekolah yang dibantu oleh pembimbing khusus dan personel sekolah lainnya. Di samping itu penilaian kegiatan bimbingan dilakukan juga oleh pejabat yang berwenang (pengawas bimbingan dan konseling) dari instansi yang lebih tinggi (Departemen Pendidikan Nasional Kota atau kabupaten).
Sumber informasi untuk keperluan penilaian ini antara lain siswa, kepala sekolah, para wali kelas, guru mata pelajaran, orang tua, tokoh masyarakat, para pejabat depdikbud, organisasi profesi bimbingan, sekolah lanjutan, dan sebagainya. Penilaian dilakukan dengan menggunakan berbagai cara dan alat seperti wawancara, observasi, studi dokumentasi, angket, tes, analisis hasil kerja siswa, dan sebagainya.
Penilaian perlu diprogramkan secara sistematis dan terpadu. Kegiatan penilaian baik mengenai proses maupun hasil perlu dianalisis untuk kemudian dijadikan dasar dalam tindak lanjut untuk perbaikan dan pengembangan program layanan bimbingan. Dengan dilakukan penilaian secara komprehensif, jelas dan cermat maka diperoleh data atau informasi tentang proses dan hasil seluruh kegiatan bimbingan dan konseling. Data dan informasi ini dapat dijadikan bahan untuk pertanggungjawaban/akuntabiltas pelaksanaan program bimbingan dan konseling. Secara skematis evaluasi program bimbingan dan konseling tersebut dapat digambarkan pada bagan 3.
Pengawas melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bentuk mendorong konselor dan personil layanan bimbingan dan konseling untuk melakukan evaluasi program dan keterlaksanaan program. Minimal evaluasi dilakukan pada akhir tahun ajaran dan menjadi slaah satu dasar pengembangan program untuk tahun ajaran berikutnya. Evaluasi proses sebaiknya dilakukan setiap bulan melalui forum pertemuan staf (MGBK di sekolah) dan dapat dihadiri oleh unsur pimpinan sekolah. Konselor dapat mengembangkan instrumen yang dapat menjaring umpan balik secara triangulasi yaitu dari siswa sebagai objek dan subjek bimbingan, dari pendidik di sekolah sebagai person yang terlibat dan berinteraksi langsung dengan siswa, pimpinan sekolah terkait dengan ketercapaian tujuan dan dukungan terhadap program sekolah, orang tua terkait dengan perubahan perilaku dan perkembangan siswa. Dokumen pelaksanaan evaluasi menjadi salah satu indikator unjuk kerja konselor.

D. Penutup
Layanan bimbingan dan konseling merupakan layanan profesional yang seyogyanya dilakukan oleh guru pembimbing (konselor) berlatar pendidikan bimbingan dan konseling. Pelaksanaan layanan secara optimal memerlukan dukungan sistem layanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan oleh guru bidangs tudi, wali kelas, pimpinan sekolah dan pendidik lainnya sesuai dengan kapasitas dan perannya.
Guru pembimbing (konselor) sebagai seorang profesional dituntut me-nunjukkan kinerja sesuai dengan Standar Kompetensi Konselor Indonesia, merupakan anggota dari ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia) dan terikat dengan kode etik konselor. Untuk menuju ke arah itu, peran pengawas dalam memberikan dorongan dan pembinaan sangat dibutuhkan.

Kunjungi kami di:
http://r3m1ck.us

READ MORE - BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH

MENUMBUHKAN SEMANGAT KERJA SAMA

BAB I
KERJA SAMA DALAM ORGANISASI SEKOLAH

A. Pengertian, Kedudukan dan Fungsi Kerjasama
Kerja sama merupakan salah satu fitrah manusia sebagai mahluk sosial. Kerja sama memiliki dimensi yang sangat luas dalam kehidupan manusia, baik terkait tujuan positif maupun negatif. Dalam hal apa, bagaima- na, kapan dan di mana seseorang harus bekerjasama dengan orang lain tergantung pada kompleksitas dan tingkat kemajuan peradaban orang terse- but. Semakin modern seseorang, maka ia akan semakin banyak bekerja sama dengan orang lain, bahkan seakan tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu tentunya dengan bantuan perangkat teknologi yang modern pula.
Bentuk kerjasama dapat dijumpai pada semua kelompok orang dan usia. Sejak masa kanak-kanak, kebiasaan bekerjasama sudah diajarkan di dalam kehidupan keluarga. Setelah dewasa, kerjasama akan semakin berkembang dengan banyak orang untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Pada taraf ini, kerjasama tidak hanya didasarkan hubungan kekeluargaan, tetapi semakin kompleks. Dasar utama dalam kerja sama ini adalah keahlian, di mana masing-masing orang yang memiliki keahlian berbeda, bekerja bersama menjadi satu kelompok/tim dalam menyeleseaikan sebuah pekerjaan. Kerja sama tersebut adakalanya harus dilakukan dengan orang yang sama sekali belum dikenal, dan begitu berjumpa langsung harus bekerja bersama dalam sebuah kolempok. Oleh karena itu selain keahlian juga dibutuhkan kemampuan penyesuaian diri dalam setiap lingkungan atau bersama segala mitra yang dijumpai.
Dari sudut pandang sosiologis, pelaksanaan kerjasama antar kelom- pok masyarakat ada tiga bentuk (Soekanto, 1986: 60-63) yaitu: (a) bargaining yaitu kerjasama antara orang per orang dan atau antarkelompok untuk mencapai tujuan tertentu dengan suatu perjanjian saling menukar barang, jasa, kekuasaan, atau jabatan tertentu, (b) cooptation yaitu kerjasama dengan cara rela menerima unsur-unsur baru dari pihak lain dalam organisasi sebagai salah satu cara untuk menghindari terjadinya keguncangan stabilitas organisasi, dan (c) coalition yaitu kerjasama antara dua organisasi atau lebih yang mempunyai tujuan yang sama. Di antara oganisasi yang berkoalisi memiliki batas-batas tertentu dalam kerjasama sehingga jati diri dari masing-masing organisasi yang berkoalisi masih ada. Bentuk-bentuk kerjasama di atas biasanya terjadai dalam dunia politik.
Selain pandangan sosiologis, kerjasama dapat pula dilihat dari sudut manajemen yaitu dimaknai dengan istilah collaboration. Makna ini sering digunakan dalam terminologi manajemen pemberdayaan staf yaitu satu kerjasama antara manajer dengan staf dalam mengelola organisasi. Dalam manajemen pemberdayaan, staf bukan dianggap sebagai bawahan tetapi dianggap mitra kerja dalam usaha organisasi (Stewart, 1998; 88).
Kerjasama (collaboration) dalam pandangan Stewart merupakan bagian dari kecakapan ”manajemen baru” yang belum nampak pada manaje- men tradisional. Dalam manajemen tradisional terdapat tujuh kecakapan/ proses kegiatan manajerial yaitu perencanaan (planning), komunikasi (com- municating), koordinasi (co-ordinating), memotivasi (motivating), pengen-dalian (controlling), mengarahkan (directing), dan memimpin (leading).
Adalah tidak dapat dipungkiri bahwa kecakapan-kecakapan di atas seperti merencanakan, mengkomunikasikan, mengkoordinasikan, dan memo- tivasi perlu dikuasai oleh seorang manajer. Namun demikian, untuk kecakap- an yang ketiga terakhir yaitu mengendalikan, mengarahkan, dan memimpin dianggap ”sudah tidak efektif lagi”. Menurut Stewart perlu seperangkat kecakapan baru yang perlu dikuasai oleh manajer era baru yaitu harus mampu membuat mampu (enabling), memperlancar (facilitating), berkonsultasi (consulting), bekerjasama (collaborating), membimbing (mentoring), dan mendukung (supporting).
Dalam bersosialisasi dan berorganisasi, bekerjasama memiliki kedu- dukan yang sentral karena esensi dari kehidupan sosial dan berorganisasi adalah kesepakatan bekerjasama. Tidak ada organisasi tanpa kerjasama. Bahkan dalam pemberdayaan organisasi, kerjasama adalah tujuan akhir dari setiap program pemberdayaan. Manajer akan ditakar keberhasilannya dari seberapa mampu ia menciptakan kerjasama di dalam organisasi (intern), dan menjalin kerja sama dengan pihak-pihak di luar organisasi (ekstern).
Prinsip-prinsip organisasi yang selama ini dikembangkan, hakikatnya merupakan perwujudan bentuk kerja sama yang dilembagakan, di mana setiap orang dalam organisasi tersebut mengakui dan tunduk terhadap organi-sasi. Prinsip-prinsip tersebut tentunya merupakan hasil penelaahan yang lama dan mendalam tentang interaksi manusia dalam organisasi, sehingga dinyata- kan sebagai sesuatu yang hampir niscaya keberadaannya, yaitu:
1. Adanya pembagian kerja (division of work). Pembagian kerja atau penempatan karyawan, secara normatif harus menggunakan prinsip the right man on the right place . Paling tidak ada dua dasar berpikir mengenai hal ini, yaitu (a) pekerjaan dalam organisasi volume dan/atau ragamnya cukup banyak sehingga tidak bisa ditangani oleh satu atau dua orang saja, dan (b) setiap orang memiliki minat, kecakapan, keahlian atau spesialisasi tertentu.
2. Adanya pembagian wewenang dan tanggung jawab (authority and responsibility). Dalam tugas pekerjaannya, setiap staf dilengkapi oleh wewenang dalam melakukan pekerjaan tertentu dan setiap wewenang itu melekat suatu pertanggungjawaban. Agar staf dapat menjalankan kewenangan dan memenuhi tanggungjawabnya, perlu diberi peluang untuk saling bekerjasama antar sesama staf dan antara dirinya dengan manajer terkait.
3. Adanya kesatuan perintah (unity of command) dan pengarahan (unity of direction). Dalam melakasanakan pekerjaan, karya- wan yang baik akan memperhatikan prinsip kesatuan perintah pada bidangnya sehingga pelaksanaan kerja dapat dijalankan dengan baik. Karyawan juga harus tahu kepada siapa ia harus bertanggung jawab. Perintah yang datang dari manajer bagian yang lain kepada seorang karyawan kadankala bisa mengacaukan kejelasan wewenang, tanggung jawab, dan pembagian kerja. Untuk memastikan adanya kesatuan perintah, perlu dijalin komunikasi dan kerjasama. Dalam pelaksanaan kerja, bisa saja terjadi adanya dua perintah yang bertentangan. Untuk keserasian perintah, sekali lagi diperlukan komunikasi, konsensus, dan kerjasama.
4. Adanya ketertiban (order) organisasi. Ketertiban dalam organisasi dapat terlaksana dengan aturan yang ketat atau dapat pula karena telah tercip- tanya budaya kerja yang sangat kuat. Ketertiban dalam suatu pekerjaan dapat terwujud apabila seluruh karyawan, baik atasan maupun bawahan mempunyai disiplin yang tinggi dari masing-masing anggota organisasi.
5. Adanya semangat kesatuan (semangat korp). Setiap staf harus memiliki rasa kesatuan, atau senasib sepenanggungan sehingga menimbulkan semangat kerjasama yang baik. Semangat kesatuan akan lahir apabila setiap karyawan mempunyai kesadaran bahwa setiap karyawan sangat berarti bagi karyawan lain. Setiap bagian dibutuhkan oleh bagian lainnya. Manajer yang memiliki kepemimpinan akan mampu melahirkan semangat kesatuan (esprit de corp), sedangkan manajer yang suka memaksakan kehendak dengan cara-cara yang kasar akan melahirkan friction de corp (perpecahan dalam korp).
Kelima prinsip di atas merupakan perwujudan kerja sama antarindividu, yang telah dibingkai dalam organisasi. Chester I. Barnard mengemukakan bahwa organisasi adalah sistem kerjasama antara dua orang atau lebih (Djatmiko, 2002; 1). James D. Mooney juga berpendapat bahwa organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk pencapaian tujuan bersama.
Sekolah adalah sebuah oganisasi. Di dalam sekolah terdapat struktur organisasi, mulai kepala sekolah, wakil kepala, dewan guru, staf, komite sekolah, dan tentu saja siswa-siswi. Dalam sekolah terdapat kurikulum dan pembelajaran, biaya, sarana, dan hal-hal lain yang harus direncanakan, dilaksankan, dipimpin, dan diawasi. Semuanya itu bermuara pada hubungan kerja sama atau human relation.
Dalam proses pembinaan atau supervisi, pengawas diharapkan dapat menjalin kerjasama yang harmonis dan egaliter yaitu tidak mengedepankan kewenangan yang dimilikinya. Pendekatan otoritas dalam interaksi dengan bawahan di era sekarang ini sudah kurang relevan. Yang lebih mengena adalah adalah pendekatan kolegial, di mana pengawas menempatkan diri sebagai mitra sekolah dalam mencapai kemajuan.
Dewasa ini, kata “perintah, petunjuk dan pengarahan” sudah tidak populer lagi, digantikan oleh kata pemberdayaan dan pendampingan. Dalam hal ini kesan kerja sama lebih terasa.
Pengawas harus mengambil posisi sebagai mitra bagi kepala sekolah dan komite sekolah dalam menjalankan tugasnya. Yang dimaksud pemberda- yaan sekolah adalah membuat mampu (enabling) sekolah dalam menjalankan tugasnya dengan cara memperlancar (facilitating), menyediakan waktu dan tenaga untuk berlangsungnya proses konsultasi (consulting), membina bekerjasama (collaborating), membimbing (mentoring), dan mendukung (supporting) program positif sekolah.

B. Menumbuhkan Semangat Kerjasama di Lingkungan Sekolah
Di dalam sekolah, terdapat sejumlah orang yang bekerja pada posisi dan peran masing-masing. Dari sudut pandang ini, sekolah adalah sebuah tim kerja (team work). Kekuatan apakah yang mempengaruhi kuat tidaknya sebuah organisasi/tim?. Salah satu faktor penentunya adalah komitmen dari para anggota organisasi
Komitmen dapat diartikan sebagai (a) keyakinan dan penerimaan yang kuat terhadap tujuan dan nilai-nilai organisasi; (b) kesediaan untuk bekerja dan menjadi bagian dari organisasi; dan (c) bersungguh-sungguh untuk tetap menjadi anggota organisasi.
Di dalam memahami komitmen, terdapat tiga pendekatan. Pertama adalah komitmen sebagai dorongan pribadi (yang tulus), memiliki tiga elemen kunci, yaitu: continuance (perhitungan untung-rugi), cohesion (relationship-oriented) dan control.( kepatuhan terhadap norma). Kedua, komitmen sebagai hasil interaksi antara individu dengan organisasi. Ketiga, komitmen ditumbuhkan oleh organisasi melalui kemampuannya memperhatikan pekerja.
Komitmen seorang anggota terhadap organisasi dipengaruhi berbagai variabel, yaitu:
1. Personal characteristics , meliputi jenis kelamin usia, pendidikan, tenure (kemapanan status pekerjaan), motivasi berprestasi, dan kompetensi, dan keberagamaan)
2. Role-related characteristics: berkaitan dengan ruang lingkup pekerjaan, tantangan, konflik peranan, dan pertentangan peran.
3. Work experiences berkaitan dengan (dependabilitas organisasi, personal importance, pemenuhan harapan, sikap yang positif, dan gaya kepemimpinan.
4. Strucutral characteristics terkait dengan formalisasi, dependensi fungsional, desentralisasi, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.
Dalam pandangan Etzioni (1961), komitmen berkaitan dengan dua hal, yaitu (a) orientasi pekerja terhadap organisasinya (dalam arti keterlibatannya), meliput: alienative, calculative dan moral , dan (b) power yang digunakan oleh organisasi terhadap pekerja, berupa: coercive (hukuman); remunerative (memberikan imbalan), dan normatif. Komit- men ideal yang diharapkan adalah “normative compliance”, yaitu kepa- tuhan yang didasarkan atas kesadaran normatif, bukan kalkulatif apalagi takut terhadap hukuman.

Diadaptasi dari McPherson, R.B, Crowson, R.L, & Pitner, N.J. 1986. Managing Uncertainty: Administrative Theory and Practice in Education. Columbus, Ohio: Charles E. Merrill Pub. Co. p. 150
Bahwa kerelaan seorang anggota organisasi untuk bekerja (bersungguh-sungguh) terhadap organisasinya dipe- ngaruhi oleh dua dimensi, yaitu bagaimana keterlibatan yang dia rasakan atau kehendaki, dan bagaimana kekuasaan (power) organisasi yang membuat dia “tunduk” terhadap organisasi. Keterlibatan seseorang dalam organisasi, dapat dikatgorikan menjadi tiga, yaitu (a) alienative, maksudnya walau pun ia terlibat, namun ia merasa terkucil/terpinggirkan atau tidak menyatu, (b) calculative, yaitu keterlibatan yang didasarkan pada perhitungan (untung rugi), selagi menguntungkan ia akan terlibat, dan bila tidak ia pun tidak perlu terlibat, (c) moral, yaitu keterlibatan karena panggilan moral atau nilai-nilai yang diyakininya.
Sisi kedua adalah bagaimana kekuasaan yang digunakan organisasi untuk membuat anggotanya tunduk dan patuh. Terdapat tiga macam kekuasaan, yaitu (a) hukuman, maksudnya anggota patuh karena takut akan hukuman, (b) imbalan, yaitu bila anggota patuh karena mendapat imbalan, dan (c) normative, yaitu bila anggota patuh karena kesadaran akan nilai-nilai yang dibangun oleh organisasi.
Pertemuan kedua dimensi tersebut akan menghasilkan komitmen seorang anggota terhadap organisasi. Komitmen yang ideal, adalah apabila seorang anggota merasa harus terlibat secara moral, sebaliknya organisasi bukan menggunakan hukuman atau imbalan untuk membuat anggota patuh tetapi menggunakan pendekatan normatif.
Selanjutnya terbentuknya komitmen pada pribadi seorang anggota organisasi melalui tiga tahapan sebagai berikut. Tahap pertama, masa basic training and initiation, merupakan masa pengembangan sikap seseorang terhadap organisasi, berlangsung selama tahun pertama. Tahap kedua, ber-langsung tahun kedua sampai keempat, dimana seorang pekerja menunjuk- kan kinerjanya untuk mendapatkan citra tentang pribadi (self image) dan nilai kehadirannya dalam organisasi (personal importance). Tahap ketiga, berlang- sung mulai tahun kelima dan seterusnya (outcome) berupa sikap kelompok terhadap organisasi, realisasi harapan, dan internalisasi komitmen terhadap norma-norma kerja.
Selanjutnya setelah komitmen masing-masing anggota bisa dibangun, maka perlu ditumbuhkan semangat kerjasama di lingkungan sekolah. Michael Maginn (2004), mengemukakan cara menumbuhkan semangat kerjasama di lingkungan sekolah sebagai berikut.
1. Tentukan tujuan bersama dengan jelas. Sebuah tim bagaikan sebuah kapal yang berlayar di lautan luas. Jika tim tidak memiliki tujuan atau arah yang jelas, tim tidak akan menghasilkan apa-apa. Tujuan memerupakan pernyataan apa yang harus diraih oleh tim, dan memberikan daya memotivasi setiap anggota untuk bekerja. Contohnya, sekolah yang telah merumuskan visi dan misi sekolah hendaknya menjadi tujuan bersama. Selain mengetahui tujuan bersama, masing-masing bagi- an seharusnya mengetahui tugas dan tanggungjawabnya untuk mencapai tujuan bersama tersebut.
2. Perjelas keahlian dan tanggung jawab anggota. Setiap anggota tim harus menjadi pemain di dalam tim. Masing-masing bertanggung jawab terha- dap suatu bidang atau jenis pekerjaan/tugas. Di lingkungan sekolah, para guru selain melaksanakan proses pembelajaran biasanya diberikan tugas-tugas tambahan, seperti menjadi wali kelas, mengelola laboratorium, koperasi, dan lain-lain. Agar terbentuk kerja sama yang baik, maka pemberian tugas tambahan tersebut harus didasarkan pada keahlian mereka masing-masing.
3. Sediakan waktu untuk menentukan cara bekerjasama. Meskipun setiap orang telah menyadari bahwa tujuan hanya bisa dicapai melalui kerja sama, namun bagaimana kerja sama itu harus dilakukan perlu adanya pedoman. Pedoman tersebut sebaiknya merupakan kesepakatan semua pihak yang terlibat. Pedoman dapat dituangkan secara tertulis atau sekedar sebagai konvensi.
4. Hindari masalah yang bisa diprediksi. Artinya mengantisipasi masalah yang bisa terjadi. Seorang pemimpin yang baik harus dapatmengarahkan anak buahnya untuk mengantisipasi masalah yang akan muncul, bukan sekedar menyelesaikan masalah. Dengan mengantisipasi, apa lagi kalau dapat mengenali sumber-sumber masalah, maka organisasi tidak akan disibukkan kemunculan masalah yang silih berganti harus ditangani.
5. Gunakan konstitusi atau aturan tim yang telah disepakati bersama. Peraturan tim akan banyak membantu mengendalikan tim dalam menyelesaikan pekerjaannya dan menyediakan petunjuk ketika ada hal yang salah. Selain itu perlu juga ada konsensus tim dalam mengerjakan satu pekerjaan..
6. Ajarkan rekan baru satu tim agar anggota baru mengetahui bagaimana tim beroperasi dan bagaimana perilaku antaranggota tim berinteraksi. Yang dibutuhkan anggota tim adalah gambaran jelas tentang cara kerja, norma, dan nilai-nilai tim. Di lingkungan sekolah ada guru baru atau guru pindahan dari sekolah lain, sebagai anggota baru yang baru perlu ”diajari” bagaimana bekerja di lingkungan tim kerja di sekolah. Suatu sekolah terkadang sudah memiliki budaya saling pengertian, tanpa ada perintah setiap guru mengambil inisiatif untuk menegur siswa jika tidak disiplin. Cara kerja ini mungkin belum diketahui oleh guru baru sehingga perlu disampaikan agar tim sekolah tetap solid dan kehadiran guru baru tidak merusak sistem.
7. Selalulah bekerjasama, caranya dengan membuka pintu gagasan orang lain. Tim seharusnya menciptakan lingkunganyang terbuka dengan gagasan setiap anggota. Misalnya sekolah sedang menghadapi masalah keamanan dan ketertiban, sebaiknya dibicarakan secara bersama-sama sehingga kerjasama tim dapat berfungsi dengan baik.
8. Wujudkan gagasan menjadi kenyataan. Caranya dengan menggali atau memacu kreativitas tim dan mewujudkan menjadi suatu kenyataan. Di sekolah banyak sekali gagasan yang kreatif, karena itu usahakan untuk diwujudkan agar tim bersemangat untuk meraih tujuan. Dalam menggali gagasan perlu mencari kesamaan pandangan.
9. Aturlah perbedaan secara aktif. Perbedaan pandangan atau bahkan konflik adalah hal yang biasa terjadi di sebuah lembaga atau organisasi. Organisasi yang baik dapat memanfaatkan perbedaan dan mengarahkannya sebagai kekuatan untuk memecahkan masalah. Cara yang paling baik adalah mengadaptasi perbedaan menjadi bagian konsensus yang produktif.
10. Perangi virus konflik, dan jangan sekali-kali ”memproduksi” konflik. Di sekolah terkadang ada saja sumber konflik misalnya pembagian tugas yang tidak merata ada yang terlalu berat tetapi ada juga yang sangat ringan. Ini sumber konflik dan perlu dicegah agar tidak meruncing. Konflik dapat melumpuhkan tim kerja jika tidak segera ditangani.
11. Saling percaya. Jika kepercayaan antaranggota hilang, sulit bagi tim untuk bekerja bersama. Apalagi terjadi, anggota tim cenderung menjaga jarak, tidak siap berbagi informasi, tidak terbuka dan saling curiga.. Situasi ini tidak baik bagi tim. Sumber saling ketidakpercayaan di sekolah biasanya berawal dari kebijakan yang tidak transparan atau konsensus yang dilanggar oleh pihak-pihak tertentu dan kepala sekolah tidak bertindak apapun. Membiarkan situasi yang saling tidak percaya antar-anggota tim dapat memicu konflik.
12. Saling memberi penghargaan. Faktor nomor satu yang memotivasi karyawan adalah perasaan bahwa mereka telah berkontribusi terhadap pekerjaan danm prestasi organisasi. Setelah sebuah pekerjaan besar selesai atau ketika pekerjaan yang sulit membuat tim lelah, kumpulkan anggota tim untuk merayakannya. Di sekolah dapat dilakukan sesering mungkin setiap akhir kegiatan besar seperti akhir semester, akhir ujian nasional, dan lain-lain.
13. Evaluasilah tim secara teratur. Tim yang efektif akan menyediakan waktu untuk melihat proses dan hasil kerja tim. Setiap anggota diminta untuk berpendapat tentang kinerja tim, evaluasi kembali tujuan tim, dan konstitusi tim.
14. Jangan menyerah. Terkadang tim menghadapi tugas yang sangat sulit dengan kemungkinan untuk berhasil sangat kecil. Tim bisa menyerah dan mengizinkan kekalahan ketika semua jalan kreativitas dan sumberdaya yang ada telah dipakai. Untuk meningkatkan semangat anggotanya antara lain dengan cara memperjelas mengapa tujuan tertentu menjadi penting dan begitu vital untuk dicapai. Tujuan merupakan sumber energi tim. Setelah itu bangkitkan kreativitas tim yaitu dengan cara menggunakan kerangka fikir dan pendekatan baru terhadap masalah.

C. Pemberdayaan Sekolah melalui Kerjasama
Pemberdayaan merupakan cara yang efektif untuk mendapatkan kinerja yang terbaik dari dari staf atau pihak yang dibina. Pemberdayaan lebih dari sekedar pendelegasian tugas dan kewenangan tetapi juga pelimpah- an proses pengembangan keputusan dan tanggung jawab secara penuh (Stewart, 1998; 22 – 23). Manfaat pemberdayaan selain dapat meningkatkan kinerja juga mendatangkan manfaat lain bagi individu-individu dan organi- sasi. Manfaatnya bagi individu adalah dapat meningkatkan kecakapan-kecakapan penting pada saat menjalankan tugasnya, dan memberi rasa berprestasi yang lebih besar kepada staf sehingga akan meningkatkan motivasi kerja. Sedangkan manfaat bagi organisasi adalah menambah efektivitas organisasi.
Untuk dapat memberdayakan organisasi/staf yang dibina, seorang pengawas tentu harus memberdayakan diri anda sendiri terlebih dahulu. Ini modal utama agar dalam upaya pemberdayaan lebih efektif. Bagaimana cara memperdayakan diri?. Stewart (1998: 35 -52) dalam bukunya Empowering People mengajurkan berikut:
1. Periksalah keterbatasan kewenangan kita sendiri dan apakah dapat diperluas? Banyak orang begitu saja menganggap dirinya kekurangan dalam kekuasaan dan kewenangannya, tetapi tidak pernah sungguh-sungguh berusaha menemukan di mana sesungguhnya batas-batas itu. Apakah kita pernah membicarakan batas-batas itu dengan atasan kita yang lebih tinggi. Dan bila telah membicarakannya, apakah kita pernah berusaha untuk meminta agar batas-batas kewenangan kita diperluas?. Bahkan mungkin saja, batas-batas kewenangan kita diciptakan oleh pihak-pihak tertentu dan kita menerima saja karena tidak menyadarinya dan kurang wawasan. Dalam proses pemberdayaan sekolah, kewenangan yang diperluas memudahkan untuk berapresiasi dan berinovasi.
2. Memperluas batas kewenangan. Artinya berinisiatif untuk melakukan inovasi, mengambil keputusan dan mengambil tanggung jawab yang lebih besar. Memperluas kewenangan tidak berarti melawan aturan yang berlaku tetapi sedikit lebih berani untuk mengambil langkah pertama. Dalam mengambil langkah tentu saja perlu perencanaan dan sedikit pemikiran agar kita dapat mempertangung-jawabkan tindakan kita di kemudian hari.
3. Lakukan “dialog batin” yaitu secara terus menerus. Dalam dialog batin ditanyakan kepada diri sendiri, apa yang diharapkan oleh dalam suatu situasi tertentu dan apa yang kita inginkan dari orang lain. Dialog batin akan lebih sibuk bagi mereka yang kurang percaya diri dan adanya berbagai kepentingan (orang menyebutnya sebagai “konflik batin”), karena banyak pertimbangan ketika harus mengambil keputusan. Hasil terbaik dari dialog batin akan melahirkan solusi untuk melawan kelemahan diri kita sendiri dan menumbuhkan keberanian untuk berinisatif. Stewart menyebutnya dengan istilah “membangun dialog batin yang positif”.
4. Mengupayakan dukungan dan mengurangi hambatan-hambatan eksternal. Caranya, buatlah daftar prioritas pihak-pihak terkait yang kiranya berwenang dalam memberi izin dalam memperluas inisiatif kita. Sedangkan kepada pihak mitra, dalam hal ini pihak sekolah perlu dipikirkan sejumlah motivasi yang tepat agar sekolah dapat diberdayakan secara efektif. Ingat bahwa setiap orang tidak akan termotivasi oleh hal-hal yang sama. Ada orang yang suka termotivasi karena adanya gagasan untuk meningkatkan mutu sekolah, tetapi ada juga yang mungkin akan termotivasi dengan gagasan pembaharuan kurikulum, dan strategi pengelolaan sekolah.
Pertanyaan berikutnya, bagaimana cara memberdayakan sekolah?. Bentuk pemberdayaan yang disarankan adalah kerjasama. Secara tradisional, budaya organisasi itu dapat berjalan menurut empat budaya yaitu budaya kekuasaan, budaya peran, budaya tugas, dan budaya perorangan (Stewart, 1998; 53 – 72). Budaya kekuasaan tercipta pada organisasi yang dibangun oleh seorang penguasa kharismatik. Semua keputusan bersumber dari pusat kekuasaan. Pengawas yang menciptakan iklim organisasi budaya kekuasaan sangat sulit menerima perbedaan pendapat dari sekolah yang dibinanya.
Budaya peran yaitu organisasi yang dibesarkan dengan struktur birokratis dan prosedural. Struktur manajemennya bersifat piramidal dan kekuasaan seseorang diperoleh dari peran dan kedudukan yang dijabatnya. Pengawas yang menganut sistem ini, akan meminta sekolah agar setiap bagian dikerjakan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Organisasi sekolah harus berjalan sesuai aturan yang ketat.
Budaya tugas, yaitu budaya organisasi yang anggotanya bekerja berdasarkan tim proyek. Tipe ini sangat berkembang pada lembaga-lembaga konsultan. Meski ada peran administratif dan manajerial formal, tetapi strukturnya cenderung diletakkan pada dasar bentuk tim proyek. Tim yang bekerja biasanya berumur pendek disesuaikan dengan waktu yang dibutuhkan dalam satu pekerjaan proyek. Tim akan dibentuk lagi dengan anggota yang berbeda untuk mengerjakan proyek yang lainnya.
Budaya perorangan yaitu organisasi yang memberi otonomi yang sangat tinggi kepada orang-orang yang ada di dalamnya. Tidak ada struktur organisasi baku, bahkan kalau pun ada sifatnya hanya mendukung bukan untuk mengendalikan. Organisasi ini hanya bersifat kolegikal dan tidak mudah untuk memadukan orang-orangnya dalam suatu usaha bersama.
Budaya organisasi perorangan dapat “diciptakan” oleh pengawas dengan beranggotakan para kepala sekolah yang berada di bawah binaannya. Sekali waktu, dap[at dilakukan diskusi terfokus (Facused Group Discussion) yang melibatkan para kepala sekolah. untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi bersama. Diskusi dapat difasilitasi oleh pengawas sekolah. Ini adalah salah satu cara untuk mengembangkan kerjasama dalam rangka meningkatkan kualitas pengawas untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
Budaya organisasi apa yang baik untuk pemberdayan?. Budaya yang kondusif adalah budaya kerjasama dengan piramida terbalik. Para kepala sekolah diarahkan agar memaksimalkan pelayanannya kepada pelanggan (siswa, orang tua dan stakeholder pendidikan lainnya) dengan menyediakan sumberdaya, bimbingan, dan lain-lain yang diperlukan. Para staf barisan depan yaitu seperti guru dan staf administrasi sekolah harus mengetahui benar tentang kebutuhan-kebutuhan pelanggan.
Pengawas yang akan menumbuhkan budaya pemberdayaan di sekolah perlu dua hal yaitu memupuk kepercayaan dan keterbukaan. Dalam membina kepercayaan, pengawas meyakinkan bahwa dirinya memberi kepercayaan kepada sekolah yang dibarengi oleh sikap mentolelir sejumlah kekeliruan. Pengawas sebaiknya dapat menerima sejumlah kesalahan yang sewaktu-waktu dapat saja terjadi. Ia memaklumi kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh kepala sekolah dan guru sebatas adanya maksud baik dari mereka untuk mencapai tujuan yang baik.
Toleransi terhadap kesalahan-kesalahan tidak berarti menutup mata terhadap kecerobohan akibat ketidak tahuan, keteledoran, dan atau kesenga- jaan. Mengulangi kesalahan-kesalahan yang sebenarnya dapat dihindari tidak pernah dapat diterima. Lain halnya kalau pengulangan kesalahan ditimbulkan oleh karena pengawas mengkritik kekeliruan tersebut tetapi tidak menjelaskan bagaimana cara memperbaiki kekeliruan yang dibuat kepala sekolah atau guru.
Apakah perlu marah jika ada kesalahan?. Sebagian dari kita mungkin masih percaya bahwa untuk mencegah kesalahan terulang lagi diperlukan tindakan dengan cara memarahi. Namun dalam budaya pemberdayaan, cara itu sangat tidak dianjurkan. Kita hanya memiliki hak untuk membuat kepala sekolah, guru dan staf lainnya mengerti bahwa mereka melakukan kesalahan tetapi tidak berhak untuk membuat mereka merasa kecil hati.
Kunci untuk menjaga kepercayaan adalah keterbukaan. Dalam pengawasan, keterbukaan adalah kunci keberhasilan. Pengawas yang tidak memperoleh informasi yang benar dari kepala sekolah dan/atau guru tidak akan mampu melakukan pembinaan dan pemberdayaan. Dalam keterbukaan, ada arus penilaian dari pengawas terhadap sekolah dan sebaliknya. Pengawas perlu mengetahui apakah dirinya telah memenuhi harapan-harapan sekolah, sebaliknya sekolah pun membutuhkan umpan balik yang sama dari pengawas tentang kemajuan sekolahnya menurut penilaian pengawas.
Kerjasama inilah yang dapat meningkatkan kualitas dan kinerja pengawas. Apabila seorang pengawas bersikap otoriter dan tertutup, maka ia tidak akan memperoleh informasi yang diharapkan dan akan melemahkan fungsinya sebagai supervisor. Pengawas tipe ini biasanya hanya akan menjalankan tugasnya secara formalitas. Sebaliknya, bila menghadapi pengawas yang demikian, maka kepala sekolah tidak akan memberikan informasi yang sebenarnya dan cenderung menutupi kelemahannya.
Setelah tumbuh kepercayaan dan keterbukaan, pengawas melakukan kerjasama dengan pihak kepala sekolah dan guru untuk memberdayakan sekolah. Dalam prakteknya, pengawas mengambil peranan sebagai supervisor yang memiliki wawasan pemberdayaan untuk membantu mampu (enabling) kepala sekolah dan guru dalam mengelola pendidikan dan pembelajaran, memperlancar pengembangan sekolah, menerima konsultasi, menjadi perekat bekerjasama, membimbing dan mendukung pihak terkait dalam menjalankan fungsinya dalam pemberdayaan sekolah.
Pemberdayaan dengan supervisi memiliki filosofi yang sama. Oteng Sutisna (1979: 69) dengan jelas menyatakan bahwa supervisi ialah membantu para guru memperoleh arah diri dan belajar memecahkan sendiri masalah-masalah yang mereka hadapi, dan sesuai dengan itu mendorong mereka kepada kegiatan-kegiatan untuk menciptakan situasi di mana murid-murid dapat belajar lebih efektif. Secara teknis, alternatif pola kerjasama antara pengawas, kepala dinas, kepala sekolah, dan guru dapat digambar sebagai berikut:

Pengawas berada pada posisi sentral dalam pengelolaan pendidikan di daerah. Dalam pembinaan sekolah, kepala dinas memberi kepercayaan kepada pengawas untuk bina guru dan kepala sekolah. Pada saat bersamaan, pengawas dapat membina guru melalui kelembagaan MGMP dan membina kepala sekolah melalui MKKS. Hal yang perlu ditegaskan dalam bagan di atas adalah bahwa hubungan antar fihak adalah dalam suasana kemitraan.

BAB. II
PERANAN PENGAWAS
DALAM PENGEMBANGAN KERJASAMA SEKOLAH

A. Peranan Pengawas dalam Pengembangan Kerjasama Eksternal
Dari waktu ke waktu persoalan hubungan antara sekolah daengan masyarakat semakin menuntut perhatian. Sejalan dengan tingkat pendidikan, kesejahteraan, dan kemajuan masyarakat maka apresiasi dan aspirasi mereka terhadap lembaga pendidikan juga semakin meningkat. Aspek yang paling banyak mendapat sorotan tentu saja adalah mutu pendidikan, di samping transparansi pengelolaan.
Banyak definisi tentang hubungan masyarakat. Awalnya hubungan masyarakat dikemukakan kali pertama oleh Thomas Jefferson tahun 1807 yang ketika itu dimaknai sebagai Public Relation.
Ibnoe Syamsi dalam Suryosubroto (2004: 155) mendefinisikan humas sebagai kegiatan organisasi untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat agar mereka mendukungnya dengan sadar dan sukarela. Kegiatan kehumasan adalah melakukan publisitas tentang kegiatan organisasi kerja (sekolah) yang patut diketahui oleh pihak luar secara luas. Bentuknya adalah menyebarluaskan informasi dan memberikan penerangan-penerangan untuk menciptakan pemahaman yang sebaik-baiknya di kalangan masyarakat luas mengenai tugas-tugas dan fungsi yang diemban sekolah tersebut, termasuk mengenai kegiatan yang sudah, sedang, dan akan dikerjakan berdasarkan volume dan beban kerjanya.
Menurut Suryosubroto (2004; 157), hasil kerja dari kehumasan yang efektif apabila ada saling pengertian antara sekolah dengan pihak masyarakat. Adanya kesediaan untuk untuk membantu karena mengetahui manfaat, arti dan pentingnya peranan masing-masing, dan tumbuhnya rasa ikut bertanggung jawab dari masyarakat terhadap kemajuan sekolah.
Sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, di mana keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah ditegaskan eksistensi serta peran dan fungsinya, maka hubungan sekolah dengan masyarakat semakin perlu dikelola dengan sungguh-sungguh. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bawa lemabaga ini memiliki peran memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Implikasinya, masyara- kat berkepentingan terhadap informasi dari sekolah agar mereka dapat memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan terhadap sekolah. Sebaliknya, sekolah harus semakin terbuka terhadap masyarakat dan menjalin hubungan dengan lebih intensif.
Pengawas yang memiliki fungsi supervisi dan perbantuan (enabling) kepada sekolah dituntut untuk dapat membina kerjasama sekolah dengan pihak-pihak lain yang terkait. Di bawah ini akan diajukan sejumlah alternatif dalam membina kerjasama sekolah dengan pihak eksternal dalam kepen-tingan pemberdayaan sekolah:
1. Mendorong sekolah untuk melakukan dialog dengan komite sekolah dan masyarakat. Di dalam dialog, sekolah menyampaikan konsep dan strategi peningkatan mutu pendidikan dengan berbagai langkah taktisnya. Sementara itu pihak komite sekolah turut memikirkan dan memberi masukan terhadap program yang akan dilaksanakan oleh sekolah. Pengawas dapat berperan untuk memperlancar program peningkatan mutu sekolah dengan jaringan yang dimilikinya, seperti dengan kepala dinas pendidikan, kepala kantor cabang dinas kecamatan, dunia industri dan du- nia usaha, perpustakaan daerah, musium, dan lain-lain. Dalam posisi ini, pengawas tidak hanya memantau hubungan sekolah dengan masyarakat dalam arti pasif tetapi juga memberikan bantuan dalam menjalin relasi tersebut.
2. Membantu sekolah dalam perekayasaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) melalui organisasi Jaringan Kurikulum baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Perekayasaan KTSP tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan penyusunan naskah KTSP, penyusunan jadwal mata pelajaran, pengumpulan silabus dan RPP, atau aspek teknis lainnya tetapi di dalamnya menyangkut mengembangan visi dan misi sekolah secara utuh dan aktif. Pengawas berperan membantu sekolah ketika melakukan relasi dengan pihak lain untuk mencari tempat kerja praktek (bagi SMK) dan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak luar dengan berbagai tujuan.
3. Membantu sekolah menjalin hubungan dengan organisasi profesi dan keilmuan, seperti menjalin hubungan dengan Perguruan Tinggi, Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Geograf Indonesia, Masyarakat Sejarah Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia, dan lain-lain. Bahkan menjalin hubungan kelembagaan secara internasional yang kemudian kita kenal dengan gagasan Sekolah Koalisi. Tujuan kerjasama tersebut diarahkan agar lembaga profesi dapat memberikan peluang bagi siswa untuk melakukan interaksi dan menjadi sumber informasi.
4. Membantu sekolah menjalin kelembagaan antar jenjang sekolah pada daerah binaannya. Artinya, sekolah dapat melakukan tukar informasi tentang kondisi dan kebijakan sekolah masing-masing. Bagi tingkat TK/RA menjalin hubungan kelembagaan dengan sejumlah SD/MI. Tingkat SD/MI menjalin hubungan dengan sejumlah SMP/MTs. Tingkat SMP/MTs dapat menjalin hubungan kerjasama dengan sejumlah SMA/MA. Manfaat kerjasama antara lain untuk memudahkan dalam menyalurkan minat anak didik yang ingin melanjutkan sekolah di tempat tersebut.
5. Membantu sekolah dalam peningkatan proses pembelajaran muatan lokal antar sekolah yang dibinanya. Pengawas tidak hanya bertindak melaksa- nakan monitoring, tetapi juga meningkatkan akselerasi peningkatan mutu khususnya kurikulum muatan lokal. Karena itu, dibutuhkan kerjasama antarpengawas se Kabupaten/Kota dalam menyukseskan kurikulum muat- an lokal.
6. Membantu sekolah dalam melakukan kegiatan bersama seperti pameran, Pekan Olah Raga dan Seni (PORSENI) antarsekolah, lomba cerdas cermat, pertukaran pelajar, latihan kepemimpinan antar OSIS, tryout dan pembinaan peserta olimpiade, dan lain-lain. Semua kegiatan tersebut adalah instrumen dalam menjalin kerjasama dengan pihak luar terutama para stakeholder terkait agar mereka merasa ikut terlibat dalam peningkatan mutu pendidikan di daerahnya.
7. Membantu sekolah dalam menyelenggarakan promosi guru berprestasi, siswa berprestasi, dan aspek akademik lainnya.
8. Membantu sekolah dalam mencari sumber dana pelatihan dan penelitian bagi guru-guru seperti untuk Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang berkolaborasi dengan Perguruan Tinggi, pembinaan MGMP dan KKG, atau penyampaian informasi tentang dana hibah lainnya.
9. Membantu sekolah dalam menjalin hubungan dengan dunia usaha jika sekolah berencana melakukan pengembangan usaha koperasi sekolah, peningkatan kesejahteraan guru, dan usaha lainnya yang relevan.
Dari sekian gagasan pemberdayaan sekolah di atas mungkin saja ada yang melebihi dari tugas dan kewenangan pengawas. Di sinilah pentingnya pengetahuan pengawas tentang peluang dalam memperluas wewenang. Dengan maksud yang baik, pengawas akan lebih dekat dengan sekolah baik dengan kepala sekolah maupun guru. Pengawas menjadi mitra kerja sekolah dan dengan demikian akan menghapus gambaran yang kurang baik tentang pengawas sekolah.
Apakah dengan kemauan yang besar dari pengawas sebagaimana yang telah digambarkan di atas, kinerja sekolah akan meningkat?. Jawaban- nya belum tentu, karena kemampuan sekolah sangat berbeda-beda. Untuk menciptakan sekolah yang dinamis sebagaimana yang diharapkan, pengawas melakukan langkah sebagai berikut:
1. Niatkan untuk ”mengkader” kepala sekolah sebagai pionir pemberdayaan di sekolahnya. Artinya, perlu mengajak kepala sekolah untuk memahami visi sekolahnya dan merencanakan terobosan dalam pemberdayaan seko- lah.
2. Langkah kedua, ”mendidik” sekolah dengan menciptakan kegiatan ber- sama di lingkungan sekolah-sekolah binaan pengawas tanpa harus menunggu waktu yang disediakan oleh sekolah. Bersamaan dengan itu, pengawas menciptakan situasi dan atau ”merekayasa” guna mendorong pihak sekolah perlu melakukan kerjasama dengan pihak tertentu dalam mengembangkan sekolah.
3. Langkah ketiga, secara berkala pengawas mengungkapkan laporan kemajuan sekolah di depan guru dan siswa dalam upacara bendera dan atau pada kesempatan lain. Dalam pertemuan, pengawas mengemukakan pandangan dan pendapat sendiri dengan lugas dan jujur.
4. Langkah keempat, menciptakan kegairahan dan semangat akan program pemberdayaan sekolah. Jika pengawas tampak setengah-setengah atau tidak bersemangat terhadap proses pemberdayaan, jangan harap orang lain akan bergairah.
5. Langkah kelima adalah memperlengkapi, artinya memberi sedikit jami-nan terhadap sesuatu yang masih menjadi keraguan pihak sekolah. Penga-was hendaknya memposisikan diri sebagai bagian dari tim sekolah sehingga ikut bertanggung jawab dalam suatu kegiatan.
6. Langkah keenam adalah menilai, didalamnya tentu ada unsur memantau yang dilakukan secara terus menerus. Pengawas memberikan penilaian terhadap pihak sekolah dan sebaliknya pengawas meminta pihak sekolah seperti dari kepala sekolah, guru, komite sekolah, bahkan siswa untuk menilai perkembangan selama kepemimpinannya dalam pengawasan.
Dari langkah-langkah di atas, kegiatan yang paling utama dan memi- liki dampak kebijakan secara langsung adalah dari langkah pertama dan kedua yaitu mengkader kepala sekolah dan langkah ”mendidik” sekolah. Langkah selanjutnya akan mengikuti seiring dengan perkembangan kondisi tahap kedua.
Untuk menciptakan kegiatan bersama, pengawas perlu melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan pembentukan tim panitia dari perwakilan masing-masing sekolah. Dalam penciptaan kegiatan bersama, panitia harus memperhitungkan dampak penetesan (trickling down effect) terhadap kegiatan lainnya. Misalnya untuk memacu penguasaan kompetensi mata pelajaran, tim panitia lebih baik menyelenggarakan kegiatan cerdas cermat daripada lomba pidato, kecuali untuk membina kemampuan berbahasa lebih baik kegiatan lomba pidato daripada cerdas cermat.
Pemilihan kegiatan bersama dapat dirumuskan oleh tim panitia setelah meminta pandangan dari tim pengembang KTSP tiap sekolah, kepala sekolah, dan komite sekolah. Pengawas mencoba membuka jalan dan menghilangkan rintangan-rintangan yang mungkin menghambat terlaksananya kegiatan tersebut. Berikut adalah alternatif langkah membangun kerjasama antar sekolah dalam sebuah kegiatan:

”Rekayasa” kedua adalah mempertemukan sekolah dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan pengembangan kurikulum. Dalam rencana program kerja tahunan, khususnya pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mungkin membutuhkan tempat praktek kerja dan atau lokasi kunjungan sekolah-sekolah. Atas alasan itu, sekolah dapat diminta oleh pengawas untuk melakukan MoU dengan pihak industri untuk mendukung pelaksanaan kurikulum dengan baik. Berikut adalah contoh ”rekayasa” pertemuan sekolah dengan pihak eksternal sekolah seperti industri, musium, swasta, instansi pemerintah, dan lain-lain:

Pada awalnya pengawas melakukan pemahaman terhadap KTSP yang dikembangkan oleh pihak sekolah. Setelah itu, ia menggali rencana implementasi dari pengembangan kurikulum yang terkait dengan pihak eksternal. Jika sekolah telah memiliki kemampuan dalam menjalin hubungan dengan pihak eksternal sekolah, tugas pengawas berusaha menghilangkan rintangan yang mungkin akan dijumpai. Tetapi jika ternyata apa yang direncanakan oleh pihak sekolah masih kurang memadai maka pengawas dapat berperan sebagai fasilitator yaitu membantu sekolah mempersiapkan MoU dengan pihak-pihak eksternal.
Ada kalanya dalam melakukan MoU, pihak sekolah masih merasa ragu, takut salah, dan membutuhkan penguatan dari pengawas. Sebaliknya, pengawas juga terkadang merasa khawatir terhadap inovasi yang lahir dari sekolah. Jika menghadapi kondisi demikian, disarankan untuk kembali pada langkah awal yaitu pemberdayaan diri sendiri terlebih dahulu. Karena barangali kita semua masih tidak memahami kewenangan masing-masing dan tidak mengetahui sejauh mana kewenangan kita dapat diperluas.

B. Kerjasama untuk Peningkatan Mutu Pendidikan
Tujuan akhir dari kinerja pengawas hakikatnya adalah untuk menjamin mutu pendidikan pada sekolah-sekolah yang dibinanya. Dengan kemampuan untuk menumbuhkan kerjasama, maka tugas tersebut akan dapat diwujudkan.
Pada materi yang lain mungkin telah dibahas tentang kegiatan penjaminan mutu. Pada kesempatan sekarang, akan diulas kembali secara singkat mudah-mudahan dapat menambah wawasan teoritis. Perbedaannya, pembahasan akan diarahkan pada peningkatan peran pengawas dalam membangun kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dengan penjaminan mutu pendidikan.
Rendahnya mutu pendidikan di Indonesia sebenarnya sudah banyak di bahas. Di tengah dunia internasional, kemampuan siswa dalam bidang studi matematika menurut TIMSS-Examination Centre, Office of Research and Development, Ministry of National Education (2000) menduduki urutan ke 34 dengan skor 40,3 di bawah Malaysia (urutan ke 16), Thailand (urutan ke 27), dan Turki (urutan ke 31). Begitu pula pada mata pelajaran IPA, siswa Indonesia hanya menduduki urutan ke 32 (Ditjen PMPTK, 2006). Dari hasil studi yang dilakukan oleh IAEA (International Association for the Evaluation of Educational Achievement) di Asia Timur juga menunjukkan bahwa keterampilan membaca siswa kelas IV SD berada pada peringkat terendah. Rata-rata skor membaca untuk SD adalah sebagai berikut: (1) Hongkong 75,5, (2) Singapura 74,0, (3) Thailand 65,1, (4) Filipina 52,6, dan (5) Indonesia 51,7. Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia hanya mampu menguasai 30% materi bacaan. Mereka menemui kesulitan dalam membaca soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran. Untuk tingkat SLTP, ternyata prestasi belajar mereka juga menunjukkan hasil yang tidak menggembirakan. The Third International Mathematics and Science Study (IAEA, 1999) melaporkan bahwa diantara 38 negara peserta, prestasi siswa SLTP kelas 2 Indonesia berada pada urutan ke–32 untuk IPA, ke-34 untuk Matematika. Di samping itu, setiap tahunnya sekitar tiga juta anak putus sekolah, dan mereka tidak memiliki keterampilan hidup (Balitbang Diknas, 1999).
Kondisi ini sangat menantang dan seharusnya menjadi panggilan jiwa dari para guru, kepala sekolah, dan pengawas untuk bersama-sama memikirkan pemecahannya. Dalam hal ini, pengawas ikut memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan dan menjamin mutu.
Dalam konsep penjaminan mutu, seringkali dipertanyakan yaitu siapakah yang seharusnya memutuskan suatu produk dan pelayanan tertentu dikatakan bermutu: apakah produsen atau konsumen? Hal ini perlu dipertanyakan sebab antara pandangan produsen dan konsumen tidak selalu sama. Menurut produsen bisa saja dikatakan bahwa produknya bermutu, sempurna, dan bermanfaat tetapi terkadang terjadi penolakan oleh konsumen terhadap produk dan layanan tersebut. Produk yang memenuhi spesifikasi terkadang tidak menjamin meningkatnya jumlah penjualan. Untuk mengatasi perbedaan ini, maka muncullah apa yang kita kenal dengan Manajemen Mutu Terpadu (Total Quality Management – TQM).
Organisasi-organisasi yang menganut konsep TQM melihat mutu sebagai sesuatu yang didefinisikan oleh pelanggan-pelanggan mereka. Pelanggan adalah penilai terhadap mutu dan institusi sebagai produsen tidak akan mampu bertahan tanpa mereka. Institusi pelaku TQM akan menggu- nakan semua cara untuk mengeksplorasi kebutuhan pelanggannya. Edwin L. Artzt, CEO Proctor Gamble Company, mengatakan bahwa pe1anggan-pelanggan kami adalah mereka yang menjual dan juga menggunakan produk kami. Dengan demikian, tujuan mutu terpadu adalah memahami kebutuhan pelanggan yang selalu berkemhang, serta menggunakan pengetahuan tersebut untuk diterjemahkan ke dalam produk-produk yang inovatif. Dengan konsep di atas, lahirlah konsep mutu yaitu kemudian didefinisikan sebagai sesuatu yang memuaskan dan melampaui keinginan dan kebutuhan pelanggan. Definisi ini disebut juga dengan istilah, mutu sesuai persepsi (quality in perception).
Ada tiga konsep dasar yang perlu dipahami dalam peningkatan mutu yaitu antara lain kontrol mutu (quality control), jaminan mutu (quality assurance) dan mutu terpadu (total quality). Kontrol mutu secara historis merupakan konsep mutu yang paling tua. Ia melibatkan deteksi dan eliminasi terhadap produk-produk gagal yang tidak sesuai dengan standar. Tujuannya adalah penilaian proses pasca-produksi yang melacak dan menolak item-item yang cacat. Kontrol mutu biasanya dilakukan oleh pekerja-pekerja yang dikenal sebagai pemeriksa mutu. Dalam dunia pendidikan, kontrol mutu diimplementasikan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) karena hasilnya dapat dijadikan sebagai bahan untuk kontrol mutu.
Berbeda dengan kontrol mutu, ada lagi istilah tentang jaminan mutu. Jaminan mutu merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahan sejak awal proses produksi. Jarninan rnutu dirancang sedemikian rupa untuk menjamin bahwa proses produksi menghasilkan produk yang memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Jaminan mutu adalah sebuah cara memproduksi produk yang bebas dari cacat dan kesalahan.
Lebih luas dari jaminan mutu adalah TQM yang berusaha mencipta-kan sebuah kultur mutu, yang mendorong semua anggota stafnya untuk memuaskan para pelanggan. Dalam konsep TQM pelanggan adalah raja. ini merupakan pendekatan yang dipopulerkan oleh Peters dan Waterman dalam In Search of Excellence, dan telah menjadi tema khas dalam tulisan-tulisan Tom Peters (Sallis, 2006; 59). Sifat TQM adalah perbaikan yang terus menerus untuk memenuhi harapan pelanggan. Dengan memuaskan pelang-gan, bisa dipastikan bahwa mereka akan kembali lagi dan memberitahu teman-temannya tentang produk atau layanan tersebut. Inilah yang disebut dengan mutu yang menjual (sell-on quality).

Bagaimana dengan TQM pada dunia pendidikan?. Dunia pendidikan tidak memandang siswa sebagai produk mutu, karena anggapan ini akan membawa kita pada logika bahwa jika ingin menghasilkan produk yang baik maka harus memasukkan “bahan mentah” yang baik pula. Jika logika ini diterapkan dengan ketat maka model pendidikan apakah yang akan kita ciptakan?. Di Indonesia, konsep ini tidak berlaku karena setiap warga negara berhak memperoleh pengajaran.
Dalam penjaminan mutu dan atau TQM dalam dunia pendidikan terdapat empat komponen dasar pengendalian mutu, yaitu: input, transformasi atau proses, output, dan nilai bagi stakeholders.
1. Komponen pemasukan (input) dibutuhkan proses preliminary control yang bersifat pencegahan atau preventif sebagai upaya untuk menghindari mutu yang tidak diinginkan. Preliminary control difokuskan pada input atau sumber penyebab terjaminnya mutu di akhir produk. Dengan memperbaiki input berarti telah melakukan pengendalian terhadap komponen transformasi, output, dan nilai bagi stakeholders. Input pada sistem jaminan mutu pendidikan antara lain latar belakang siswa, tenaga pendidik, bahan dan alat pengajaran, sarana dan prasarana, dan lain-lain.
2. Komponen proses dibutuhkan concurrent control yang dilakukan terha- dap kegiatan yang telah dilakukan dan menggambarkan pengendalian operasional.
3. Komponen output dilakukan rework control yang dilakukan jika preliminary control dan concurrent control mengalami kegagalan sehing- ga perlu rework terhadap pekerjaan yang belum sesuai dengan standar atau target mutu.
4. Komponen value stakeholder dibutuhkan demage control dengan tujuan untuk meminimalkan dampak negatif dari ketidak-tercapaian target nilai bagi stakeholders.

Untuk langkah awal, disarankan agar para komunitas pengawas yang bergabung dalam organisasi pengawas seperti Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) melakukan kajian secara mendalam tentang model yang akan dikembangkan dalam penjaminan mutu di sekolah-sekolah. Kerjasama untuk melahirkan model penjaminan mutu ini selain bermanfaat bagi sekolah juga dapat meningatkan kualitas diri para pengawas untuk mendukung kinerjanya.
Secara nasional sebenarnya telah dibina mekanisme penjaminan mutu pendidikan yaitu dengan didirikannya institusi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) di bawah Dirjen PMPTK. LPMP memiliki konsep tersendiri dalam penjaminan mutu yang harus dipelajari oleh seluruh penga- was. Wujud dari kegiatan penjaminan mutu antara lain menyelenggarakan pelatihan-pelatihan, pemantauan hasil UN, dan menyampaikan berbagai data dan informasi, dan lain-lain.
Gagasan tentang penjaminan mutu juga sejalan dengan konsep Manajmen Berbasis Sekolah yang difokuskan pada peningkatan mutu. Di awalnya disebut dengan istilah Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS). Kebijakan MPMBS diartikan sebagai model manjemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah, memberikan keluwesan-keluwesan kepada sekolah, dan mendorong partisipasi secara langsung warga sekolah (guru, siswa, kepala sekolah, karyawan) dan masyarakat (orang tua siswa, tokoh masyarakat, ilmuwan, pengusaha, dan lain-lain) untuk meningkatkan mutu sekolah.

Langkah alternatif yang dapat diambil oleh para pengawas dalam merintis kerjasama untuk penjaminan mutu sekolah binaannya adalah berikut:
1. Indentifikasi sumber daya kelembagaan yang ada di sekolah. Dalam kebijakan desentralisasi pendidikan, sekolah memiliki mitra lembaga yaitu komite sekolah, tim pengembang KTSP, kelompok Wali kelas, Kesiswaan, dan OSIS.
2. Sosialisasikan visi pengawas tentang mutu pendidikan di sekolah-sekolah binaannya. Hadirkan seluruh komponen kelembagaan sekolah yaitu kepala sekolah, para wakil kepala sekolah, komite sekolah, tim pengembang KTSP, Wali kelas, Kesiswaan, dan OSIS. Target pertemuan adalah untuk membentuk tim kendali mutu di lingkungan sekolah.
Pembentukan Tim Satuan Kendali Mutu (SKM) sekolah yang terdiri dari seorang ketua, sekretaris, dan beberapa anggota. Kepengurusan SKM dapat dipilih dari para wakil kepala sekolah, tim KTSP, wali kelas, dan komite sekolah. Setiap unit kegiatan dibentuk Gugus Kendali Mutu (GKM) kegiatan. Tugas SKM adalah:
a. menyusun standar mutu unit kerja dan bersama-sama dengan GKM menyusun standar mutu setiap kegiatan pada unit kerja yang bersangkutan. Standar mutu dari keseluruhan proses dan produk pendidikan di sekolah yang paling minimal adalah sesuai dengan standar-standar nasional (baca: 8 standar nasional pendidikan). Untuk mencapai standar nasional perlu dilakukan secara bertahap, dan penyusuan standar mutu yang dimaksud dalam SKM ini adalah yang bertahap tersebut.
b. mengkoordinasikan, memfasilitasi, dan memotivasi GKM untuk menyusun prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure - SOP) setiap kegiatan yang diselengarakan.
c. Bersama-sama GKM memotivasi pelaksanaan kegiatan untuk melaksanakan kegiatannya sesuai dengan prosedur operasional standar kegiatan itu.
d. Melaksanakan evaluasi atau pengukuran mutu yang dicapai unit kerja, serta melakukan tindakan perbaikan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement),dan
e. Melaporkan secara berkala pelaksanaan penjaminan mutu unit kerja untuk setiap periode mutu.

Pembentukan GKM Kegiatan disesuaikan dengan tingkat perkembangan sekolah, misalnya dapat dibentuk GKM pembelajaran, GKM kegiatan ekstrakurikuler, GKM persiapan Ujian Nasional, dan lain-lain. GKM melakukan kegiatan penjaminan mutu dari apa yang menjadi bagiannya. Standar mutu sebagai panduan ketercapaian mutu mengacu pada standar mutu yang telah ditentukan bersama pada tim SKM.
3. Setelah SKM dan GKM terbentuk, pengawas melakukan pemberdayaan terhadap SKM dan GKM untuk dapat bekerja sesuai fungsinya. Informasi dari SKM dan GKM dapat dijadikan second opinion terhadap laporan dari kepala sekolah. Diduga, pada tahap awal laporan dari SKM dan GKM akan sesuai dengan laporan dari kepala sekolah tetapi dengan tim penjaminan mutu di sekolah akan terjadi ”konflik”. Pada tahap ini pengawas muncul sebagai penengah yang bijak dan memperhatikan semangat seluruh komponen dalam perbaikan mutu pendidikan.
4. Dalam pemantauan Tim Satuan Kendali Mutu, pengawas dapat meng- gunakan rumus PDAC (Plan, Do, Check, Action). Proses pengendalian mutu yang berbasis pada PDCA akan menghasilkan perbaikan berkelan- jutan (continouos improvement) atas mutu pendidikan.
Khusus pada tahap check terdapat titik-titik kendali mutu (quality check-points) di mana setiap penyelenggaraan proses pendidikan pada setiap GKM harus dievalusi atau diukur hasil pelaksanaan tugasnya dengan standar atau sasaran mutu yang telah ditetapkan. Penetapan titik-titik kendali mutu (quality check-points) harus dilakukan pada setiap satuan kegiatan untuk setiap butir mutu. Misalnya, untuk GKM persiapan UN dapat dilihat pada perkembangan hasil tes formatif yang dilakukan pada akhir setiap pokok bahasan. Dengan cara ini, maka GKM dapat mengetahui perkembangan persiapan siswa. Jika siswa telah memperoleh nilai yang baik-baik, GKM dapat meminta kepada guru kelas atau guru bidang studi untuk menaikkan standar soal yang lebih sulit. Dengan cara ini secara bertahap, siswa disekolah tersebut akan memperoleh kesiapan untuk UN.
5. Jika SKM dan GKM telah berjalan, pengawas kendaknya melakukan analisis perbandingan antar sekolah-sekolah binaanya. Jika perlu antar sekolah saling melakukan studi banding dengan SKM di sekolah yang telah maju. Organisasi profesi seperti APSI dapat memfasilitasi sirkulasi studi banding antar sekolah dalam pengembangan Satuan Kendali Mutu.
Pembentukan SKM dan GKM di sekolah-sekolah disarankan agar mendapat dukungan dari pihak sekolah dan berbagai pihak yang terkait. Pengawas dapat meminta komitmen kepada kepala sekolah sejauh kewenangannya untuk meningkatkan mutu pendidikan di lingkungannya. Pengawas secara kelembagaan sebenarnya memiliki jaminan untuk memnta komitmen sekolah karena dalam APSI diterangkan bahwa pengawas merupakan mitra PMPTKk dalam upaya pemberdayaan dan peningkatan mutu kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lainnya.
READ MORE - MENUMBUHKAN SEMANGAT KERJA SAMA