Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Senin, 07 Juni 2010

ADM PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi hal-hal sebagai berikut.
1. Pendayagunaan Ketenagaan
a. Kelayakan Guru Mengajar
b. Pelaksanaan pembagian tugas Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Tata Laksana
c. Pemberian tugas tambahan kepada Guru, dan Tenaga Teknis yang belum memenuhi jumlah jam wajib mengajar minimal.

2. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
a. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan terhadap masing-masing guru, tenaga teknis dan tata laksana.
b. Pencatatan kegiatan guru, tenaga teknis dan tenaga tatalaksana sebagai bahan pembuatan penilaian pelaksanaan pekerjaan tahunan.

3. Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
a. Daftar urut kepangkatan Guru, Tenaga Teknis dan Kepala Tata Usaha di lingkungan sekolah.
b. Daftar urut kepangkatan disusun sesuai dengan ketentuan dan perubahan formasi sekolah.

4. Mutasi Kepangkatan
a. Pemberitahuan kenaikan gaji berkala kepada KPN bagi guru, tenaga teknis, dan tenaga tata laksana yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Pengusulan kenaikan pangkat/tingkat guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Pemberitahuan dan pengusulan mutasi guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana.

5. Pengembangan Ketenagaan
a. Daftar urut prioritas guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana untuk mengikuti penataran/ pelatihan antara lain: LKG, SPKG, MGMP, Laboran, Perpustakaan dan Bendaharawan.
b. Pembinaan secara teratur terhadap guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
c. Langganan majalah profesi untuk guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana.
d. Pemberian dorongan terhadap guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana untuk menambah pengetahuan.

6. Usaha Kesejahteraan Pegawai
a. Penyelesaian keanggotaan Taspen dan Asuransi Kesehatan Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Tata Laksana di lingkungan sekolah.
b. Peningkatan kesejahteraan (Koperasi, arisan, kegiatan rekreasi dan olah raga).

7. Tata Tertib Kerja
a. Pedoman Tata Tertib Guru, Tenaga Teknis lainnya dan Tenaga Tata Laksana.
b. Sumber penyusunan tata tertib kerja tersebut (ketentuan, peraturan, dan kesepakatan yang mendukung tata tertib kerja).
Mengacu pada PPRI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 1 ayat 7 bahwa standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah criteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Adapun, administrasi standar pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

Contoh 2.12. Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
No Nama Tmp&
Tgl.lhr Pang-kat/
Gol Jab. TMT Masa
Ker-
Ja Ser-
tifi-
kasi Pend.
Ter-
akhir Usia Kua
lifi
kasi Stan
dar
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 12 13
1. Joko S,Pd Yogya,
12-2-50 IVA Gr
Pmb 3/1/80 27 lulus S2 57 ya su
dah



Contoh 2.13. Administrasi Penilaian Portofolio Sertifikasi Guru
No Nama Kual
Akdmik Diklat Peng
Mengajar Perenc
Pelak
Pemb Pnilain Peng
Awas Pres
Akd
mik Karya Peng Prof Ikutsrtan Forum
Ilmiah Peng
Org Penghrgaan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 12 13

0 comments:

Posting Komentar