PROGRAM PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR (PPKHB):
1.PPKHB adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan
pengetahuan ketrampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan
pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru calon
peserta rogram Sarjana (S.1) Kependidikan bagi Guru Dalam
Jabatan sebagai pengurang beban studi yang harus di tempuh.
Pengalaman kerja berkaitan dengan masa bakti, kemampuan
dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, dan
prestasi tertentu yang di peroleh dalam bentuk penghargaan,
sedangkan hasil belajar berkaitan dengan kualifikasi akademik,
pelatihan-pelatihan, dan prestasi akademik.
2.Hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengakuan
Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) pada tahun 2009,
mengindikasikan bahwa belum semua Perguruan Tinggi (PT)
penyelenggara program peningkatan kualifikasi akademik
Sarjana (S.1) kependidikan bagi guru dalam jabatan telah siap
Melaksanakan PPKHB seperti yang di harapkan. Hal ini
disebabkan antara lain :
(a) sebagian besar PT penyelenggara belum menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) PPKHB;
(b) ada PT penyelenggara yang membuat juknis, tetapi masih terjadi kesalahfahaman terhadap rambu-rambu PPKHB, dan
(c) ada PT penyelenggara yang menerima mahasiswa dan melaksanakan penilaian PPKHB, tetapi tidak menggunakan petunjuk teknis yang jelas sesuai dengan rambu-rambu.
2.Dalam upaya penyamaan persepsi dan harmonisasi pelaksanaan penilaian portofolio PPKHB telah dikembangkan Model Penilaian Portofolio PPKHB dan Suplemennya yang diharapkan dapat diterapkan pada penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan untuk melengkapi Rambu-Rambu PPKHB yang telah disusun sebelumnya.
Berdasarkan pertimbangan di atas dan agar model yang telah disusun dapat dipahami dan disebarluaskan diperlukan adanya kegiatan sosialisasi program dan workshop dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dengan PPKHB.
3.Di dalam Permendiknas No.58/2008 menyatakan dalam suatu upaya meningkatkan kualifikasi, muncul dual mode yaitu tatap muka dan pembelajaran tutorial, yang pada akhirnya menjadi program Sarjana S.1 Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan. Di sini LPTK dituntut memfasilitasi percepatan peningkatan kualifikasi akademik Guru dalam Jabatan. Program ini bukan kelas jauh yang dilarang, kualitas pendidikan tidak terjamin.
4.Program PPKHB ini ada kekhususan apabila dibandingkan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan “kelas Jauh”, yaitu :
a. Tujuannya adalah upaya percepatan peningkatan kualifikasi guru tanpa mengabaikan mutu lulusan, dan sekaligus menindaklanjuti Undang-undang Nomor 14 tahun 1975, PP 74/2008 tentang Guru, Guru wajib berkualifikasi S.1/D.IV tetapi tetap melaksanakannya tugasnya sebagai Guru, artinya : Guru wajib mengikuti program tersebut tetap mengajar/ melaksanakan tugasnya;
b. Kurikulum, sengaja dirancang karena ada kurikulum;
c. Kelompok mata kuliah yang dibelajarkan dengan tatap muka dan tutorial;
d. Pelaksanaan Rekruitmen tidak berbondong-bondong, sedangkan Guru harus berstatus Guru dalam Jabatan, Guru PNS dan GTY;
e. PP No.74 Tahun 2008, menyebutkan bahwa Guru dapat mengajukan Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB) maksimal 65% di tuntut beban studi yang akan ditempuh dengan pengalaman kerja dan Hasil Belajar yang di kemas dari portofolio 70%, jadi masih dituntut 30%. Jadi kelas jauh tidak ada PPKHB.
f. Perguruan Tinggi tersebut harus ada Dosen yang berkualifikasi S.2;
g. Pendanaan, awal konsepnya mandiri, kemudian ada Payung Hukumnya, berkait dengan anggaran 20% untuk Pendidikan yang pada akhirnya bisa di dukung Pemda setempat.
Search
Minggu, 02 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar