Subscribe to RSS feed

Search

Translator

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Minggu, 02 Mei 2010

SERBA-SERBI PROGRAM PPG

PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) :
Program Pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S.1 Kependidikan dan S.1/D.IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi Guru, agar mereka menjadi Guru yang Profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik.

TUJUAN PROGRAM PPG sebagaimana tercantum di dalam Permendiknas No.8 tahun 2009 Pasal 2 adalah :
untuk menghasilkan calon Guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Masukan Program PPG, terdiri atas dua macam, yaitu lulusan S.1 Kependidikan dan lulusan S.1/D.IV Non Kependidikan. Secara terperinci kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG :`
1. S-1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang
akan ditempuh;
2. S-1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi
yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
3. S-1/D-IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan
profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
4. S-1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan
menempuh matrikulasi;
5. S-1/D-IV Non Kependidikan serumpun dengan program pendidikan
profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;

Contoh program studi serumpun adalah program studi sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, dan antropologi merupakan rumpun program studi ilmu pengetahuan sosial; dan program studi biologi, fisika dan kimia merupakan rumpun program studi ilmu pengetahuan alam.

Rekrutmen mahasiswa harus memenuhi beberapa prinsip sebagai
berikut.
1. Penerimaan calon harus disesuaikan dengan permintaan nyata di
lapangan dengan menggunakan prinsip supply and demand sehingga
tidak ada lulusan yang tidak mendapat tempat bekerja sebagai pendidik
disekolah. Hal ini dapat mendorong calon yang baik memasuki program
PPG.
2. Mengutamakan kualitas calon mahasiswa dengan menentukan batas
kelulusan minimal menggunakan acuan patokan. Ini berarti bahwa calon
mahasiswa hanya akan diterima jika memenuhi persyaratan lulus minimal
dan bukan berdasarkan alasan lain. Hanya calon terbaik yang dapat
diterima.
3. Untuk memenuhi prinsip butir 1 dan 2 di atas maka penerimaan
mahasiswa baru perlu dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan
didaerah sebagai stakeholders. Kerjasama ini perlu dilakukan menyangkut
jumlah calon, kualifikasi dan keahlian sesuai dengan mata pelajaran yang
dibina dan benar-benar diperlukan.
4. Agar mendapatkan calon yang berkualitas tinggi maka proses penerimaan
harus dilakukan secara fair, terbuka dan bertanggung jawab.
5. Rekrutmen peserta dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Seleksi administrasi:
(1) Ijazah S-1/D-IV dari program studi yang terakreditasi, yang sesuai
atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan diajarkan;
(2) Transkrip nilai dengan indeks prestasi kumulatif minimal 2,75;
(3) Surat keterangan kesehatan;

(4) Surat keterangan kelakuan baik, dan;
(5) Surat keterangan bebas napza.
b. Tes penguasaan bidang studi yang sesuai dengan program PPG yang akan diikuti.
c. Tes Potensi Akademik.
d. Tes penguasaan kemampuan berbahasa Inggris (English for academic purpose).
e. Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan serta kemampuan lain sesuai dengan karakteristik program PPG.
f. Asesmen kepribadian melalui wawancara/inventory atau instrument asesmen lainnya.

6. Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan
Nomor Pokok Mahasiswa ( NPM ) oleh LPTK. Daftar peserta yang
dinyatakan lulus beserta NPM selanjutnya dilaporkan kepada Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas.

Keberhasilan rekrutmen ini amat tergantung kepada kerjasama antara LPTK penyelenggara program PPG dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Dinas Pendidikan/Pemda serta stakeholders lainnya yang relevan untuk memegang teguh prinsip akuntabilitas pengadaan tenaga kependidikan/guru.

2 comments:

Prima Yoga S. mengatakan...

Kapan pengumuman calon peserta PPG yang lulus administrasi pak?

MEMARDI HAYUNING KARTIKA BANGSA mengatakan...

kok blm ada pengumuman seleksi ppg di kbm?

Posting Komentar